Kabidhumas Polda Banten, Gelar Nonton Bareng film pohon terkenal dengan Wartawan
March 22, 2019- Tweet
- Pin It
Jurnalline.com, Kota Serang (Banten) – Kabid humas Polda Banten Akbp Edy Sumardi Priadinata, S.I.K didampingi Kasubbid penmas Bidhumas Polda Banten Kompol E.Rupiadam, Plh Kasubbid Pid AKP Patoni, S.IK , Paur mitra subbid penmas Bidhumas Polda Banten Iptu E.Yudhiana, Personil bidhumas Polda Banten Bersama insan pers mitra polda Banten menggelar nonton bareng Pohon Terkenal di bioskop mall of Serang, Jumat (22/3/2019).

Kabid humas Polda Banten Akbp Edy Sumardi Priadinata, S.I.K, M.H mengatakan bahwa Pembuatan film Pohon Terkenal’ merupakan film pertama milik Divisi Humas Polri dan dikaryakan sutradara Monty Tiwa . film ini adalah inspiratif bagi generasi muda, karena menampilkan sisi kerasnya perjuangan seorang taruna-taruni, disiplinnya aturan di Akpol, film ini diwarnai kisah cinta sepasang remaja.

“Dalam film ini mengisahkan tentang Kisah seorang pemuda dari kehidupan orang biasa, yang masuk pendidikan taruna karena keinginan sang ibu nya, Kisah Pemuda dan Pemudi, yang memilih masa depannya untuk menjadi Taruna-Taruni di Akpol yang menceritakan tentang kehidupan calon perwira polisi di Akademi Kepolisian (Akpol), yang dikemas dalam sebuah film berjudul Pohon terkenal”, Ujar Kabid Humas Polda Banten
Lebih lanjut kabid Humas Polda Banten menjelaskan bahwa Tujuan film ini untuk Menginspirasi bagi kaum millenial tentang sisi lain ratusan putra putri terbaik bangsa, yang dimasa remaja nya sudah di didik untuk menjadi pemimpin bangsa yaitu melalui karier seorang polisi.
Saat ini sebagian kecil Masyarakat, tahunya polisi nangkap maling dan petugas lalu lintas, Nah dalam Film yang luarbiasa ini, Yang mau ditunjukkan inilah proses seorang pemuda dan pemudi yang menjadi perwira polisi di Akpol, mulai seleksi rekrutmen yang bersih sampai selama pendidikan dan penugasan di tengah tengah masyarakat.
“Pohon terkenal adalah istilah di lingkungan Akpol bagi taruna atau taruni yang kerap melakukan kesalahan atau pelanggaran. Tiap angkatan di Akpol memiliki ‘pohon terkenal, Misalnya yang suka membuat masalah, yang sering terlambat apel, atau ngantuk saat pendidikan. Jadi, tanpa disebutkan namanya, kalau peserta apel kurang satu, pasti semua sudah tahu siapa yang belum datang, ” Imbuhnya.
Dalam kesempatan ini salah satu personil bidhumas polda banten aji nugraha menyampaikan bahwa film ini merupakan sebuah film motivasi dan informasi bahwa masuk Akpol atau polisi tidak ada dipungut biaya dan perbedaan.
“Dari film ini mengInspirasi untuk calon anggota polisi yang akan mendaftar sebagai anggota polisi, bahwa tidak ada perlakuan khusus terhadap para taruna-taruni. dan dalam film sangat keren sekali dalam teknik pengambilan videonya” ucap aji nugraha.
Sementara itu Aden dari wartawan detik Banten. Com mengungkapkan bahwa dari film ini sangat kagum dengan perjuangan seorang taruna yang dididik kedisiplinan yang tinggi supaya setelah lulus dapat melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat.
“Film pohon terkenal sangat menarik karena dalam film ini menggambarkan bahwa perbedaan itu tidak, dari taruna anak jendral ataupun dari taruna biasa semua diajarkan kedisiplinan yang sama, tanpa membedakan latar belakang,” Ujar Aden wartawan detikbanten.com
Ditempat yang berbeda Herman dari pers pena banten.com mengatakan bahwa Dengan ditayangkannya film Pohon Terkenal ini diharapkan menjadi tontonan yang menghibur sekaligus mendidik.
“Film Pohon Terkenal ini sangat seru dan ada sedih-sedihnya, dalam film ini saya mengetahui bahwa pendidikan di akpol ini diberi didikan dan gemblengan yang lebih dari yang lain untuk memperbaiki perilakunya menjadi lebih baik. Dengan didikan ekstra yang diperolehnya menjadikan dirinya kuat dan tangguh,” paparnya.
“Wah Pokoknya Seru banget dech, masyarakat Banten harus nonton Film yang menginspirasi ini, silahkan datang dan nonton di bioskop di wilayah anda,” Katanya.
(Yati/Bidhumas)
You may also like...
Pages
- Contact
- HUKUM & KRIMINALITAS
- Pedoman Pemberitaan Media Siber
- Redaksi Jurnalline
- 001/J/I/2015
- 002/J/I/2015
- 003/J/I/2015
- 004/J/III/2017
- 005/J/VII/2019
- 006/J/VII/2019
- 007/J/VII/2019
- 011/J/XII/2016
- 014/J/I/2015
- 015/J/VIII/2016
- 016/J/IX/2016
- 017/J/XII/2016
- 018/J/III/2017
- 019/J/III/2017
- 020/J/I/2017
- 021/J/VIII/2017
- 022/J/VII/2019
- 023/J/VIII/2020
- 024/J/XI/2021
- 025/J/VII/2021
- 026/J/XI/2021
- 027/J/XI/2021
- 028/J/XII/2021
- 029/J/XII/2021
- 030/J/I/2022
- 031/J/I/2022
- 032/J/III/2022
- 033/J/IV/2022
- 034/J/VI/2022
- 035/J/VI/2022
- 036/J/VI/2022
- 037/J/VII/2022
- 038/J/VII/2022
- 039/J/VIII/2022
- 040/J/VIII/2022
- 041/J/VIII/2022
- 042/J/I/2023
- 043/J/I/2023
- 044/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 046/J/IX/2023
- 047/J/X/2023
- 048/J/X/2025
- 049/J/XI/2025
- 050/J/II/2026
- 051/J/II/2026
- 052/J/II/2026
- Kode Etik Jurnalistik
- Sitemap
Archives
- September 2026
- August 2026
- July 2026
- June 2026
- May 2026
- April 2026
- March 2026
- February 2026
- January 2026
- December 2025
- November 2025
- October 2025
- September 2025
- August 2025
- July 2025
- June 2025
- May 2025
- April 2025
- March 2025
- February 2025
- January 2025
- December 2024
- November 2024
- October 2024
- September 2024
- August 2024
- July 2024
- June 2024
- May 2024
- April 2024
- March 2024
- February 2024
- January 2024
- December 2023
- November 2023
- October 2023
- September 2023
- August 2023
- July 2023
- June 2023
- May 2023
- April 2023
- March 2023
- February 2023
- January 2023
- December 2022
- November 2022
- October 2022
- September 2022
- August 2022
- July 2022
- June 2022
- May 2022
- April 2022
- March 2022
- February 2022
- January 2022
- December 2021
- November 2021
- October 2021
- September 2021
- August 2021
- July 2021
- June 2021
- May 2021
- April 2021
- March 2021
- February 2021
- January 2021
- December 2020
- November 2020
- October 2020
- September 2020
- August 2020
- July 2020
- June 2020
- May 2020
- April 2020
- March 2020
- February 2020
- January 2020
- December 2019
- November 2019
- October 2019
- September 2019
- August 2019
- July 2019
- June 2019
- May 2019
- April 2019
- March 2019
- February 2019
- January 2019
- December 2018
- November 2018
- October 2018
- September 2018
- August 2018
- July 2018
- June 2018
- May 2018
- April 2018
- March 2018
- February 2018
- January 2018
- December 2017
- November 2017
- October 2017
- September 2017
- August 2017
- July 2017
- June 2017
- May 2017
- April 2017
- March 2017
- February 2017
- January 2017
- December 2016
- November 2016
- October 2016
- September 2016
- August 2016
- July 2016
- June 2016
- May 2016
- April 2016
- March 2016
- February 2016
- January 2016
- December 2015
- November 2015
- October 2015
- September 2015
- August 2015
Categories
- AdvertNews (63)
- Ekonomi (41)
- Gaya Hidup (1,238)
- Hukum & Kriminalitas (2,028)
- Internasional (30)
- Nasional (84,917)
- KOARMABAR (117)
- KOLINLAMIL (52)
- PENKOSTRAD (20,977)
- Olahraga (604)
- Pariwisata & Budaya (15)
- Pendidikan (245)
- Peristiwa (499)
- Politik (558)
- Profil (3)
- Sains & Teknologi (1)
- SMSI (43)
- Uncategorized (909)

DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE 81 Berita Terkini
- September 22, 2026
Jual Obat Keras Daftar G, Seorang Pria Diamankan Satres Narkoba Polres Jakbar
- September 22, 2026
TNI AL Berhasil Gagalkan Penyelundupan 3 Ton Sianida Asal Filipina Di Perairan Gorontalo
- September 22, 2026
Polisi Ungkap Peredaran Obat Keras di Teluknaga, 315 Butir Tramadol-Hexymer Diamankan
- September 22, 2026
Panglima TNI Resmi Tutup Lomba Tembak Piala Panglima TNI 2026
- September 22, 2026
Pangdivif 3 Kostrad Hadir di Tanah Papua, Perkuat Kebersamaan dan Semangat Prajurit Brigif 20/IJK
- September 22, 2026
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media
- Contact
- HUKUM & KRIMINALITAS
- Pedoman Pemberitaan Media Siber
- Redaksi Jurnalline
- 001/J/I/2015
- 002/J/I/2015
- 003/J/I/2015
- 004/J/III/2017
- 005/J/VII/2019
- 006/J/VII/2019
- 007/J/VII/2019
- 011/J/XII/2016
- 014/J/I/2015
- 015/J/VIII/2016
- 016/J/IX/2016
- 017/J/XII/2016
- 018/J/III/2017
- 019/J/III/2017
- 020/J/I/2017
- 021/J/VIII/2017
- 022/J/VII/2019
- 023/J/VIII/2020
- 024/J/XI/2021
- 025/J/VII/2021
- 026/J/XI/2021
- 027/J/XI/2021
- 028/J/XII/2021
- 029/J/XII/2021
- 030/J/I/2022
- 031/J/I/2022
- 032/J/III/2022
- 033/J/IV/2022
- 034/J/VI/2022
- 035/J/VI/2022
- 036/J/VI/2022
- 037/J/VII/2022
- 038/J/VII/2022
- 039/J/VIII/2022
- 040/J/VIII/2022
- 041/J/VIII/2022
- 042/J/I/2023
- 043/J/I/2023
- 044/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 046/J/IX/2023
- 047/J/X/2023
- 048/J/X/2025
- 049/J/XI/2025
- 050/J/II/2026
- 051/J/II/2026
- 052/J/II/2026
- Kode Etik Jurnalistik
- Sitemap



