4.554,2 Ha Lahan Perusahaan Terbakar
October 28, 2015- Tweet
- Pin It
Jurnalline.com, KAYUAGUNG –Seluas 4.554,2 hektar (ha) lahan milik perusahaan perkebunan dan kehutanan di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) yang terbakar, hal ini terungkap dari data di Dinas Perkebunan Kabupaten OKI, Rabu (28/10/2015).
Kepala Dinas Perkebunan H Asmar Wijaya MSi mengatakan, selama musim kemarau, pihaknya mendata ada titik api yang membakar lahan milik perusahaan yang berhasil terdata hingga saat ini seluas 4.554,2 ha. “Ada sebanyak 4.554,2 ha lahan perusahaan yang terbakar, masing-masing berada di lahan Hak Guna Usaha (HGU) di 9 perusahaan perkebunan sawit dan di lahan perusahaan yang bergerak di Hutan Tanaman Industri (HTI),” kata Asmar.
Dirincikan Asmar, di PT Rambang Agro jaya dari luas HGU sebanyak 7.400 ha, terbakar sebanyak 7 hektar, kemudian PT Gading terbakar sebanyak 2,05 ha, PT PSM dari HGU 5000 ha, terbakar 190,52 ha, PT Way Musi Agro terbakar 4,7 ha, PT Riki di Tulung Selapan, terbakar 25 ha.
“Kemudian PT WAJ di Pampangan terbakar 1.530 ha, PT SAP di Pedamaran Timur sebanyak 351,1 ha dan PT Gading Cempaka sebanyak 40 ha,” rinci Asmar.
Kemudian di lahan milik perusahaan yang bergerak di hutan tanaman industri PT Sinarmas Group sebanyak 2000 ha, kemudian lahan PT Tempirai dari luas HGU 7.400 ha, terbakar seluas 4 hektar, dilahan PT Tempirai inilah yang sempat dikunjungi Presiden RI Jokowi.
“Dari hasil investigasi tim yang turun kelapangan, ditemukan adanya kelalaian dari perusahaan, sehingga Pemerintah Kabupaten OKI, merekomendasikan ke Pemerintah Pusat untuk mencabut izin atau HGU PT Tempirai yang beroperasi di Desa Pulau Geronggang Kecamatan Pedamaran Timur dan Desa Jungkal Kecamatan Pampangan OKI,” tutur Asmar.
Menurut Asmar, Surat Rekomendasi pencabutan izin itu tertuang dalam surat bernomor 468/BPPM/IX/2015 perihal Rekomendasi Pencabutan HGU PT Tempirai Palm Resources yang dilayangkan ke Kementrian Agraria RI.
“Bahwa telah ditemukan adanya kelalaian dari pihak perusahaan sehingga ratusan lahan yang masuk dalam HGU perusahaan terbakar, kemudian peralatan pemadam kebakaran yang dimilikinya tidak memenuhi standar, hal ini terlihat perusahaan itu tidak serius mencegah kebakaran lahan di kawasan HGU milik perusahaannya sendiri,” terangnya.
Sementara itu, Dandim 0402/OKI Letkol KAV Dwi Irbaya Sandra, S.Sos melalui Kapten Inf Marsito mengatakan, dengan adanya rencana pemerintah pusat akan melakukan evakuasi terhadap warga yang lingkungannya tidak bisa dihindari dari pencemaran asap.
“Warga yang akan dievakuasi ada kreterianya, tidak semua warga dievakuasi. Lokasi yang akan dievakuasi tentunya tempat yang tak bisa dihindari polusi asap yang bisa menyebabkan penyakit Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) dan Indeks Standart Pencemaran Udara (ISPU),” kata Kapten Marsito yang bergegas mempersiapkan lokasi evakuasi di Gor Perahu Gajang.
Menurutnya, persiapan tempat ini harus perlu diperhatikan, bukan hanya tempat tidur, tempat makan, minum dan buang hajat juga diperhatikan. “Ini baru persiapan,” singkatnya.
Mengenai niat baik pemerintah pusat akan mengevakuasi warga di pesisir pantai timur OKI yang lokasi kediamannya dipenuhi kabut asap, sangat disambut baik warga pesisir. Namun, alangkah baiknya, pemerintah pusat memberikan bantuan dana kepada warga pesisir agar bisa dimanfaatkan untuk mengantisipasi kebakaran berkelanjutan kedepannya.
“Sebenarnya tidak perlu repot-repot pemerintah pusat untuk mengevakuasi warga, saya yakin warga disana tidak mau. Warga ingin pemerintah pusat memberikan dana untuk mereka mengelola lahan gambut agar tahun depan tak terbakar lagi,” tegas Edwar warga Pampangan.
Tidak sampai dievakuasi saja, yang perlu diperhatikan keamanan lingkungan rumah, siapa yang bertanggungjawab. Dari pada membuang dana tidak tepat sasaran dan akan terulang lagi pada tahun akan datang, lebih baik pemerintah memberikan dana kepada masyarakat yang tinggal di pesisir pantai.
“Warga ini sudah terbiasa tinggal di lebak, lokasi lahan gambut apabila musim hujan menjadi mata pencarian mereka untuk mencari ikan. Dan apabila musim kemarau warga melakukan pembakaran dengan harapan bisa menanam padi, lahan gambut untuk sonor. Itulah penghasilan warga yang tinggal dipesisir pantai dan tidak mungkin mereka mau dievakuasi,” tandasnya.
(Novi/Red)
You may also like...
Pages
- Contact
- HUKUM & KRIMINALITAS
- Pedoman Pemberitaan Media Siber
- Redaksi Jurnalline
- 001/J/I/2015
- 002/J/I/2015
- 003/J/I/2015
- 004/J/III/2017
- 005/J/VII/2019
- 006/J/VII/2019
- 007/J/VII/2019
- 011/J/XII/2016
- 014/J/I/2015
- 015/J/VIII/2016
- 016/J/IX/2016
- 017/J/XII/2016
- 018/J/III/2017
- 019/J/III/2017
- 020/J/I/2017
- 021/J/VIII/2017
- 022/J/VII/2019
- 023/J/VIII/2020
- 024/J/XI/2021
- 025/J/VII/2021
- 026/J/XI/2021
- 027/J/XI/2021
- 028/J/XII/2021
- 029/J/XII/2021
- 030/J/I/2022
- 031/J/I/2022
- 032/J/III/2022
- 033/J/IV/2022
- 034/J/VI/2022
- 035/J/VI/2022
- 036/J/VI/2022
- 037/J/VII/2022
- 038/J/VII/2022
- 039/J/VIII/2022
- 040/J/VIII/2022
- 041/J/VIII/2022
- 042/J/I/2023
- 043/J/I/2023
- 044/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 046/J/IX/2023
- 047/J/X/2023
- 048/J/X/2025
- 049/J/XI/2025
- 050/J/II/2026
- 051/J/II/2026
- 052/J/II/2026
- Kode Etik Jurnalistik
- Sitemap
Archives
- September 2026
- August 2026
- July 2026
- June 2026
- May 2026
- April 2026
- March 2026
- February 2026
- January 2026
- December 2025
- November 2025
- October 2025
- September 2025
- August 2025
- July 2025
- June 2025
- May 2025
- April 2025
- March 2025
- February 2025
- January 2025
- December 2024
- November 2024
- October 2024
- September 2024
- August 2024
- July 2024
- June 2024
- May 2024
- April 2024
- March 2024
- February 2024
- January 2024
- December 2023
- November 2023
- October 2023
- September 2023
- August 2023
- July 2023
- June 2023
- May 2023
- April 2023
- March 2023
- February 2023
- January 2023
- December 2022
- November 2022
- October 2022
- September 2022
- August 2022
- July 2022
- June 2022
- May 2022
- April 2022
- March 2022
- February 2022
- January 2022
- December 2021
- November 2021
- October 2021
- September 2021
- August 2021
- July 2021
- June 2021
- May 2021
- April 2021
- March 2021
- February 2021
- January 2021
- December 2020
- November 2020
- October 2020
- September 2020
- August 2020
- July 2020
- June 2020
- May 2020
- April 2020
- March 2020
- February 2020
- January 2020
- December 2019
- November 2019
- October 2019
- September 2019
- August 2019
- July 2019
- June 2019
- May 2019
- April 2019
- March 2019
- February 2019
- January 2019
- December 2018
- November 2018
- October 2018
- September 2018
- August 2018
- July 2018
- June 2018
- May 2018
- April 2018
- March 2018
- February 2018
- January 2018
- December 2017
- November 2017
- October 2017
- September 2017
- August 2017
- July 2017
- June 2017
- May 2017
- April 2017
- March 2017
- February 2017
- January 2017
- December 2016
- November 2016
- October 2016
- September 2016
- August 2016
- July 2016
- June 2016
- May 2016
- April 2016
- March 2016
- February 2016
- January 2016
- December 2015
- November 2015
- October 2015
- September 2015
- August 2015
Categories
- AdvertNews (63)
- Ekonomi (41)
- Gaya Hidup (1,237)
- Hukum & Kriminalitas (2,010)
- Internasional (30)
- Nasional (84,567)
- KOARMABAR (117)
- KOLINLAMIL (51)
- PENKOSTRAD (20,880)
- Olahraga (603)
- Pariwisata & Budaya (15)
- Pendidikan (243)
- Peristiwa (496)
- Politik (558)
- Profil (3)
- Sains & Teknologi (1)
- SMSI (43)
- Uncategorized (909)

DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE 81 Berita Terkini
- September 2, 2026
Yonarmed 12 Kostrad Dorong Ketahanan Pangan di Perbatasan RI-RDTL
- September 2, 2026
Empat Prajurit Yonif 320 Kostrad Raih Podium di Tiga Ajang Lari
- September 2, 2026
Prajurit Yonarmed 13 Kostrad Tanamkan Nasionalisme Siswa Perbatasan Lewat Pemasangan Bendera Merah Putih
- September 2, 2026
Brigif 13/Galuh Rahayu Ikuti Uji Petik Lomba Binsat Jajaran Divif 1 Kostrad
- September 2, 2026
Maulid Nabi di Brigif 3/TBS, Perkuat Keteladanan dan Kebersamaan Bersama Rakyat
- September 2, 2026
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media
- Contact
- HUKUM & KRIMINALITAS
- Pedoman Pemberitaan Media Siber
- Redaksi Jurnalline
- 001/J/I/2015
- 002/J/I/2015
- 003/J/I/2015
- 004/J/III/2017
- 005/J/VII/2019
- 006/J/VII/2019
- 007/J/VII/2019
- 011/J/XII/2016
- 014/J/I/2015
- 015/J/VIII/2016
- 016/J/IX/2016
- 017/J/XII/2016
- 018/J/III/2017
- 019/J/III/2017
- 020/J/I/2017
- 021/J/VIII/2017
- 022/J/VII/2019
- 023/J/VIII/2020
- 024/J/XI/2021
- 025/J/VII/2021
- 026/J/XI/2021
- 027/J/XI/2021
- 028/J/XII/2021
- 029/J/XII/2021
- 030/J/I/2022
- 031/J/I/2022
- 032/J/III/2022
- 033/J/IV/2022
- 034/J/VI/2022
- 035/J/VI/2022
- 036/J/VI/2022
- 037/J/VII/2022
- 038/J/VII/2022
- 039/J/VIII/2022
- 040/J/VIII/2022
- 041/J/VIII/2022
- 042/J/I/2023
- 043/J/I/2023
- 044/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 046/J/IX/2023
- 047/J/X/2023
- 048/J/X/2025
- 049/J/XI/2025
- 050/J/II/2026
- 051/J/II/2026
- 052/J/II/2026
- Kode Etik Jurnalistik
- Sitemap




