Satgas Mafia Bola Didesak Kawal Terus Sepakbola Indonesia
March 15, 2019- Tweet
- Pin It
Jurnalline.com, Jakarta – Diskusi Pojok Semanggi bertema “Libas Habis Mafia Bola” digelar Forum Wartawan Polri (FWP) bersama Bidang Humas Polda Metro Jaya di Balai Wartawan Polda Metro Jaya, Jumat (15/3/2019). Diskusi rutin ini mengundang narasumber dari Satgas Antimafia Bola Polri Kombes Pol Edi Ciptianto, Koordinator Save Our Soccer (SOS) Akmal Marhali, Ketua Forum Diskusi Suporter Indonesia Helmi Atmadja dan wartawan olahraga Kesit B Handoyo.

Menurut Akmal, jaringan mafia sepak bola yang melakukan match fixing atau pengaturan skor telah menggurita. Pelakunya di segala lini dan tingkatan.

“Bukan hanya di Liga 2 atau 3, bahkan sampai Piala Suratin U-19, artinya merupakan gurita yang sangat luar biasa. Match fixing itu kayak narkoba,” ujarnya.
Salah satu pihak yang berperan dalam pengaturan skor ialah bandar judi. Akmal mengaku pernah melakukan penyadapan bersama aparat berwenang terhadap aksi pengaturan skor yang hasilnya benar-benar sesuai dengan permintaan bandar judi. Atas itu, ia berharap Satgas bisa konsisten dan komitmen menjalankan tugasnya, karena dengan cara itu persoalan mafia sepak bola diyakini bisa teratasi.
“Kita serahkan Kapolri penuntasannya semua, saya sependapat sama dengan teman-teman ini harus dibongkar, mafia bola harus ditangkap. Kita bantu Spanyol pemberantasan mafia bola, Spanyol bisa masa Indonesia enggak bisa?” tuturnya.
Sementara Helmi mengatakan, kelompok suporter juga mendukung upaya Satgas memberangus mafia sepak bola.
“Beberapa minggu ke depan kelompok suporter ke Mabes Polri menyatakan dukungan langsung. Suporter siap untuk mendukung, kalau masalah mafia bola kita percaya kinerja kepolisian. Karena menangkapi teroris saja bisa, apalagi ini mafia bola,” kata dia.
Hanya, imbuh Helmi, tantangan terbesar menuntaskan perkara ini ialah opini publik. Menurut dia, ada pihak-pihak yang menggiring opini publik jika pengusutan kasus pengaturan skor membahayakan penyelenggaraan sepak bola Indonesia. Ia khawatir pihak tersebut “membisiki” Satgas.
“Saya takutnya ada pihak-pihak yang seperti menakuti-nakuti, karena terus terang sekarang sudah jadi tersangka yang dipenjara atau belum aktor-aktor mereka itu. Ya kekhawatiran digiring ke situ, ‘Masyarakat jangan-jangan jadi enggak ada hiburan (kalau mafia sepak bola diungkap)’. Saya lebih memilih bersihkan semua, ini momentum, kapan lagi seperti ini,” tuturnya
Sementara, Kesit meminta Satgas tak ragu membereskan permasalahan persepakbolaan Indonesia ini. Penegak hukum diharapkan tak takut
Pengalamannya, dahulu dunia sepak bola Indonesia pernah juga diguncang kasus serupa yang melibatkan hampir seluruh komponen wasit. Kasus ini pun sempat ditangani kepolisian, namun ia menilai penuntasannya tak jelas. Karenanya pengurus pusat Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) ini, menginginkan kepolisian lebih komitmen dan konsisten dalam menjalankan tugasnya kali ini.
“Kepolisian jangan takut menuntaskan persoalan ini. Jika dibilang ‘Upaya pemberantasan mafia sepak bola ini menganggu sepak bola Indonesia atau akan ada sanksi dari FIFA’ saya jamin tidak ada,” tegasnya.
Adapun Edi mengungkapkan, sejauh ini ada lima laporan terkait mafia sepak bola yang ditindaklanjuti pihaknya. Dari kasus tersebut, 16 orang telah dijadikan tersangka, 6 di antaranya ditahan. Tersangka dalam persoalan ini masih dimungkinkan bertambah.
“Ada perkara dari laporan dari Banjarnegara, dalam waktu dekat sudah dilimpahkan ke kejaksaan. Satu lagi sedang kita sidik, ada satu perkara di Bareskrim kita fokus menyelidiki,” papar dia.
Edi menegaskan jika Satgas total serta tuntas menjalankan tanggungjawabnya, dan tak terganggu dengan peran Polri sebagaimana mestinya. Pihaknya berharap masyarakat terus percaya kepada Satgas.
“Sejak awal Satgas dibentuk Kapolri, kita memang kita diperintahkan tegak lurus, tidak terpengaruh dengan intervensi. Istilahnya kita harus merah-putih, ketua, tim, semua sampai sekretaris tegak-lurus. Sampai satu pintu (pernyataannya) dari Humas Polda Metro Jaya, kita semua diatur sedemikian rupa. Yakinlah bahwa Satgas Antimafia Sepak Bola tidak masuk angin,” tandas Edi.
(Yati/red)
You may also like...
Pages
- Contact
- HUKUM & KRIMINALITAS
- Pedoman Pemberitaan Media Siber
- Redaksi Jurnalline
- 001/J/I/2015
- 002/J/I/2015
- 003/J/I/2015
- 004/J/III/2017
- 005/J/VII/2019
- 006/J/VII/2019
- 007/J/VII/2019
- 011/J/XII/2016
- 014/J/I/2015
- 015/J/VIII/2016
- 016/J/IX/2016
- 017/J/XII/2016
- 018/J/III/2017
- 019/J/III/2017
- 020/J/I/2017
- 021/J/VIII/2017
- 022/J/VII/2019
- 023/J/VIII/2020
- 024/J/XI/2021
- 025/J/VII/2021
- 026/J/XI/2021
- 027/J/XI/2021
- 028/J/XII/2021
- 029/J/XII/2021
- 030/J/I/2022
- 031/J/I/2022
- 032/J/III/2022
- 033/J/IV/2022
- 034/J/VI/2022
- 035/J/VI/2022
- 036/J/VI/2022
- 037/J/VII/2022
- 038/J/VII/2022
- 039/J/VIII/2022
- 040/J/VIII/2022
- 041/J/VIII/2022
- 042/J/I/2023
- 043/J/I/2023
- 044/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 046/J/IX/2023
- 047/J/X/2023
- 048/J/X/2025
- 049/J/XI/2025
- 050/J/II/2026
- 051/J/II/2026
- 052/J/II/2026
- Kode Etik Jurnalistik
- Sitemap
Archives
- September 2026
- August 2026
- July 2026
- June 2026
- May 2026
- April 2026
- March 2026
- February 2026
- January 2026
- December 2025
- November 2025
- October 2025
- September 2025
- August 2025
- July 2025
- June 2025
- May 2025
- April 2025
- March 2025
- February 2025
- January 2025
- December 2024
- November 2024
- October 2024
- September 2024
- August 2024
- July 2024
- June 2024
- May 2024
- April 2024
- March 2024
- February 2024
- January 2024
- December 2023
- November 2023
- October 2023
- September 2023
- August 2023
- July 2023
- June 2023
- May 2023
- April 2023
- March 2023
- February 2023
- January 2023
- December 2022
- November 2022
- October 2022
- September 2022
- August 2022
- July 2022
- June 2022
- May 2022
- April 2022
- March 2022
- February 2022
- January 2022
- December 2021
- November 2021
- October 2021
- September 2021
- August 2021
- July 2021
- June 2021
- May 2021
- April 2021
- March 2021
- February 2021
- January 2021
- December 2020
- November 2020
- October 2020
- September 2020
- August 2020
- July 2020
- June 2020
- May 2020
- April 2020
- March 2020
- February 2020
- January 2020
- December 2019
- November 2019
- October 2019
- September 2019
- August 2019
- July 2019
- June 2019
- May 2019
- April 2019
- March 2019
- February 2019
- January 2019
- December 2018
- November 2018
- October 2018
- September 2018
- August 2018
- July 2018
- June 2018
- May 2018
- April 2018
- March 2018
- February 2018
- January 2018
- December 2017
- November 2017
- October 2017
- September 2017
- August 2017
- July 2017
- June 2017
- May 2017
- April 2017
- March 2017
- February 2017
- January 2017
- December 2016
- November 2016
- October 2016
- September 2016
- August 2016
- July 2016
- June 2016
- May 2016
- April 2016
- March 2016
- February 2016
- January 2016
- December 2015
- November 2015
- October 2015
- September 2015
- August 2015
Categories
- AdvertNews (63)
- Ekonomi (41)
- Gaya Hidup (1,238)
- Hukum & Kriminalitas (2,028)
- Internasional (30)
- Nasional (84,917)
- KOARMABAR (117)
- KOLINLAMIL (52)
- PENKOSTRAD (20,977)
- Olahraga (604)
- Pariwisata & Budaya (15)
- Pendidikan (245)
- Peristiwa (499)
- Politik (558)
- Profil (3)
- Sains & Teknologi (1)
- SMSI (43)
- Uncategorized (909)

DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE 81 Berita Terkini
- September 22, 2026
Jual Obat Keras Daftar G, Seorang Pria Diamankan Satres Narkoba Polres Jakbar
- September 22, 2026
TNI AL Berhasil Gagalkan Penyelundupan 3 Ton Sianida Asal Filipina Di Perairan Gorontalo
- September 22, 2026
Polisi Ungkap Peredaran Obat Keras di Teluknaga, 315 Butir Tramadol-Hexymer Diamankan
- September 22, 2026
Panglima TNI Resmi Tutup Lomba Tembak Piala Panglima TNI 2026
- September 22, 2026
Pangdivif 3 Kostrad Hadir di Tanah Papua, Perkuat Kebersamaan dan Semangat Prajurit Brigif 20/IJK
- September 22, 2026
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media
- Contact
- HUKUM & KRIMINALITAS
- Pedoman Pemberitaan Media Siber
- Redaksi Jurnalline
- 001/J/I/2015
- 002/J/I/2015
- 003/J/I/2015
- 004/J/III/2017
- 005/J/VII/2019
- 006/J/VII/2019
- 007/J/VII/2019
- 011/J/XII/2016
- 014/J/I/2015
- 015/J/VIII/2016
- 016/J/IX/2016
- 017/J/XII/2016
- 018/J/III/2017
- 019/J/III/2017
- 020/J/I/2017
- 021/J/VIII/2017
- 022/J/VII/2019
- 023/J/VIII/2020
- 024/J/XI/2021
- 025/J/VII/2021
- 026/J/XI/2021
- 027/J/XI/2021
- 028/J/XII/2021
- 029/J/XII/2021
- 030/J/I/2022
- 031/J/I/2022
- 032/J/III/2022
- 033/J/IV/2022
- 034/J/VI/2022
- 035/J/VI/2022
- 036/J/VI/2022
- 037/J/VII/2022
- 038/J/VII/2022
- 039/J/VIII/2022
- 040/J/VIII/2022
- 041/J/VIII/2022
- 042/J/I/2023
- 043/J/I/2023
- 044/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 046/J/IX/2023
- 047/J/X/2023
- 048/J/X/2025
- 049/J/XI/2025
- 050/J/II/2026
- 051/J/II/2026
- 052/J/II/2026
- Kode Etik Jurnalistik
- Sitemap



