Tunggakan Upah Pegawai Honorer RSU Sofif Senilai 2,2 Milyar
April 10, 2019- Tweet
- Pin It
Jurnalline.com, Sofifi (Maluku Utara) – Dari hasil perhitungan sementara yang dilakukan oleh Solidaritas Buruh Honorer (SBH) Rumah Sakit Umum Sofifi, terdapat tunggakan upah tenaga honorer sebanyak Rp. 2,2, terhitung sejak tahun 2017.
“Tak main-main, dari hasil audit tunggakan, pihak RSU menunggak kurang lebih 2,2 Miliar Rupiah lebih upah yang seharusnya dibayarkan kepada pihak tenaga kerja. Sebagian dari tahun 2017 dan 2018 belum terbayar,”terang dr. Fatir M Natsir di Sofifi, Selasa (9/4).
Tidak terima dengan sikap pihak manajemen RSU Sofifi, tenaga honorer RSU Sofifi memutuskan untuk melakukan aksi mogok kerja. Aksi mogok itu terhitung sejak Senin (8/4) sekira pukul 09.00 WIT bertempat di halaman RSU Sofifi.
Fatir yang juga anak Wakil Gubernur ini menjelaskan jumlah pekerja yang mengikuti aksi tersebut sebanyak 70 orang, yang terdiri atas 4 Dokter, 2 Farmasi, 19 Perawat, 5 Bidan, 3 Analis Kesehatan, 1 Radiografer, 1 Rekam medis, 5 manajemen, 3 Ahli Gizi medis, 10 Petugas kebersihan, 3 petugas Sopir, 2 Petugas Loundry, 6 Juru masak, 6 Sekuriti.
Menurutnya, pihak RSU tak bisa mengabaikan hak-hak tenaga kerja, terlebih pada pelayanan primer setingkat Rumah Sakit. Hak-hak tenaga kerja itu diatur dalam undang-undang.
“Hak tenaga kerja itu diatur dalam UU Ketenagakerjaan. Hal itu harus dihormati pihak RSU. Soal tunggakan upah, sebenarnya sudah lama, hanya saja pihak honorer takut menyuarakannya sebab kerap diancam pemecatan oleh Direktur RSU, beberapa dokter yang pernah mempertanyakan upah kerja pernah dipecat secara sepihak tanpa alasan, sebagian minggat karena tak mampu lagi memenuhi kebutuhan hidup di sana,”ungkapnya
Tidak terima dengan perlakuan itu, SBH mengajukan pengajuan Hak tanya dan Hak Minta kepada Bendahara RSU. Dari informasi Bendahara RSU, Ibu Jannah mengaku anggarannya sudah ada di pihak Dinas Kesehatan Provinsi, hanya saja terkendala terealisasi ke pihak RSU.
Meski demikian, putra M Natsir Thaib ini menjamin tidak akan ada pemboikotan pelayanan medis, selama aksi mogok 7 hari kedepan.”Pelayanan Rumah Sakit tetap jalan. Apalagi kini pegawai ASN sudah ada dan mulai bekerja. Jadi masyarakat tak perlu khawatir” ujarnya
Fatir menambahkan sampai saat ini, tunggakan tertinggi adalah tenaga medis Unit Gawat Darurat (UGD). Padahal mereka bertugas siang dan malam. “UGD adalah pekerjaan yang memberatkan, kita tak hanya menyelamatkan nyawa orang, tapi juga korban nyawa, waktu dan kesejahteraan diri,”tambahnya
Kini, Fatir mempertanyakan upah senilai 2,2 Miliar lebih tersebut yang sudah dialokasikan. Bahkan, Fatir menegaskan persoalan ini akan dibawah ke DPRD dan Pemprov Malut apabila selama 7 hari kedepan RSU tidak merespon.
“Bila tiada hasil, SBH RSU Sofifi mengajukan kasus ini kepada pihak Pemerintah dan DPRD Provinsi untuk mengambil kebijakan represif dan mendorong kasus ini ke ranah hukum” tutur dr.Fatir
Terpisah, Kepala Badan Pengelola Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Bambang Hermawan saat dikonfirmasi mengaku kaget dengan informasi tersebut. Menurutnya, upah ditahun 2018 seharusnya sudah dilunasi.
“Saya tidak tahu kalau yang 12 bulan, kalau yang 2018 kan seharusnya sudah dibayar semua, sangat lucu kalau yang 2018 belum dibayar,”cetusnya
Menurutnya, jika keterlambatan pembayaran maka akan dimasukkan kedalam pos hutang untuk kemudian dibayarkan.”Kita juga kan honorernya ada yang tahun 2017 belum diabayar, nah itu kan kekurangan-kekurangan yang tidak ada kaitannya dengan Anjab/Abk, dan itu masuk dihutang kemudian dibayarkan, di kita kan sudah itu,”pungkasnya
Sementara, Direktur RSU Sofifi dr. Sylvia Umaternate saat dikonfirmasi mengaku sudah memproses upah tenaga honorer di BPKPAD.”Sudah kita ajukan ke bagian keuangan, kita tunggu saja ya,”singkatnya
Saat ditanyakan lebih jauh terkait letak persoalan tunggakan, dr. Sylvia enggan memberikan penjelasan dan langsung meninggalkan wartawan dengan alasan sedang sibuk.
Penulis : Yudi
Editor : Fay
You may also like...
Pages
- Contact
- HUKUM & KRIMINALITAS
- Pedoman Pemberitaan Media Siber
- Redaksi Jurnalline
- 001/J/I/2015
- 002/J/I/2015
- 003/J/I/2015
- 004/J/III/2017
- 005/J/VII/2019
- 006/J/VII/2019
- 007/J/VII/2019
- 011/J/XII/2016
- 014/J/I/2015
- 015/J/VIII/2016
- 016/J/IX/2016
- 017/J/XII/2016
- 018/J/III/2017
- 019/J/III/2017
- 020/J/I/2017
- 021/J/VIII/2017
- 022/J/VII/2019
- 023/J/VIII/2020
- 024/J/XI/2021
- 025/J/VII/2021
- 026/J/XI/2021
- 027/J/XI/2021
- 028/J/XII/2021
- 029/J/XII/2021
- 030/J/I/2022
- 031/J/I/2022
- 032/J/III/2022
- 033/J/IV/2022
- 034/J/VI/2022
- 035/J/VI/2022
- 036/J/VI/2022
- 037/J/VII/2022
- 038/J/VII/2022
- 039/J/VIII/2022
- 040/J/VIII/2022
- 041/J/VIII/2022
- 042/J/I/2023
- 043/J/I/2023
- 044/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 046/J/IX/2023
- 047/J/X/2023
- 048/J/X/2025
- 049/J/XI/2025
- 050/J/II/2026
- 051/J/II/2026
- 052/J/II/2026
- Kode Etik Jurnalistik
- Sitemap
Archives
- September 2026
- August 2026
- July 2026
- June 2026
- May 2026
- April 2026
- March 2026
- February 2026
- January 2026
- December 2025
- November 2025
- October 2025
- September 2025
- August 2025
- July 2025
- June 2025
- May 2025
- April 2025
- March 2025
- February 2025
- January 2025
- December 2024
- November 2024
- October 2024
- September 2024
- August 2024
- July 2024
- June 2024
- May 2024
- April 2024
- March 2024
- February 2024
- January 2024
- December 2023
- November 2023
- October 2023
- September 2023
- August 2023
- July 2023
- June 2023
- May 2023
- April 2023
- March 2023
- February 2023
- January 2023
- December 2022
- November 2022
- October 2022
- September 2022
- August 2022
- July 2022
- June 2022
- May 2022
- April 2022
- March 2022
- February 2022
- January 2022
- December 2021
- November 2021
- October 2021
- September 2021
- August 2021
- July 2021
- June 2021
- May 2021
- April 2021
- March 2021
- February 2021
- January 2021
- December 2020
- November 2020
- October 2020
- September 2020
- August 2020
- July 2020
- June 2020
- May 2020
- April 2020
- March 2020
- February 2020
- January 2020
- December 2019
- November 2019
- October 2019
- September 2019
- August 2019
- July 2019
- June 2019
- May 2019
- April 2019
- March 2019
- February 2019
- January 2019
- December 2018
- November 2018
- October 2018
- September 2018
- August 2018
- July 2018
- June 2018
- May 2018
- April 2018
- March 2018
- February 2018
- January 2018
- December 2017
- November 2017
- October 2017
- September 2017
- August 2017
- July 2017
- June 2017
- May 2017
- April 2017
- March 2017
- February 2017
- January 2017
- December 2016
- November 2016
- October 2016
- September 2016
- August 2016
- July 2016
- June 2016
- May 2016
- April 2016
- March 2016
- February 2016
- January 2016
- December 2015
- November 2015
- October 2015
- September 2015
- August 2015
Categories
- AdvertNews (63)
- Ekonomi (41)
- Gaya Hidup (1,238)
- Hukum & Kriminalitas (2,030)
- Internasional (30)
- Nasional (85,044)
- KOARMABAR (117)
- KOLINLAMIL (52)
- PENKOSTRAD (21,010)
- Olahraga (606)
- Pariwisata & Budaya (15)
- Pendidikan (245)
- Peristiwa (500)
- Politik (558)
- Profil (3)
- Sains & Teknologi (1)
- SMSI (43)
- Uncategorized (909)

DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE 81 Berita Terkini
- September 29, 2026
Koramil 03/Serpong Salurkan 15 Ribu Liter Air Bersih, Bantu Warga Kademangan dan Setu
- September 29, 2026
Semangat Sportivitas dan Kekeluargaan Warnai Penutupan Turnamen Bola Voli Satjar Brigif 3/TBS 2026
- September 29, 2026
Prajurit Brigif 3/TBS Tampil Gemilang, Dominasi Podium TNI 81 Elit Run 2026 Makassar
- September 29, 2026
Sinergi Perbatasan RI–Malaysia Diperkuat, Satgas Yonarmed 13/Nanggala Terima Kunjungan Panglima 3 Briged TDM
- September 29, 2026
Pratu Irwan Gusti Harumkan Nama Kostrad, Raih Juara Pertama Tinju Piala Panglima TNI 2026
- September 29, 2026
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media
- Contact
- HUKUM & KRIMINALITAS
- Pedoman Pemberitaan Media Siber
- Redaksi Jurnalline
- 001/J/I/2015
- 002/J/I/2015
- 003/J/I/2015
- 004/J/III/2017
- 005/J/VII/2019
- 006/J/VII/2019
- 007/J/VII/2019
- 011/J/XII/2016
- 014/J/I/2015
- 015/J/VIII/2016
- 016/J/IX/2016
- 017/J/XII/2016
- 018/J/III/2017
- 019/J/III/2017
- 020/J/I/2017
- 021/J/VIII/2017
- 022/J/VII/2019
- 023/J/VIII/2020
- 024/J/XI/2021
- 025/J/VII/2021
- 026/J/XI/2021
- 027/J/XI/2021
- 028/J/XII/2021
- 029/J/XII/2021
- 030/J/I/2022
- 031/J/I/2022
- 032/J/III/2022
- 033/J/IV/2022
- 034/J/VI/2022
- 035/J/VI/2022
- 036/J/VI/2022
- 037/J/VII/2022
- 038/J/VII/2022
- 039/J/VIII/2022
- 040/J/VIII/2022
- 041/J/VIII/2022
- 042/J/I/2023
- 043/J/I/2023
- 044/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 046/J/IX/2023
- 047/J/X/2023
- 048/J/X/2025
- 049/J/XI/2025
- 050/J/II/2026
- 051/J/II/2026
- 052/J/II/2026
- Kode Etik Jurnalistik
- Sitemap



