50 Pasang Jalani Sidang Isbat Nikah

Spread the love

Jurnalline.com, KAYUAGUNG – Sebanyak 50 pasangan suami isteri yang selama ini terikat pernikahan dibawah tangan, mereka menjalani sidang Isbat Nikah di ruang Bende Seguguk II, Setda Ogan Komering Ilir (OKI), Jumat (7/8).

Sidang Isbat ini merupakan sidang yang kedua kalinya, dari 5 kali sidang isbat yang direncanakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) OKI. Sebelumnya telah melaksanakan sidang isbat nikah bagi 50 orang dari Kecamatan Kayuagung dan Teluk Gelam (15/6) lalu.

Pelaksanaan sidang isbat ini dilakukan agar pasangan yang telah nikah mendapatkan legalitas pernikahan dari Pengadilan Agama, sehingga pasangan mendapatkan buku nikah. 50 pasangan yang menjalani isabat nikah tersebut berasal dari Kecamatan Jejawi OKI.

“Ini adalah hasil kerjasama bagian kesra Setda OKI, dengan Kemenag dan Pengadilan Agama Kayuagung dalam rangka meningkatkan pelayanan terpadu kepada masyarakat, terutama dalam urusan legalitas pernikahan, karena masih banyak warga yang menikah tidak tercatat oleh negara karena menikah di bawah tangan,” kata Kabag Kesra Asnil Fikri saat membuka sidang Isbat Nikah.

Dengan adanya Isbat nikah ini, kata Asnil, pasangan tersebut pernikahanya secara sah tercatat oleh nagara.

“Dengan demikian, mereka bisa mengurus akte kelahiran bagi anak-anaknya, kemudian kegiatan ini akan dilaksanakan secara berkeliling ke 18 kecamatan di OKI, semuanya kita layani secara gratis, kita himbau kepada pasangan yang belum memiliki surat nikah agar segera mengajukan permohonan di pengadilan Agama Kayuagung,” terangnya.

Sementara itu, Kepala Kemenag OKI Ishak Puteh mengatakan, program penertiban administasi pernikahan, merupakan pelayanan terpadu terhadap masyarakat terutama pasangan yang pernikahanya tidak tercatat oleh negara.

“Pasangan menjalani sidang isbat dihadapan hakim pengadilan agama, kemudian setelah ada penetapan dari pengadilan tugas kami dari kemenag mengeluarkan akte nikahnya, saat ini kemenag Kayuagung telah menyediakan sebanyak 8.350 pasang buku nikah, kami siap melayani untuk menjangkau di 18 kecamatan, dalam progran isbat keliling ini,” ungkapnya.

Ketua pengadilan Agama kayuagung, Koer Affandi menambahkan, pihaknya mengapresiasi gagasan pemerintah daerah dalam menggagas program pelayanan terpadu ini.

“Ini merupakan upaya kita bersama dalam melayani penerbitan akta nikah dan akte kelahiran, Isbat ini bukan berarti pasangan di nikahkan kembali, tetapi hanya menetapkan pernikahan yang dilakukan sebelumnya tetapi tidak tercatat oleh negara, melalui sidang isbat ini pasangan akan ditetapkan pasangan yang sah di hadapan hukum dan berhak mendapat surat nikah,” tandasnya.

(Novi)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.