Di Pojok Semanggi, Forum Wartawan Polri Adakan Diskusi E – TLE
October 26, 2018- Tweet
- Pin It
Jurnalline.com, Jakarta – Direktorat Lalu-lintas Polda Metro Jaya menyatakan kesiapannya dalam melaksanakan electronic traffic law enforcement (E-TLE) atau tilang elektronik pada 1 November 2018 mendatang. Selain karena telah melakukan sosialisasi dan ujicoba kebijakan, pelaksanaan E-TLE dinilai merupakan kebutuhan utama saat ini untuk mengatasi berbagai persoalan lalu-lintas.
“Kenapa kita melakukan ini, karena kita berpijak sesuai program PBB yakni :
1. Manajemen safety
2. Saferoad, jalan keselamatan
3. Cyber people
4. Postcrash,
“Ujar Direktur Lalu-lintas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusuf dalam Diskusi Pojok Semanggi bertema ‘E-TLE, Siapkah?’ yang digelar Forum Wartawan Polri (FWP) di Balai Wartawan Polda Metro Jaya, Jumat (26/10/2018).
Upaya ini juga sebagai mengatasi persoalan kemacetan. Menurut Yusuf, kemacetan lalu-lintas terjadi salah satunya akibat ketidaktertiban pengendara.
“Karena salah satu mindset (pola pikir) mereka akan tertib kalau ada petugas, ini yang terjadi di tempat kita,” tutur dia.
Yusuf mengatakan, tidak mungkin jajarannya mengawasi pengendara selama 24 jam. Sementara, pelanggaran terjadi kapanpun.
Selain itu, kepolisian juga ingin penindakan terhadap pelanggaran lalu-lintas tidak tebang pilih, dan justru menimbulkan kemacetan.
“E-TLE kita buat supaya pelanggar tidak ketemu polisi itu (kurang beretika/polisi ‘nakal’),” ucapnya.
Yusuf meyakini upayanya akan berhasil mengatasi sejumlah persoalan berlalu-lintas, terutama menekan jumlah pelanggaran. Hal ini salah satunya terlihat dari turunnya pelanggar saat ujicoba E-TLE belakangan ini.
“Kejahatan ada karena ada niat dan kesempatan. Kesempatan kita buat tidak ada. Kenapa di Singapura masyarakatnya tertib, karena sistem. Mereka ingin melanggar takut dengan kamera,” jelas dia.
Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta Sigit Wijatmoko, mengatakan pihaknya siap membantu kepolisian mengimplementasikan kebijakan E-TLE. Khususnya dalam penyediaan infrastruktur pendukung seperti CCTV atau kamera pengintai.
“Kami Dishub Area Traffic Control System (ATCS) terhubung dengan TMC (Traffic Management Center Polda Metro Jaya) jadi seluruh CCTV yang dimilik ATCS dapat digunakan (untuk E-TLE),” ujar dia.
Menurut Sigit, pihaknya memiliki ratusan CCTV yang bisa dipakai mendukung E-TLE. Untuk menggunakan kamera ini, Direktorat Lalu-lintas Polda Metro Jaya cukup bersurat ke Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
“Pak Gubernur (Anies Baswedan) sudah menyampikan silahkan bersurat dan pemerintah akan membantu,” jelas dia.
Pengamat hukum Universitas Hasanuddin
Gazalba Saleh, mengakui belum ada payung hukum yang spesifik mengatur pelaksanaan E-TLE, karena merupakan kebijakan baru. Hanya, mengacu pada Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), tangkapan layar pada rekaman video bisa dijadikan alat bukti. Sehingga kepolisian tak perlu khawatir apabila penindakan melalui sistem ini nantinya dipersoalkan.
“Kedua bahwa Pasal 184 KUHP itu diatur alat bukti yang sah. Posisi hasil capture (tangkapan layar) itu berada dalam alat bukti berupa surat,” kata hakim agung ini.
Sementara, Ketua Presidium Indonesia Traffic Watch (ITW) Edison Siahaan meminta kepolisian menjamin, implementasi E-TLE membuat tidak ada lagi praktik nakal dari oknum petugas.
“Sebab ada pertanyaan di masyarakat, ‘Polisi yang bermasalah kok masyarakat yang disalahkan?’. Karena itu saya juga menyarankan kepolisian melakukan pembinaan internal terhadap petugas yang melakukan tindakan tak terpuji,” paparnya.
Selain itu, ITW juga meminta kepolisian tak menjadikan E-TLE sebagai langkah meningkatkan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari tilang.
“Kita minta kepolisian menjawab pertanyaan ini, dijelaskan secara rinci, terang dan mudah dimengerti masyarakat,” tandasnya.
(Yati)
You may also like...
Pages
- Contact
- HUKUM & KRIMINALITAS
- Pedoman Pemberitaan Media Siber
- Redaksi Jurnalline
- 001/J/I/2015
- 002/J/I/2015
- 003/J/I/2015
- 004/J/III/2017
- 005/J/VII/2019
- 006/J/VII/2019
- 007/J/VII/2019
- 011/J/XII/2016
- 014/J/I/2015
- 015/J/VIII/2016
- 016/J/IX/2016
- 017/J/XII/2016
- 018/J/III/2017
- 019/J/III/2017
- 020/J/I/2017
- 021/J/VIII/2017
- 022/J/VII/2019
- 023/J/VIII/2020
- 024/J/XI/2021
- 025/J/VII/2021
- 026/J/XI/2021
- 027/J/XI/2021
- 028/J/XII/2021
- 029/J/XII/2021
- 030/J/I/2022
- 031/J/I/2022
- 032/J/III/2022
- 033/J/IV/2022
- 034/J/VI/2022
- 035/J/VI/2022
- 036/J/VI/2022
- 037/J/VII/2022
- 038/J/VII/2022
- 039/J/VIII/2022
- 040/J/VIII/2022
- 041/J/VIII/2022
- 042/J/I/2023
- 043/J/I/2023
- 044/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 046/J/IX/2023
- 047/J/X/2023
- 048/J/X/2025
- 049/J/XI/2025
- 050/J/II/2026
- 051/J/II/2026
- 052/J/II/2026
- Kode Etik Jurnalistik
- Sitemap
Archives
- September 2026
- August 2026
- July 2026
- June 2026
- May 2026
- April 2026
- March 2026
- February 2026
- January 2026
- December 2025
- November 2025
- October 2025
- September 2025
- August 2025
- July 2025
- June 2025
- May 2025
- April 2025
- March 2025
- February 2025
- January 2025
- December 2024
- November 2024
- October 2024
- September 2024
- August 2024
- July 2024
- June 2024
- May 2024
- April 2024
- March 2024
- February 2024
- January 2024
- December 2023
- November 2023
- October 2023
- September 2023
- August 2023
- July 2023
- June 2023
- May 2023
- April 2023
- March 2023
- February 2023
- January 2023
- December 2022
- November 2022
- October 2022
- September 2022
- August 2022
- July 2022
- June 2022
- May 2022
- April 2022
- March 2022
- February 2022
- January 2022
- December 2021
- November 2021
- October 2021
- September 2021
- August 2021
- July 2021
- June 2021
- May 2021
- April 2021
- March 2021
- February 2021
- January 2021
- December 2020
- November 2020
- October 2020
- September 2020
- August 2020
- July 2020
- June 2020
- May 2020
- April 2020
- March 2020
- February 2020
- January 2020
- December 2019
- November 2019
- October 2019
- September 2019
- August 2019
- July 2019
- June 2019
- May 2019
- April 2019
- March 2019
- February 2019
- January 2019
- December 2018
- November 2018
- October 2018
- September 2018
- August 2018
- July 2018
- June 2018
- May 2018
- April 2018
- March 2018
- February 2018
- January 2018
- December 2017
- November 2017
- October 2017
- September 2017
- August 2017
- July 2017
- June 2017
- May 2017
- April 2017
- March 2017
- February 2017
- January 2017
- December 2016
- November 2016
- October 2016
- September 2016
- August 2016
- July 2016
- June 2016
- May 2016
- April 2016
- March 2016
- February 2016
- January 2016
- December 2015
- November 2015
- October 2015
- September 2015
- August 2015
Categories
- AdvertNews (63)
- Ekonomi (41)
- Gaya Hidup (1,238)
- Hukum & Kriminalitas (2,013)
- Internasional (30)
- Nasional (84,726)
- KOARMABAR (117)
- KOLINLAMIL (52)
- PENKOSTRAD (20,925)
- Olahraga (603)
- Pariwisata & Budaya (15)
- Pendidikan (244)
- Peristiwa (497)
- Politik (558)
- Profil (3)
- Sains & Teknologi (1)
- SMSI (43)
- Uncategorized (909)

DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE 81 Berita Terkini
- September 11, 2026
Pastikan Personel dan Alutsista Siap Hadapi Bencana, Danbrigif 9/DY/2 Kostrad Cek Kesiapsiagaan Yonif 509/BY
- September 11, 2026
Pangdivif 1 Kostrad Pimpin Lari 7K Prajurit
- September 11, 2026
Asah Kemampuan Navigasi, Prajurit Yonif 432/WSJ Mantapkan Ketepatan Menentukan Arah dan Sasaran
- September 11, 2026
Prajurit Yonarhanud 16 Kostrad Harumkan Indonesia, Prada Gifari Raih Medali Perunggu Kun Khmer di Vietnam
- September 11, 2026
Prajurit dan Persit Yonif 432 Kostrad Dibekali Literasi Keuangan, Wujudkan Keluarga Cerdas dan Sejahtera
- September 11, 2026
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media
- Contact
- HUKUM & KRIMINALITAS
- Pedoman Pemberitaan Media Siber
- Redaksi Jurnalline
- 001/J/I/2015
- 002/J/I/2015
- 003/J/I/2015
- 004/J/III/2017
- 005/J/VII/2019
- 006/J/VII/2019
- 007/J/VII/2019
- 011/J/XII/2016
- 014/J/I/2015
- 015/J/VIII/2016
- 016/J/IX/2016
- 017/J/XII/2016
- 018/J/III/2017
- 019/J/III/2017
- 020/J/I/2017
- 021/J/VIII/2017
- 022/J/VII/2019
- 023/J/VIII/2020
- 024/J/XI/2021
- 025/J/VII/2021
- 026/J/XI/2021
- 027/J/XI/2021
- 028/J/XII/2021
- 029/J/XII/2021
- 030/J/I/2022
- 031/J/I/2022
- 032/J/III/2022
- 033/J/IV/2022
- 034/J/VI/2022
- 035/J/VI/2022
- 036/J/VI/2022
- 037/J/VII/2022
- 038/J/VII/2022
- 039/J/VIII/2022
- 040/J/VIII/2022
- 041/J/VIII/2022
- 042/J/I/2023
- 043/J/I/2023
- 044/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 046/J/IX/2023
- 047/J/X/2023
- 048/J/X/2025
- 049/J/XI/2025
- 050/J/II/2026
- 051/J/II/2026
- 052/J/II/2026
- Kode Etik Jurnalistik
- Sitemap



