Tarif Angkutan Di DKI Jakarta Disesuaikan Pergub

Tarif Angkutan Di DKI Jakarta Disesuaikan Pergub
Spread the love

Jurnalline.com, JAKARTA – Dinas Perhubungan DKI Jakarta bersama Organda telah menyepakati penurunan tarif angkutan umum. Hal tersebut sebagai respons turunnya harga BBM yang berlaku sejak 1 April 2016.

“Hasil rapat tarif angkutan umum, disepakati (oleh Dishub, Organda, DTKJ, Biro Perekonomian & Biro Hukum) bahwa tarif angkutan umum kelas ekonomi turun,” kata Kadishub DKI Jakarta, Andri Yansyah, Minggu (3/4/2016).

Penurunan tarif angkutan umum ini akan diatur melalui pergub. Diharapkan pergub penurunan tarif angkutan umum sudah bisa ditanda tangani Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama pada Senin (4/4) agar langsung berlaku.

“Pergub tinggal ditanda tangani Pak Gubernur. Mudah-mudahan Senin sudah ditanda tangani Pak Gubernur,” jelas Andri.

Berikut rincian penurunan tarif angkutan umum kelas ekonomi di Jakarta:

1. Tarif bus kecil (angkot) dari Rp 3.500 menjadi Rp 3.000

2. Tarif bus sedang dari Rp 3.800 menjadi Rp 3.500

3.Tarif bus besar dari Rp 3.800 menjadi Rp 3.500

4. Taksi flag fall dari Rp 7.500 jadi Rp 6.500, per km dari Rp 4.000 jadi Rp 3.500, waiting time dari Rp 48.000 jadi Rp 42.000, jadi turun 13%

{Zeet/fram/Red}

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.