Kantor DPRD Dikepung Pendemo
September 17, 2015- Tweet
- Pin It
Jurnalline.com, KAYUAGUNG – Ribuan demonstran yang tergabung dalam Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonnesia (KASBI) dan Gerakan Tani Air Sugihan Menggugat, secara bersamaan melakukan aksi demo di Kantor Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) dan DPRD OKI, Selasa (15/9/2015).
Dua kubu pendemo tersebut, tidak puas dengan hasil keputusan dari Ketua DPRD dan Ketua Komisi DPRD serta anggota dan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi dalam memberikan putusan. Begitu pula ketika petani Air Sugihan menduduki kantor Bupati OKI berharap, Bupati H Iskandar SE yang menerima mereka, ternyata bupati tidak berada di tempat karena dinas luar, menghadiri undangan Monev Gerakan Nasional Penyelamatan Sumber Daya Alam (SDA) sektor kehutanan dan perkebunan yang diselenggarakan Kemen LH dan KPK, Senin-Rabu (14-16/9/2015) di Hotel Novotel Bangka.
Kabag Humas OKI Dedi Kurniawan SSTP menjelaskan, ketidak hadirian Bupati OKI H Iskandar SE ditengah-tengah masyarakat dari Gerakan Tani Air Sugihan Menggugat, karena bupati berada di luar kota, sedang memenuhi undangan dari Monev Gerakan Nasional Penyelamatan Sumber Daya Alam (SDA) sektor kehutanan dan perkebunan yang diselenggarakan Kemen LH dan KPK yang tidak dapat diwakilkan.
“Selain Bupati OKI H Iskandar SE juga mendapat undangan Gubernur Sumsel H Alex Noerdin, Bupati Banyuasin, Bupati OKU, Bupati OKUS,” kata Dedi seraya berucap mengingat pentingnya acara tersebut pimpinan daerah tidak diperkenankan untuk diwakilkan.
Meskipun, Kabag Humas telah menyampaikan hal tersebut ke para pendemo. Mereka masih nekat bermalam di kantor Bupati OKI dan Kantor DPRD OKI, terkait kurang puasnya hasil keputusan yang masyarakat terima terkait tuntutan mereka.
Para pendemo tadi, masih tetap bertahan di Kantor DPRD OKI massa serikat buruh yang tergabung dalam Kasbu dan Gerakan Tani Air Sugihan menggugat bermalam di Kantor Bupati OKI. Bermalamnya massa pendemo tadi, di Kantor Bupati OKI dan DPRD OKI sudah ada izin dari pihak Ketua DPRD dan Pemerintah Kabupaten OKI, asalkan tidak melakukan tindakan anarkis disekitar perkantoran.
Aksi massa yang menggunakan seragam dan atribut yang didominasi dengan warna merah hitam ini langsung berkumpul dan menuju ke Kantor DPRD OKI untuk melakukan orasi terkait tuntutan kepada pihak Perusahaan PT Sampoerna Agro yang dituding melakukan kewengan sepihak.
Demo petani dari Kecamatan Air Sugihan dari Desa Nusantara, Desa Marga Tani, Desa Tirta Mulya, dan Desa Tepung Sari ini datang dengan cara berjalan kaki sekitar 10 KM dari Kecamatan Tanjung Raja kabupaten Ogan Ilir.
Sebab warga datang dengan menggunakan tiga unit Perahu Tongkang dari Air Sugihan melalui Tulung Selapan ke Tanjung Raja, selanjutnya, perjalanan diteruskan dengan berjalan kaki melintasi Jalan Lintas Timur (Jalintim) yang sempat membuat kemacetan jalan, bahkan karena kelelahan ada beberapa orang pendemo harus mendapatkan perawatan dari Petugas Medis PMI Cabang OKI dr H Fikram yang kebetulah markas PMI berada di dekat lokasi demo.
Dalam orasinya Kasbi meminta DPRD OKI menjadi fasilitator terkait kesewenang-wenangan yang dilakukan PT Sampoerna Agro, selain telah memberhentikan pekerja secara sepihak, juga telah mengunakan Union Busting (melarang para buruh untuk berserikat) semantara merupakan hak setiap warga negera untuk berserikat.
Menurut Ketua KASBI Sumsel Suyono, kedatangan ratusan buruh kekantor DPRD OKI merupakan puncak kekesalan para anggota KASBI yang merasa keberadaan Serikat buruh Sampoerna agro Independent yang berafiliasi dengan KASBI tidak diakui oleh perusahaan.
“Bahkan memenajemen perusahaan melarang buruh untuk bergambunng dengan KASBI, bahkan bagi buruh yang bergabung dengan Kasbi tidak lagi dipekerjakan pada perusahaan sampai waktu yang tidak ditentukan,” kata Suyono di hadapan Ketua DPRD OKI Yusuf Mekki SSos, dan anggota DPRD lainnya.
Menurut dia telah terjadi PHK yang sangat tidak adil terhadap pekerja di kebun telaga Hikmah I PT Sampoerna Agro di Kecamatan Pedamaran Timur OKI, salah satu pekerja atas nama Mujinto di pecat pada awal September, dengan alasan memanen buah sawit mentah.
“Itu hanyalah alasan perusahaan untuk memecat rekan kami, saya tahu mereka memberhentikan rekan kami itu karena dia aktif di di organisasi Kasbi,” katanya.
Menurut Suyono, tindakan perusahaan sangat tidak adil, para buruh disuruh memanen sesuai target yang ditentukan atau memanen 63 tandan sawit setiap hari, jika tidak memenuhi target maka upah akan di potong. Oleh sebab itu Suyono dan para buruh lainya meminta, kepada DPRD agar memanggil manajemen perusahaan yang sudah menggunkan sistem Union Busting.
“PT Sampoerna jelas menggunakan Union Busting, itu jelas melanggar undang-undang, kami meminta agar rekan kami dipekerjakan kembali, karena ini tidak adil, rekan kami diberhentikan tanpa diberikan pesangon dan diusir dari camp tempat tinggalnya,” jelasnya.
Ketua DPRD OKI HM Yusuf Mekki SSos meminta agar para buruh untuk bersabar, pihaknya akan segera memanggil pihak perusahaan untuk mempertanyakan tindakannya itu.
“Mereka diberikan izin beroperasi di OKI tujuannya hanya satu untuk memabantu mensejahterakan masyarakat, bukan menyengsarakan rakyat, kami akan panggil manajemen perusahaan, jika cara dia memberhentikan pekerja itu melanggar aturan yang ada, dia wajib memulihkan kembali Muyianto yang telah dipecat,” katanya.
Yusuf Mekki juga menyayangkan jika memang benar perusahaan telah menggunakan sistem Union Busting sebagai bentuk intimidasi kepada para buruh. “Untuk berserikat itu adalah hak buruh dan hak setiap warga Negara, itu sudah diatur oleh undang-undang, jika mereka mengganggap keberadaan kasbi sebagai musuh itu tidak dibenarkan, hal ini akan kami minta klarifikasi dari perusahaan, kami pasti berpihak pada rakyat,” timpal H Subhan.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Aris Panani SP mengatakan, sebelumnya disnaker telah menerima laporan dari buruh terkait pemecatan tersebut.
“Kami sudah panggil manajemen perusahaan, menurut mereka Mujianto di pecat karena melanggar SOP, memanen sawit yang belum matang, dan hal itu sudah diperingatkan berkali-kali, saat ini kami masih berusaha untuk memediasi antara buruh dengan mananjemen perusahaan agar maslaah cepat selesai,” ujarnya.
Sementara itu, perwakilan petani dalam orasinya mendesak agar tim terpadu penyelesaian sengketa lahan dan tapal batas Kabupaten OKI, segera dibubarkan karena diduga telah berpihak kepada perusahaan PT Selatan Agro Makmur Lestari (SAML) yang beroperasi di Air Sugihan.
Awalnya petani mendatangi kantor DPRD OKI, disana petani di terima oleh Ketua DPRD OKI Yusuf Mekki bersama beberapa anggota DPRD OKI lainya di ruang rapat Banmus. Masyarakat mendesak DPRD OKI merekomendasikan agar tim terpadu yang dibentuk untuk penyelesaian sengketa lahan di Kabupate OKI itu di bubarkan.
“Tim Terpadu yang diketuai oleh Wakil Bupati OKI HM Rifai SE itu, telah berpihak kepada perusahaan, karena telah membuat rekomendasi yang menyengsarakan rakyat dan merekomendasikan PT SAML beroperasi kembali di Desa Nusantara, padahal bupati sebelumnya pernah mengeluarkan surat agar PT SAML stop beroperasi sebelum ada kesepakatan dengan masyarakat,” kata Dede Caniago Koordinator Aksi.
Menurut Dede, tim terpadu berani mengeluarkan rekomendasi yang bertentangan dengan surat bupati yang sudah dikeluarkan lebih dulu.
“Seharusnya tim terpadu mencabut dulu surat bupati yang lama, baru mengeluarkan rekomendasi yang baru, dengan adanya surat rekomendasi itulah, saat ini masyarakat diintimidasi perusahaan, ditakut-takuti, bahkan jika masyarakat beraktifitas di lahan persawahan ditangkap oleh polisi, karena dianggap menggarap lahan perusahaan,” terangnya.
Dampak dari surat rekomendasi tim terpadu yang mempersilahkan kembali PT SAML beroperasi kembali di lahan yang sengketa itu dampaknya sangat besar.
“Sekarang masyarakat tidak bisa bercocok tanam, padahal Air Sugihan termasuk penghasil padi terbesar nomor dua di OKI ini berkat lahan sawah seluas 3000 ha yang asat ini di serobot oleh perusahaan,” terangnya.
Ditambahkan oleh Mustakim perwakilan Warga Desa Tepung Sari, bahwa rekomendasi tim terpadu yang keluar pada Mei 2015 itu bertentangan dengan isi kontrak Politik antara masyarakat Air Sugihan dengan Bupati OKI H Iskandar SE saat mencalonkan diri sebagai bupati.
“Dalam kontrak politik itu jelas bahwa Iskandar menjamin akan merealisasikan tuntutan mereka, agar lahan persawahan sebanyak 3000 ha yang di kuasai SAML akan dikembalikan kepada masyarakat, tapi nyatanya sampai sekarang belum terealisasi, tambah lagi diperkeruh dengan keluarnya surat rekomendasi tim terpadu yang kami yakin tidak diketahui oleh Bupati OKI,” tegasnya.
Menurut Dia, Lahan di tiga Desa yang bersengketa dengan PT SAML yakni Desa Nusantara sebanayak 1200 ha, Desa Margatani 800 ha, Tirtamulya 555 ha, Tepung Sari 615 ha.
“Karena sudah bertahun-tahun tim terpadu tidak bisa menyelesaikan permasalahan ini, malah tidak berpihak pada petani, maka kami minta tim terpadu di bubarkan,’ terangnya.
Masyarakat menuntut agar HGU PT SAML di tinjau ulang karena prosesnya bermasalah, kemudian 3000 ha lahan masyarakat harus dikembalikan, aktifitas perusahaan PT SAML di lahan sengketa harus dihentikan, stop kriminalisasi petani dan Bubarkan tim terpadu penyelesaian sengketa lahan dan tapal batas Kabupaten OKI.
Ketua DPRD OKI Yusuf Mekki yang menangggapi tuntutan masyarakat mengatakan, pihaknya akan secepatnya mengeluarkan rekomendasi kepada pihak eksekutif mengenai sengketa lahan PT SAML. “Jika memang terbukti tim terpadu berpihak kepada perusahaan, kemudian banyak kesalahan yang dilakukan saat mengeluarkan rekomendasi, maka bisa kita rekomendasikan tim dibuarkan atau diganti, yakinlah kami akan membantu menyelesaikan masalah ini,” tegas Yusuf.
Setelah dari kantor DPRD OKI, massa juga langsung beramai-ramai mengarah ke kantor Bupati OKI, dikantor Bupati hanya ada Wakil Bupati OKI H M Rifai selaku ketua tim terpadu. Masyarakat menolak diterima oleh Wakil Bupati, masyarakat hanya meminta diterima oleh Bupati OKI H Iskandar SE, sementara Bupati OKI sedang tidak ada di kantor.
“Kami sepakat akan menginap di halaman Kantor Bupati sampai Bupati OKI menemui kami, kami sudah membawa bekal dan akan tidur dihalaman kantor bupati. kami tidak mau kalau diterima oleh wabup, karena tidak bisa mengambil keputusan,” tegas Suyanto perwakilan petani.
(Novi/sa)
You may also like...
Pages
- Contact
- HUKUM & KRIMINALITAS
- Pedoman Pemberitaan Media Siber
- Redaksi Jurnalline
- 001/J/I/2015
- 002/J/I/2015
- 003/J/I/2015
- 004/J/III/2017
- 005/J/VII/2019
- 006/J/VII/2019
- 007/J/VII/2019
- 011/J/XII/2016
- 014/J/I/2015
- 015/J/VIII/2016
- 016/J/IX/2016
- 017/J/XII/2016
- 018/J/III/2017
- 019/J/III/2017
- 020/J/I/2017
- 021/J/VIII/2017
- 022/J/VII/2019
- 023/J/VIII/2020
- 024/J/XI/2021
- 025/J/VII/2021
- 026/J/XI/2021
- 027/J/XI/2021
- 028/J/XII/2021
- 029/J/XII/2021
- 030/J/I/2022
- 031/J/I/2022
- 032/J/III/2022
- 033/J/IV/2022
- 034/J/VI/2022
- 035/J/VI/2022
- 036/J/VI/2022
- 037/J/VII/2022
- 038/J/VII/2022
- 039/J/VIII/2022
- 040/J/VIII/2022
- 041/J/VIII/2022
- 042/J/I/2023
- 043/J/I/2023
- 044/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 046/J/IX/2023
- 047/J/X/2023
- 048/J/X/2025
- 049/J/XI/2025
- 050/J/II/2026
- 051/J/II/2026
- 052/J/II/2026
- Kode Etik Jurnalistik
- Sitemap
Archives
- August 2026
- July 2026
- June 2026
- May 2026
- April 2026
- March 2026
- February 2026
- January 2026
- December 2025
- November 2025
- October 2025
- September 2025
- August 2025
- July 2025
- June 2025
- May 2025
- April 2025
- March 2025
- February 2025
- January 2025
- December 2024
- November 2024
- October 2024
- September 2024
- August 2024
- July 2024
- June 2024
- May 2024
- April 2024
- March 2024
- February 2024
- January 2024
- December 2023
- November 2023
- October 2023
- September 2023
- August 2023
- July 2023
- June 2023
- May 2023
- April 2023
- March 2023
- February 2023
- January 2023
- December 2022
- November 2022
- October 2022
- September 2022
- August 2022
- July 2022
- June 2022
- May 2022
- April 2022
- March 2022
- February 2022
- January 2022
- December 2021
- November 2021
- October 2021
- September 2021
- August 2021
- July 2021
- June 2021
- May 2021
- April 2021
- March 2021
- February 2021
- January 2021
- December 2020
- November 2020
- October 2020
- September 2020
- August 2020
- July 2020
- June 2020
- May 2020
- April 2020
- March 2020
- February 2020
- January 2020
- December 2019
- November 2019
- October 2019
- September 2019
- August 2019
- July 2019
- June 2019
- May 2019
- April 2019
- March 2019
- February 2019
- January 2019
- December 2018
- November 2018
- October 2018
- September 2018
- August 2018
- July 2018
- June 2018
- May 2018
- April 2018
- March 2018
- February 2018
- January 2018
- December 2017
- November 2017
- October 2017
- September 2017
- August 2017
- July 2017
- June 2017
- May 2017
- April 2017
- March 2017
- February 2017
- January 2017
- December 2016
- November 2016
- October 2016
- September 2016
- August 2016
- July 2016
- June 2016
- May 2016
- April 2016
- March 2016
- February 2016
- January 2016
- December 2015
- November 2015
- October 2015
- September 2015
- August 2015
Categories
- AdvertNews (63)
- Ekonomi (41)
- Gaya Hidup (1,237)
- Hukum & Kriminalitas (2,001)
- Internasional (30)
- Nasional (84,242)
- KOARMABAR (117)
- KOLINLAMIL (51)
- PENKOSTRAD (20,796)
- Olahraga (602)
- Pariwisata & Budaya (15)
- Pendidikan (243)
- Peristiwa (489)
- Politik (558)
- Profil (3)
- Sains & Teknologi (1)
- SMSI (43)
- Uncategorized (909)

DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE 81 Berita Terkini
- August 15, 2026
Patroli Malam Bersama, Koramil 02/Pondok Gede Pastikan Keamanan Lingkungan Tetap Terjaga
- August 15, 2026
Melalui Patroli Malam, Babinsa Bersama Komduk Waspadai Kamtibmas
- August 14, 2026
Pemkot Tangerang Selaraskan Program Daerah dengan Kebijakan Presiden
- August 14, 2026
Peltu Naidi Wakili Danramil Hadiri Pengukuhan PASKIBRA Kecamatan Pinang
- August 14, 2026
TNI AL GAGALKAN PENYELUNDUPAN SATWA DILINDUNGI DI KM DOBONSOLO
- August 15, 2026
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media
- Contact
- HUKUM & KRIMINALITAS
- Pedoman Pemberitaan Media Siber
- Redaksi Jurnalline
- 001/J/I/2015
- 002/J/I/2015
- 003/J/I/2015
- 004/J/III/2017
- 005/J/VII/2019
- 006/J/VII/2019
- 007/J/VII/2019
- 011/J/XII/2016
- 014/J/I/2015
- 015/J/VIII/2016
- 016/J/IX/2016
- 017/J/XII/2016
- 018/J/III/2017
- 019/J/III/2017
- 020/J/I/2017
- 021/J/VIII/2017
- 022/J/VII/2019
- 023/J/VIII/2020
- 024/J/XI/2021
- 025/J/VII/2021
- 026/J/XI/2021
- 027/J/XI/2021
- 028/J/XII/2021
- 029/J/XII/2021
- 030/J/I/2022
- 031/J/I/2022
- 032/J/III/2022
- 033/J/IV/2022
- 034/J/VI/2022
- 035/J/VI/2022
- 036/J/VI/2022
- 037/J/VII/2022
- 038/J/VII/2022
- 039/J/VIII/2022
- 040/J/VIII/2022
- 041/J/VIII/2022
- 042/J/I/2023
- 043/J/I/2023
- 044/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 046/J/IX/2023
- 047/J/X/2023
- 048/J/X/2025
- 049/J/XI/2025
- 050/J/II/2026
- 051/J/II/2026
- 052/J/II/2026
- Kode Etik Jurnalistik
- Sitemap



