Kades Ditodong Senpi JPU Sulap Senpi Mainan
December 15, 2015- Tweet
- Pin It
Jurnalline.com – Kayu Agung — Melakukan pengancaman dan menodongkan senjata api rakitan (Senpira) jenis pistol, terhadap Syafarydin (47) Kepala Desa (kades) Pedamaran 3, Kecamatan Pedamaran Kabupaten OKI, Sabtu, (18/7/2015) lalu, Ateh (28) menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Kayuagung. Terdakwa hanya dijerat Pasal 335 KUHP atas tindakan melakukan perbuatan tidak menyenangkan.
Terdakwa Ateh, Selasa (15/12/2015) menjalani sidang kedua kalinya dengan agenda mendengarkan keterangan saksi korban (Syafarudin) dan Syiful Bahri (adik Syafarudin). Dihadapan majelis hakim Handayani Tri, Yoga Mahardika dan Firman Jaya, serta Jaksa Penuntut Umum (JPU) Imam Hidayat. Korban mengaku kalau terdakwa telah mengancam dan menodongnya dengan senajata api rakitan yang berisi peluru aktif bukan dengan pistol mainan korek api seperti yang dijadikan barang bukti (BB) dipengadilan.
“Saya (Syafarufin) dan adik saya (syaiful) di todongnya menggunakan senjata api rakitan, bukan pistol mainan korek api, BB yang di amankan dari terdakwa ini pistol mainan, itu untuk meringankannya, seharusnya dia dijerat Undang-undang darurat,” kata Syarifudin yang dibenarkan oleh saksi Syariful.
Menurut Syafarudin, saat terdakwa menodongkan pistol kearahnya, langsung pistol itu direbut oleh kades Pedamaran I, Andi. “Saat itulah satu butir peluruh jatuh ketanah, sementara terdakwa kabur dengan mebawa senpinya, peluru aktif yang jatuh inilah, sebagai bukti bahwa itu peluru milik terdakwa, kalau dia tidak mengakui bahwa memiliki senpi rakitan dan hanya mengakui kalau menodongkan kami hanya pakai pistol mainan, itu alibi terdakwa untuk meringkan dirinya dari hukuman,” tuturnya.
Sementara itu, jaksa penutut umum (JPU) Imam Hidayat mengatakan, tidak bisa menjerat terdakwa dengan UU darurat, karena barang-bukti yang diamankan polisi dari terdakwa itu pistol mainan korek api, bukan pistol rakitan. Terdakwa dijerat dengan pasal 335 KUHP, Sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Sementara menurut terdakwa Ateh, dirinya tidak pernah memiliki atau mengancam korban dengan senpi rakitan. “Memang saat itu saya sempat ribut dengan korban, dan saya mengacungkan pistol mainan ke arah korban untuk menakut-nakutinya saja, bukan memakai pistol rakitan, kalau ada peluru di temukan dilokasi itu bukan peluru saya,” kata Ateh dihadapan majelis hakim.
Diceritakan Syafarudin, kejadian berawal dari masalah dugaan penyerobotan tanah milik keluarga korban (Kades 3). Sebidang tanah yang berlokasi di Pedamaran tersebut diduga diserobot oleh terdakwa Ateh, warga Pedamaran 2. Tanpa adanya perjanjian adanya jual beli tanah, tiba-tiba Ateh, mendirikan sebuah rumah persis dibelakang rumah milik Heriadi.
Terdakwa Ateh, saat itu menantang dan mengklaim tanah tersebut milik dia. Padahal status tanah secara hukum milik keluraga Heriadi. Kemudian dilakukan mediasi antara Syafarudin, keluarga Heriadi dengan Ateh, yang difasilitasi Kades Pedamaran 1, Andi.
Dalam pertemuan keduanya, Kades Pedamaran 1, menanyakan keabsahan tanah tersebut kepada Syafarudin. Dan dalam pertemuan itu diketahui secara sah dan bukti kepemilikan tanah itu milik dari keluarganya, Heriadi.
Sedangkan saat ditanyakan pada Ateh perihal bukti dokumen kepemilikan atas tanah, ia tidak bisa memperlihatkan. Lantaran kesal, terjadilah adu mulut.
“Ateh menarik senjata api (Senpi) dari balik pinggangnya. Kemudian menodongkan senpinya kepada Syafarudin. Berutung pada saat itu senpi yang diarahkan Ateh ke Syafarudin tidak meledak,” beber Heriadi. Saat kejadian itu, lanjut Heriadi, Kades Pedamaran 1 merebut senpi tersebut dan pelurunya jatuh ke lantai.
(Novi/Red)
You may also like...
Pages
- Contact
- HUKUM & KRIMINALITAS
- Pedoman Pemberitaan Media Siber
- Redaksi Jurnalline
- 001/J/I/2015
- 002/J/I/2015
- 003/J/I/2015
- 004/J/III/2017
- 005/J/VII/2019
- 006/J/VII/2019
- 007/J/VII/2019
- 011/J/XII/2016
- 014/J/I/2015
- 015/J/VIII/2016
- 016/J/IX/2016
- 017/J/XII/2016
- 018/J/III/2017
- 019/J/III/2017
- 020/J/I/2017
- 021/J/VIII/2017
- 022/J/VII/2019
- 023/J/VIII/2020
- 024/J/XI/2021
- 025/J/VII/2021
- 026/J/XI/2021
- 027/J/XI/2021
- 028/J/XII/2021
- 029/J/XII/2021
- 030/J/I/2022
- 031/J/I/2022
- 032/J/III/2022
- 033/J/IV/2022
- 034/J/VI/2022
- 035/J/VI/2022
- 036/J/VI/2022
- 037/J/VII/2022
- 038/J/VII/2022
- 039/J/VIII/2022
- 040/J/VIII/2022
- 041/J/VIII/2022
- 042/J/I/2023
- 043/J/I/2023
- 044/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 046/J/IX/2023
- 047/J/X/2023
- 048/J/X/2025
- 049/J/XI/2025
- 050/J/II/2026
- 051/J/II/2026
- 052/J/II/2026
- Kode Etik Jurnalistik
- Sitemap
Archives
- September 2026
- August 2026
- July 2026
- June 2026
- May 2026
- April 2026
- March 2026
- February 2026
- January 2026
- December 2025
- November 2025
- October 2025
- September 2025
- August 2025
- July 2025
- June 2025
- May 2025
- April 2025
- March 2025
- February 2025
- January 2025
- December 2024
- November 2024
- October 2024
- September 2024
- August 2024
- July 2024
- June 2024
- May 2024
- April 2024
- March 2024
- February 2024
- January 2024
- December 2023
- November 2023
- October 2023
- September 2023
- August 2023
- July 2023
- June 2023
- May 2023
- April 2023
- March 2023
- February 2023
- January 2023
- December 2022
- November 2022
- October 2022
- September 2022
- August 2022
- July 2022
- June 2022
- May 2022
- April 2022
- March 2022
- February 2022
- January 2022
- December 2021
- November 2021
- October 2021
- September 2021
- August 2021
- July 2021
- June 2021
- May 2021
- April 2021
- March 2021
- February 2021
- January 2021
- December 2020
- November 2020
- October 2020
- September 2020
- August 2020
- July 2020
- June 2020
- May 2020
- April 2020
- March 2020
- February 2020
- January 2020
- December 2019
- November 2019
- October 2019
- September 2019
- August 2019
- July 2019
- June 2019
- May 2019
- April 2019
- March 2019
- February 2019
- January 2019
- December 2018
- November 2018
- October 2018
- September 2018
- August 2018
- July 2018
- June 2018
- May 2018
- April 2018
- March 2018
- February 2018
- January 2018
- December 2017
- November 2017
- October 2017
- September 2017
- August 2017
- July 2017
- June 2017
- May 2017
- April 2017
- March 2017
- February 2017
- January 2017
- December 2016
- November 2016
- October 2016
- September 2016
- August 2016
- July 2016
- June 2016
- May 2016
- April 2016
- March 2016
- February 2016
- January 2016
- December 2015
- November 2015
- October 2015
- September 2015
- August 2015
Categories
- AdvertNews (63)
- Ekonomi (41)
- Gaya Hidup (1,237)
- Hukum & Kriminalitas (2,010)
- Internasional (30)
- Nasional (84,573)
- KOARMABAR (117)
- KOLINLAMIL (51)
- PENKOSTRAD (20,880)
- Olahraga (603)
- Pariwisata & Budaya (15)
- Pendidikan (243)
- Peristiwa (496)
- Politik (558)
- Profil (3)
- Sains & Teknologi (1)
- SMSI (43)
- Uncategorized (909)

DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE 81 Berita Terkini
- September 2, 2026
Yudo Hermanto Resmi Jabat Kapolda Sulut, Roycke Harry Langie Jadi Astamaops Kapolri
- September 2, 2026
Pangdam XIII/Merdeka Tinjau Jembatan Perintis Garuda, Buka Akses dan Harapan Baru bagi Warga Kokoleh Satu
- September 2, 2026
Bensin Habis dan Tak Punya Uang Pulang, Warga Minta Bantuan Polisi via 110
- September 2, 2026
Bapak, Ibu dan Anak Kompak Bobol ATM Minimarket di Jakbar, Gagal Karena Oksigen Las Habis
- September 2, 2026
Koramil 02/Batuceper Sosialisasikan Penanganan Darurat Sampah di Wilayah Benda
- September 2, 2026
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media
- Contact
- HUKUM & KRIMINALITAS
- Pedoman Pemberitaan Media Siber
- Redaksi Jurnalline
- 001/J/I/2015
- 002/J/I/2015
- 003/J/I/2015
- 004/J/III/2017
- 005/J/VII/2019
- 006/J/VII/2019
- 007/J/VII/2019
- 011/J/XII/2016
- 014/J/I/2015
- 015/J/VIII/2016
- 016/J/IX/2016
- 017/J/XII/2016
- 018/J/III/2017
- 019/J/III/2017
- 020/J/I/2017
- 021/J/VIII/2017
- 022/J/VII/2019
- 023/J/VIII/2020
- 024/J/XI/2021
- 025/J/VII/2021
- 026/J/XI/2021
- 027/J/XI/2021
- 028/J/XII/2021
- 029/J/XII/2021
- 030/J/I/2022
- 031/J/I/2022
- 032/J/III/2022
- 033/J/IV/2022
- 034/J/VI/2022
- 035/J/VI/2022
- 036/J/VI/2022
- 037/J/VII/2022
- 038/J/VII/2022
- 039/J/VIII/2022
- 040/J/VIII/2022
- 041/J/VIII/2022
- 042/J/I/2023
- 043/J/I/2023
- 044/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 046/J/IX/2023
- 047/J/X/2023
- 048/J/X/2025
- 049/J/XI/2025
- 050/J/II/2026
- 051/J/II/2026
- 052/J/II/2026
- Kode Etik Jurnalistik
- Sitemap



