FITRA Sumsel Sebut Perjalanan Dinas DPRD OKI Berpotensi Rugikan Negara Rp 1,9 M
April 25, 2018- Tweet
- Pin It
Jurnalline.com, Kayuagung OKI (Sumsel) – Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Wilayah Sumatera Selatan mengungkapkan sejumlah “Skandal Keuangan Perjalanan Dinas” yang terjadi pada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) disepanjang Semester II Tahun Anggaran 2017 berpotensi merugikan negara hingga mencapai Rp1.979.250.000.
Meskipun BPK merekomendasikan dengan meminta pengembalian sisa lebih pembayaran ke kas daerah, sehingga tidak dapat dikenakan unsur penyelewengan atau tindak pidana korupsi dari skandal ini sendiri.
“Setidaknya dengan kasus ini patut diduga telah menjadi bukti otentik bahwa belanja perjalanan dinas yang dilaksanakan dalam keikutsertaan pimpinan dan anggota DPRD pada kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) yang dilaksanakan oleh Lembaga Studi Peningkatan Daerah, serta Instute For Training and Education, rentan dijadikan lahan korupsi berjamaah,” jelas Koordinator Forum Indonesia Untuk Transparansi Anggaran (Fitra) Sumatera Selatan Nunik Handayani kepada awak media beberapa hari yang lalu melalui rilisnya.
Anggaran Miliaran Rupiah dipersiapkan Sekretariat Dewan (Setwan) DPRD OKI untuk perjalanan dinas dengan jumlah keseluruhan 179 anggota dewan yang terbagi dalam 4 sessi kegiatan dengan masing-masing kegiatan berlangsung hingga 3 hari ini,
“Pada kegiatan pertama tanggal 22 hingga 25 Januari 2017 keseluruhan 45 orang wakil rakyat “hijrah” ikut bimtek,” rincinya.
Berdasarkan Laporan Realisasi Anggaran Pemerintahan Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) periode sampai dengan 30 November 2017, tercatat belanja perjalanan dinas wakil rakyat ini Rp48.761.554.611, anggaran yang terealisasi mencapai Rp26.294.247.738 atau sekitar 53% dari anggaran.
“Penelusuran terhadap realisasi pembayaran uang harian kegiatan perjalanan dinas kegiatan peningkatan kapasitas menunjukkan bahwa uang harian Bimbingan Teknis (Bimtek) yang dibayarkan adalah sebesar uang harian satu hari keberangkatan dan satu hari kepulangan, serta 75% dari uang harian sebanyak jumlah hari pelaksanaan bimtek,”
Menurut keterangannya, dalam sekali kegiatan bimtek masing-masing wakil rakyat memperoleh pendapatan diluar gaji sebesar Rp13.250.000 untuk unsur pimpinan, dan anggota dewan memperoleh Rp10.500.000,” terangnya.
Nunik melanjutkan, Setwan OKI menggunakan Peraturan Bupati (Perbup) OKI Nomor 351 Tahun 2015 Pasal 11 pada poin a dan b yang memberikan penjelasan perjalanan dinas dalam rangka pendidikan dan pelatihan peserta seminar dan sejenisnya mendapatkan 75 % dari uang harian secara penuh (Fullboard) satu hari keberangkatan dan satu hari kepulangan.
“Sebenarnya disini potensi kerugian negara itu berawal, besaran uang harian Fullboard (Menginap) Fullday (Sehari penuh tanpa menginap), dan Halfday (lebih dari 5 jam) menurut perundangan yakni seharusnya dengan peraturan Perbup Nomor 352 Tahun 2015, dengan besaran uang saku mengacu kepada Perbup Nomor 118 Tahun 2016, Sayangnya, dalam peraturan ini, Standar Biaya Kabupaten (SBK) justru tidak tersedia,” jelasnya.
Akibatnya, bisa saja kerugian negara ini sengaja di grand design oleh tangan-tangan kekuasaan diatasnya yang memaksa Setwan mengambil keputusan menggunakan Perbup Nomor 351 Tahun 2015 Pasal 11 butir a dan g, tanpa ada patokan SBK yang menyertainya.
“Persoalan ini harus diusut tuntas, benarkah memang tidak ada kesengajaan, atau justru memanfaatkan celah untuk bisa dikorupsi berjamaah,” cecarnya.
Dilanjutkannya, Peraturan Bupati Nomor 352 Tahun 2015 Tentang Perjalanan Dinas di Lingkungan Pemkab OKi yakni Pasal 11 ayat 1 poin g, yang menyatakan biaya perjalanan dinas jabatan untuk mengikuti rapat seminar dan sejenisnya ditanggung oleh panitia penyelenggara dengan ketenteuan penyelenggaraan dilaksanakan diluar kantor/hotel atau tempat lainnya dimana Surat Perjalanan Dinas (SPD) melakukan perjalanan dinas jabatan melewati Kabupaten mendapat uang saku Fullboard, uang transport pegawai, uang harian satu keberangkatan dan satu kepulangan.
“Berdasarkan ketentuan tersebut seharusnya uang harian yang dibayarkan pada saat pelaksanaan bimtek adalah sebesar uang saku fullboard, bukan 75 % dari uang harian, permasalahan ini mengakibatkan realisasi pembayaran belanja uang harian perjalanan dinas kegiatan peningkatan kapasitas pimpinan dan anggota DPRD pada Setwan sebesar lebih dari Rp1,9 Miliar tidak memiliki dasar hukum, atau bisa dikatakan kegiatan menggunakan uang rakyat tersebut cenderung koruptif,” jelasnya.
Dirinya justru balik bertanya mengapa sampai bisa “kecolongan” dalam menetapkan SBK, terlebih lagi, perjalanan dinas ini diadakan setiap tahunnya.
“Pertanyaannya jelas, mengapa Perbup Nomor 118 Tahun 2016 Tentang SBK OKI Tahun Anggaran 2017 belum mengatur tentang besaran uang saku dgn skema Fullboard, ada permainan apa disini,”? Tanya Nuniek.
Dalam LHP BPK ini juga dinyatakan untuk menyelesaikan permaslahan ini, Pemkab OKI menyatakan akan memerintahkan kepada Sekretaris Dewan untuk meningkatkan pengawasan dan pengendalian pegawai Sekretariat DPRD sesuai dengan perundangan berlaku.
“Disini juga jelas, apabila terdapat kelebihan pembayaran akan diperintahkan kepada pihak terkait untuk segera menyetor ke kas daerah, terhadap temuan ini, BPK merekomendasikan kepada Kabupaten OKI agar mengatur besaran uang saku untuk perjalanan dinas dengan pertanggungjawaban Fullboard pada SBK Kabupaten OKI,” tegasnya.
Bagi Fitra sendiri sebagai lembaga yang akan tetap memantau dan mengawasi penggunaan anggaran yang dipakai satu sen pun milik rakyat bukan karena kerugian negara bisa dikembalikan atau tidak, tetapi setidaknya, sudah bisa dinilai, niatnya saja sudah memprihatinkan. Kasihan rakyatnya dihisap melalui pajak dan lainnya, sementara pengguna anggaran justru akal-akalan untuk mengeruk keuntungan sendiri atau golongan.
“Fitra berharap dengan menyampaikan informasi ke publik terkait temuan hasil audit BPK kepada masyarakat, adalah sebagai bentuk kontrol, agar para pejabat publik tidak bermain-main dengan uang negara,” tegasnya.
Menurut Naniek, sejumlah amanat telah diberikan kepada pejabat untuk mengelola dana untuk dipergunakan dalam memenuhi kebutuhan dasar warga masyarakat dan membangun infrastruktur agar masyarakat bisa dengan mudah untuk mengakses pembangunan di daerahnya.
Terpisah, terkait hal ini, Sekwan DPRD OKI Hj Nila Utami SIP MM justru mengarahkan awak media menemui Bagian keuangan Setwan Fahrul dan Kabid Pembendaharaaan DPPKAD Faridenia Burniat untuk mendapatkan keterangan detil mengenai penetapan Perbup pada perjalanan dinas serta dan lainnya.
“Coba tanya bagian keuangan, atau langsung ke Kabid Pembendaharaan DPPKAD, mereka lebih mengerti detilnya. Masalah ini sudah ditangani,” terangnya beberapa hari lalu di ruang kerjanya.
Ditambahkan mantan Kabag Keuangan Setwan ini, pihaknya siap mengatur mekanismenya, jika memang terdapat rekomendasi mengembalikan kerugian Negara.
“Kami akan berkoordinasi dengan dewan, kalau memang akan dikembalikan ke kas daerah, kemungkinan pembayarannya dipersiapkan selama 6 bulan hingga pelunasan,” tuturnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pengelolaan Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Ir Mu’in melalui Kabid Bendahara Faridenia Burniat mengungkapkan dalam menentukan kebijakan seperti pengenaan payung hukum dalam suatu kegiatan DPRD atau Organisasi perangkat Daerah (OPD) lainnya, mempunyai kewenangan masing-masing, seperti dalam menerapkan payung hukum dan teknis lainnya dari kegiatan setwan itu sendiri. Dirinya juga mengemukakan, Instansi keuangan ini sering dijadikan semacam media centre bagi Tim Audit BPK yang berkenaan keuangan atau data lainnya untuk melengkapi yang dibutuhkan.
“Bukan berarti Kita ini langganan diperiksa BPK. Alasannya, efisiensi waktu saja, karrna disinilah pusat data keuangan maupun laporan berupa lampiran pendukung lainnya,” ucapnya.
Saat dikonfirmasi atas temuan BPK terkait ketidaksiapan Pemkab OKI dalam turut mencegah upaya celah koruptif di Setwan melalui penetapan SBK tentang pengaturan besaran uang harian perjalanan dinas yang seharusnya tertuang dalam Perbup 118 Tahun 2016, dirinya justru berpendapat sebaliknya, menurut lelaki pecinta otomotif ini sembari meyakinkan awak media dengan memperlihatkan sekilas sejumlah dokumen terkait.
“Coba dilihat saja, untuk penetapan besaran sudah ada di dalam Perbup nomor 118, dan juga, DPPKAD tidak mengatur hal teknis internal OPD, termasuk meneliti atau mengaudit kegiatannya, Kita hanya membayarkan kegiatan yang sudah memenuhi peraturan perundangan dengan lampiran pendukung lainnya,” pungkasnya.
(Eka DH)
You may also like...
Pages
- Contact
- HUKUM & KRIMINALITAS
- Pedoman Pemberitaan Media Siber
- Redaksi Jurnalline
- 001/J/I/2015
- 002/J/I/2015
- 003/J/I/2015
- 004/J/III/2017
- 005/J/VII/2019
- 006/J/VII/2019
- 007/J/VII/2019
- 011/J/XII/2016
- 014/J/I/2015
- 015/J/VIII/2016
- 016/J/IX/2016
- 017/J/XII/2016
- 018/J/III/2017
- 019/J/III/2017
- 020/J/I/2017
- 021/J/VIII/2017
- 022/J/VII/2019
- 023/J/VIII/2020
- 024/J/XI/2021
- 025/J/VII/2021
- 026/J/XI/2021
- 027/J/XI/2021
- 028/J/XII/2021
- 029/J/XII/2021
- 030/J/I/2022
- 031/J/I/2022
- 032/J/III/2022
- 033/J/IV/2022
- 034/J/VI/2022
- 035/J/VI/2022
- 036/J/VI/2022
- 037/J/VII/2022
- 038/J/VII/2022
- 039/J/VIII/2022
- 040/J/VIII/2022
- 041/J/VIII/2022
- 042/J/I/2023
- 043/J/I/2023
- 044/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 046/J/IX/2023
- 047/J/X/2023
- 048/J/X/2025
- 049/J/XI/2025
- 050/J/II/2026
- 051/J/II/2026
- 052/J/II/2026
- Kode Etik Jurnalistik
- Sitemap
Archives
- August 2026
- July 2026
- June 2026
- May 2026
- April 2026
- March 2026
- February 2026
- January 2026
- December 2025
- November 2025
- October 2025
- September 2025
- August 2025
- July 2025
- June 2025
- May 2025
- April 2025
- March 2025
- February 2025
- January 2025
- December 2024
- November 2024
- October 2024
- September 2024
- August 2024
- July 2024
- June 2024
- May 2024
- April 2024
- March 2024
- February 2024
- January 2024
- December 2023
- November 2023
- October 2023
- September 2023
- August 2023
- July 2023
- June 2023
- May 2023
- April 2023
- March 2023
- February 2023
- January 2023
- December 2022
- November 2022
- October 2022
- September 2022
- August 2022
- July 2022
- June 2022
- May 2022
- April 2022
- March 2022
- February 2022
- January 2022
- December 2021
- November 2021
- October 2021
- September 2021
- August 2021
- July 2021
- June 2021
- May 2021
- April 2021
- March 2021
- February 2021
- January 2021
- December 2020
- November 2020
- October 2020
- September 2020
- August 2020
- July 2020
- June 2020
- May 2020
- April 2020
- March 2020
- February 2020
- January 2020
- December 2019
- November 2019
- October 2019
- September 2019
- August 2019
- July 2019
- June 2019
- May 2019
- April 2019
- March 2019
- February 2019
- January 2019
- December 2018
- November 2018
- October 2018
- September 2018
- August 2018
- July 2018
- June 2018
- May 2018
- April 2018
- March 2018
- February 2018
- January 2018
- December 2017
- November 2017
- October 2017
- September 2017
- August 2017
- July 2017
- June 2017
- May 2017
- April 2017
- March 2017
- February 2017
- January 2017
- December 2016
- November 2016
- October 2016
- September 2016
- August 2016
- July 2016
- June 2016
- May 2016
- April 2016
- March 2016
- February 2016
- January 2016
- December 2015
- November 2015
- October 2015
- September 2015
- August 2015
Categories
- AdvertNews (63)
- Ekonomi (41)
- Gaya Hidup (1,237)
- Hukum & Kriminalitas (2,001)
- Internasional (30)
- Nasional (84,251)
- KOARMABAR (117)
- KOLINLAMIL (51)
- PENKOSTRAD (20,796)
- Olahraga (602)
- Pariwisata & Budaya (15)
- Pendidikan (243)
- Peristiwa (489)
- Politik (558)
- Profil (3)
- Sains & Teknologi (1)
- SMSI (43)
- Uncategorized (909)

DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE 81 Berita Terkini
- August 15, 2026
Susur Sungai dan Bersih-Bersih Sungai Kelurahan Harapan Baru, Wujud Nyata Semarak HUT RI ke-81 di Wilayah Kodim 0507/Bekasi
- August 15, 2026
Komandan Rayon Militer 1302-09/Langowan Kapten Inf Johan Soriton Dan Jajaran Mengucapkan Dirgahayu HUT Ke 81 17 Agustus 2026
- August 15, 2026
Lomba Drumband Band Kampung Presiden Curi Perhatian Juri TIFF 2026
- August 15, 2026
SMPN 5 Kawangkoan, Dirgahayu Kemerdekaan Ke 81 RI Tahun 2026
- August 15, 2026
Tim TosBRO 08 Langowan, Jim Yon Pukau Ribuan Pasang Mata Pada Kegiatan Carnaval Semarak HUT Ke 81 RI Tahun.2026
- August 15, 2026
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media
- Contact
- HUKUM & KRIMINALITAS
- Pedoman Pemberitaan Media Siber
- Redaksi Jurnalline
- 001/J/I/2015
- 002/J/I/2015
- 003/J/I/2015
- 004/J/III/2017
- 005/J/VII/2019
- 006/J/VII/2019
- 007/J/VII/2019
- 011/J/XII/2016
- 014/J/I/2015
- 015/J/VIII/2016
- 016/J/IX/2016
- 017/J/XII/2016
- 018/J/III/2017
- 019/J/III/2017
- 020/J/I/2017
- 021/J/VIII/2017
- 022/J/VII/2019
- 023/J/VIII/2020
- 024/J/XI/2021
- 025/J/VII/2021
- 026/J/XI/2021
- 027/J/XI/2021
- 028/J/XII/2021
- 029/J/XII/2021
- 030/J/I/2022
- 031/J/I/2022
- 032/J/III/2022
- 033/J/IV/2022
- 034/J/VI/2022
- 035/J/VI/2022
- 036/J/VI/2022
- 037/J/VII/2022
- 038/J/VII/2022
- 039/J/VIII/2022
- 040/J/VIII/2022
- 041/J/VIII/2022
- 042/J/I/2023
- 043/J/I/2023
- 044/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 046/J/IX/2023
- 047/J/X/2023
- 048/J/X/2025
- 049/J/XI/2025
- 050/J/II/2026
- 051/J/II/2026
- 052/J/II/2026
- Kode Etik Jurnalistik
- Sitemap



