Kuasa Hukum MHK Patahkan Tuntutan JPU lewat Pledoi
May 22, 2018- Tweet
- Pin It
Jurnalline.com, Garut – Hari ini, tanggal 21 mei 2018 telah di gelar kembali sidang pembelaan atau pledoi di Pengadilan Negeri Garut terkait tuduhan Mustofa Hadi Karya atas kasus dugaan pemerasan yang dilaporkan Kepala Desa Margalaksana, Garut Jawa Barat tertanggal 10 Januari. 2018 lalu.

Dalam kesempatan di persidangan, Dian Wibowo, SH Kuasa Hukum MHK dengan gamblang membacakan Pledoi nota pembelaan atas kliennya Mustofa Hadi Karya (MHK) di depan Majelis Hakim dan JPU.(21/5)
Kata Dian, setiap individu dalam hal ini terdakwa Mustofa Hadi Karya berhak atas perlakuan yang sama dihadapan hukum sebagaimana diatur dalam pasal 28D ayat 1 UUD 1945 dan pasal 3 – 6 UU Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang diatur dalam pasal 18 ayat 1 dengan penegasan bahwa setiap orang yang ditangkap, ditahan dan dituntut karena disangkakan melakukan suatu tindak pidana berhak dianggap TIDAK BERSALAH sampai dibuktikan kesalahannya secara Sah dalam suatu persidangan sesuai dengan ketentuan hukum.
“Dalam perkara yang melibatkan anggota pers berlaku undang -undang pers nomor 40 tahun 1999 dan SEMA nomor 13 tahun 2008 tentang meminta keterangan saksi ahli dewan pers terkait kasus delik pers tidak begitu saja dapat langsung dipidanakan.” Ucap Dian pada wartawan.
Kata ia, hal ini menjadi keprihatinan tersendiri ketika Jaksa Penuntut Umum melakukan dakwaan sejumlah pasal kombinasi antara dakwaan primer dan subsider dengan dakwaan alternatif kepada pekerja Media Massa / Pers atas nama Mustofa Hadi Karya, dimana selain SEMA ada pasal dalam kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) bisa menjadi acuan pers tidak harus di kriminalkan. Hal itu tertuang dalam pasal 310 ayat 3 disebut perbuatan demi kepentingan umum tidak masuk katagori pencemaran, sementara di pasal 50 KUHP, barang siapa melaksanakan ketentuan Undang Undang, dia tidak di pidana.
Lanjut Dian, sangat aneh dan unik apabila diamati dalam fakta – fakta persidangan, terutama dari seluruh saksi tidak ada yang mengarah akan perbuatan (daad) terdakwa Mustofa sebagai pelaku pemerasan.
“Salah alamat dalam laporan kepolisian Kades Wawan tentang adanya dugaan pemerasan, terapi yang unik tidak ada satupun saksi dari staf desa, tetapi hanya dari ormas yang tidak ada hubungannya dengan desa.” Papar Dian.
Bahkan kata Dian pada Wartawan, kliennya dituduhkan pasal 369 ayat 1 Jo pasal 55 ayat 1 ke 1. Namun pada faktanya tidak didapati unsur itu.
“Fakta – fakta di persidangan telah terungkap tidak adanya kesaksian dari kades Wawan maupun dari para saksi Ajat, Cecep, Yoga dan Banyu Rahayu anggota kepolisian yang bertugas anggota Resmob Polres Garut. Ketidak singkronan pernyataan saksi di persidangan dan tidak adanya pernyataan pernyataan pelapor maupun para saksi yang mengatakan klien saya meminta sejumlah uang, bahkan klien saya memberikan solusi program untuk membangun desa Margalaksana.” Beber Dian.
Menurut pandangan hukum, Dian Wibowo menjelaskan adanya pemaksaan dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap kliennya yang bernama Mustofa Hadi Karya untuk dijerat pasal 369 ayat 1 Jo pasal 55 ayat 1 ke 1, bahwa faktanya tuntutan JPU tidak mendasar dengan tidak adanya dua (dua) alat bukti yang SAH. Bahkan JPU terkesan tidak mendengarkan hasil persidangan, namun hanya melakukan copy paste BAP dan surat dakwaan atas diri Mustofa.
“Kami sangat keberatan atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum atas diri Mustofa Hadi Karya, maka kami selaku penasehat hukum terdakwa berpendapat tuntutan JPU terhadap diri Mustofa TIDAK TERBUKTI SECARA SAH dan MEYAKINKAN melanggar ketentuan dakwaan alternatif yaitu pasal 369 ayat 1 KUHP.” Tegas Dian.
Yang dilupakan oleh Jaksa Penuntut Umum bahwa, pertama kliennya menyimpan kwitansi pada saat menerima uang yang diberikan Cecep untuk pembuatan advetorial desa margalaksana, namun belum sempat diberikan ke Kades Wawan dikarenakan dirinya sudah terlebih dulu dibawa ke Polres Garut.
Kedua, bahwa kades Wawan dan para saksi sudah mencabut tuntutan hukum terhadap terdakwa Mustofa Hadi Karya, sehingga menurut ketentuan pasal 369 ayat 2 KUHP pemidanaan terdakwa Mustofa menjadi GUGUR dan tidak perlu dilanjutkan.
“Unsur tersebut membuktikan bahwa Mustofa Hadi Karya TIDAK TERBUKTI secara Sah dan meyakinkan terdakwa MHK telah melakukan perbuatan melawan hukum.” Sambung Dian.
Menurutnya, pandangan dan penilaian hakim menjadi persfektif hukum tersendiri yang dituang dalam satu putusan dan menjadi ketentuan yang mengikat. Akan tetapi ketentuan tersebut jangan sampai berbenturan dengan peraturan perundang -undangan yang lain.
“Mudah – mudahan dalam perkara ini, majelis hakim juga melihat nota pembelaan kami sebagai acuan dalam mengambil keputusan agar melihat undang-undang tidak sepotong-sepotong, tetapi secara keseluruhan sesuai peraturan perundang-undangan yang telah diamanatkan sebagai peraturan yang pro rakyat berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Kita lihat agenda Minggu depan dengan jawaban Jaksa Penuntut Umum atas pledoi tersebut. Tutup Dian.
(Abidin)
You may also like...
Pages
- Contact
- HUKUM & KRIMINALITAS
- Pedoman Pemberitaan Media Siber
- Redaksi Jurnalline
- 001/J/I/2015
- 002/J/I/2015
- 003/J/I/2015
- 004/J/III/2017
- 005/J/VII/2019
- 006/J/VII/2019
- 007/J/VII/2019
- 011/J/XII/2016
- 014/J/I/2015
- 015/J/VIII/2016
- 016/J/IX/2016
- 017/J/XII/2016
- 018/J/III/2017
- 019/J/III/2017
- 020/J/I/2017
- 021/J/VIII/2017
- 022/J/VII/2019
- 023/J/VIII/2020
- 024/J/XI/2021
- 025/J/VII/2021
- 026/J/XI/2021
- 027/J/XI/2021
- 028/J/XII/2021
- 029/J/XII/2021
- 030/J/I/2022
- 031/J/I/2022
- 032/J/III/2022
- 033/J/IV/2022
- 034/J/VI/2022
- 035/J/VI/2022
- 036/J/VI/2022
- 037/J/VII/2022
- 038/J/VII/2022
- 039/J/VIII/2022
- 040/J/VIII/2022
- 041/J/VIII/2022
- 042/J/I/2023
- 043/J/I/2023
- 044/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 046/J/IX/2023
- 047/J/X/2023
- 048/J/X/2025
- 049/J/XI/2025
- 050/J/II/2026
- 051/J/II/2026
- 052/J/II/2026
- Kode Etik Jurnalistik
- Sitemap
Archives
- August 2026
- July 2026
- June 2026
- May 2026
- April 2026
- March 2026
- February 2026
- January 2026
- December 2025
- November 2025
- October 2025
- September 2025
- August 2025
- July 2025
- June 2025
- May 2025
- April 2025
- March 2025
- February 2025
- January 2025
- December 2024
- November 2024
- October 2024
- September 2024
- August 2024
- July 2024
- June 2024
- May 2024
- April 2024
- March 2024
- February 2024
- January 2024
- December 2023
- November 2023
- October 2023
- September 2023
- August 2023
- July 2023
- June 2023
- May 2023
- April 2023
- March 2023
- February 2023
- January 2023
- December 2022
- November 2022
- October 2022
- September 2022
- August 2022
- July 2022
- June 2022
- May 2022
- April 2022
- March 2022
- February 2022
- January 2022
- December 2021
- November 2021
- October 2021
- September 2021
- August 2021
- July 2021
- June 2021
- May 2021
- April 2021
- March 2021
- February 2021
- January 2021
- December 2020
- November 2020
- October 2020
- September 2020
- August 2020
- July 2020
- June 2020
- May 2020
- April 2020
- March 2020
- February 2020
- January 2020
- December 2019
- November 2019
- October 2019
- September 2019
- August 2019
- July 2019
- June 2019
- May 2019
- April 2019
- March 2019
- February 2019
- January 2019
- December 2018
- November 2018
- October 2018
- September 2018
- August 2018
- July 2018
- June 2018
- May 2018
- April 2018
- March 2018
- February 2018
- January 2018
- December 2017
- November 2017
- October 2017
- September 2017
- August 2017
- July 2017
- June 2017
- May 2017
- April 2017
- March 2017
- February 2017
- January 2017
- December 2016
- November 2016
- October 2016
- September 2016
- August 2016
- July 2016
- June 2016
- May 2016
- April 2016
- March 2016
- February 2016
- January 2016
- December 2015
- November 2015
- October 2015
- September 2015
- August 2015
Categories
- AdvertNews (63)
- Ekonomi (41)
- Gaya Hidup (1,237)
- Hukum & Kriminalitas (2,008)
- Internasional (30)
- Nasional (84,509)
- KOARMABAR (117)
- KOLINLAMIL (51)
- PENKOSTRAD (20,858)
- Olahraga (602)
- Pariwisata & Budaya (15)
- Pendidikan (243)
- Peristiwa (495)
- Politik (558)
- Profil (3)
- Sains & Teknologi (1)
- SMSI (43)
- Uncategorized (909)

DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE 81 Berita Terkini
- August 30, 2026
PKK Desa Koyawas Maksimalkan UP2K Lewat Lomba Pondok dan Kuliner Khas Pangan Lokal
- August 30, 2026
Babinsa Koramil 09/Serpong Utara Salurkan 50 Paket Sembako Lewat Jaga Jakarta On The Spot
- August 30, 2026
Camat Langowan Barat Tinjau Lokasi Kebakaran Mess SMA Taruna Nusantara
- August 30, 2026
DPO Curanmor Bobol Rumah Kosong di Sepatan Ditangkap, Emas 30 Gram Ludes
- August 30, 2026
Patroli Sinergi Bersama Polri, Koramil 05/Bantar Gebang Antisipasi Perkembangan Situasi Keamanan Wilayah
- August 30, 2026
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media
- Contact
- HUKUM & KRIMINALITAS
- Pedoman Pemberitaan Media Siber
- Redaksi Jurnalline
- 001/J/I/2015
- 002/J/I/2015
- 003/J/I/2015
- 004/J/III/2017
- 005/J/VII/2019
- 006/J/VII/2019
- 007/J/VII/2019
- 011/J/XII/2016
- 014/J/I/2015
- 015/J/VIII/2016
- 016/J/IX/2016
- 017/J/XII/2016
- 018/J/III/2017
- 019/J/III/2017
- 020/J/I/2017
- 021/J/VIII/2017
- 022/J/VII/2019
- 023/J/VIII/2020
- 024/J/XI/2021
- 025/J/VII/2021
- 026/J/XI/2021
- 027/J/XI/2021
- 028/J/XII/2021
- 029/J/XII/2021
- 030/J/I/2022
- 031/J/I/2022
- 032/J/III/2022
- 033/J/IV/2022
- 034/J/VI/2022
- 035/J/VI/2022
- 036/J/VI/2022
- 037/J/VII/2022
- 038/J/VII/2022
- 039/J/VIII/2022
- 040/J/VIII/2022
- 041/J/VIII/2022
- 042/J/I/2023
- 043/J/I/2023
- 044/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 046/J/IX/2023
- 047/J/X/2023
- 048/J/X/2025
- 049/J/XI/2025
- 050/J/II/2026
- 051/J/II/2026
- 052/J/II/2026
- Kode Etik Jurnalistik
- Sitemap



