Ahmad Yani Ketua DPRD OI kembali berulah
October 28, 2015- Tweet
- Pin It
Jurnalline.com, KAYUAGUNG – Terdakwa Ketua DPRD Ogan Ilir (OI) Drs H Ahmad Yani MM yang tersandung kasus penipuan terhadap korbannya pengusaha Alex yang proses hukum masih ditingkat Kasasi Mahkamah Agung (MA). Adik ipar Mantan Bupati OI Ir H Mawardi Yahya, kembali tersandung kasus penipuan cek kosong saat berdamai dengan korban Alex.
Menurut informasi, Rabu (28/10) Ahmad Yani kembali berurusan dengan pihak berwajib, karena telah memberikan cek kosong terhadap korban Alex ketika berdamai dalam kasus sama, penipuan uang ratusan juta untuk memuluskan izin proyek perkebunan. Ketua DPRD Ogan Ilir Ahmad Yani dikabarkan kembali dilaporkan Alex karena cek kosong ke Polda Sumsel.
Namun Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kayuagung, belum bisa melakukan eksekusi terhadap Ketua DPRD Ogan Ilir (OI), Ahmad Yani yang terjerat kasus penipuan, walaupun saat ini kembali dilaporkan ke polisi oleh korban Alex, dengan kasus yang sama karena saat berdamai dengan korban, terdakwa memberikan cek kosong.
Kepala Kejaksaan Negeri Kayuagung, Viva Harry Rustaman melalui Kasi Intel Deni mengatakan, pihaknya belum bisa melakukan upaya hukum terhadap terdakwa Ahmad Yani karena belum adanya putusan kasasi dari Mahkamah Agung.
“Walaupun terdakwa kini kembali melakukan tindak pidana dalam masa kasasi, kita tidak bisa melakukan apa-apa, terlebih lagi melakukan eksekusi,” kata Deni pada wartawan, Rabu (28/10).
Saat ini, kata Deni, pihaknya tidak bisa berandai-andai atau memperkirakan hasil putusan kasasi, namun jika nanti keputusan Kasasi sudah turun maka pihaknya baru bisa melaksanakannya.
“Selagi belum adanya putusan dari Mahkamah Agung, kita tidak bisa melakukan apa-apa, karena dasar melakukan tindakan eksekusi harus jelas, jangan sampai kita terjebak dengan apa yang akan kita lakukan,” tutur Deni.
Sementara itu Ketua PN Kayuagung, Dominggus Silaban mengaku, untuk melakukan eksekusi terhadap terdakwa Ahmad Yani merupakan kewenangan dari pihak Kejaksaan.
“Karena penuntutan maupun eksekusi terhadap terdakwa itu bukan kewenangan kita. Kewenangan kita sebatas memberikan putusan atas kasus sebelumnya. Namun karena jaksa kasasi, itu bukan kewenangan kita lagi,” ungkap Dominggus seraya mengatakan, dalam kasus penipuan tersebut pihaknya telah memvonis terdakwa Ahmad Yani dengan hukuman 10 bulan masa percobaan.
Majelis Hakim tingkat banding Pengadilan Tinggi Palembang, telah memutuskan dalam amar Putusan Nomor No 47/pid/2015/PT.PLG tanggal 17 Juni 2015.
“Putusan PT Palembang yang telah disampaikan ke PN Kayuagung, bahwa telah menguatkan putusan PN Kayuagung, yang telah memutuskan hukuman percobaan 10 bulan terhadap terdakwa Ahmad Yani,” tegas Dominggus.
Dalam kasus ini, Ahmad Yani telah menipu korban Alex pada tahun 2012-2014 dengan kerugian sekitar Rp 1,4 Miliar. Modusnya, terdakwa mengaku bisa membantu korban untuk mendapatkan surat izin prinsip dari Bupati Ogan Ilir, karena perusahaan korban akan membuka perkebunan sawit di Kecamatan Muara Kuang Ogan Ilir.
Surat izin prinsip yang disepakati tidak kunjung keluar. Korban mengaku rugi Rp 1,4 miliar yang diserahkan ke terdakwa. Penyerahan uang itu dilakukan 3 tahap yakni tahap I Rp 200 juta via transfer, tahap II Rp 600 juta diantar ke rumah terdakwa dan tahap III Rp 600 juta diserahkan melalui keluarga terdakwa.
Terpisah, Korban Alex belum berhasil dikonfirmasi terkait laporan yang kembali disampaikannya terhadap terdakwa Ahmad Yani ke polisi, demikian juga penasehat hukumnya Hendri Dunan juga tidak memberikan jawaban saat dihubungi via ponselnya.
(Novi/Red)
You may also like...
Pages
- Contact
- HUKUM & KRIMINALITAS
- Pedoman Pemberitaan Media Siber
- Redaksi Jurnalline
- 001/J/I/2015
- 002/J/I/2015
- 003/J/I/2015
- 004/J/III/2017
- 005/J/VII/2019
- 006/J/VII/2019
- 007/J/VII/2019
- 011/J/XII/2016
- 014/J/I/2015
- 015/J/VIII/2016
- 016/J/IX/2016
- 017/J/XII/2016
- 018/J/III/2017
- 019/J/III/2017
- 020/J/I/2017
- 021/J/VIII/2017
- 022/J/VII/2019
- 023/J/VIII/2020
- 024/J/XI/2021
- 025/J/VII/2021
- 026/J/XI/2021
- 027/J/XI/2021
- 028/J/XII/2021
- 029/J/XII/2021
- 030/J/I/2022
- 031/J/I/2022
- 032/J/III/2022
- 033/J/IV/2022
- 034/J/VI/2022
- 035/J/VI/2022
- 036/J/VI/2022
- 037/J/VII/2022
- 038/J/VII/2022
- 039/J/VIII/2022
- 040/J/VIII/2022
- 041/J/VIII/2022
- 042/J/I/2023
- 043/J/I/2023
- 044/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 046/J/IX/2023
- 047/J/X/2023
- 048/J/X/2025
- 049/J/XI/2025
- 050/J/II/2026
- 051/J/II/2026
- 052/J/II/2026
- Kode Etik Jurnalistik
- Sitemap
Archives
- September 2026
- August 2026
- July 2026
- June 2026
- May 2026
- April 2026
- March 2026
- February 2026
- January 2026
- December 2025
- November 2025
- October 2025
- September 2025
- August 2025
- July 2025
- June 2025
- May 2025
- April 2025
- March 2025
- February 2025
- January 2025
- December 2024
- November 2024
- October 2024
- September 2024
- August 2024
- July 2024
- June 2024
- May 2024
- April 2024
- March 2024
- February 2024
- January 2024
- December 2023
- November 2023
- October 2023
- September 2023
- August 2023
- July 2023
- June 2023
- May 2023
- April 2023
- March 2023
- February 2023
- January 2023
- December 2022
- November 2022
- October 2022
- September 2022
- August 2022
- July 2022
- June 2022
- May 2022
- April 2022
- March 2022
- February 2022
- January 2022
- December 2021
- November 2021
- October 2021
- September 2021
- August 2021
- July 2021
- June 2021
- May 2021
- April 2021
- March 2021
- February 2021
- January 2021
- December 2020
- November 2020
- October 2020
- September 2020
- August 2020
- July 2020
- June 2020
- May 2020
- April 2020
- March 2020
- February 2020
- January 2020
- December 2019
- November 2019
- October 2019
- September 2019
- August 2019
- July 2019
- June 2019
- May 2019
- April 2019
- March 2019
- February 2019
- January 2019
- December 2018
- November 2018
- October 2018
- September 2018
- August 2018
- July 2018
- June 2018
- May 2018
- April 2018
- March 2018
- February 2018
- January 2018
- December 2017
- November 2017
- October 2017
- September 2017
- August 2017
- July 2017
- June 2017
- May 2017
- April 2017
- March 2017
- February 2017
- January 2017
- December 2016
- November 2016
- October 2016
- September 2016
- August 2016
- July 2016
- June 2016
- May 2016
- April 2016
- March 2016
- February 2016
- January 2016
- December 2015
- November 2015
- October 2015
- September 2015
- August 2015
Categories
- AdvertNews (63)
- Ekonomi (41)
- Gaya Hidup (1,238)
- Hukum & Kriminalitas (2,012)
- Internasional (30)
- Nasional (84,689)
- KOARMABAR (117)
- KOLINLAMIL (52)
- PENKOSTRAD (20,912)
- Olahraga (603)
- Pariwisata & Budaya (15)
- Pendidikan (244)
- Peristiwa (496)
- Politik (558)
- Profil (3)
- Sains & Teknologi (1)
- SMSI (43)
- Uncategorized (909)

DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE 81 Berita Terkini
- September 9, 2026
Aktif Laksanakan Patroli Malam, Komduk Jadi Sahabat Setia Babinsa
- September 9, 2026
Lima Jurnalis dan Tiga Kru Hilang Kontak di Anak Krakatau, PERWAST Berharap Segera Ditemukan
- September 9, 2026
Polsek Kragilan Bersama Muspika Bagikan Masker kepada Masyarakat dan Pengguna Jalan
- September 9, 2026
PWI Banten Doakan Keselamatan Lima Jurnalis yang Dilaporkan Hilang saat Liputan Aktifitas Erupsi Gunung Anak Krakatau
- September 9, 2026
Ancaman Abu Vulkanik Krakatau, Babinsa Peltu Subkhan Edukasi dan Bagikan Masker ke Ojol
- September 9, 2026
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media
- Contact
- HUKUM & KRIMINALITAS
- Pedoman Pemberitaan Media Siber
- Redaksi Jurnalline
- 001/J/I/2015
- 002/J/I/2015
- 003/J/I/2015
- 004/J/III/2017
- 005/J/VII/2019
- 006/J/VII/2019
- 007/J/VII/2019
- 011/J/XII/2016
- 014/J/I/2015
- 015/J/VIII/2016
- 016/J/IX/2016
- 017/J/XII/2016
- 018/J/III/2017
- 019/J/III/2017
- 020/J/I/2017
- 021/J/VIII/2017
- 022/J/VII/2019
- 023/J/VIII/2020
- 024/J/XI/2021
- 025/J/VII/2021
- 026/J/XI/2021
- 027/J/XI/2021
- 028/J/XII/2021
- 029/J/XII/2021
- 030/J/I/2022
- 031/J/I/2022
- 032/J/III/2022
- 033/J/IV/2022
- 034/J/VI/2022
- 035/J/VI/2022
- 036/J/VI/2022
- 037/J/VII/2022
- 038/J/VII/2022
- 039/J/VIII/2022
- 040/J/VIII/2022
- 041/J/VIII/2022
- 042/J/I/2023
- 043/J/I/2023
- 044/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 046/J/IX/2023
- 047/J/X/2023
- 048/J/X/2025
- 049/J/XI/2025
- 050/J/II/2026
- 051/J/II/2026
- 052/J/II/2026
- Kode Etik Jurnalistik
- Sitemap



