BPJS Watch Tangerang Raya Gelar Aksi Kemanusiaan Bela Anak Bangsa
September 4, 2018- Tweet
- Pin It
Jurnalline.com, Kota Tangerang – Alih- alih mendapatkan Jaminan Kecelakaan Kerja malah jadi Korban, itu yang didapatkan Asep Subandi sebagai buruh di PT. Rukun Jaya Selindo di kelurahan Priuk Jaya Kota Tangerang yang mengalami kecelakaan kerja yang mengakibatkan jari tangan kanan tiga jari dua ruas putus dan cacat permanen.
Pasalnya, kejadian kecelakaan kerja yang menimpa Asep Subandi tidak mendapatkan jaminan kecelakaan kerja dari perusahaannya bekerja, karena PT. RJS belum mendaftarkan korban menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan maupun BPJS Kesehatan. Dan harus mengalami proses oprasi di RSUD Kota Tangerang dengan mengeluarkan biaya pribadi sebesar +/- Rp. 15.000,000,- (Lima Belas Juta Rupiah).
Kejadian yang kecelakaan kerja yang menimpa Asep Subandi, sebelumnya informasi tersebut sudah di sampaikan kepada Disnaker Kota Tangerang, Pengawasa Tenagakerja, BPJS Ketenagakerjaan maupun Ke BPJS Kesehatan via Whatsapp oleh ketua BPJS Watch pada tanggal 24 Juni 2018, namun kasus belum juga selesai sedangkan korban harus segera mendapatkan dana untuk mengganti biaya perawatan dan oprasi atas korban. Berdasarkan kejadian tersebut menarik perhatian Relawan BPJS Watch Tangerang Raya untuk melaksanakan ‘Aksi Kemanusiaan Bela Anak Bangsa yang Tidak Mendapatkan Perlindungan’ di depan PT. RJS, dila jutkan di depan Kantor Disnaker Kota Tangerang, Kantor BPJS Cikokol dan diakhiri di depan Pusat pemerintah Kota Tangerang.(04/9/18).
Aksi kemanusiaan dan solideritas dari ratusan relawan bpjs watch yang tegabung dari seluruh serikat buruh yang ada di Kota Tangerang sebagai anggotanya, Aksi ini di Ketua oleh H. Rd. Sugandi, S.H ini, hadiri juga Isti Nuraini, S.H. bidang pengawasan Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Banten dan didalam aksi juga melaksanakan penggalangan dana peduli anak bangsa yang tidak mendapatkan perlindungan tenagakerja untuk membantu korban kecelakaan kerja yang menimpa Asep subandi.
H. Rd. Sugandi, SH. Sebagai Ketua Aksi mengatakan, dirinya akan terus memantau kasus yang dialami Asep Subandi yang sudah kehilangan jarinya hilang juga hak-hak tenagakerjanya sebagi pekerja upah harian yaitu Rp.50 ribu /hari. Dan alhamdulillah dari penggalangan dana untuk korban mendapatkan Rp. 4 juta rupiah untuk membantu meringankan biaya Rumah Sakit yang harus dikeluarkan keluarga korban.
“Pemerintah Kota Tangerang lewat Disnaker dan juga kepada pengawasan supaya serius menangani kasus ini, karena tidak mendapat kemungkinan di Kota Tangerang masih banyak buruh-buruh yang mengalami nasib serupa seperti yang dialami Asep Subandi yang tidak terkontrol mendapatkan perlindungan sebagaimana dalam undang-undang.” Ungkapnya
“Semua buruh yang ada di kota Tangerang itu mendapatkan perlindungan jaminan Ketenagakerjaan, pemerintah harus turun kebawah dalam pengawasan buruh yang belum dipenuhi hak-haknya yang menjadi tenagakerja buruh dalam perusahaan.” Harapnya
Berdasarkan UU No.24 th 2011 tentang Bpjs dan diperkuat oleh Peraturan Pemerintah (PP) No.84 th 2013 disebutkan dengan tegas bahwa, ” Pengusaha yang memperkerjakan tenaga kerja sebanyak 10 orang atau lebih, atau membeyar upah paling sedikit Rp. 1 juta ( Satu Juta Rupiah ), wajib mengikutsertakan pekerjanya dalam program jaminan sosial tenaga kerja, dan didalam PP No.86 th 2013 berbunyi, “Setuap perusahaan yang tidak mengikutsertakan pekerjanya dalam program BPJS dapat diberi sangsi tegas.”
Dalam keterangan tambahan yang di paparkan Ketua BPJS Watch Tangerang Raya H. Rd. Sugandi,SH. Yang juga selaku Ketua Aksi, dirinya akan Koordinasi dengan Serikat buruh atau Serikat Pekerja se-provinsi Banten untuk terus mengawal kasus Asep Subandi, bila perlu harus ada aksi besar-besaran agar pemerintah lebih serius menangani kasus Asep Subandi dan dalam pengawasan lebih ditingkatkan lagi, jangan sampai nasib buruh dilalaikan oleh perusahaannya bekerja dan seluruh perusahaan yang ada di Tangerang Raya harus mematuhi peraruran yang ada demi kepentingan perusahaan dan tenagakerja buruh.
(Abidin)
You may also like...
Pages
- Contact
- HUKUM & KRIMINALITAS
- Pedoman Pemberitaan Media Siber
- Redaksi Jurnalline
- 001/J/I/2015
- 002/J/I/2015
- 003/J/I/2015
- 004/J/III/2017
- 005/J/VII/2019
- 006/J/VII/2019
- 007/J/VII/2019
- 011/J/XII/2016
- 014/J/I/2015
- 015/J/VIII/2016
- 016/J/IX/2016
- 017/J/XII/2016
- 018/J/III/2017
- 019/J/III/2017
- 020/J/I/2017
- 021/J/VIII/2017
- 022/J/VII/2019
- 023/J/VIII/2020
- 024/J/XI/2021
- 025/J/VII/2021
- 026/J/XI/2021
- 027/J/XI/2021
- 028/J/XII/2021
- 029/J/XII/2021
- 030/J/I/2022
- 031/J/I/2022
- 032/J/III/2022
- 033/J/IV/2022
- 034/J/VI/2022
- 035/J/VI/2022
- 036/J/VI/2022
- 037/J/VII/2022
- 038/J/VII/2022
- 039/J/VIII/2022
- 040/J/VIII/2022
- 041/J/VIII/2022
- 042/J/I/2023
- 043/J/I/2023
- 044/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 046/J/IX/2023
- 047/J/X/2023
- 048/J/X/2025
- 049/J/XI/2025
- 050/J/II/2026
- 051/J/II/2026
- 052/J/II/2026
- Kode Etik Jurnalistik
- Sitemap
Archives
- August 2026
- July 2026
- June 2026
- May 2026
- April 2026
- March 2026
- February 2026
- January 2026
- December 2025
- November 2025
- October 2025
- September 2025
- August 2025
- July 2025
- June 2025
- May 2025
- April 2025
- March 2025
- February 2025
- January 2025
- December 2024
- November 2024
- October 2024
- September 2024
- August 2024
- July 2024
- June 2024
- May 2024
- April 2024
- March 2024
- February 2024
- January 2024
- December 2023
- November 2023
- October 2023
- September 2023
- August 2023
- July 2023
- June 2023
- May 2023
- April 2023
- March 2023
- February 2023
- January 2023
- December 2022
- November 2022
- October 2022
- September 2022
- August 2022
- July 2022
- June 2022
- May 2022
- April 2022
- March 2022
- February 2022
- January 2022
- December 2021
- November 2021
- October 2021
- September 2021
- August 2021
- July 2021
- June 2021
- May 2021
- April 2021
- March 2021
- February 2021
- January 2021
- December 2020
- November 2020
- October 2020
- September 2020
- August 2020
- July 2020
- June 2020
- May 2020
- April 2020
- March 2020
- February 2020
- January 2020
- December 2019
- November 2019
- October 2019
- September 2019
- August 2019
- July 2019
- June 2019
- May 2019
- April 2019
- March 2019
- February 2019
- January 2019
- December 2018
- November 2018
- October 2018
- September 2018
- August 2018
- July 2018
- June 2018
- May 2018
- April 2018
- March 2018
- February 2018
- January 2018
- December 2017
- November 2017
- October 2017
- September 2017
- August 2017
- July 2017
- June 2017
- May 2017
- April 2017
- March 2017
- February 2017
- January 2017
- December 2016
- November 2016
- October 2016
- September 2016
- August 2016
- July 2016
- June 2016
- May 2016
- April 2016
- March 2016
- February 2016
- January 2016
- December 2015
- November 2015
- October 2015
- September 2015
- August 2015
Categories
- AdvertNews (63)
- Ekonomi (41)
- Gaya Hidup (1,237)
- Hukum & Kriminalitas (1,999)
- Internasional (30)
- Nasional (84,128)
- KOARMABAR (117)
- KOLINLAMIL (51)
- PENKOSTRAD (20,762)
- Olahraga (601)
- Pariwisata & Budaya (15)
- Pendidikan (242)
- Peristiwa (488)
- Politik (558)
- Profil (3)
- Sains & Teknologi (1)
- SMSI (43)
- Uncategorized (909)
Berita Terkini
- August 7, 2026
Patroli Malam Babinsa Sapa Warga Demi Ciptakan Rasa Aman
- August 7, 2026
Wujudkan Rasa Aman bagi Masyarakat, Koramil 05/Bantar Gebang Gencarkan Patroli Malam Bersama Aparat Kepolisian dan Linmas
- August 7, 2026
Dorong Pembangunan Daerah, Ketua PWI Banten Kunjungi Kantor Sekber PWI dan SMSI Pandeglang
- August 7, 2026
Polsek Tambora Serahkan 6 Motor Hasil Pengungkapan Kasus Curanmor Kepada Pemilik Yang sah
- August 7, 2026
Sudin Pendidikan Wilayah 1 Jakarta Barat Gelar Senam Bersama, Pameran Hasil Pilah Sampah & Urban Farming, Sekaligus Penanaman Pohon
- August 7, 2026
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media
- Contact
- HUKUM & KRIMINALITAS
- Pedoman Pemberitaan Media Siber
- Redaksi Jurnalline
- 001/J/I/2015
- 002/J/I/2015
- 003/J/I/2015
- 004/J/III/2017
- 005/J/VII/2019
- 006/J/VII/2019
- 007/J/VII/2019
- 011/J/XII/2016
- 014/J/I/2015
- 015/J/VIII/2016
- 016/J/IX/2016
- 017/J/XII/2016
- 018/J/III/2017
- 019/J/III/2017
- 020/J/I/2017
- 021/J/VIII/2017
- 022/J/VII/2019
- 023/J/VIII/2020
- 024/J/XI/2021
- 025/J/VII/2021
- 026/J/XI/2021
- 027/J/XI/2021
- 028/J/XII/2021
- 029/J/XII/2021
- 030/J/I/2022
- 031/J/I/2022
- 032/J/III/2022
- 033/J/IV/2022
- 034/J/VI/2022
- 035/J/VI/2022
- 036/J/VI/2022
- 037/J/VII/2022
- 038/J/VII/2022
- 039/J/VIII/2022
- 040/J/VIII/2022
- 041/J/VIII/2022
- 042/J/I/2023
- 043/J/I/2023
- 044/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 046/J/IX/2023
- 047/J/X/2023
- 048/J/X/2025
- 049/J/XI/2025
- 050/J/II/2026
- 051/J/II/2026
- 052/J/II/2026
- Kode Etik Jurnalistik
- Sitemap



