Dua Orang Pemilik Sabu Seberat 0,31 Gram, Ditangkap Tim Satuan Resnarkoba Polres Pandeglang

Spread the love

Jurnalline.com, Kabupaten Pandeglang (Banten) – Tim Opsnal Satuan Resnarkoba Polres Pandeglang berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu – sabu, dengan menangkap dua pelaku SP (50) dan HS (44) di kampung Cimuara Rt 04/02 Ds. Talaga Sari Kec. Saketi Kab. Pandeglang, Minggu (13/01/2019), sekira pukul 21.30 WIB.

.

Dari penyelidikan dan penggeledahan terhadap tersangka SP (50) dan HS (44) petugas Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 bungkus plastik bening berisi narkoba jenis sabu seberat 0.31 gram, seperangkat alat isap (bong), 1 buah korek api warna merah muda , 1 buah hp mrek maxtron type C22 dan Nokia.

Kapolda Banten Irjen Pol Tomsi Tohir melalui Kabid Humas Polda Banten AKBP Edy Sumardi Priadinata, pada hari Selasa (15/12/2019) membenarkan atas penangkapan tersangka pidana narkoba jenis sabu inisial SP (50) dan HS (44) warga Kecamatan Saketi kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten

Pengungkapan kasus ini berawal pada hari Minggu (13/01/2019) yang lalu petugas Polisi mendapatkan informasi dari warga bahwa Di dalam rumah milik pelaku SP (50) Kp. Cimuara RT 04/02 Ds. Talaga Sari Kec. Saketi Kab. Pandeglang sering terjadi hal yang mencurigakan. Selanjutnya anggota Tim Opsnal Satuan Resnarkoba Polres Pandeglang melakukan penyelidikan dan saat penggeledahan di dalam rumah diamankan pelaku SP (50) dan HS (44) dan barang bukti 1 Bungkus plastik Bening berisi narkoba jenis sabu seberat 0.31 gram, seperangkat alat isap (bong), 1 buah korek api warna merah muda , 1 buah hp mrek maxtron type C22 dan Nokia.

“Saat ini tersangka bersama barang bukti kita amankan ke kantor Satuan Resnarkoba Polres Pandeglang guna penyidikan lebih lanjut.,” ujar Kabid Humas Polda Banten AKBP Edy Sumardi.

Para pelaku dapat dijerat pasal 114 ayat 2 dan 111 ayat 2 KUHP UU RI No 35th 2009.

“Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dipidana denganpidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah),” terang AKBP Edy Sumardi Priadinata.

(Ags/ Bid Humas Polda Banten)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.