KPK Tetapkan Sjamsul Nursalim Sebagai Tersangka, Begini Kata Otto Hasibuan
May 30, 2019- Tweet
- Pin It
Jurnalline.com, Jakarta – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korups (KPK) Alexander Marwata menyebut status pemilik Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) Sjamsul Nursalim sudah menjadi tersangka. Sjamsul dijerat dengan kasus korupsi atas penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
“Ya sudah (tersangka),” ujar Alexander Marwata di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (28/5/2019).
Terkait status klienya tersebut, Otto Hasibuan selaku kuasa hukum Sjamsul Nursalim (SN), mengaku tidak mengetahui adanya penetapan tersangka terhadap kliennya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Diungkapkan Otto, secara pribadi, dirinya baru mendapatkan kuasa dari Sjamsul Nursalim sebagai kuasa hukum untuk gugatan perdata melawan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia BPK RI di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang.
“Saya baru dengar kalau sudah ada penetapan tersangka oleh KPK. Tapi saya tidak bisa komentari lebih jauh, karena kapasitas saya saat ini adalah kuasa hukum Pak Sjamsul Nursalim untuk perkara gugatan perdata melawan BPK di PN Tangerang. Saya belum mendapatkan kuasa untuk perkara pidananya,” jelas Otto kepada awak media di Jakarta, Rabu (29/5/2019) malam.
Namun demikian, sebagai pakar hukum pidana, Otto melihat tidak ada relevansinya antara kasus pemberian SKL BLBI yang dikeluarkan oleh mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syafruddin Arsyad Temenggung (SAT) dengan Sjamsul Nursalim (SN).
“Saya melihat sebenarnya tidak ada hubungannya jika perkara SAT kemudian dikaitkan kembali dengan SN, karena penyelesaian BLBI yang melibatkan SN sudah selesai pada tahun 1998 sesuai perjanjian MSAA (Master of Settlement and Acquisition Agreement). Bahkan hal tersebut telah ditegaskan pemerintah dalam akta notaris yang dibuat sekitar Mei 1998. Sementara SKL yang diterbitkan oleh SAT hanya penegasan di tahun 2004. Artinya kalau mau dihubungkan dengan SN, secara hukum kasusnya sudah kadaluwarsa,” pungkas Otto yang juga Ketua Dewan Pembina Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi).
Sementara soal aset BLBI yang dikelola oleh Perusahaan Pengelola Aset yang menjual tagihan hutang petambak pada tahun 2007, Otto menyebut kliennya tidak bisa dipersalahkan. Sebab kliennya tersebut sudah menyelesaikan segala kewajibannya di tahun 1998.
“Dengan dikeluarkannya MSAA, segala kewajiban sudah diselesaikan SN dan pemerintah sudah memberikan jaminan tidak akan menyelidiki dan menuntut SN secara pidana,” tandas Otto.
Gugatan Perdata
Sebelumnya Otto Hasibuan menerangkan bahwa pada awalnya kliennya, SN sama sekali tidak ada niat untuk menggugat I Nyoman Wara selaku auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) serta BPK sebagai institusi yang menerbitkan laporan hasil audit No.12/LHP/XXI/08/2017.
Seperti diketahui, laporan hasil Audit BPK 2017 itu pula yang kemudian dijadikan dasar oleh KPK untuk menjerat SAT atas dugaan korupsi penerbitan SKL BLBI kepada SN selaku pemegang saham pengendali BDNI.
“Klien kami sebenarnya tidak ada niat untuk menggugat BPK, namun setelah mencermati pertimbangan hakim dalam perkara SAT, kekeliruan atau kesalahan fatal dalam proses Audit BPK 2017 sama sekali tidak mendapat perhatian. Hasil audit tersebut diterima begitu saja,” ucap Otto beberapa waktu yang lalu menjawab pertanyaan wartawan usai menghadiri sidang gugatan perdana yang berlangsung di Pengadilan Negeri Tangerang, Banten, Rabu (6/3/2019).
Otto juga menambahkan, gugatan dengan nomor perkara 144/Pdt.G/2019/PN Tng yang telah didaftarkan sejak (12/2/2019) tersebut didaftarkannya ke PN Tangerang karena I Nyoman Wara selaku Tergugat I sendiri berdomisili di Tangerang. I Nyoman Wara juga pernah dihadirkan sebagai saksi ahli oleh Jaksa KPK saat persidangan SAT, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, (6/8/2018) lalu.
Disisi lain, ketika ditanya kenapa pihak Sjamsul Nursalim hanya menggugat BPK, Otto menegaskan bahwa gugatan diajukan karena ada isi Audit BPK 2017 yang dibuat oleh pihak Tergugat tersebut banyak merugikan kliennya.
“Alasan pertama, karena audit BPK tahun 2017 itu menyimpulkan adanya kerugian negara terkait misrepresentasi atas MSAA yang dilakukan klien kami. Padahal audit tersebut dilaksanakan dengan melanggar UU dan Standar Pemeriksaan Keuangan Negara,” tegasnya.
Alasan kedua, sambung Otto, pihak Tergugat I, sebagai auditor BPK dalam pelaksanaan auditnya dinilai tidak independen, objektif dan profesional karena membatasi diri hanya menggunakan data dari satu sumber, yaitu penyidik KPK, tanpa melakukan konfirmasi dan klarifikasi dengan pihak-pihak terkait. Padahal menurut Otto, konfirmasi dan klarifikasi adalah hal essential yang wajib dilakukan dalam suatu proses audit.
“Alasan terakhir, akibat pelanggaran atau kesalahan dalam melakukan audit tersebut menyebabkan kesimpulan laporan audit BPK 2017 bertentangan dengan laporan audit BPK sebelumnya, yaitu laporan audit investigasi BPK 2002 dan audit BPK 2006 yang intinya menyatakan klien kami telah menyelesaikan kewajibannya berdasarkan MSAA,” tutupnya.
Penulis : Fram
Editor : Ndre
You may also like...
Pages
- Contact
- HUKUM & KRIMINALITAS
- Pedoman Pemberitaan Media Siber
- Redaksi Jurnalline
- 001/J/I/2015
- 002/J/I/2015
- 003/J/I/2015
- 004/J/III/2017
- 005/J/VII/2019
- 006/J/VII/2019
- 007/J/VII/2019
- 011/J/XII/2016
- 014/J/I/2015
- 015/J/VIII/2016
- 016/J/IX/2016
- 017/J/XII/2016
- 018/J/III/2017
- 019/J/III/2017
- 020/J/I/2017
- 021/J/VIII/2017
- 022/J/VII/2019
- 023/J/VIII/2020
- 024/J/XI/2021
- 025/J/VII/2021
- 026/J/XI/2021
- 027/J/XI/2021
- 028/J/XII/2021
- 029/J/XII/2021
- 030/J/I/2022
- 031/J/I/2022
- 032/J/III/2022
- 033/J/IV/2022
- 034/J/VI/2022
- 035/J/VI/2022
- 036/J/VI/2022
- 037/J/VII/2022
- 038/J/VII/2022
- 039/J/VIII/2022
- 040/J/VIII/2022
- 041/J/VIII/2022
- 042/J/I/2023
- 043/J/I/2023
- 044/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 046/J/IX/2023
- 047/J/X/2023
- 048/J/X/2025
- 049/J/XI/2025
- 050/J/II/2026
- 051/J/II/2026
- 052/J/II/2026
- Kode Etik Jurnalistik
- Sitemap
Archives
- September 2026
- August 2026
- July 2026
- June 2026
- May 2026
- April 2026
- March 2026
- February 2026
- January 2026
- December 2025
- November 2025
- October 2025
- September 2025
- August 2025
- July 2025
- June 2025
- May 2025
- April 2025
- March 2025
- February 2025
- January 2025
- December 2024
- November 2024
- October 2024
- September 2024
- August 2024
- July 2024
- June 2024
- May 2024
- April 2024
- March 2024
- February 2024
- January 2024
- December 2023
- November 2023
- October 2023
- September 2023
- August 2023
- July 2023
- June 2023
- May 2023
- April 2023
- March 2023
- February 2023
- January 2023
- December 2022
- November 2022
- October 2022
- September 2022
- August 2022
- July 2022
- June 2022
- May 2022
- April 2022
- March 2022
- February 2022
- January 2022
- December 2021
- November 2021
- October 2021
- September 2021
- August 2021
- July 2021
- June 2021
- May 2021
- April 2021
- March 2021
- February 2021
- January 2021
- December 2020
- November 2020
- October 2020
- September 2020
- August 2020
- July 2020
- June 2020
- May 2020
- April 2020
- March 2020
- February 2020
- January 2020
- December 2019
- November 2019
- October 2019
- September 2019
- August 2019
- July 2019
- June 2019
- May 2019
- April 2019
- March 2019
- February 2019
- January 2019
- December 2018
- November 2018
- October 2018
- September 2018
- August 2018
- July 2018
- June 2018
- May 2018
- April 2018
- March 2018
- February 2018
- January 2018
- December 2017
- November 2017
- October 2017
- September 2017
- August 2017
- July 2017
- June 2017
- May 2017
- April 2017
- March 2017
- February 2017
- January 2017
- December 2016
- November 2016
- October 2016
- September 2016
- August 2016
- July 2016
- June 2016
- May 2016
- April 2016
- March 2016
- February 2016
- January 2016
- December 2015
- November 2015
- October 2015
- September 2015
- August 2015
Categories
- AdvertNews (63)
- Ekonomi (41)
- Gaya Hidup (1,238)
- Hukum & Kriminalitas (2,029)
- Internasional (30)
- Nasional (84,985)
- KOARMABAR (117)
- KOLINLAMIL (52)
- PENKOSTRAD (20,995)
- Olahraga (606)
- Pariwisata & Budaya (15)
- Pendidikan (245)
- Peristiwa (500)
- Politik (558)
- Profil (3)
- Sains & Teknologi (1)
- SMSI (43)
- Uncategorized (909)

DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE 81 Berita Terkini
- September 25, 2026
Antisipasi Kejahatan, Koramil 04/Jati Asih Bersama Polri dan Satpol PP Pantau Kamtibmas Malam Hari
- September 25, 2026
Babinsa Imbau Masyarakat Jaga Keamanan, Di Patroli Malam
- September 25, 2026
Ketua PWI Banten Tinjau PWI Unit Lebak Selatan, Perkuat Konsolidasi dan Profesionalisme Wartawan
- September 25, 2026
TNI AL Gagalkan Transaksi Narkoba Di Polewali Mandar, Amankan Ribuan Pil Dan Diduga Narkotika
- September 25, 2026
TNI AL Evakuasi Lima Jenazah Korban Virgo Transport 8 Di Hari Ke-13 Operasi SAR
- September 25, 2026
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media
- Contact
- HUKUM & KRIMINALITAS
- Pedoman Pemberitaan Media Siber
- Redaksi Jurnalline
- 001/J/I/2015
- 002/J/I/2015
- 003/J/I/2015
- 004/J/III/2017
- 005/J/VII/2019
- 006/J/VII/2019
- 007/J/VII/2019
- 011/J/XII/2016
- 014/J/I/2015
- 015/J/VIII/2016
- 016/J/IX/2016
- 017/J/XII/2016
- 018/J/III/2017
- 019/J/III/2017
- 020/J/I/2017
- 021/J/VIII/2017
- 022/J/VII/2019
- 023/J/VIII/2020
- 024/J/XI/2021
- 025/J/VII/2021
- 026/J/XI/2021
- 027/J/XI/2021
- 028/J/XII/2021
- 029/J/XII/2021
- 030/J/I/2022
- 031/J/I/2022
- 032/J/III/2022
- 033/J/IV/2022
- 034/J/VI/2022
- 035/J/VI/2022
- 036/J/VI/2022
- 037/J/VII/2022
- 038/J/VII/2022
- 039/J/VIII/2022
- 040/J/VIII/2022
- 041/J/VIII/2022
- 042/J/I/2023
- 043/J/I/2023
- 044/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 046/J/IX/2023
- 047/J/X/2023
- 048/J/X/2025
- 049/J/XI/2025
- 050/J/II/2026
- 051/J/II/2026
- 052/J/II/2026
- Kode Etik Jurnalistik
- Sitemap



