Polisi Ungkap Rencana Gelap Pembunuhan Sejumlah Tokoh Nasional Dibalik Aksi Kerusuhan 22 Mai 2019
May 27, 2019- Tweet
- Pin It
Jurnalline.com, Jakarta – Kepolisian Republik Indonesia kembali berhasil mengungkap adanya rencana gelap kelompok perusuh di balik Aksi Kerusuhan 22 Mei 2019 untuk
menghabisi nyawa sejumlah tokoh nasional.

Kabar ini diungkapkan oleh Kadiv Humas Polri Irjen M. Iqbal dalam konferensi pers bersama unsur TNI di kantor Kemenkopolhukam hari ini, Senin, 27 Mei 2019.
Iqbal mengatakan, ada sejumlah eksekutor bayaran yang disuruh untuk menghabisi sejumlah tokoh nasional. Eksekutor tersebut bahkan sudah melakukan pemetaan lapangan.
Menurut pengakuan salah satu tersangka eksekutor yang berhasil dibekuk polisi, ia diminta untuk menghabisi nyawa 4 orang tokoh nasional serta 1 orang pimpinan lembaga survei.
Dari pengakuan tersangka, perencanaan peristiwa itu terjadi pada April 2019. Sang eksekutor mengaku diperintah oleh tersangka berinisial HZ untuk melakukan aksi pembunuhan keji tersebut.
Beruntung rencana keji tersebut akhirnya berhasil digagalkan polisi.
Sejauh ini pihak kepolisian telah berhasil menangkap 6 orang tersangka dalam kasus ini, termasuk orang yang memberi perintah pembunuhan. Enam tersangka yang berhasil diungkap polisi berinisial HK alias Iwan, AZ, IF, TJ, AD, dan AF alias Fifi.
Mereka memiliki berbagai peran yang berbeda.
Pada 14 Maret 2019, HK menerima uang Rp 150 juta dan TJ mendapat Rp 25 juta dari seseorang. Orang itu identitasnya telah berhasil dikantongi polisi dan tim mendalami.
Tersangka TJ kemudian diminta membunuh dua orang tokoh nasional.
Namun untuk saat ini Polisi belum mau mengungkap nama 2 tokoh nasional yang jadi target pembunuhan tersebut untuk kepentingan penyidikan dan keamanan calon korban tersebut.
Namun, kata Iqbal, baik Polri maupun TNI sudah mengetahui siapa targetnya dan juga siapa ‘seseorang’ yang meminta pembunuhan itu.
Tak berhenti di situ, ternyata kemudian, ada tambahan permintaan untuk membunuh dua orang tokoh nasional lainnya, selain yang sudah diminta untuk dibunuh sebelumnya.
Tanggal 12 April 2019, HK mendapat perintah tambahan untuk membunuh dua orang tokoh nasional.
“Jadi target kelompok ini adalah menghabisi nyawa 4 tokoh nasional,” ujar Iqbal. Selain itu, ada juga perintah untuk membunuh seorang pimpinan lembaga survey.
Polisi masih terus mendalami kasus yang terkait erat dengan kerusuhan 22 Mei ini.
Berikut Kronologis yang disampaikan kepolisian :
*1 Oktober 2018*
Tersangka HK menerima perintah dari seseorang. Identitas seseorang ini sudah diketahui dan tengah didalami pihak kepolisian. HK menerima perintah dari seseorang membeli dua senpi Laras pendek.
*13 Oktober 2018*
Tersangka HK membeli satu pucuk revolver Rp 50 juta dari tersangka AF alias Fifi
*5 Maret 2019*
Tersangka berhasil mendapatkan senpi dengan cara membeli dari tersangka AD berupa satu pucuk senpi Mayor call. Senjata itu lalu diserahkan ke tersangka AZ, dan dua senjata Laras panjang dan Laras pendek kemudian diserahkan ke tersangka TJ.
*14 Maret 2019*
Tersangka HK menerima uang Rp 150 juta dan tersangka TJ mendapat Rp 25 Juta dari seseorang. Identitas seseorang ini telah dikantongi dan didalami polisi. Tersangka TJ diminta membunuh dua orang tokoh nasional. Namun, nama nama tokoh yang menjadi target pembunuhan masih dirahasiakan.
*12 April 2019*
Tersangka HK mendapat perintah kembali untuk membunuh dua tokoh nasioanal lainnya. Total, ada 4 target kelompok ini menghabisi nyawa tokoh nasional.
*April 2019*
Selain perencanaan untuk membunuh target tokoh nasional yang telah ditentukan terdapat juga perintah lain melalui tersangka HZ, untuk membunuh pimpinan satu lembaga survei. Tersangka HZ bahkan beberapa kali mensurvei rumah tokoh tersebut. Tersangka HZ memerintahkan eksekusi dan tersangka IF mendapat 5 juta.
*21 Mai 2019*
Tersangka HK dengan membawa revolver Taurus Call 38, beserta tim turun ke depan bercampur dengan massa aksi untuk melakukan aksinya dengan peserta aksi lainnya.
Masyarakat diminta untuk bersabar dan turut mendoakan agar kasus besar yang diduga melibatkan sejumlah orang kuat ini dapat segera terungkap.
Penulis : Khnza
Editor : Fay
You may also like...
Pages
- Contact
- HUKUM & KRIMINALITAS
- Pedoman Pemberitaan Media Siber
- Redaksi Jurnalline
- 001/J/I/2015
- 002/J/I/2015
- 003/J/I/2015
- 004/J/III/2017
- 005/J/VII/2019
- 006/J/VII/2019
- 007/J/VII/2019
- 011/J/XII/2016
- 014/J/I/2015
- 015/J/VIII/2016
- 016/J/IX/2016
- 017/J/XII/2016
- 018/J/III/2017
- 019/J/III/2017
- 020/J/I/2017
- 021/J/VIII/2017
- 022/J/VII/2019
- 023/J/VIII/2020
- 024/J/XI/2021
- 025/J/VII/2021
- 026/J/XI/2021
- 027/J/XI/2021
- 028/J/XII/2021
- 029/J/XII/2021
- 030/J/I/2022
- 031/J/I/2022
- 032/J/III/2022
- 033/J/IV/2022
- 034/J/VI/2022
- 035/J/VI/2022
- 036/J/VI/2022
- 037/J/VII/2022
- 038/J/VII/2022
- 039/J/VIII/2022
- 040/J/VIII/2022
- 041/J/VIII/2022
- 042/J/I/2023
- 043/J/I/2023
- 044/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 046/J/IX/2023
- 047/J/X/2023
- 048/J/X/2025
- 049/J/XI/2025
- 050/J/II/2026
- 051/J/II/2026
- 052/J/II/2026
- Kode Etik Jurnalistik
- Sitemap
Archives
- September 2026
- August 2026
- July 2026
- June 2026
- May 2026
- April 2026
- March 2026
- February 2026
- January 2026
- December 2025
- November 2025
- October 2025
- September 2025
- August 2025
- July 2025
- June 2025
- May 2025
- April 2025
- March 2025
- February 2025
- January 2025
- December 2024
- November 2024
- October 2024
- September 2024
- August 2024
- July 2024
- June 2024
- May 2024
- April 2024
- March 2024
- February 2024
- January 2024
- December 2023
- November 2023
- October 2023
- September 2023
- August 2023
- July 2023
- June 2023
- May 2023
- April 2023
- March 2023
- February 2023
- January 2023
- December 2022
- November 2022
- October 2022
- September 2022
- August 2022
- July 2022
- June 2022
- May 2022
- April 2022
- March 2022
- February 2022
- January 2022
- December 2021
- November 2021
- October 2021
- September 2021
- August 2021
- July 2021
- June 2021
- May 2021
- April 2021
- March 2021
- February 2021
- January 2021
- December 2020
- November 2020
- October 2020
- September 2020
- August 2020
- July 2020
- June 2020
- May 2020
- April 2020
- March 2020
- February 2020
- January 2020
- December 2019
- November 2019
- October 2019
- September 2019
- August 2019
- July 2019
- June 2019
- May 2019
- April 2019
- March 2019
- February 2019
- January 2019
- December 2018
- November 2018
- October 2018
- September 2018
- August 2018
- July 2018
- June 2018
- May 2018
- April 2018
- March 2018
- February 2018
- January 2018
- December 2017
- November 2017
- October 2017
- September 2017
- August 2017
- July 2017
- June 2017
- May 2017
- April 2017
- March 2017
- February 2017
- January 2017
- December 2016
- November 2016
- October 2016
- September 2016
- August 2016
- July 2016
- June 2016
- May 2016
- April 2016
- March 2016
- February 2016
- January 2016
- December 2015
- November 2015
- October 2015
- September 2015
- August 2015
Categories
- AdvertNews (63)
- Ekonomi (41)
- Gaya Hidup (1,238)
- Hukum & Kriminalitas (2,021)
- Internasional (30)
- Nasional (84,876)
- KOARMABAR (117)
- KOLINLAMIL (52)
- PENKOSTRAD (20,963)
- Olahraga (604)
- Pariwisata & Budaya (15)
- Pendidikan (244)
- Peristiwa (498)
- Politik (558)
- Profil (3)
- Sains & Teknologi (1)
- SMSI (43)
- Uncategorized (909)

DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE 81 Berita Terkini
- September 19, 2026
Patroli Malam Bersama, Koramil 03/Teluk Pucung Pastikan Keamanan Lingkungan Tetap Terjaga
- September 19, 2026
Kodim 0506/Tgr Deteksi Dini Keamanan Dengan Patroli Pos Ronda
- September 19, 2026
Kasal Tinjau Sejumlah Program Dan Kegiatan Kemaritiman Di Wilayah Tanjung Pinang
- September 19, 2026
Antusiasme Masyarakat Padati Navy Fair Di Monas
- September 19, 2026
Berawal dari Informasi Masyarakat, Polisi Amankan Dua Orang dan Ungkap Dugaan Peredaran Tramadol hingga Berbagai Jenis Psikotropika
- September 19, 2026
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media
- Contact
- HUKUM & KRIMINALITAS
- Pedoman Pemberitaan Media Siber
- Redaksi Jurnalline
- 001/J/I/2015
- 002/J/I/2015
- 003/J/I/2015
- 004/J/III/2017
- 005/J/VII/2019
- 006/J/VII/2019
- 007/J/VII/2019
- 011/J/XII/2016
- 014/J/I/2015
- 015/J/VIII/2016
- 016/J/IX/2016
- 017/J/XII/2016
- 018/J/III/2017
- 019/J/III/2017
- 020/J/I/2017
- 021/J/VIII/2017
- 022/J/VII/2019
- 023/J/VIII/2020
- 024/J/XI/2021
- 025/J/VII/2021
- 026/J/XI/2021
- 027/J/XI/2021
- 028/J/XII/2021
- 029/J/XII/2021
- 030/J/I/2022
- 031/J/I/2022
- 032/J/III/2022
- 033/J/IV/2022
- 034/J/VI/2022
- 035/J/VI/2022
- 036/J/VI/2022
- 037/J/VII/2022
- 038/J/VII/2022
- 039/J/VIII/2022
- 040/J/VIII/2022
- 041/J/VIII/2022
- 042/J/I/2023
- 043/J/I/2023
- 044/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 046/J/IX/2023
- 047/J/X/2023
- 048/J/X/2025
- 049/J/XI/2025
- 050/J/II/2026
- 051/J/II/2026
- 052/J/II/2026
- Kode Etik Jurnalistik
- Sitemap



