Ketua Umum GERCIN (HYU): Papua Sudah Final Bagian Dari NKRI
December 20, 2018- Tweet
- Pin It
Jurnalline.com Jakarta – Hendrik Yance Udam (HYU), selaku Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Gerakan Rakyat Cinta NKRI (GERCIN NKRI) dalam keterangan pers nya Rabu sore (19/12/2018) di Jakarta.
“Persoalan Papua telah final dalam bingkai negara kesatuan Republik Indonesia, sesuai dengan Pepera (Pemungutan Pendapat Rakyat) 1 Mei 1969 yang difasilitasi oleh PBB sesuai dengan hukum Internasional yang berlaku. Berati Papua telah merdeka secara berdaulat dalam NKRI, saat nya kita mengisi kemerdekaan itu dengan hal hal yang positif dan membangun Papua dalam bingkai NKRI, “ujar Hendrik.
Selanjutnya Hendrik Yance, yang biasa dipanggil HYU mengatakan di Papua terdapat tujuh (7), wilayah adat dan terdiri dari kurang lebih dua ratus lebih suku siku asli Papua yang mendiami tanah Papua dan salah satu tujuan kita mendirikan negara adalah kesejahteraan, pertanyaan kami, “seandainya Papua didorong untuk merdeka keluar dari NKRI oleh elit elit politik dan antek antek asing yang adalah petualang petualang politik yang ada.
“Apakah Papua akan lebih sejahtera dan akan”?, Kami yakin tidak, sebab akan terjadi pembunuhan dimana mana untuk merebut kekuasaan yang ada. Sedangkan Papua masih dalam NKRI saja sesama orang asli Papua (OAP), saling membunuh melalui perang suku sesama suku suku di Papua dan terjadi sukuisme yang sangat tinggi untuk jabatan jabatan strategis di pemerintahan dan politik Papua, hanya suku tertentu yang mendominasi pemerintah yang ada. Papua merdeka keluar dari NKRI bukan solusi dalam mendorong orang Papua kedalam lembah maut dan akan membuat hidup orang Papua semakin sengsara dan menderita.
“Kami meminta kepada Gubernur Lukas Enembe S.IP untuk segera melakukan komunikasi dengan semua stakeholder yang ada di Papua, tokoh agama, tokoh pemuda, tokoh adat, serta TNI Polri untuk mencari solusi bersama dalam menyelesaikan krisis Nduga berdarah yang mengakibatkan para pekerja jalan trans Papua ditembak oleh Klompok Sipil Bersenjata (KKB), “imbuhnya.
“Gubernur Papua Lukas Enembe harus mengeluarkan statement atau pernyataan yang santun dan menyejukkan sehingga dapat menenangkan situasi di Papua yang lebih harmonis bukan malah mengeluarkan statement yang menemukan orang dan dapat menyuburkan semangat perpecahan, serta menimbulkan benih benih konflik baru lagi di Papua. “Kami tidak sepakat dengan statement Gubernur Papua Lukas Enembe S.IP yang mengatakan bahwa persoalan Nduga adalah persoalan orang Papua minta merdeka yang telah dimuat di beberapa media lokal maupun nasional.
Statemen tersebut berbeda dengan. Statement Wakil Gubernur Klemential SE.MM, yang telah dimuat di beberapa media lokal maupun nasional yang mengutuk keras dan menyatakan, bahwa persoalan penembakan karyawan PT Istaka ketika membangun jembatan jalan trans Papua adalah merupakan kekejian Kelompok Sipil Bersenjata (KKB) dan meminta aparat TNI Polri untuk menangkap pelaku tersebut. Kami sangat heran kedua tokoh tersebut yang adalah merupakan perwakilan pemerintah pusat di daerah mengeluarkan statement yang sangat berbeda dan kontroversial, yang satu mendukung pemerintah pusat dan yang satunya malah melemahkan kekuatan negara di Papua, “tegas HYU.
“Untuk itu kami meminta kepada Gubernur Papua Lukas Enembe S.IP MH, untuk segera mencari solusi strategi unyuk menyelesaikan persoalan Papua dalam bingkai NKRI, dan juga memediasi kelompok kelompok yang bertikai di Papua, dan tidak usah selalu menggertak pemerintah pusat dengan isu Papua merdeka sebab Papua telah final dalam NKRI dan tidak dapat dikotak katik dan kami mendukung sepenuhnya pembangunan infrastruktur yang telah dilakukan oleh Bapak Presiden Joko Widodo (pemerintah pusat), di Papua untuk mensejahterakan orang Papua dalam bingkai NKRI dan mendukung TNI Polri untuk menjaga keamanan di Papua serta mengejar para pelaku kriminal bersenjata di Papua yang menewaskan anak Bangsa yang sedang bekerja di jalan trans Papua di kabupaten Nduga Papua, “pungkasnya.
(Yati)
You may also like...
Pages
- Contact
- HUKUM & KRIMINALITAS
- Pedoman Pemberitaan Media Siber
- Redaksi Jurnalline
- 001/J/I/2015
- 002/J/I/2015
- 003/J/I/2015
- 004/J/III/2017
- 005/J/VII/2019
- 006/J/VII/2019
- 007/J/VII/2019
- 011/J/XII/2016
- 014/J/I/2015
- 015/J/VIII/2016
- 016/J/IX/2016
- 017/J/XII/2016
- 018/J/III/2017
- 019/J/III/2017
- 020/J/I/2017
- 021/J/VIII/2017
- 022/J/VII/2019
- 023/J/VIII/2020
- 024/J/XI/2021
- 025/J/VII/2021
- 026/J/XI/2021
- 027/J/XI/2021
- 028/J/XII/2021
- 029/J/XII/2021
- 030/J/I/2022
- 031/J/I/2022
- 032/J/III/2022
- 033/J/IV/2022
- 034/J/VI/2022
- 035/J/VI/2022
- 036/J/VI/2022
- 037/J/VII/2022
- 038/J/VII/2022
- 039/J/VIII/2022
- 040/J/VIII/2022
- 041/J/VIII/2022
- 042/J/I/2023
- 043/J/I/2023
- 044/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 046/J/IX/2023
- 047/J/X/2023
- 048/J/X/2025
- 049/J/XI/2025
- 050/J/II/2026
- 051/J/II/2026
- 052/J/II/2026
- Kode Etik Jurnalistik
- Sitemap
Archives
- September 2026
- August 2026
- July 2026
- June 2026
- May 2026
- April 2026
- March 2026
- February 2026
- January 2026
- December 2025
- November 2025
- October 2025
- September 2025
- August 2025
- July 2025
- June 2025
- May 2025
- April 2025
- March 2025
- February 2025
- January 2025
- December 2024
- November 2024
- October 2024
- September 2024
- August 2024
- July 2024
- June 2024
- May 2024
- April 2024
- March 2024
- February 2024
- January 2024
- December 2023
- November 2023
- October 2023
- September 2023
- August 2023
- July 2023
- June 2023
- May 2023
- April 2023
- March 2023
- February 2023
- January 2023
- December 2022
- November 2022
- October 2022
- September 2022
- August 2022
- July 2022
- June 2022
- May 2022
- April 2022
- March 2022
- February 2022
- January 2022
- December 2021
- November 2021
- October 2021
- September 2021
- August 2021
- July 2021
- June 2021
- May 2021
- April 2021
- March 2021
- February 2021
- January 2021
- December 2020
- November 2020
- October 2020
- September 2020
- August 2020
- July 2020
- June 2020
- May 2020
- April 2020
- March 2020
- February 2020
- January 2020
- December 2019
- November 2019
- October 2019
- September 2019
- August 2019
- July 2019
- June 2019
- May 2019
- April 2019
- March 2019
- February 2019
- January 2019
- December 2018
- November 2018
- October 2018
- September 2018
- August 2018
- July 2018
- June 2018
- May 2018
- April 2018
- March 2018
- February 2018
- January 2018
- December 2017
- November 2017
- October 2017
- September 2017
- August 2017
- July 2017
- June 2017
- May 2017
- April 2017
- March 2017
- February 2017
- January 2017
- December 2016
- November 2016
- October 2016
- September 2016
- August 2016
- July 2016
- June 2016
- May 2016
- April 2016
- March 2016
- February 2016
- January 2016
- December 2015
- November 2015
- October 2015
- September 2015
- August 2015
Categories
- AdvertNews (63)
- Ekonomi (41)
- Gaya Hidup (1,238)
- Hukum & Kriminalitas (2,012)
- Internasional (30)
- Nasional (84,669)
- KOARMABAR (117)
- KOLINLAMIL (52)
- PENKOSTRAD (20,906)
- Olahraga (603)
- Pariwisata & Budaya (15)
- Pendidikan (244)
- Peristiwa (496)
- Politik (558)
- Profil (3)
- Sains & Teknologi (1)
- SMSI (43)
- Uncategorized (909)

DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE 81 Berita Terkini
- September 8, 2026
Patroli Tanpa Henti, Koramil 02/Pondok Gede Bersama Polri dan Satpol PP Pantau Kamtibmas Malam Hari
- September 8, 2026
Babinsa Koramil Ingatkan Kamtibmas Melalui Patroli Malam
- September 8, 2026
Koramil 01/Tangerang Turun Tangan, Semprot Jalan Bersihkan Debu Vulkanik
- September 8, 2026
PANTAU AKTIVITAS GUNUNG ANAK KRAKATAU, TNI AL SIAGAKAN UNSUR KRI DAN PERSONEL SAR DI SELAT SUNDA
- September 8, 2026
Kodim 0506/Tangerang Bersama BPBD dan Denpom Jaya 1/Tgr Semprot Jalan, Bersihkan Dampak Debu Vulkanik
- September 8, 2026
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media
- Contact
- HUKUM & KRIMINALITAS
- Pedoman Pemberitaan Media Siber
- Redaksi Jurnalline
- 001/J/I/2015
- 002/J/I/2015
- 003/J/I/2015
- 004/J/III/2017
- 005/J/VII/2019
- 006/J/VII/2019
- 007/J/VII/2019
- 011/J/XII/2016
- 014/J/I/2015
- 015/J/VIII/2016
- 016/J/IX/2016
- 017/J/XII/2016
- 018/J/III/2017
- 019/J/III/2017
- 020/J/I/2017
- 021/J/VIII/2017
- 022/J/VII/2019
- 023/J/VIII/2020
- 024/J/XI/2021
- 025/J/VII/2021
- 026/J/XI/2021
- 027/J/XI/2021
- 028/J/XII/2021
- 029/J/XII/2021
- 030/J/I/2022
- 031/J/I/2022
- 032/J/III/2022
- 033/J/IV/2022
- 034/J/VI/2022
- 035/J/VI/2022
- 036/J/VI/2022
- 037/J/VII/2022
- 038/J/VII/2022
- 039/J/VIII/2022
- 040/J/VIII/2022
- 041/J/VIII/2022
- 042/J/I/2023
- 043/J/I/2023
- 044/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 046/J/IX/2023
- 047/J/X/2023
- 048/J/X/2025
- 049/J/XI/2025
- 050/J/II/2026
- 051/J/II/2026
- 052/J/II/2026
- Kode Etik Jurnalistik
- Sitemap



