Diduga SMAN 1 Teluk Gelam Lakukan Pungli Ijazah
December 15, 2015- Tweet
- Pin It
Jurnalline.com – Kayu Agung — Berbagai macam upaya pihak sekolahan melegalkan pungutan liar (Pungli) terhadap siswa dan siswi ditingkat SMA Negeri 1 Teluk Gelam Kecamatan Teluk Gelam Kabuapten Ogan Komering Ilir (OKI). Pungutan tadi sebesar Rp 150/siswa bagi anak didik yang hendak mengambil ijazah.
Tapi ada juga dalih pihak sekolah, pungutan dilakukan untuk kegiatan perpisahan bagi pelajar yang hendak melaksanakan perpisahan. Uang sebesar itu, Rp 150 diserahkan dengan oknum di Bagian Tata Usaha (TU) di sekolah tersebut. Hal ini sangat dikeluhkan sejumlah wali murid yang anak-anaknya menempuh pendidikan di sekolah tadi. Seakan pihak sekolah lakukan pungli terkoordinir dari atasan melalui TU.
Kepala SMAN 1 Teluk Gelam Hermanto saat dikonfirmasi wartawan menyangkal, jika pihaknya melakukan pungutan uang untuk pengambilan ijazah kelulusan nanti. “Kalau dikatakan uang untuk menebus ijazah itu tidak benar. Yang benar adalah siswa membayar uang atas perayaan acara kelulusan. Karena siswa kelas III sepakat untuk merayakan kelulusan di sekolah, jadi karena saat itu masih banyak yang belum membayar, saat mengambil ijazah mereka membayarnya,” kata Hermanto.
Hermanto membantah jika siswa yang tidak membayar uang perpisahan, maka ijazah yang bersangkutan ditahan pihak sekolah. “Karena saat itu pembiayaan acara kelulusan ditalangi pihak sekolah, maka mereka sekarang mulai membayarnya. Tapi besarannya tidak kami paksakan berapa, mereka yang tidak membayar juga tidak langsung kami menahan ijazah yang bersangkutan,” tutur Hermanto berkelit.
Dikatakannya, alumni kelas III SMAN 1 Teluk Gelam tahun ajaran 2014-2015 sebanyak 171 siswa. “Yang jelas untuk mengambil ijazah itu tidak gratis, siswa juga harus mengeluarkan biaya fotokopi, karena ijazah juga harus dilegalisir. Ya sekarang ini mana ada yang bener-bener gratis,” bebernya.
Menanggapi adanya pungli dalam penebusan ijazah ini, Kepala Dinas Pendidikan OKI, Drs Zulkarnain MM melalui Kabid SMP/SMA M Iqbal mengaku, belum mendapatkan laporan adanya pungli tersebut. “Kita belum tahu, coba klarifikasi ke sekolah yang bersangkutan. Setahu kami sejak dulu pengambilan ijazah itu gratis, kami juga tidak pernah memerintahkan sekolah untuk memungut uang kepada siswa,” ungkap Iqbal.
Seperti dikatakan DN, salah satu wali siswa SMAN 1 Teluk Gelam yang tidak mau disebutkan nama, dimana untuk menebus ijazah siswa harus membayar uang sebesar Rp150 ribu. “Kan ngambil ijazahnya di TU (Tata Usaha) sekolah, jadi uang itu diberikan kesana. Kalau tidak ada uang ya ijazah belum bisa diambil. Kita jelas sangat keberatan, sebelumnya juga siswa diminta uang untuk biaya perpisahan,” ucap DN, Selasa (15/12/2015).
Menurutnya, baru pertama kali ini dirinya mengetahui kalau untuk mengambil ijazah harus membayarkan sejumlah uang. “Setahu kami dari dulu tidak pernah, sejak anak saya SD sampai SMP tidak pernah meminta uang untuk menebus ijazah, baru kali ini di SMA Negeri 1 Teluk Gelam, pihak sekolah memungut uang dari siswa untuk menebus ijazah,” ungkapnya.
Bukan hanya DN, wali siswa SMAN 1 Teluk Gelam juga menyesalkan pihak sekolah yang memungut uang dari siswa. “Kayaknya dunia pendidikan kita sudah kacau, buat apa ada dana BOS kalau siswa masih dipungut uang. Ini lebih parah lagi, siswa diminta uang saat mengambil ijazah,” ujar wali siswa lainnya berinisial FD.
Pemuda Pemantau Pembanguan (P3) OKI Welly Tegalega SH menyayangkan, adanya berbagai pungutan di sekolahan. Adanya pungutan tersebut, tentunya kurangnya pengawasan dari pihak dinas pendidikan. Demikian, seakan kinerja pengawas sekolah yang terbentuk hanya sia-sia dan menghabiskan anggaran yang ada saja.
“Kurangnya pengawasan dari dinas pendidikan maupun dewan pendidikan untuk mengontrol banyak pungutan berbagai macam cara dilegalkan oleh pihak sekolah yang ada di Kabupaten OKI,” ujar Welly.
Untuk di dalam Kota Kabupaten saja, banyak sekolahan yang melakukan pungli. Namun, seakan pihak dinas selalu mengatakan belum ada laporan dan apa pungsi dari dewan pendidikan dan pengawasan,” tandasnya.
(Lim/Red)
You may also like...
Pages
- Contact
- HUKUM & KRIMINALITAS
- Pedoman Pemberitaan Media Siber
- Redaksi Jurnalline
- 001/J/I/2015
- 002/J/I/2015
- 003/J/I/2015
- 004/J/III/2017
- 005/J/VII/2019
- 006/J/VII/2019
- 007/J/VII/2019
- 011/J/XII/2016
- 014/J/I/2015
- 015/J/VIII/2016
- 016/J/IX/2016
- 017/J/XII/2016
- 018/J/III/2017
- 019/J/III/2017
- 020/J/I/2017
- 021/J/VIII/2017
- 022/J/VII/2019
- 023/J/VIII/2020
- 024/J/XI/2021
- 025/J/VII/2021
- 026/J/XI/2021
- 027/J/XI/2021
- 028/J/XII/2021
- 029/J/XII/2021
- 030/J/I/2022
- 031/J/I/2022
- 032/J/III/2022
- 033/J/IV/2022
- 034/J/VI/2022
- 035/J/VI/2022
- 036/J/VI/2022
- 037/J/VII/2022
- 038/J/VII/2022
- 039/J/VIII/2022
- 040/J/VIII/2022
- 041/J/VIII/2022
- 042/J/I/2023
- 043/J/I/2023
- 044/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 046/J/IX/2023
- 047/J/X/2023
- 048/J/X/2025
- 049/J/XI/2025
- 050/J/II/2026
- 051/J/II/2026
- 052/J/II/2026
- Kode Etik Jurnalistik
- Sitemap
Archives
- September 2026
- August 2026
- July 2026
- June 2026
- May 2026
- April 2026
- March 2026
- February 2026
- January 2026
- December 2025
- November 2025
- October 2025
- September 2025
- August 2025
- July 2025
- June 2025
- May 2025
- April 2025
- March 2025
- February 2025
- January 2025
- December 2024
- November 2024
- October 2024
- September 2024
- August 2024
- July 2024
- June 2024
- May 2024
- April 2024
- March 2024
- February 2024
- January 2024
- December 2023
- November 2023
- October 2023
- September 2023
- August 2023
- July 2023
- June 2023
- May 2023
- April 2023
- March 2023
- February 2023
- January 2023
- December 2022
- November 2022
- October 2022
- September 2022
- August 2022
- July 2022
- June 2022
- May 2022
- April 2022
- March 2022
- February 2022
- January 2022
- December 2021
- November 2021
- October 2021
- September 2021
- August 2021
- July 2021
- June 2021
- May 2021
- April 2021
- March 2021
- February 2021
- January 2021
- December 2020
- November 2020
- October 2020
- September 2020
- August 2020
- July 2020
- June 2020
- May 2020
- April 2020
- March 2020
- February 2020
- January 2020
- December 2019
- November 2019
- October 2019
- September 2019
- August 2019
- July 2019
- June 2019
- May 2019
- April 2019
- March 2019
- February 2019
- January 2019
- December 2018
- November 2018
- October 2018
- September 2018
- August 2018
- July 2018
- June 2018
- May 2018
- April 2018
- March 2018
- February 2018
- January 2018
- December 2017
- November 2017
- October 2017
- September 2017
- August 2017
- July 2017
- June 2017
- May 2017
- April 2017
- March 2017
- February 2017
- January 2017
- December 2016
- November 2016
- October 2016
- September 2016
- August 2016
- July 2016
- June 2016
- May 2016
- April 2016
- March 2016
- February 2016
- January 2016
- December 2015
- November 2015
- October 2015
- September 2015
- August 2015
Categories
- AdvertNews (63)
- Ekonomi (41)
- Gaya Hidup (1,237)
- Hukum & Kriminalitas (2,010)
- Internasional (30)
- Nasional (84,574)
- KOARMABAR (117)
- KOLINLAMIL (51)
- PENKOSTRAD (20,880)
- Olahraga (603)
- Pariwisata & Budaya (15)
- Pendidikan (243)
- Peristiwa (496)
- Politik (558)
- Profil (3)
- Sains & Teknologi (1)
- SMSI (43)
- Uncategorized (909)

DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE 81 Berita Terkini
- September 2, 2026
HPN 2027 Di Lampung Inklusif dan Kalaboratif
- September 2, 2026
Yudo Hermanto Resmi Jabat Kapolda Sulut, Roycke Harry Langie Jadi Astamaops Kapolri
- September 2, 2026
Pangdam XIII/Merdeka Tinjau Jembatan Perintis Garuda, Buka Akses dan Harapan Baru bagi Warga Kokoleh Satu
- September 2, 2026
Bensin Habis dan Tak Punya Uang Pulang, Warga Minta Bantuan Polisi via 110
- September 2, 2026
Bapak, Ibu dan Anak Kompak Bobol ATM Minimarket di Jakbar, Gagal Karena Oksigen Las Habis
- September 2, 2026
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media
- Contact
- HUKUM & KRIMINALITAS
- Pedoman Pemberitaan Media Siber
- Redaksi Jurnalline
- 001/J/I/2015
- 002/J/I/2015
- 003/J/I/2015
- 004/J/III/2017
- 005/J/VII/2019
- 006/J/VII/2019
- 007/J/VII/2019
- 011/J/XII/2016
- 014/J/I/2015
- 015/J/VIII/2016
- 016/J/IX/2016
- 017/J/XII/2016
- 018/J/III/2017
- 019/J/III/2017
- 020/J/I/2017
- 021/J/VIII/2017
- 022/J/VII/2019
- 023/J/VIII/2020
- 024/J/XI/2021
- 025/J/VII/2021
- 026/J/XI/2021
- 027/J/XI/2021
- 028/J/XII/2021
- 029/J/XII/2021
- 030/J/I/2022
- 031/J/I/2022
- 032/J/III/2022
- 033/J/IV/2022
- 034/J/VI/2022
- 035/J/VI/2022
- 036/J/VI/2022
- 037/J/VII/2022
- 038/J/VII/2022
- 039/J/VIII/2022
- 040/J/VIII/2022
- 041/J/VIII/2022
- 042/J/I/2023
- 043/J/I/2023
- 044/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 046/J/IX/2023
- 047/J/X/2023
- 048/J/X/2025
- 049/J/XI/2025
- 050/J/II/2026
- 051/J/II/2026
- 052/J/II/2026
- Kode Etik Jurnalistik
- Sitemap



