Terkait Korban Pencurian Yang Menimpa Pegawai Staf Kepresidenan, Kapolres Jakbar Pastikan Pelakunya Bukan Komplotan Begal
July 6, 2018- Tweet
- Pin It
Jurnalline.com, Jakbar – Terkait adanya korban pencurian yang menimpa seorang staf kepresidenan beberapa waktu lalu. Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Hengki Haryadi SIK MH menegaskan, kejadian tersebut bukan begal ataupun perampokan yang identik dengan kekerasan, namun ini merupakan kasus dengan pencurian biasa dengan modus ban gembos.
Terlepas dari itu semua, Polsek Tamansari sudah membuat laporan polisi model a dan sudah melakukan proses penyelidikan di Tempat Kejadian Perkara.
Pihak kepolisian sudah melakukan pendalaman proses penyelidikan didaerah TKP yang dimaksud. Dan Hengki nyatakan kejadian yang menimpa pegawai staf Kepresidenan bukan komplotan begal melainkan pencurian biasa dengan modus ban gembos tutur kapolres saat dikonfirmasi, Kamis ( 05/7).
“Tentang penanganan proses kasus tersebut, kita lihat entrypoint disitu kita bisa melihat bagaimana prosesnya mudah atau sulitnya dalam proses pengungkapan sebuah kasus,” tegas Hengki.
Seperti diberitakan sebelumnya yang dikutip dari media online, pegawai staf kepresidenan mengaku dibegal pada saat mengendarai mobilnya di kawasan Tamansari Jakarta Barat beberapa hari lalu.
Korban sempat menyatakan kepada awak media kalau dirinya menjadi korban begal dengan modus ban gembos
“Ini bukan begal ataupun perampokan yang identik dengan pencurian dengan kekerasan. Ini adalah terkait dengan kejadian dengan modus penipuan terkait dengan memberikan informasi kepada korban bahwa bannya kempes, gembos,” tutur Kapolres Jakarta Barat Kombes Hengki Haryadi saat konferensi pers di Mapolres Jakarta Barat, Kamis (05/7).
Hengki menjelaskan, pelaku memberi informasi kepada korban bahwa ban mobil itu kempis. Setelah dicek oleh korban, ban baik-baik saja. Saat itu pula, pelaku mengambil barang berharga milik korban yang ada di dalam mobil.
“Jadi bukan bannya dikempesin, mobil kempis terus diambil barangnya, bukan. Orang ini ditipu menyatakan bahwa ban mobilnya kempis kemudian dia lengah nengok diambil barangnya,” jelas Hengki.
“Karena pada tanggal 8 Juni tersebut korban hanya melaporkan kehilangan. Artinya kalau itu laporan polisi bisa langsung kita tindak lanjuti dengan pemeriksaan korban dan saksi kemudian kita tindak lanjuti dengan proses penyidikan untuk membuat terang suatu tindak pidana,” kata Hengki.
Polisi mendeteksi seorang tersangka dengan modus yang sama. Namun saat dikonfirmasi, korban tidak mengingat betul pelaku tersebut.
“Kita juga adakan penyelidikan ke beberapa potensial pelaku yang sudah kita deteksi. Habis penyelidikan kita adakan penyelidikan di daerah seputaran Taman Sari sudah kita adakan penyelidikan,” kata Hengki.
Dimana dalam hal ini Kantor Staff Presidenan melalui tenaga ahli kedeputian IV KSP Agustinus Rahardjo menjelaskan terkait kejelasan kasus tersebut.
Mengenai kerugian dan kehilangan yang dialami Armedya, perlu disampaikan bahwa barang-barang yang hilang tersebut merupakan barang milik pribadi, yakni laptop dan 2 buah media eksternal. Seluruh peralatan tersebut diproteksi dengan password.
“Dimana dalam hal ini Kantor Staf Presiden menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada Kepolisian Resort Metro Jakarta Barat yang kooperatif dalam menyikapi laporan Armedya,” ujarnya.
(Ivan).
You may also like...
Pages
- Contact
- HUKUM & KRIMINALITAS
- Pedoman Pemberitaan Media Siber
- Redaksi Jurnalline
- 001/J/I/2015
- 002/J/I/2015
- 003/J/I/2015
- 004/J/III/2017
- 005/J/VII/2019
- 006/J/VII/2019
- 007/J/VII/2019
- 011/J/XII/2016
- 014/J/I/2015
- 015/J/VIII/2016
- 016/J/IX/2016
- 017/J/XII/2016
- 018/J/III/2017
- 019/J/III/2017
- 020/J/I/2017
- 021/J/VIII/2017
- 022/J/VII/2019
- 023/J/VIII/2020
- 024/J/XI/2021
- 025/J/VII/2021
- 026/J/XI/2021
- 027/J/XI/2021
- 028/J/XII/2021
- 029/J/XII/2021
- 030/J/I/2022
- 031/J/I/2022
- 032/J/III/2022
- 033/J/IV/2022
- 034/J/VI/2022
- 035/J/VI/2022
- 036/J/VI/2022
- 037/J/VII/2022
- 038/J/VII/2022
- 039/J/VIII/2022
- 040/J/VIII/2022
- 041/J/VIII/2022
- 042/J/I/2023
- 043/J/I/2023
- 044/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 046/J/IX/2023
- 047/J/X/2023
- 048/J/X/2025
- 049/J/XI/2025
- 050/J/II/2026
- 051/J/II/2026
- 052/J/II/2026
- Kode Etik Jurnalistik
- Sitemap
Archives
- August 2026
- July 2026
- June 2026
- May 2026
- April 2026
- March 2026
- February 2026
- January 2026
- December 2025
- November 2025
- October 2025
- September 2025
- August 2025
- July 2025
- June 2025
- May 2025
- April 2025
- March 2025
- February 2025
- January 2025
- December 2024
- November 2024
- October 2024
- September 2024
- August 2024
- July 2024
- June 2024
- May 2024
- April 2024
- March 2024
- February 2024
- January 2024
- December 2023
- November 2023
- October 2023
- September 2023
- August 2023
- July 2023
- June 2023
- May 2023
- April 2023
- March 2023
- February 2023
- January 2023
- December 2022
- November 2022
- October 2022
- September 2022
- August 2022
- July 2022
- June 2022
- May 2022
- April 2022
- March 2022
- February 2022
- January 2022
- December 2021
- November 2021
- October 2021
- September 2021
- August 2021
- July 2021
- June 2021
- May 2021
- April 2021
- March 2021
- February 2021
- January 2021
- December 2020
- November 2020
- October 2020
- September 2020
- August 2020
- July 2020
- June 2020
- May 2020
- April 2020
- March 2020
- February 2020
- January 2020
- December 2019
- November 2019
- October 2019
- September 2019
- August 2019
- July 2019
- June 2019
- May 2019
- April 2019
- March 2019
- February 2019
- January 2019
- December 2018
- November 2018
- October 2018
- September 2018
- August 2018
- July 2018
- June 2018
- May 2018
- April 2018
- March 2018
- February 2018
- January 2018
- December 2017
- November 2017
- October 2017
- September 2017
- August 2017
- July 2017
- June 2017
- May 2017
- April 2017
- March 2017
- February 2017
- January 2017
- December 2016
- November 2016
- October 2016
- September 2016
- August 2016
- July 2016
- June 2016
- May 2016
- April 2016
- March 2016
- February 2016
- January 2016
- December 2015
- November 2015
- October 2015
- September 2015
- August 2015
Categories
- AdvertNews (63)
- Ekonomi (41)
- Gaya Hidup (1,237)
- Hukum & Kriminalitas (2,000)
- Internasional (30)
- Nasional (84,181)
- KOARMABAR (117)
- KOLINLAMIL (51)
- PENKOSTRAD (20,774)
- Olahraga (601)
- Pariwisata & Budaya (15)
- Pendidikan (242)
- Peristiwa (488)
- Politik (558)
- Profil (3)
- Sains & Teknologi (1)
- SMSI (43)
- Uncategorized (909)
Berita Terkini
- August 11, 2026
Kasdim 0506/Tgr Bekali Capaska Kota Tangerang: Disiplin, Cinta Tanah Air dan Tanggung Jawab Jadi Kunci
- August 11, 2026
Prada Ilham Danuar dari Yonif 413 Kostrad Juara 1 Tuntastic Run 5K Sukoharjo
- August 11, 2026
Yonarmed 12 Kostrad Terangi Akses Warga Perbatasan Lewat Pemasangan Lampu Solar Cell di Desa Tulakadi
- August 11, 2026
Yonarmed 6 Kostrad Cek Kesiapan Latihan Taktis Tingkat Baterai
- August 11, 2026
Brigif 3 Kodtrad Periksa Kendaraan Prajurit, Tingkatkan Disiplin Berlalu Lintas
- August 11, 2026
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media
- Contact
- HUKUM & KRIMINALITAS
- Pedoman Pemberitaan Media Siber
- Redaksi Jurnalline
- 001/J/I/2015
- 002/J/I/2015
- 003/J/I/2015
- 004/J/III/2017
- 005/J/VII/2019
- 006/J/VII/2019
- 007/J/VII/2019
- 011/J/XII/2016
- 014/J/I/2015
- 015/J/VIII/2016
- 016/J/IX/2016
- 017/J/XII/2016
- 018/J/III/2017
- 019/J/III/2017
- 020/J/I/2017
- 021/J/VIII/2017
- 022/J/VII/2019
- 023/J/VIII/2020
- 024/J/XI/2021
- 025/J/VII/2021
- 026/J/XI/2021
- 027/J/XI/2021
- 028/J/XII/2021
- 029/J/XII/2021
- 030/J/I/2022
- 031/J/I/2022
- 032/J/III/2022
- 033/J/IV/2022
- 034/J/VI/2022
- 035/J/VI/2022
- 036/J/VI/2022
- 037/J/VII/2022
- 038/J/VII/2022
- 039/J/VIII/2022
- 040/J/VIII/2022
- 041/J/VIII/2022
- 042/J/I/2023
- 043/J/I/2023
- 044/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 046/J/IX/2023
- 047/J/X/2023
- 048/J/X/2025
- 049/J/XI/2025
- 050/J/II/2026
- 051/J/II/2026
- 052/J/II/2026
- Kode Etik Jurnalistik
- Sitemap



