Pemkab OKI Ikut Serta Dalam Perjanjian APIP dan APH
July 12, 2018- Tweet
- Pin It
Jurnalline.com, Kayuagung OKI (Sumsel) – Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) bersama Aparat Penegak Hukum (APH) di Sumatera Selatan melakukan kesepahaman terkait penanganan laporan atau pengaduan masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Kesepahaman tersebut dituangkan dalam perjanjian kerjasama (PKS) yang ditandatangani Gubernur Sumatera Selatan, Kapolda, Kajati bersama Bupati dan Kapolres serta Kajari se-Provinsi Sumsel di Griya Agung, Kamis (12/7/2018).
Bupati OKI H Iskandar, SE dan Kapolres OKI AKBP Ade Harianto,SH.,MH turut serta dan hadir dalam kesempatan itu. Dimana keduanya pun juga menandatangani nota perjanjian kerjasama tersebut.
Inspektur Jenderal (Irjend) Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri) Sri Wahyuningsih mengatakan, penyamaan persepsi ini merupakan tindaklanjut dari nota kesepakatan yang telah ditandatangani oleh Kemendagri, Jaksa Agung dan Kapolri terkait pengawasan dan penindakan kasus korupsi yang melibatkan aparatur sipil negara (ASN) dalam melaksanakan tugasnya sebagai abdi negara, terkhusus terhadap tugas yang bersentuhan langsung dengan keuangan negara.
Dijelaskan dia, dalam MoU itu, ketiga pihak yaitu Kemendagri, Kejagung, dan Polri sepakat untuk saling tukar-menukar data atau informasi laporan atau pengaduan masyarakat yang berindikasi pada tindak pidana korupsi.
“Prinsipnya semua laporan masyarakat mesti ditindaklanjuti oleh APIP dan APH, sepanjang data identitas nama dan alamat pelapor serta laporan dugaan tindak pidana korupsi dilengkapi dengan bukti-bukti permulaan atau pendukung berupa dokumen yang terang dan jelas,” ujarnya.
Perjanjian kerjasama ini, lanjut Sri Wahyuningsih, penting mengingat sejak gencarnya penanganan kasus korupsi di Indonesia, para Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan bendahara di daerah banyak yang takut untuk melaksanakan suatu kegiatan. Sehingga, perlu adanya kebijakan dan regulasi untuk memberikan jaminan atas pekerjaan yang mereka lakukan.
“Ini bagian amanat undang-undang dan perintah langsung presiden agar tidak terjadi kegamangan penyelenggaraan pemerintahan di daerah dalam bertindak, karena takut tersangkut pidana atau dicari-cari kesalahannya untuk dipidana, sehingga pembangunan daerah berjalan lamban,” cetus Sri.
Untuk itu Kemendagri, menurutnya, mengharapkan agar PKS ini dapat segera diimplementasikan di jajaran kewilayahan sehingga target pembangunan di daerah dapat tercapai. Namun demikian, Sri menegaskan adanya MOU bukan berarti melindungi kejahatan serta melindungi koruptor.
“Jadi jelas batasan- batasan yang disepakati di dalam perjanjian kerja sama tersebut, utamanya soal batasan laporan yang berindikasi administrasi atau pidana,” tandasnya.
Laporan yang berindikasi administrasi, sambungnya, apabila tidak terdapat kerugian keuangan negara atau daerah. Apabila terdapat kerugian keuangan negara atau daerah, namun telah diproses melalui tuntutan ganti rugi atau tuntutan perbendaharaan paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak laporan hasil pemeriksaan APIP atau BPK diterima oleh pejabat atau telah ditindaklanjuti dan dinyatakan selesai oleh APIP atau BPK, sifatnya tetap kepada indikasi administrasi.
Namun jika ada indikasi tindak pidana korupsi, menurutnya, APIP bisa menyerahkan laporan itu ke kejaksaan atau kepolisian (aparat penegak hukum/APH) untuk penyelidikan. Sebaliknya, jika Kejaksaan atau Kepolisian menemukan kesalahan administrasi, maka APH bisa meneruskan ke APIP.
Sementara itu Bupati OKI H. Iskandar, SE mengungkapkan dengan adanya perjanjian kerjasama antara APIP dan APH ini memberikan angin segar bagi ASN dan kepala daerah dalam melaksanakan kegiatan pembangunan.
“Dengan adanya perjanjian kerjasama APIP dan APH ini jelas memberikan jaminan ASN dan kepala daerah dalam bekerja, namun bukan bermaksud untuk berlindung dengan sebuah kesalahan,” ungkap Iskandar.
Inspektur Kabupaten OKI Endro Suarno menekankan bahwa koordinasi APIP dan APH tidak ditujukan untuk melindungi tindakan kejahatan ataupun membatasi APH dalam penegakan hukum.
”Pendekatannya adalah mengedepankan hukum administrasi sehingga penanganan pidana merupakan upaya akhir dalam penanganan suatu permasalahan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah,” ujar Endro.
Dengan adanya MOU ini, menurut dia, Inspektorat siap berkoordinasi, terlebih sudah ada PKS APIP dan APH.
(Eka DH)
You may also like...
Pages
- Contact
- HUKUM & KRIMINALITAS
- Pedoman Pemberitaan Media Siber
- Redaksi Jurnalline
- 001/J/I/2015
- 002/J/I/2015
- 003/J/I/2015
- 004/J/III/2017
- 005/J/VII/2019
- 006/J/VII/2019
- 007/J/VII/2019
- 011/J/XII/2016
- 014/J/I/2015
- 015/J/VIII/2016
- 016/J/IX/2016
- 017/J/XII/2016
- 018/J/III/2017
- 019/J/III/2017
- 020/J/I/2017
- 021/J/VIII/2017
- 022/J/VII/2019
- 023/J/VIII/2020
- 024/J/XI/2021
- 025/J/VII/2021
- 026/J/XI/2021
- 027/J/XI/2021
- 028/J/XII/2021
- 029/J/XII/2021
- 030/J/I/2022
- 031/J/I/2022
- 032/J/III/2022
- 033/J/IV/2022
- 034/J/VI/2022
- 035/J/VI/2022
- 036/J/VI/2022
- 037/J/VII/2022
- 038/J/VII/2022
- 039/J/VIII/2022
- 040/J/VIII/2022
- 041/J/VIII/2022
- 042/J/I/2023
- 043/J/I/2023
- 044/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 046/J/IX/2023
- 047/J/X/2023
- 048/J/X/2025
- 049/J/XI/2025
- 050/J/II/2026
- 051/J/II/2026
- 052/J/II/2026
- Kode Etik Jurnalistik
- Sitemap
Archives
- August 2026
- July 2026
- June 2026
- May 2026
- April 2026
- March 2026
- February 2026
- January 2026
- December 2025
- November 2025
- October 2025
- September 2025
- August 2025
- July 2025
- June 2025
- May 2025
- April 2025
- March 2025
- February 2025
- January 2025
- December 2024
- November 2024
- October 2024
- September 2024
- August 2024
- July 2024
- June 2024
- May 2024
- April 2024
- March 2024
- February 2024
- January 2024
- December 2023
- November 2023
- October 2023
- September 2023
- August 2023
- July 2023
- June 2023
- May 2023
- April 2023
- March 2023
- February 2023
- January 2023
- December 2022
- November 2022
- October 2022
- September 2022
- August 2022
- July 2022
- June 2022
- May 2022
- April 2022
- March 2022
- February 2022
- January 2022
- December 2021
- November 2021
- October 2021
- September 2021
- August 2021
- July 2021
- June 2021
- May 2021
- April 2021
- March 2021
- February 2021
- January 2021
- December 2020
- November 2020
- October 2020
- September 2020
- August 2020
- July 2020
- June 2020
- May 2020
- April 2020
- March 2020
- February 2020
- January 2020
- December 2019
- November 2019
- October 2019
- September 2019
- August 2019
- July 2019
- June 2019
- May 2019
- April 2019
- March 2019
- February 2019
- January 2019
- December 2018
- November 2018
- October 2018
- September 2018
- August 2018
- July 2018
- June 2018
- May 2018
- April 2018
- March 2018
- February 2018
- January 2018
- December 2017
- November 2017
- October 2017
- September 2017
- August 2017
- July 2017
- June 2017
- May 2017
- April 2017
- March 2017
- February 2017
- January 2017
- December 2016
- November 2016
- October 2016
- September 2016
- August 2016
- July 2016
- June 2016
- May 2016
- April 2016
- March 2016
- February 2016
- January 2016
- December 2015
- November 2015
- October 2015
- September 2015
- August 2015
Categories
- AdvertNews (63)
- Ekonomi (41)
- Gaya Hidup (1,237)
- Hukum & Kriminalitas (2,000)
- Internasional (30)
- Nasional (84,166)
- KOARMABAR (117)
- KOLINLAMIL (51)
- PENKOSTRAD (20,768)
- Olahraga (601)
- Pariwisata & Budaya (15)
- Pendidikan (242)
- Peristiwa (488)
- Politik (558)
- Profil (3)
- Sains & Teknologi (1)
- SMSI (43)
- Uncategorized (909)
Berita Terkini
- August 10, 2026
Babinsa Bersama Komduk, Patroli Malam Terpadu
- August 10, 2026
Polisi Masuk Sekolah, Pelajar Kota Tangerang Diingatkan Bahaya Tawuran dan Narkoba
- August 10, 2026
Sertijab Pejabat Staf Korem 052/Wijayakrama, Danrem Tekankan Profesionalisme dan Loyalitas Pengabdian
- August 10, 2026
SD GMIM Tumaratas Persiapkan Personil Drumband Semarak HUT Ke 81 RI tahun 2026
- August 10, 2026
Serahterima Aset Desa, Hukumtua Adv Tine Lukouw Protes dan Kecewa
- August 10, 2026
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media
- Contact
- HUKUM & KRIMINALITAS
- Pedoman Pemberitaan Media Siber
- Redaksi Jurnalline
- 001/J/I/2015
- 002/J/I/2015
- 003/J/I/2015
- 004/J/III/2017
- 005/J/VII/2019
- 006/J/VII/2019
- 007/J/VII/2019
- 011/J/XII/2016
- 014/J/I/2015
- 015/J/VIII/2016
- 016/J/IX/2016
- 017/J/XII/2016
- 018/J/III/2017
- 019/J/III/2017
- 020/J/I/2017
- 021/J/VIII/2017
- 022/J/VII/2019
- 023/J/VIII/2020
- 024/J/XI/2021
- 025/J/VII/2021
- 026/J/XI/2021
- 027/J/XI/2021
- 028/J/XII/2021
- 029/J/XII/2021
- 030/J/I/2022
- 031/J/I/2022
- 032/J/III/2022
- 033/J/IV/2022
- 034/J/VI/2022
- 035/J/VI/2022
- 036/J/VI/2022
- 037/J/VII/2022
- 038/J/VII/2022
- 039/J/VIII/2022
- 040/J/VIII/2022
- 041/J/VIII/2022
- 042/J/I/2023
- 043/J/I/2023
- 044/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 046/J/IX/2023
- 047/J/X/2023
- 048/J/X/2025
- 049/J/XI/2025
- 050/J/II/2026
- 051/J/II/2026
- 052/J/II/2026
- Kode Etik Jurnalistik
- Sitemap



