Dewan Diduga Bermain Proyek Pemerintah
January 6, 2016- Tweet
- Pin It
Jurnalline.com, KAYUAGUNG – Wakil rakyat di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) yang disebut Dewan Terhormat, menjadi perbincangan bahkan dituding sejumlah pihak ikut bermain dalam pengerjaan berbagai proyek pembangunan. Seharusnya anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) tersebut melaksanakan fungsinya melakukan fungsi anggaran, pengawasan dan legislasi sebagai wakil rakyat.
Tudingan tersebut semakin menyeruak ketika sejumlah spanduk yang berisikan himbauan agar Anggota DPRD OKI berhenti main proyek. Dan jangan mengintimidasi dinas, kepala bagian dan kantor di lingkungan pemerintah daerah di Bumi Bende Seguguk.
Pantauan dilapangan, Selasa (5/1), spanduk yang dibuat oleh tim pemantau kinerja DPRD OKI setidaknya dipasang dibeberapa lokasi yang strategis diantaranya, didepan kantor Dinas Kesehatan, Universitas Islam OKI (Uniski) Kayuagung, Gedung Kesenian, Kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab), serta Gedung DPRD OKI itu sendiri terbentang lebar, salah satu bacaannya yakni, meminta agar Dewan berhenti main proyek karena hal ini melanggar ketentuan perundang undangan.
Berdasarkan informasi yang diperoleh dilapangan, para oknum anggota dewan ini setiap tahunnya mendapatkan jatah proyek yang mencapai puluhan miliar rupiah yang tersebar di berbagai satuan kerja perangkat daerah (SKPD) dalam jajaran Pemkab OKI, setiap tahunnya. Modus lainnya dengan cara meminta fee sebesar 2-3 persen dari total anggaran proyek di setiap SKPD melalui komisi-komisi di DPRD OKI.
Hal ini menjadi lebih mudah karena oknum dewan tersebut yang mengesahkan anggaran di setiap SKPD. Sehingga SKPD tidak berani menolak sebab akan berdampak pada anggaran dinas instansi dan lain sebagainya.
Proyek tersebut memang bukan atas nama anggota DPRD yang bersangkutan namun dengan menggunakan nama orang lain, saudara, sahabat dan rekannya. Sementara untuk pelaksana dilapangan melibatkan keluarga oknum tersebut itu sendiri. Dan ada juga yang terang-terangan ikut turun dan mengawasi pelaksanaan pekerjaan proyek di lapangan. Sebanyak 45 perwakilan rakyat yang duduk di kursi empuk itu, rata-rata bermain proyek.
Menanggapi hal tersebut, Ketua DPRD OKI HM Yusuf Mekki SSos menegaskan, tidak boleh ada anggota DPRD OKI yang bermain proyek, sebab hal ini tidak sesuai dengan tugas dan fungsi sebagai wakil rakyat.
“Itu tidak benar jika memang ada, kita minta kalau ada masyarakat yang bisa membuktikannya silahkan dilaporkan ke Badan Kehormatan (BK) tidak terkecuali dari fraksi saya PDI Perjuangan. Sebab itu menyangkut nama baik DPRD OKI yang saya Pimpin,” kata Yusuf.
Hal senada diungkapkan Wakil Ketua DPRD OKI, Agus Salim SE MT, dirinya sangat menyayangkan jika ada oknum dewan yang ikut terlibat dalam pengerjaan proyek pemerintah.
“Kita sangat sayangkan jika hal ini terjadi, sebab tidak ada aturan yang memperbolehkan itu, namun demikian saya sangat mendukung jika ada masyarakat yang mengkritisi kinerja DPRD OKI,” ujar Agus.
Terpisah, Pemuda Pemantau Pembangunan (P3) OKI, Welli Tegalega SH mengatakan, oknum dewan main proyek ini sudah menjadi rahasia umum, berbagai modus dilakukan untuk meloloskan hal tersebut, mulai dari upaya menjegal SKPD dalam pembahasan anggaran jika proyek tidak dapat, permintaan fee, hingga dalih aspirasi. “Aspirasi dewan itu tidak ada, kalau ada aspirasi silahkan salurkan dalam musrenbang karena itu mekanismenya,” ujar Welli.
Ditambahkan Welly, pihaknya kerap mendapatkan keluhan dari sejumlah pimpinan SKPD yang merasa tertekan oleh oknum anggota dewan yang meminta jatah proyek. “Bahkan ada SKPD yang tidak memberi maka diancam pada saat pembahasan anggaran, jika sudah begini dimana lagi wibawa lembaga dewan yang terhormat tersebut,” tegas Welly.
(Novi/Red)
You may also like...
Pages
- Contact
- HUKUM & KRIMINALITAS
- Pedoman Pemberitaan Media Siber
- Redaksi Jurnalline
- 001/J/I/2015
- 002/J/I/2015
- 003/J/I/2015
- 004/J/III/2017
- 005/J/VII/2019
- 006/J/VII/2019
- 007/J/VII/2019
- 011/J/XII/2016
- 014/J/I/2015
- 015/J/VIII/2016
- 016/J/IX/2016
- 017/J/XII/2016
- 018/J/III/2017
- 019/J/III/2017
- 020/J/I/2017
- 021/J/VIII/2017
- 022/J/VII/2019
- 023/J/VIII/2020
- 024/J/XI/2021
- 025/J/VII/2021
- 026/J/XI/2021
- 027/J/XI/2021
- 028/J/XII/2021
- 029/J/XII/2021
- 030/J/I/2022
- 031/J/I/2022
- 032/J/III/2022
- 033/J/IV/2022
- 034/J/VI/2022
- 035/J/VI/2022
- 036/J/VI/2022
- 037/J/VII/2022
- 038/J/VII/2022
- 039/J/VIII/2022
- 040/J/VIII/2022
- 041/J/VIII/2022
- 042/J/I/2023
- 043/J/I/2023
- 044/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 046/J/IX/2023
- 047/J/X/2023
- 048/J/X/2025
- 049/J/XI/2025
- 050/J/II/2026
- 051/J/II/2026
- 052/J/II/2026
- Kode Etik Jurnalistik
- Sitemap
Archives
- August 2026
- July 2026
- June 2026
- May 2026
- April 2026
- March 2026
- February 2026
- January 2026
- December 2025
- November 2025
- October 2025
- September 2025
- August 2025
- July 2025
- June 2025
- May 2025
- April 2025
- March 2025
- February 2025
- January 2025
- December 2024
- November 2024
- October 2024
- September 2024
- August 2024
- July 2024
- June 2024
- May 2024
- April 2024
- March 2024
- February 2024
- January 2024
- December 2023
- November 2023
- October 2023
- September 2023
- August 2023
- July 2023
- June 2023
- May 2023
- April 2023
- March 2023
- February 2023
- January 2023
- December 2022
- November 2022
- October 2022
- September 2022
- August 2022
- July 2022
- June 2022
- May 2022
- April 2022
- March 2022
- February 2022
- January 2022
- December 2021
- November 2021
- October 2021
- September 2021
- August 2021
- July 2021
- June 2021
- May 2021
- April 2021
- March 2021
- February 2021
- January 2021
- December 2020
- November 2020
- October 2020
- September 2020
- August 2020
- July 2020
- June 2020
- May 2020
- April 2020
- March 2020
- February 2020
- January 2020
- December 2019
- November 2019
- October 2019
- September 2019
- August 2019
- July 2019
- June 2019
- May 2019
- April 2019
- March 2019
- February 2019
- January 2019
- December 2018
- November 2018
- October 2018
- September 2018
- August 2018
- July 2018
- June 2018
- May 2018
- April 2018
- March 2018
- February 2018
- January 2018
- December 2017
- November 2017
- October 2017
- September 2017
- August 2017
- July 2017
- June 2017
- May 2017
- April 2017
- March 2017
- February 2017
- January 2017
- December 2016
- November 2016
- October 2016
- September 2016
- August 2016
- July 2016
- June 2016
- May 2016
- April 2016
- March 2016
- February 2016
- January 2016
- December 2015
- November 2015
- October 2015
- September 2015
- August 2015
Categories
- AdvertNews (63)
- Ekonomi (41)
- Gaya Hidup (1,237)
- Hukum & Kriminalitas (2,001)
- Internasional (30)
- Nasional (84,221)
- KOARMABAR (117)
- KOLINLAMIL (51)
- PENKOSTRAD (20,787)
- Olahraga (601)
- Pariwisata & Budaya (15)
- Pendidikan (242)
- Peristiwa (489)
- Politik (558)
- Profil (3)
- Sains & Teknologi (1)
- SMSI (43)
- Uncategorized (909)
Berita Terkini
- August 14, 2026
Patroli Malam Sinergis, Koramil 01/Kranji dan Aparat Keamanan Pastikan Wilayah Tetap Kondusif
- August 13, 2026
Patroli Jalan Kaki dan Berkendaraan, Kodim 0506/Tgr Perkuat Keamanan Wilayah
- August 13, 2026
Prajurit TNI AL Dari Yonf 2 Marinir Bersama Pemuda Komopa Kibarkan Merah Putih Sambut HUT KE-81 RI
- August 13, 2026
Koramil 01/Tangerang Dukung Peresmian 3.300 Jembatan TNI-Polri Nasional
- August 13, 2026
Alvian Mokalu: Apresiasi Siswa Guru PKK dan Hukumtua Antusiasme Ikuti Semarak Lomba Gerak Jalan Tompaso Barat
- August 14, 2026
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media
- Contact
- HUKUM & KRIMINALITAS
- Pedoman Pemberitaan Media Siber
- Redaksi Jurnalline
- 001/J/I/2015
- 002/J/I/2015
- 003/J/I/2015
- 004/J/III/2017
- 005/J/VII/2019
- 006/J/VII/2019
- 007/J/VII/2019
- 011/J/XII/2016
- 014/J/I/2015
- 015/J/VIII/2016
- 016/J/IX/2016
- 017/J/XII/2016
- 018/J/III/2017
- 019/J/III/2017
- 020/J/I/2017
- 021/J/VIII/2017
- 022/J/VII/2019
- 023/J/VIII/2020
- 024/J/XI/2021
- 025/J/VII/2021
- 026/J/XI/2021
- 027/J/XI/2021
- 028/J/XII/2021
- 029/J/XII/2021
- 030/J/I/2022
- 031/J/I/2022
- 032/J/III/2022
- 033/J/IV/2022
- 034/J/VI/2022
- 035/J/VI/2022
- 036/J/VI/2022
- 037/J/VII/2022
- 038/J/VII/2022
- 039/J/VIII/2022
- 040/J/VIII/2022
- 041/J/VIII/2022
- 042/J/I/2023
- 043/J/I/2023
- 044/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 046/J/IX/2023
- 047/J/X/2023
- 048/J/X/2025
- 049/J/XI/2025
- 050/J/II/2026
- 051/J/II/2026
- 052/J/II/2026
- Kode Etik Jurnalistik
- Sitemap



