Panwaslu Banyuasin Temukan DPS Terindikasi Bermasalah
April 6, 2018- Tweet
- Pin It
Jurnalline.com, Banyuasin (Sumsel) – Secara giat serta konsisten melaksanakan tugasnya, Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Banyuasin menemukan ribuan data pemilih bermasalah. Penemuan tersebut, berdasarkan pada hasil uji publik Daftar Pemilih Sementara (DPS) pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumsel serta pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Banyuasin tahun 2018.
Kemarin saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (05/04), Ketua Panwaslu Kabupaten Banyuasin Iswadi, S. Pd, melalui Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Ibzani mengungkapkan, bahwa jajarannya menemukan data pemilih yang terindikasi bermasalah di 19 Kecamatan. Berdasarkan penemuan tersebut, sejumlah 8016 nama terindikasi tidak memenuhi persyaratan (TMS) dan 2040 kesalahan data.
“Jadi Panwaslu menerima data DPS dari KPU Banyuasin by name by address. Selanjutnya, jajaran kami melakukan pencermatan bersamaan dengan tahapan uji publik,” Jelasnya.
Ibzani juga menambahkan, bahwa dari ribuan data pemilih yang bermasalah, ditemukan pemilih ganda memiliki identitas yang sama. Yaitu kesamaan nama, nomor induk keluarga (NIK), nomor Kartu Keluarga (KK), serta alamatnya.
“Kami menemukan kesalahan penulisan nama pemilih, kesalahan alamat pemilih, kesalahan tulis data pemilih, dan elemen tidak lengkap lainnya,” Pungkasnya.
Selain itu, pihak Panwaslu juga menemukan pemilih yang tidak dikenal, pemilih belum cukup umur, dan pemilih telah meninggal dunia. Juga ditemukan pemilih yang pindah domisili.
“Saat ini pemilih yang bermasalah terdaftar dari hasil uji publik tersebut sebanyak 3774 pemilih,” Ungkapnya.
Pada saat awak media konfirmasi via telepon seluler terkait masalah ini, Kamis (05/04), Ketua KPU Banyuasin Dahri, M.PdI melalui Komisioner KPUD Banyuasin Salinan, S.Sos, M.Si mengatakan, bahwa sebelumnya KPUD Banyuasin memang mengharapkan ada masukan atau rekomendasi dari Panwaslu Kabupaten Banyuasin. Khususnya dalam tahapan uji publik DPS.
“Kami meminta secara khusus kepada Panwaslu, agar DPS ini dicermati dan kemudian memberi rekomendasi secara tertulis kepada KPUD Banyuasin. Masukan ini sangat diperlukan, karena Panwaslu berperan turut menentukan derajat data pemilih kita,” Terang Komisioner KPU Banyuasin Salinan, S. Sos, M. Si.
Salinan juga menyampaikan bahwa memang hasil uji publik dan pencermatan DPS juga menemukan 8016 pemilih tak memenuhi syarat. Ada juga laporan pemilih yang mengoreksi data dan laporan pemilih baru.
“Ya memang ada 8016 pemilih tidak memenuhi syarat dan 20040 yang salah data dan kesalahan ini dari setiap PPK di 19 Kecamatan semuanya akan di perbaiki,” Tandasnya.
Sementara itu dari tokoh muda sekaligus ketua Lembaga Evaluasi dan Monitoring Anggaran Negara (LEMAN) Sumsel, Salim GM mengapresiasi kinerja Panwaslu secara terus menerus berupaya mengoreksi setiap tahapan Pilkada termasuk dalam permasalahan DPS ini.
“Sangat luar biasa kami acungi dua jempol atas kinerja Panwaslu mengawal lajunya Pilkada agar terciptanya pesta demokrasi yang damai. Dari perihal DPS hingga nanti di tetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) merupakan kunci dari kesuksesan pemilu,” Ujarnya.
Kepada Panwaslu yang tergabung dalam Gakumdu, tentu mereka tidak sendirian masyarakat juga mendukung penuh atas upaya yang dilakukan Panwaslu.
“Kami yakinkan bahwa panwaslu tidak sendirian, kami ada bersama kalian. Kata kuncinya jika hasil DPT yang di keluarkan KPU benar dan tidak meleset. Tentu akan menghasilkan kondusifitas Pilkada damai,” Tegasnya.
Konseksuensinya sebagai masyarakat Banyuasin yang menginginkan pilkada berkualitas tentu jadi harapan bersama. Dengan demikian jangan sampai masyarakat jadi korban oleh sistem atau proses Pilkada yang bermasalah.
“Andaikan nanti ditemukan ada pelanggaran terhadap hukum dan kesalahan dalam prosesnya dalam tahapan pesta ini bermasalah. Secara tegas akan kami laporkan ke Gakumdu dan Mempetunkan proses pilkada nantinya. Bukan hanya sampai di situ kami akan dorong turun ke jalan melakukan aksi demo besar-besaran secara damai, agar terwujudnya Pilkada berkualitas dan bermartabat,” Tandasnya.
(Hasi)
You may also like...
Pages
- Contact
- HUKUM & KRIMINALITAS
- Pedoman Pemberitaan Media Siber
- Redaksi Jurnalline
- 001/J/I/2015
- 002/J/I/2015
- 003/J/I/2015
- 004/J/III/2017
- 005/J/VII/2019
- 006/J/VII/2019
- 007/J/VII/2019
- 011/J/XII/2016
- 014/J/I/2015
- 015/J/VIII/2016
- 016/J/IX/2016
- 017/J/XII/2016
- 018/J/III/2017
- 019/J/III/2017
- 020/J/I/2017
- 021/J/VIII/2017
- 022/J/VII/2019
- 023/J/VIII/2020
- 024/J/XI/2021
- 025/J/VII/2021
- 026/J/XI/2021
- 027/J/XI/2021
- 028/J/XII/2021
- 029/J/XII/2021
- 030/J/I/2022
- 031/J/I/2022
- 032/J/III/2022
- 033/J/IV/2022
- 034/J/VI/2022
- 035/J/VI/2022
- 036/J/VI/2022
- 037/J/VII/2022
- 038/J/VII/2022
- 039/J/VIII/2022
- 040/J/VIII/2022
- 041/J/VIII/2022
- 042/J/I/2023
- 043/J/I/2023
- 044/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 046/J/IX/2023
- 047/J/X/2023
- 048/J/X/2025
- 049/J/XI/2025
- 050/J/II/2026
- 051/J/II/2026
- 052/J/II/2026
- Kode Etik Jurnalistik
- Sitemap
Archives
- August 2026
- July 2026
- June 2026
- May 2026
- April 2026
- March 2026
- February 2026
- January 2026
- December 2025
- November 2025
- October 2025
- September 2025
- August 2025
- July 2025
- June 2025
- May 2025
- April 2025
- March 2025
- February 2025
- January 2025
- December 2024
- November 2024
- October 2024
- September 2024
- August 2024
- July 2024
- June 2024
- May 2024
- April 2024
- March 2024
- February 2024
- January 2024
- December 2023
- November 2023
- October 2023
- September 2023
- August 2023
- July 2023
- June 2023
- May 2023
- April 2023
- March 2023
- February 2023
- January 2023
- December 2022
- November 2022
- October 2022
- September 2022
- August 2022
- July 2022
- June 2022
- May 2022
- April 2022
- March 2022
- February 2022
- January 2022
- December 2021
- November 2021
- October 2021
- September 2021
- August 2021
- July 2021
- June 2021
- May 2021
- April 2021
- March 2021
- February 2021
- January 2021
- December 2020
- November 2020
- October 2020
- September 2020
- August 2020
- July 2020
- June 2020
- May 2020
- April 2020
- March 2020
- February 2020
- January 2020
- December 2019
- November 2019
- October 2019
- September 2019
- August 2019
- July 2019
- June 2019
- May 2019
- April 2019
- March 2019
- February 2019
- January 2019
- December 2018
- November 2018
- October 2018
- September 2018
- August 2018
- July 2018
- June 2018
- May 2018
- April 2018
- March 2018
- February 2018
- January 2018
- December 2017
- November 2017
- October 2017
- September 2017
- August 2017
- July 2017
- June 2017
- May 2017
- April 2017
- March 2017
- February 2017
- January 2017
- December 2016
- November 2016
- October 2016
- September 2016
- August 2016
- July 2016
- June 2016
- May 2016
- April 2016
- March 2016
- February 2016
- January 2016
- December 2015
- November 2015
- October 2015
- September 2015
- August 2015
Categories
- AdvertNews (63)
- Ekonomi (41)
- Gaya Hidup (1,237)
- Hukum & Kriminalitas (2,005)
- Internasional (30)
- Nasional (84,412)
- KOARMABAR (117)
- KOLINLAMIL (51)
- PENKOSTRAD (20,836)
- Olahraga (602)
- Pariwisata & Budaya (15)
- Pendidikan (243)
- Peristiwa (494)
- Politik (558)
- Profil (3)
- Sains & Teknologi (1)
- SMSI (43)
- Uncategorized (909)

DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE 81 Berita Terkini
- August 24, 2026
Polisi Tegaskan Tak Tolerir Aksi Intimidasi Debt Collector, Pelaku di Cengkareng Diproses Hukum
- August 24, 2026
Tiga Hari Berjibaku, TNI AL Bersama Tim Gabungan Padamkan Karhutla Di Reteh
- August 24, 2026
Laporan Warga via 110 Berujung Penangkapan, 8 Paket Sinte Disita
- August 24, 2026
Kepsek Jennie Tengker, Apresiasi SD Inpres Kayuuran Dapat Bantuan Revitalisasi dari Kemendikdasmen – RI
- August 24, 2026
Satgas Sampah Koramil 07/Pondok Aren Gelar Aksi Bersih Lingkungan di Pondok Kacang Barat
- August 24, 2026
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media
- Contact
- HUKUM & KRIMINALITAS
- Pedoman Pemberitaan Media Siber
- Redaksi Jurnalline
- 001/J/I/2015
- 002/J/I/2015
- 003/J/I/2015
- 004/J/III/2017
- 005/J/VII/2019
- 006/J/VII/2019
- 007/J/VII/2019
- 011/J/XII/2016
- 014/J/I/2015
- 015/J/VIII/2016
- 016/J/IX/2016
- 017/J/XII/2016
- 018/J/III/2017
- 019/J/III/2017
- 020/J/I/2017
- 021/J/VIII/2017
- 022/J/VII/2019
- 023/J/VIII/2020
- 024/J/XI/2021
- 025/J/VII/2021
- 026/J/XI/2021
- 027/J/XI/2021
- 028/J/XII/2021
- 029/J/XII/2021
- 030/J/I/2022
- 031/J/I/2022
- 032/J/III/2022
- 033/J/IV/2022
- 034/J/VI/2022
- 035/J/VI/2022
- 036/J/VI/2022
- 037/J/VII/2022
- 038/J/VII/2022
- 039/J/VIII/2022
- 040/J/VIII/2022
- 041/J/VIII/2022
- 042/J/I/2023
- 043/J/I/2023
- 044/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 046/J/IX/2023
- 047/J/X/2023
- 048/J/X/2025
- 049/J/XI/2025
- 050/J/II/2026
- 051/J/II/2026
- 052/J/II/2026
- Kode Etik Jurnalistik
- Sitemap



