PENGUSAHA PELAKU PEMERKOSA 58 ANAK GADIS DI KEDIRI DI HUKUM RINGAN ???, SEJUMLAH LSM AJUKAN PETISI KE JOKOWI
May 16, 2016- Tweet
- Pin It
Jakarta, Jurnalline.com – Kasus pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap anak serta perempuan tengah menjadi momok menakutkan bagi masyarakat Indonesia. Pasalnya, dari hari ke hari ada saja kasus baru yang menambah deretan panjang kasus pemerkosaan dan pelecehan seksual di negeri ini.
Kasus dugaan perkosaan terhadap 58 anak yang dilakukan oleh seorang pengusaha di kota Kediri, justru menambah deretan kebiadaban kekerasan seksual terhadap anak di Indonesia. Kasus ini sudah masuk kategori kejahatan kemanusiaan, karena ada 58 anak yang hak asasinya sebagai manusia sudah diinjak-injak.
“Korbannya anak-anak yang tidak punya kekuatan apa-apa. Ini sudah perbudakan seksual, tidak hanya diperkosa, anak-anak ini dan keluarganya diancam keselamatan, dibuat takut, psikologisnya ditindas oleh pelaku dengan kekuasaannya. Ini sudah pelanggaran HAM berat, kejahatan kemanusian. Kalau nanti terbukti dan hukuman bagi pelaku biasa-biasa saja, berarti ada yang salah dengan republik ini,” ujar Wakil Ketua Komite III DPD Fahira Idris, saat menghadiri konperensi pers merespon kejadian kejahatan seksual yang dilakukan oleh seorang pengusaha aspal, Sonni Sandra alias Koko (60).
Tak tanggung-tanggung, Direktur Utama PT Tripel S Kediri itu memperkosa sekitar 58 anak di bawah umur. Ketua Lembaga Perlindungan Anak dan Perempuan Brantas, Habib menceritakan kronologi kasus ini terungkap. Pertama kali mendengar ditemukan kasus pencabulan anak dari aktivis di Kediri. Dari data aktivis tersebut, ia melaporkan kasus ini ke Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).
“Sebelum lapor ke KPAI saya kontak dengan Mbak Erlinda. Tidak ada tindak lanjut, kami laporkan. Data kami 17 anak tadi,” kata Habib dalam konferensi pers di Hotel Alia Cikini, Jakarta, Senin (16/5/2016).
Ia melanjutkan, dari 17 anak yang teridentifikasi sebagai korban Koko, hanya 5 orang yang melanjutkan ke ranah hukum. Terdiri dari 2 orang anak kasusnya diproses di Pengadilan Kota Kediri, dan 3 anak diproses di Pengadilan Kabupaten Kediri.
“Data kami 17 anak. Setelah berkembang ada masukan-masukan. Terlacak mereka (korban). Tapi sudah pindah-pindah semua. Pindahnya kurang tahu,” kata Habib.
Berdasarkan data dari LSM Brantas, diketahui salah satu korban, AK (13), saat kejadian masih duduk di kelas 6 SDN Jagalan V Kota Kediri. AK anak dari seorang janda tukang cuci pakaian. AK berteman dengan IG (16), yang saat itu duduk di kelas 2 SMP. IG inilah yang mengajak AK pada Minggu, di Maret 2015, untuk bertemu dengan Koko. IG menjemput AK di Rumah Sakit Gambiran menuju Hotel Bukit Daun sekitar pukul 10.00 WIB.
Dalam perjalanan menuju kamar hotel, AK diminta meminum pil sebanyak 3 kali. Saat bertemu dengan Koko, AK mendapatkan pengakuan Koko masih bujang. Lalu AK dicabuli dan diberi pesan agar mengajak temannya lagi yang masih perawan untuk bertemu dengan Koko. Habib mengatakan sistem pencabulan Koko bisa dianalogikan seperti sistem multi level marketing.
AK dicabuli pelaku kadang sendirian ataupun berdua dan bertiga dengan korban lainnya. AK sempat hilang selama 5 hari. Ibu AK sempat mencarinya, tapi tak juga ditemukan. Sehingga ibu AK sempat melaporkan kehilangan anaknya ke pengurus RT dan RW.
Pada hari kelima, AK ditemukan di Simpang Lima Gumul, Kabupaten Kediri. AK pun ditanyai soal kepergiannya dan akhirnya mengaku dicabuli Koko. Ibu AK pun melaporkan kejadian ini ke bagian perlindungan anak. Selanjutnya dari pengakuan AK terungkap korban-korban lainnya yang juga mengenal Koko dari IG. Saat ini kasus AK masih diproses di Pengadilan Kediri Kota.
Di Kediri, Soni pria keturunan Tionghoa ini dikenal ditakuti karena kemampuan ekonominya yang sangat mapan. Dia juga disebut menguasai proyek ABPD dan bisa melakukan apa saja dengan uang yang dia miliki, bahkan hingga mengintimidasi masyarakat supaya bungkam.
Perbuatan jahat ini dilakukan oleh pelaku berulang-ulang tanpa ada yang mengusik dan bebas hingga pada satu ketika satu korban bernama AK umur 12 tahun selama 4 hari tidak kembali ke rumah dan akhirnya ditemukan di jalan oleh ibunya dalam keadaan seperti hilang akal. Akhirnya korban bersama ibunya melaporkan kejadian yang menimpanya ke polisi dan diproses hingga membuka tabir jahat ini ke tengah publik.
Kasus ini terbongkar berkat Kapolres Kediri Bambang Wijanarko Baim, sehingga bisa diproses hingga ke pengadilan. Dilaporkan, selama proses pemeriksaan, pelaku masih mencoba menyuap para korban dengan uang Rp 50 juta dan sebuah sepeda motor supaya tidak melaporkan perbuatannya atau mencabut laporan. Dalam perjalanan banyak korban yang mencabut laporannya, dan kini tersisa 5 pelapor yang masih bertahan.
Atas pendampingan yang dilakukan oleh Yayasan Kekuatan Cinta Kasih di Kediri, korban yang bertahan dengan laporannya terus menuntut keadilan supaya terdakwa dihukum mati. Korban dan para orang tua korban merasa kecewa atas tuntutan 13 tahun penjara yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum yang dirasa belum memenuhi rasa keadilan korban.
Sementara itu, LSM dan Yayasan Kekuatan Cinta yang mendampingi korban juga ditawarkan uang Rp 10 miliar plus 2 mobil Pajero Sport tetapi ditolak. Sedangkan juru Bicara Masyarakat Peduli Kediri Ferdinand Hutahean mengatakan, pelaku adalah Direktur Utama PT Triple`S Kediri. Koko beraksi mulai 2012. Korban Koko rata-rata berusia 11 hingga 14 tahun, tersebar di Kota dan Kabupaten Kediri, Jawa Timur.
“Kami menemukan fakta mencengangkan. Di republik ini ada kasus besar yang tidak terungkap di permukaan,” kata Ferdinand di Cikini, Jakarta Pusat, Senin (16/5/2016).
Menurut Ferdinand, kekerasan seksual ini dilakukan secara sadar, terencana, dan berulang. Koko selalu beraksi di sebuah hotel di Kediri. Ia mengungkapkan, Koko sudah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Kota Kediri. Dia dituntut 13 tahun penjara dan denda Rp. 100 juta. Sementara di Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri, Koko dituntut 14 tahun penjara dan denda Rp. 300 juta.
“Tuntutan jaksa tidak maksimal. Mereka menggunakan Undang-undang lama tentang perlindungan anak. Pasal 81 ayat (2) UU Nomor 23 Tahun 2002 Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP,” kata Ferdinand.
Seharusnya, kata Ferdinand, Jaksa menggunakan UU Perlindungan terbaru, yaitu UU Nomor 35 Tahun 2014 dengan hukuman minimal 15 tahun dan denda Rp. 5 miliar.
“Saya melihat terdakwa mendapatkan perlakuan khusus dari aparat penegak hukum dan pemerintahan setempat,” ujarnya.
Indikasinya, saksi yang diberikan berdasarkan UU lama. Selain itu, Koko kerap keluar dari tahanan dengan alasan perlu ke rumah sakit. “Terdakwa dengan orang-orangnya, punya kemampuan finansial cukup hebat, disegani dan ditakuti sehingga mendapatkan perlakuan khusus,” katanya.
Pada Kamis (19/5/2016) nanti, Pengadilan Negeri Kota Kediri akan membacakan vonis untuk terdakwa. Beberapa waktu ke depan setelah itu, akan ada vonis dari PN Kabupaten kediri. Ferdinand berharap Koko dihukum seberat-beratnya.
Menanggapi proses peradilan yang nampak menciderai rasa keadilan para korban kejahatan seksual itu, maka Sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM) menyampaikan petisi yang meminta Presiden Joko Widodosegera menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) untuk pemberlakuan hukuman mati ataupun hukuman seumur hidup bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak.
Petisi itu dibacakan di Hotel Alia, Cikini, Jakarta Pusat, Senin (16/5/2016). Petisi disampaikan usai penyampaikan laporan mengenai adanya puluhan bocah perempuan yang diduga telah dicabuli oleh salah seorang pengusaha di Kediri, Jawa Timur.
Dalam pembacaan petisinya, gabungan LSM itu menyampaikan enam poin yang diharapkan bisa segera dilakukan segera. Pertama, meminta agar Jokowi memberikan perhatian serius dalam skala darurat kekerasan seksual terhadap anak-anak dan segera menerbitkan perppu dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup bagi pelaku pemerkosaan.
Kedua, gabungan LSM meminta Jokowi memberikan perlindungan kepada para korban dan memerintahkan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak untuk memberikan bimbingan psikologis kepada para korban demi memulihkan trauma yang diderita para korban.
Ketiga, meminta kepada Mahkamah Agung (MA) agar melakukan terobosan hukum terkait kasus pemerkosaan di Kediri, dengan menghukum terdakwa dengan hukuman mati atau hukuman seumur hidup demi menimbulkan efek jera.
Keempat, meminta semua pihak, Kapolri, dan Kejaksaan Agung agar melakukan pengawasan melekat dan bimbingan kepada petugas di lapangan terkait kasus pemerkosaan tersebut.
Kelima, meminta agar Komisi Perlindungan Anak Indonesia lebih proaktif melakukan perlindungan terhadap anak-anak.
Keenam, meminta Komnas HAM agar turut serta memantau dan memberikan perlindungan atas hak asasi manusia terhadap para korban dan pihak-pihak yang memberikan bantuan pendampingan para korban.
LSM yang tercatat menyatakan dukungan terhadap petisi itu adalah Masyarakat Peduli Kediri, Lembaga Perlindungan Perempuan dan Anak Brantas, Yayasan Kekuatan Cinta Indonesia, Generasi Cinta Anak Negeri, Serikat Pekerja Semarang, Konfederasi Serikat Pekerja Metal Indonesia, Government Watch, dan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara.
Dari petisi ini melahirkan secercah harapan yang bertumpu pada pemerintah dan juga dukungan dari masyarakat agar pelaku kejahatan seksual tersebut mendapatkan hukuman seberat-beratnya, dan juga berharap agar penegak hukum tidak memberlakukan keistimewaan bagi pelaku kejahatan yang konon memiliki banyak harta, sehingga dia dapat membeli hukum sesuka hatinya!
(IDG/Red)
You may also like...
Pages
- Contact
- HUKUM & KRIMINALITAS
- Pedoman Pemberitaan Media Siber
- Redaksi Jurnalline
- 001/J/I/2015
- 002/J/I/2015
- 003/J/I/2015
- 004/J/III/2017
- 005/J/VII/2019
- 006/J/VII/2019
- 007/J/VII/2019
- 011/J/XII/2016
- 014/J/I/2015
- 015/J/VIII/2016
- 016/J/IX/2016
- 017/J/XII/2016
- 018/J/III/2017
- 019/J/III/2017
- 020/J/I/2017
- 021/J/VIII/2017
- 022/J/VII/2019
- 023/J/VIII/2020
- 024/J/XI/2021
- 025/J/VII/2021
- 026/J/XI/2021
- 027/J/XI/2021
- 028/J/XII/2021
- 029/J/XII/2021
- 030/J/I/2022
- 031/J/I/2022
- 032/J/III/2022
- 033/J/IV/2022
- 034/J/VI/2022
- 035/J/VI/2022
- 036/J/VI/2022
- 037/J/VII/2022
- 038/J/VII/2022
- 039/J/VIII/2022
- 040/J/VIII/2022
- 041/J/VIII/2022
- 042/J/I/2023
- 043/J/I/2023
- 044/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 046/J/IX/2023
- 047/J/X/2023
- 048/J/X/2025
- 049/J/XI/2025
- 050/J/II/2026
- 051/J/II/2026
- 052/J/II/2026
- Kode Etik Jurnalistik
- Sitemap
Archives
- August 2026
- July 2026
- June 2026
- May 2026
- April 2026
- March 2026
- February 2026
- January 2026
- December 2025
- November 2025
- October 2025
- September 2025
- August 2025
- July 2025
- June 2025
- May 2025
- April 2025
- March 2025
- February 2025
- January 2025
- December 2024
- November 2024
- October 2024
- September 2024
- August 2024
- July 2024
- June 2024
- May 2024
- April 2024
- March 2024
- February 2024
- January 2024
- December 2023
- November 2023
- October 2023
- September 2023
- August 2023
- July 2023
- June 2023
- May 2023
- April 2023
- March 2023
- February 2023
- January 2023
- December 2022
- November 2022
- October 2022
- September 2022
- August 2022
- July 2022
- June 2022
- May 2022
- April 2022
- March 2022
- February 2022
- January 2022
- December 2021
- November 2021
- October 2021
- September 2021
- August 2021
- July 2021
- June 2021
- May 2021
- April 2021
- March 2021
- February 2021
- January 2021
- December 2020
- November 2020
- October 2020
- September 2020
- August 2020
- July 2020
- June 2020
- May 2020
- April 2020
- March 2020
- February 2020
- January 2020
- December 2019
- November 2019
- October 2019
- September 2019
- August 2019
- July 2019
- June 2019
- May 2019
- April 2019
- March 2019
- February 2019
- January 2019
- December 2018
- November 2018
- October 2018
- September 2018
- August 2018
- July 2018
- June 2018
- May 2018
- April 2018
- March 2018
- February 2018
- January 2018
- December 2017
- November 2017
- October 2017
- September 2017
- August 2017
- July 2017
- June 2017
- May 2017
- April 2017
- March 2017
- February 2017
- January 2017
- December 2016
- November 2016
- October 2016
- September 2016
- August 2016
- July 2016
- June 2016
- May 2016
- April 2016
- March 2016
- February 2016
- January 2016
- December 2015
- November 2015
- October 2015
- September 2015
- August 2015
Categories
- AdvertNews (63)
- Ekonomi (41)
- Gaya Hidup (1,237)
- Hukum & Kriminalitas (2,008)
- Internasional (30)
- Nasional (84,510)
- KOARMABAR (117)
- KOLINLAMIL (51)
- PENKOSTRAD (20,858)
- Olahraga (602)
- Pariwisata & Budaya (15)
- Pendidikan (243)
- Peristiwa (495)
- Politik (558)
- Profil (3)
- Sains & Teknologi (1)
- SMSI (43)
- Uncategorized (909)

DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE 81 Berita Terkini
- August 30, 2026
Kasdim 0507/Bekasi Pimpin Upacara Pemakaman Militer Serda Ahmad Junaidi
- August 30, 2026
PKK Desa Koyawas Maksimalkan UP2K Lewat Lomba Pondok dan Kuliner Khas Pangan Lokal
- August 30, 2026
Babinsa Koramil 09/Serpong Utara Salurkan 50 Paket Sembako Lewat Jaga Jakarta On The Spot
- August 30, 2026
Camat Langowan Barat Tinjau Lokasi Kebakaran Mess SMA Taruna Nusantara
- August 30, 2026
DPO Curanmor Bobol Rumah Kosong di Sepatan Ditangkap, Emas 30 Gram Ludes
- August 30, 2026
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media
- Contact
- HUKUM & KRIMINALITAS
- Pedoman Pemberitaan Media Siber
- Redaksi Jurnalline
- 001/J/I/2015
- 002/J/I/2015
- 003/J/I/2015
- 004/J/III/2017
- 005/J/VII/2019
- 006/J/VII/2019
- 007/J/VII/2019
- 011/J/XII/2016
- 014/J/I/2015
- 015/J/VIII/2016
- 016/J/IX/2016
- 017/J/XII/2016
- 018/J/III/2017
- 019/J/III/2017
- 020/J/I/2017
- 021/J/VIII/2017
- 022/J/VII/2019
- 023/J/VIII/2020
- 024/J/XI/2021
- 025/J/VII/2021
- 026/J/XI/2021
- 027/J/XI/2021
- 028/J/XII/2021
- 029/J/XII/2021
- 030/J/I/2022
- 031/J/I/2022
- 032/J/III/2022
- 033/J/IV/2022
- 034/J/VI/2022
- 035/J/VI/2022
- 036/J/VI/2022
- 037/J/VII/2022
- 038/J/VII/2022
- 039/J/VIII/2022
- 040/J/VIII/2022
- 041/J/VIII/2022
- 042/J/I/2023
- 043/J/I/2023
- 044/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 046/J/IX/2023
- 047/J/X/2023
- 048/J/X/2025
- 049/J/XI/2025
- 050/J/II/2026
- 051/J/II/2026
- 052/J/II/2026
- Kode Etik Jurnalistik
- Sitemap



