AGK-YA dan DPD PDIP Malut Mulai Tak Harmonis
May 21, 2019- Tweet
- Pin It
Jurnalline.com, Sofifi (Maluku Utara ) – Hubungan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dan Gubernur dan Wakil Gubernur KH Abdul Gani Kasuba dan M Al Yasin Ali (AGK-YA) mulai memanas. Padahal, pasangan yang diusung partai moncong putih itu baru saja dilantik oleh Presiden Joko Widodo di Istana Negara pada 10 Mei 2019 lalu.
Nampaknya, ketidakharmonisan itu terjadi lantaran usulan DPD PDIP Malut yang di nahkodai oleh Muhammad Senen itu belum diakomodir oleh orang nomor satu dan dua di Pemprov Malut tersebut.”Mau mengatur SKPD di dalam semuanya kan tidak mungkin lah, ini haknya Gubernur,”ungkap Wagub kepada wartawan usai Salat Duhur di masjid Nurul Hasan, Sofifi, Senin (20/5/2019)
Bahkan, tak disangka mantan Bupati Halteng dua periode ini membuat pernyataan mengejutkan kepada awak media. Kata dia, AGK-YA mendapatkan rekomendasi PDI Perjuangan atas usaha dan kerja keras sendiri tanpa melibatkan DPD PDIP Malut.
“Kami ini bukan DPD (PDIP) yang usung, tapi perjuang sendiri untuk DPP. Dan Alhamdulillah ibu Megawati Soekarno Putri (Ketum DPP PDIP) mengeluarkan rekomendasi itu,”katanya
Oleh karena itu, lanjut Wagub segalah bentuk kebijakan akan dilaporkan ke pimpinan pusat partai besutan putri bung Karno tersebut.”Artinya kami nanti berhubungan dengan Sekjen (Hasto) dan Ibu Mega,”ujarnya
Sebelumnya, DPD PDIP Perjuangan melalui press releasenya mengatakan Gubernur dan Wakil gubernur Maluku Utara telah melupakan peran partai pengusung PDI Perjuangan dan PKPI dalam memenangkan pertarungan politik, Ini tergambar dalam beberapa pidato Gubernur dan Wakil Gubernur, yang tidak pernah menyebutkan sedikitpun peran partai pengusung.
“Harus diingat oleh Gubernur bahwa posisi peran ketua DPD PDI Perjuangan saat pleno di tingkat KPU Provinsi, haruslah menjadi catatan karena disinilah permulaan kemenangan politik. Tentunya dengan tidak bermaksud mencampuri otoritas kepala daerah, kami sebagai partai pengusung sangat menyesalkan sikap tersebut,”kata wakil ketua BP Pemilu PDIP Malut Darwis Gorontalo
Dikatakan, harus dipahami bahwa Gubernur dan Wakil Gubernur adalah jabatan politik, bukan jabatan karir. Tanpa partai pengusung sangatlah tidak mungkin menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku Utara.
“Jika gaya komunikasi politik yang diperankan seperti periode sebelumnya maka tidak menutup kemungkinan partai koalisi akan menarik dukungan politik dalam pemerintahan AGK YA,”tegasnya
Bahkan, dia meminta Kesadaran dan keinsyafan menjaga komunikasi politik terhadap partai pengusung dengan selalu membangun kometmen serta istiqamah digaris perjuangan partai, jika tidak PDI Perjuangan di parlemen akan menjadi kekuatan oposisi penuh terhadap pemerintah daerah di bawa kepemimpinan AGK YA.
PDI Perjuangan kata dia, memiliki tanggung jawab politik terhadap keberlangsungan pemerintahan AGKYA. Partai Pengusung diminta atau tidak diminta oleh Gubernur, berkewajiban memberikan pertimbangan dan masukan kepada AGKYA sesuai dengan norma dan ketentuan perundang-undangan.
“Kami meminta agar Gubernur dalam memberikan statemen politik tidak menimbulkan kegaduhan dan ketersinggungan publik maupun partai pengusung,”pintanya
Lebih jauh dia mengatakan, usulan dan pertimbangan yang sampaikan kepada Gubernur tidak pernah direspon dengan baik. Termasuk evaluasi terhadap semua SKPD yang tidak produktif dalam menerjemahkan visi misi Gubernur dan Wakil gubernur.
“Tentunya ini akan berpengaruh terhadap kinerja pemerintahan. Salah satunya adalah perangkapan jabatan Sekda Provinsi Maluku Utara yang dijabat oleh kepala DPPKAD. Gubernur terkesan mempertahankan Plh Sekda tanpa melakukan Asesmen Calon Sekda yang menduduki Sekda defenitif,”pungkasnya
Penulis : WMY
Editor : Fay
You may also like...
Pages
- Contact
- HUKUM & KRIMINALITAS
- Pedoman Pemberitaan Media Siber
- Redaksi Jurnalline
- 001/J/I/2015
- 002/J/I/2015
- 003/J/I/2015
- 004/J/III/2017
- 005/J/VII/2019
- 006/J/VII/2019
- 007/J/VII/2019
- 011/J/XII/2016
- 014/J/I/2015
- 015/J/VIII/2016
- 016/J/IX/2016
- 017/J/XII/2016
- 018/J/III/2017
- 019/J/III/2017
- 020/J/I/2017
- 021/J/VIII/2017
- 022/J/VII/2019
- 023/J/VIII/2020
- 024/J/XI/2021
- 025/J/VII/2021
- 026/J/XI/2021
- 027/J/XI/2021
- 028/J/XII/2021
- 029/J/XII/2021
- 030/J/I/2022
- 031/J/I/2022
- 032/J/III/2022
- 033/J/IV/2022
- 034/J/VI/2022
- 035/J/VI/2022
- 036/J/VI/2022
- 037/J/VII/2022
- 038/J/VII/2022
- 039/J/VIII/2022
- 040/J/VIII/2022
- 041/J/VIII/2022
- 042/J/I/2023
- 043/J/I/2023
- 044/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 046/J/IX/2023
- 047/J/X/2023
- 048/J/X/2025
- 049/J/XI/2025
- 050/J/II/2026
- 051/J/II/2026
- 052/J/II/2026
- Kode Etik Jurnalistik
- Sitemap
Archives
- September 2026
- August 2026
- July 2026
- June 2026
- May 2026
- April 2026
- March 2026
- February 2026
- January 2026
- December 2025
- November 2025
- October 2025
- September 2025
- August 2025
- July 2025
- June 2025
- May 2025
- April 2025
- March 2025
- February 2025
- January 2025
- December 2024
- November 2024
- October 2024
- September 2024
- August 2024
- July 2024
- June 2024
- May 2024
- April 2024
- March 2024
- February 2024
- January 2024
- December 2023
- November 2023
- October 2023
- September 2023
- August 2023
- July 2023
- June 2023
- May 2023
- April 2023
- March 2023
- February 2023
- January 2023
- December 2022
- November 2022
- October 2022
- September 2022
- August 2022
- July 2022
- June 2022
- May 2022
- April 2022
- March 2022
- February 2022
- January 2022
- December 2021
- November 2021
- October 2021
- September 2021
- August 2021
- July 2021
- June 2021
- May 2021
- April 2021
- March 2021
- February 2021
- January 2021
- December 2020
- November 2020
- October 2020
- September 2020
- August 2020
- July 2020
- June 2020
- May 2020
- April 2020
- March 2020
- February 2020
- January 2020
- December 2019
- November 2019
- October 2019
- September 2019
- August 2019
- July 2019
- June 2019
- May 2019
- April 2019
- March 2019
- February 2019
- January 2019
- December 2018
- November 2018
- October 2018
- September 2018
- August 2018
- July 2018
- June 2018
- May 2018
- April 2018
- March 2018
- February 2018
- January 2018
- December 2017
- November 2017
- October 2017
- September 2017
- August 2017
- July 2017
- June 2017
- May 2017
- April 2017
- March 2017
- February 2017
- January 2017
- December 2016
- November 2016
- October 2016
- September 2016
- August 2016
- July 2016
- June 2016
- May 2016
- April 2016
- March 2016
- February 2016
- January 2016
- December 2015
- November 2015
- October 2015
- September 2015
- August 2015
Categories
- AdvertNews (63)
- Ekonomi (41)
- Gaya Hidup (1,238)
- Hukum & Kriminalitas (2,021)
- Internasional (30)
- Nasional (84,876)
- KOARMABAR (117)
- KOLINLAMIL (52)
- PENKOSTRAD (20,963)
- Olahraga (604)
- Pariwisata & Budaya (15)
- Pendidikan (244)
- Peristiwa (498)
- Politik (558)
- Profil (3)
- Sains & Teknologi (1)
- SMSI (43)
- Uncategorized (909)

DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE 81 Berita Terkini
- September 19, 2026
Patroli Malam Bersama, Koramil 03/Teluk Pucung Pastikan Keamanan Lingkungan Tetap Terjaga
- September 19, 2026
Kodim 0506/Tgr Deteksi Dini Keamanan Dengan Patroli Pos Ronda
- September 19, 2026
Kasal Tinjau Sejumlah Program Dan Kegiatan Kemaritiman Di Wilayah Tanjung Pinang
- September 19, 2026
Antusiasme Masyarakat Padati Navy Fair Di Monas
- September 19, 2026
Berawal dari Informasi Masyarakat, Polisi Amankan Dua Orang dan Ungkap Dugaan Peredaran Tramadol hingga Berbagai Jenis Psikotropika
- September 19, 2026
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media
- Contact
- HUKUM & KRIMINALITAS
- Pedoman Pemberitaan Media Siber
- Redaksi Jurnalline
- 001/J/I/2015
- 002/J/I/2015
- 003/J/I/2015
- 004/J/III/2017
- 005/J/VII/2019
- 006/J/VII/2019
- 007/J/VII/2019
- 011/J/XII/2016
- 014/J/I/2015
- 015/J/VIII/2016
- 016/J/IX/2016
- 017/J/XII/2016
- 018/J/III/2017
- 019/J/III/2017
- 020/J/I/2017
- 021/J/VIII/2017
- 022/J/VII/2019
- 023/J/VIII/2020
- 024/J/XI/2021
- 025/J/VII/2021
- 026/J/XI/2021
- 027/J/XI/2021
- 028/J/XII/2021
- 029/J/XII/2021
- 030/J/I/2022
- 031/J/I/2022
- 032/J/III/2022
- 033/J/IV/2022
- 034/J/VI/2022
- 035/J/VI/2022
- 036/J/VI/2022
- 037/J/VII/2022
- 038/J/VII/2022
- 039/J/VIII/2022
- 040/J/VIII/2022
- 041/J/VIII/2022
- 042/J/I/2023
- 043/J/I/2023
- 044/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 046/J/IX/2023
- 047/J/X/2023
- 048/J/X/2025
- 049/J/XI/2025
- 050/J/II/2026
- 051/J/II/2026
- 052/J/II/2026
- Kode Etik Jurnalistik
- Sitemap



