Kapolda Sulut: Kami Tidak Tutup Tambang, Tapi Menertibkan
November 3, 2026- Tweet
- Pin It
Sulut, Jurnalline.com – Kapolda Sulawesi Utara (Sulut) Irjen Pol. Yudo Hermanto menegaskan bahwa langkah penertiban aktivitas pertambangan bukan bertujuan menutup mata pencaharian masyarakat, melainkan untuk memastikan kegiatan pertambangan berjalan sesuai aturan serta tidak menimbulkan kerusakan lingkungan.
Menurut Yudo, selama ini masyarakat kecil yang menggantungkan hidup dari aktivitas pertambangan justru belum tentu menjadi pihak yang paling menikmati hasil kekayaan tambang.
“Kalau dipikir-pikir, kita tidak menutup tambang ataupun penghasilan masyarakat. Kita hanya menertibkan, karena mohon izin, yang menikmati bukan masyarakat, benar tidak? Kasihan masyarakat,” ujar Yudo saat pertemuan bersama Ormas Adat Minahasa di Tateli, Kabupaten Minahasa, Senin (2/11/2026).
Ia juga mengingatkan bahwa kerusakan lingkungan akibat aktivitas pertambangan dapat menimbulkan dampak serius bagi kehidupan masyarakat, terutama ketika memasuki musim penghujan.
Yudo mencontohkan sejumlah bencana yang terjadi di wilayah Sumatera sebagai pengingat pentingnya menjaga kelestarian lingkungan dan kawasan hutan.
“Kalau lingkungan hutan sudah tidak ada, lingkungan rusak semua, ya kita sedih. Contoh sudah banyak kejadian di Sumatera. Ini menjelang musim hujan, apakah mau seperti itu? Ya tidak, kan?” katanya.
Kapolda juga menyoroti aktivitas pertambangan berskala besar yang menurutnya berpotensi meninggalkan kerusakan lahan apabila tidak disertai pengelolaan dan pemulihan lingkungan.
Ia mengingatkan, dampak kerusakan tersebut bukan hanya dirasakan masyarakat saat ini, tetapi juga dapat menjadi persoalan bagi generasi mendatang.
“Kasihan masyarakat setempat, anak cucu dan lain sebagainya. Kita tidak tahu nanti hasil bekas tambang seperti apa, kalau sudah rusak dan berdebu, apalagi tidak ada hujan,” ungkapnya.
Ia menjelaskan, penertiban yang dilakukan pihak kepolisian merupakan bagian dari upaya mencegah dampak yang lebih luas. Terkait pertanyaan mengapa penertiban baru dilakukan sekarang, Yudo menyebut dirinya baru datang dan bertugas di Sulawesi Utara.
Meski demikian, ia mengatakan pihaknya akan terus melihat dan mempertimbangkan kondisi masyarakat yang menggantungkan hidup dari sektor pertambangan.
Yudo turut menyampaikan bahwa Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara telah membahas penyusunan aturan terkait aktivitas pertambangan rakyat.
“Jadi kita ini berpihak kepada masyarakat penambang kecil,” tegasnya.
Dalam keterangannya, Yudo juga menyinggung adanya enam orang yang meninggal dunia akibat insiden di aktivitas pertambangan. Peristiwa tersebut, menurutnya, menjadi salah satu alasan pentingnya penertiban agar kejadian serupa tidak kembali terulang.
Ia membedakan masyarakat yang menambang untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari dengan pihak-pihak yang diduga memanfaatkan aktivitas pertambangan untuk mengumpulkan keuntungan dalam jumlah besar.
“Yang benar-benar hanya mencari tambang untuk makan, bukan yang mau cari tambang, dikumpulkan kekayaan, dibuang keluar,” ujarnya.
Yudo juga menyinggung hasil penanganan bersama sejumlah pemangku kepentingan terkait temuan emas sekitar 16 kilogram.
Ia mempertanyakan siapa yang sebenarnya menikmati hasil kekayaan tambang tersebut ketika hasilnya justru dibawa keluar daerah.
Menurutnya, kebijakan penataan pertambangan juga sejalan dengan upaya pemerintah dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat yang menggantungkan hidup dari sektor pertambangan.
Ia menegaskan, kepedulian terhadap persoalan tambang bukan semata-mata karena dirinya bertugas di Sulawesi Utara, tetapi karena dampak kerusakan lingkungan dan persoalan kesejahteraan masyarakat merupakan hal yang perlu mendapat perhatian bersama.
“Kita berupaya jangan sampai terjadi banjir bandang yang merugikan masyarakat. Jangan sampai pengusaha-pengusaha besar hanya mementingkan hasil yang banyak, sementara masyarakat setempat yang menanggung dampaknya,” pungkasnya.
(EffendyIskandar)
You may also like...
Pages
- Contact
- HUKUM & KRIMINALITAS
- Pedoman Pemberitaan Media Siber
- Redaksi Jurnalline
- 001/J/I/2015
- 002/J/I/2015
- 003/J/I/2015
- 004/J/III/2017
- 005/J/VII/2019
- 006/J/VII/2019
- 007/J/VII/2019
- 011/J/XII/2016
- 014/J/I/2015
- 015/J/VIII/2016
- 016/J/IX/2016
- 017/J/XII/2016
- 018/J/III/2017
- 019/J/III/2017
- 020/J/I/2017
- 021/J/VIII/2017
- 022/J/VII/2019
- 023/J/VIII/2020
- 024/J/XI/2021
- 025/J/VII/2021
- 026/J/XI/2021
- 027/J/XI/2021
- 028/J/XII/2021
- 029/J/XII/2021
- 030/J/I/2022
- 031/J/I/2022
- 032/J/III/2022
- 033/J/IV/2022
- 034/J/VI/2022
- 035/J/VI/2022
- 036/J/VI/2022
- 037/J/VII/2022
- 038/J/VII/2022
- 039/J/VIII/2022
- 040/J/VIII/2022
- 041/J/VIII/2022
- 042/J/I/2023
- 043/J/I/2023
- 044/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 046/J/IX/2023
- 047/J/X/2023
- 048/J/X/2025
- 049/J/XI/2025
- 050/J/II/2026
- 051/J/II/2026
- 052/J/II/2026
- Kode Etik Jurnalistik
- Sitemap
Archives
- November 2026
- October 2026
- September 2026
- August 2026
- July 2026
- June 2026
- May 2026
- April 2026
- March 2026
- February 2026
- January 2026
- December 2025
- November 2025
- October 2025
- September 2025
- August 2025
- July 2025
- June 2025
- May 2025
- April 2025
- March 2025
- February 2025
- January 2025
- December 2024
- November 2024
- October 2024
- September 2024
- August 2024
- July 2024
- June 2024
- May 2024
- April 2024
- March 2024
- February 2024
- January 2024
- December 2023
- November 2023
- October 2023
- September 2023
- August 2023
- July 2023
- June 2023
- May 2023
- April 2023
- March 2023
- February 2023
- January 2023
- December 2022
- November 2022
- October 2022
- September 2022
- August 2022
- July 2022
- June 2022
- May 2022
- April 2022
- March 2022
- February 2022
- January 2022
- December 2021
- November 2021
- October 2021
- September 2021
- August 2021
- July 2021
- June 2021
- May 2021
- April 2021
- March 2021
- February 2021
- January 2021
- December 2020
- November 2020
- October 2020
- September 2020
- August 2020
- July 2020
- June 2020
- May 2020
- April 2020
- March 2020
- February 2020
- January 2020
- December 2019
- November 2019
- October 2019
- September 2019
- August 2019
- July 2019
- June 2019
- May 2019
- April 2019
- March 2019
- February 2019
- January 2019
- December 2018
- November 2018
- October 2018
- September 2018
- August 2018
- July 2018
- June 2018
- May 2018
- April 2018
- March 2018
- February 2018
- January 2018
- December 2017
- November 2017
- October 2017
- September 2017
- August 2017
- July 2017
- June 2017
- May 2017
- April 2017
- March 2017
- February 2017
- January 2017
- December 2016
- November 2016
- October 2016
- September 2016
- August 2016
- July 2016
- June 2016
- May 2016
- April 2016
- March 2016
- February 2016
- January 2016
- December 2015
- November 2015
- October 2015
- September 2015
- August 2015
Categories
- AdvertNews (63)
- Ekonomi (41)
- Gaya Hidup (1,238)
- Hukum & Kriminalitas (2,044)
- Internasional (30)
- Nasional (85,582)
- KOARMABAR (117)
- KOLINLAMIL (52)
- PENKOSTRAD (21,160)
- Olahraga (608)
- Pariwisata & Budaya (15)
- Pendidikan (245)
- Peristiwa (501)
- Politik (559)
- Profil (3)
- Sains & Teknologi (1)
- SMSI (43)
- Uncategorized (912)

DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE 81 Berita Terkini
- November 3, 2026
Wahyu Prasetyo: PLN dukung pengembangan pariwisata hijau Danau Paisupok Sulteng
- November 3, 2026
Hari Guru Nasional 2026 Resmi Diluncurkan, Usung Tema “Guru Hebat, Indonesia Kuat”
- November 3, 2026
Presiden Prabowo Tetapkan Pendidikan SMA Taruna Nusantara Gratis, Enam Kampus Kini Tersebar di Indonesia
- November 3, 2026
Dua Tahun Gerak Nyata, Kemendikdasmen Perkuat Komitmen Wujudkan Pendidikan Bermutu untuk Semua
- November 3, 2026
Dua Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran, Pembangunan Pendidikan Terus Diperkuat dari Aceh hingga Papua
- November 3, 2026
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media
- Contact
- HUKUM & KRIMINALITAS
- Pedoman Pemberitaan Media Siber
- Redaksi Jurnalline
- 001/J/I/2015
- 002/J/I/2015
- 003/J/I/2015
- 004/J/III/2017
- 005/J/VII/2019
- 006/J/VII/2019
- 007/J/VII/2019
- 011/J/XII/2016
- 014/J/I/2015
- 015/J/VIII/2016
- 016/J/IX/2016
- 017/J/XII/2016
- 018/J/III/2017
- 019/J/III/2017
- 020/J/I/2017
- 021/J/VIII/2017
- 022/J/VII/2019
- 023/J/VIII/2020
- 024/J/XI/2021
- 025/J/VII/2021
- 026/J/XI/2021
- 027/J/XI/2021
- 028/J/XII/2021
- 029/J/XII/2021
- 030/J/I/2022
- 031/J/I/2022
- 032/J/III/2022
- 033/J/IV/2022
- 034/J/VI/2022
- 035/J/VI/2022
- 036/J/VI/2022
- 037/J/VII/2022
- 038/J/VII/2022
- 039/J/VIII/2022
- 040/J/VIII/2022
- 041/J/VIII/2022
- 042/J/I/2023
- 043/J/I/2023
- 044/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 046/J/IX/2023
- 047/J/X/2023
- 048/J/X/2025
- 049/J/XI/2025
- 050/J/II/2026
- 051/J/II/2026
- 052/J/II/2026
- Kode Etik Jurnalistik
- Sitemap



