Patut Dan Patuhkah Proses Jual-Beli Lahan RSSW???
April 28, 2016- Tweet
- Pin It
Jurnalline.com, JAKARTA – Terkait dengan permasalahan Jual-Beli Lahan RS Sumber Waras kepada Pemprov DKI Jakarta ataupun oleh pihak lain oleh Yayasan Kesehatan Sumber Waras diketuai Kartini Mulyadi, hendaknya masalah tersebut jangan hanya dipandang dari adanya dugaan tindakan pidana korupsi, melainkan juga dari azas Kepatuhan dan azas kepatutan, demikian dikatakan Ketua Perhimpunan Candra Naya, I Wayan Suparmin, SH, MH, saat menggelar Konferensi Pers, Rabu, 27/4/2016 siang sekitar Pukul 13.00 WIB di Lantai 3 Hotel Novotel, di kawasan Jl. Gajahmada no.188 Jakarta Pusat,
Menurut I Wayan Suparmin, SH, MH bertitik tolak dari pertimbangan azas kepatuhan dan azas kepatutan serta untuk mempertahankan nilai kesejarahan RS Sumber Waras, maka pihaknya berencana mengugat jual-beli lahan antara Yayasan Kesehatan Sumber Waras (YKSW) dengan Pemda DKI Jakarta.
Pasalnya, proses hibah lahan dari Perhimpunan Candra Naya ke YKSW dinilai tidak sah, karena tidak melalui persetujuan rapat anggota.
“Atas pertimbangan itulah, Kami akan mengajukan gugatan harus karenanya kami juga pertimbangkan langkah-langkahnya agar dapat memenangkan kasus tersebut,” kata I Wayan Suparmin di Jakarta, Rabu (27/4).
Pendapat tersebut, justru nampaknya akan menambah panas polemik pembelian sebagian lahan Sumber Waras oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, terutama menyangkut keabsahan proses hibah dari Perhimpunan Candra Naya ke YKSW, sebab menurut Wayan bahwa total luas lahan RS Sumber Waras dibagi menjadi dua bagian.
Pertama, yang bersertifikat hak guna bangunan (HGB) yakni yang dijual kepada Pemprov DKI Jakarta seluas 36.410 meter persegi.
Kedua, bersertifikat hak milik seluas 32. 370 meter persegi.
Bagian yang bersertifikat hak milik inilah yang menjadi polemik antara YKSW dengan Perhimpunan Sosial Candra Naya sebagai induk organisasi.
“Patokannya ya Anggaran Dasar Perhimpunan yang lama, proses hibah itu tidak sah, karena semua apa yang dilakukan yayasan harus mendapatkan ijin dari Perhimpunan Candra Naya, mereka (YKSW) tidak ijin, malahan bikin anggaran dasar (AD) yang baru, yang diubah-ubah, hingga dua sampai tiga kali,” ungkapnya.
Wayan menjelaskan bahwa lahan tersebut awalnya dibeli oleh Candra Naya pada 1956 dari uang sumbangan masyarakat. Lalu diserahkan pengelolaannya kepada YKSW sebagai badan hukum yang sengaja dibentuk untuk mengelola tanah itu.
Masalah timbul pada 1970, ketika Patmo Soemasto selaku ketua Perhimpunan Candra Naya sekaligus Ketua YKSW menghibahkan lahan bersertifikat hak milik dari Candra Naya ke YKSW tanpa persetujuan anggota.
Sertifikat hibah yang dikeluarkan saat itu kemudian secara mekanisme organisasi ya tentunya tidak sah, karena tanpa mekanisme yang lazim, yakni melalui rapat umum anggota.
Hal itu, pada 1996, Patmo kembali menghibahkan dengan mekanisme yang sama, namun melalui rapat umum anggota sehingga dianggap sah.
Tetapi, dua tahun kemudian, karena adanya gelombang demonstrasi karyawan RS Sumber Waras, sertifikat hibah kembali dibatalkan, dengan keputusan rapat umum anggota.
Kartini Mulyadi, sebagai Ketua YKSW tahun 2005, berulang kali mengirim somasi kepada Wayan untuk memberikan sertifikat hak milik lahan. Kartini dalam hal ini mengacu pada sertifikat hibah tahun 1970 yang tidak dibatalkan melalui rapat umum anggota. Dengan alasan inilah, Kartini mengklaim lahan tersebut sudah dihibahkan kepada YKSW.
Kartini Mulyadi kemudian melaporkan I Wayan ke Bareskrim Mabes Polri dengan tuduhan penggelapan sertifikat hak milik lahan pada akhir 2014, I Wayan Suparminpun harus mendekam di Rutan Salemba selama 148 hari dan sudah dibebaskan usai banding di Pengadilan Tinggi.
“Dari uraian tersebut, Patuhkah dan Patutkah proses jual-beli lahan RS Sumber Waras itu, jadi kami berharap KPK ataupun aparatur hukum lainnya, apabila ingin menuntaskan kasus tersebut, hendaknya juga melihat dari sisi kepatuhan dan kepatutan, sudahlah kalau ingin cepat tuntas kasus tersebut jangan ada intervensi politik dari pihak manapun,”tandas Wayan, yang juga dalam kesempatan itu, mengundang awak media untuk hadir di acara puncak Peringatan HUT ke 70 Perhimpunan Sosial Candra Naya, Sabtu, 30/4/2016 mendatang.
(IDG/Red)
You may also like...
Pages
- Contact
- HUKUM & KRIMINALITAS
- Pedoman Pemberitaan Media Siber
- Redaksi Jurnalline
- 001/J/I/2015
- 002/J/I/2015
- 003/J/I/2015
- 004/J/III/2017
- 005/J/VII/2019
- 006/J/VII/2019
- 007/J/VII/2019
- 011/J/XII/2016
- 014/J/I/2015
- 015/J/VIII/2016
- 016/J/IX/2016
- 017/J/XII/2016
- 018/J/III/2017
- 019/J/III/2017
- 020/J/I/2017
- 021/J/VIII/2017
- 022/J/VII/2019
- 023/J/VIII/2020
- 024/J/XI/2021
- 025/J/VII/2021
- 026/J/XI/2021
- 027/J/XI/2021
- 028/J/XII/2021
- 029/J/XII/2021
- 030/J/I/2022
- 031/J/I/2022
- 032/J/III/2022
- 033/J/IV/2022
- 034/J/VI/2022
- 035/J/VI/2022
- 036/J/VI/2022
- 037/J/VII/2022
- 038/J/VII/2022
- 039/J/VIII/2022
- 040/J/VIII/2022
- 041/J/VIII/2022
- 042/J/I/2023
- 043/J/I/2023
- 044/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 046/J/IX/2023
- 047/J/X/2023
- 048/J/X/2025
- 049/J/XI/2025
- 050/J/II/2026
- 051/J/II/2026
- 052/J/II/2026
- Kode Etik Jurnalistik
- Sitemap
Archives
- August 2026
- July 2026
- June 2026
- May 2026
- April 2026
- March 2026
- February 2026
- January 2026
- December 2025
- November 2025
- October 2025
- September 2025
- August 2025
- July 2025
- June 2025
- May 2025
- April 2025
- March 2025
- February 2025
- January 2025
- December 2024
- November 2024
- October 2024
- September 2024
- August 2024
- July 2024
- June 2024
- May 2024
- April 2024
- March 2024
- February 2024
- January 2024
- December 2023
- November 2023
- October 2023
- September 2023
- August 2023
- July 2023
- June 2023
- May 2023
- April 2023
- March 2023
- February 2023
- January 2023
- December 2022
- November 2022
- October 2022
- September 2022
- August 2022
- July 2022
- June 2022
- May 2022
- April 2022
- March 2022
- February 2022
- January 2022
- December 2021
- November 2021
- October 2021
- September 2021
- August 2021
- July 2021
- June 2021
- May 2021
- April 2021
- March 2021
- February 2021
- January 2021
- December 2020
- November 2020
- October 2020
- September 2020
- August 2020
- July 2020
- June 2020
- May 2020
- April 2020
- March 2020
- February 2020
- January 2020
- December 2019
- November 2019
- October 2019
- September 2019
- August 2019
- July 2019
- June 2019
- May 2019
- April 2019
- March 2019
- February 2019
- January 2019
- December 2018
- November 2018
- October 2018
- September 2018
- August 2018
- July 2018
- June 2018
- May 2018
- April 2018
- March 2018
- February 2018
- January 2018
- December 2017
- November 2017
- October 2017
- September 2017
- August 2017
- July 2017
- June 2017
- May 2017
- April 2017
- March 2017
- February 2017
- January 2017
- December 2016
- November 2016
- October 2016
- September 2016
- August 2016
- July 2016
- June 2016
- May 2016
- April 2016
- March 2016
- February 2016
- January 2016
- December 2015
- November 2015
- October 2015
- September 2015
- August 2015
Categories
- AdvertNews (63)
- Ekonomi (41)
- Gaya Hidup (1,237)
- Hukum & Kriminalitas (2,001)
- Internasional (30)
- Nasional (84,220)
- KOARMABAR (117)
- KOLINLAMIL (51)
- PENKOSTRAD (20,787)
- Olahraga (601)
- Pariwisata & Budaya (15)
- Pendidikan (242)
- Peristiwa (489)
- Politik (558)
- Profil (3)
- Sains & Teknologi (1)
- SMSI (43)
- Uncategorized (909)
Berita Terkini
- August 13, 2026
Patroli Jalan Kaki dan Berkendaraan, Kodim 0506/Tgr Perkuat Keamanan Wilayah
- August 13, 2026
Prajurit TNI AL Dari Yonf 2 Marinir Bersama Pemuda Komopa Kibarkan Merah Putih Sambut HUT KE-81 RI
- August 13, 2026
Koramil 01/Tangerang Dukung Peresmian 3.300 Jembatan TNI-Polri Nasional
- August 13, 2026
Alvian Mokalu: Apresiasi Siswa Guru PKK dan Hukumtua Antusiasme Ikuti Semarak Lomba Gerak Jalan Tompaso Barat
- August 13, 2026
Hukum tua Desa Koyawas, Ikuti Sosialisasi Pengelolaan Dana Desa2026 Dari Kejari Minahasa
- August 13, 2026
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media
- Contact
- HUKUM & KRIMINALITAS
- Pedoman Pemberitaan Media Siber
- Redaksi Jurnalline
- 001/J/I/2015
- 002/J/I/2015
- 003/J/I/2015
- 004/J/III/2017
- 005/J/VII/2019
- 006/J/VII/2019
- 007/J/VII/2019
- 011/J/XII/2016
- 014/J/I/2015
- 015/J/VIII/2016
- 016/J/IX/2016
- 017/J/XII/2016
- 018/J/III/2017
- 019/J/III/2017
- 020/J/I/2017
- 021/J/VIII/2017
- 022/J/VII/2019
- 023/J/VIII/2020
- 024/J/XI/2021
- 025/J/VII/2021
- 026/J/XI/2021
- 027/J/XI/2021
- 028/J/XII/2021
- 029/J/XII/2021
- 030/J/I/2022
- 031/J/I/2022
- 032/J/III/2022
- 033/J/IV/2022
- 034/J/VI/2022
- 035/J/VI/2022
- 036/J/VI/2022
- 037/J/VII/2022
- 038/J/VII/2022
- 039/J/VIII/2022
- 040/J/VIII/2022
- 041/J/VIII/2022
- 042/J/I/2023
- 043/J/I/2023
- 044/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 046/J/IX/2023
- 047/J/X/2023
- 048/J/X/2025
- 049/J/XI/2025
- 050/J/II/2026
- 051/J/II/2026
- 052/J/II/2026
- Kode Etik Jurnalistik
- Sitemap



