Pemda OKI Didesak Tak Melantik Fatma Helmi Yang Tersandung Money Politik
October 27, 2015- Tweet
- Pin It
Jurnalline.com, Kayuagung – Sebanyak 200 perwakilan warga Desa Arisan Buntal Kecamatan Kayuagung Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) mendatangi Kantor Pemerintah Daerah (Pemda) Bupati OKI. Sebagian masyarakat meminta agar bupati membatalkan pelantikan calon kepala desa terpilih, karena terbukti melakukan money politik dan cacat hukum.
M. Isa yang mewakili masyarakat Desa Arisan Buntal mengatakan, hasil dari pelaksanaan pemilihan kepala desa Arisan Buntal cacat demi hukum, terjadi praktek money politik, politik uang yang dilakukan langsung oleh calon kades terpilih Fatma Helmi.
“Masyarakat telah menangkap basah bahwa calon kades terpilih memberikan sejumlah uang kepada warga, agar memilihnya, kami sudah mengamankan barang bukti uang Rp 500 ribu, berikut saksi dan warga yang di suap, hal itu sudah dilaporkan ke Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) OKI selaku panitia pilkades serentak tingkat Kabupaten OKI, sebelum Pilkades dilaksanakan,” ucap Isa.
Menurutnya, pada tanggal 30 Juli setelah warga menangkap basah adanya money politik tersebut, langsung dilaporkan ke polisi, tetapi polisi belum bisa menerima laporan tersebut karena masih bingung harus menggunakan landasan hukum yang mana.
“Saat itu polisi bingung, laporan kami itu akan ditindaklanjuti dengan menggunakan undang-undang apa, karena tidak ada undang-undang pilkades, hanya ada Peraturan bupati saja, dalam Perbup itu tidak mengatur sanksi pidananya sehingga polisi belum bisa menerima laporan kami,” ujar Isa.
Kekesalan warga, sehingga menggiring kasus politik uang di pilkades tadi, lantaran calon kades yang terpilih sesumbar bahwa dirinya lebih baik bermain di atas dari pada di bawah. “Kades terpilih ini sesumbar, bahwa dirinya tetap dilantik dan persoalan yang menimpa dirinya itu tidak seberapa dan dia telah bermain di kalangan atas agar persoalan itu tidak meruncing,” ungkap warga yang turut berdemo.
Jelas-jelas kades terpilih melakukan kesalahan. “Kalau memang diperbolehkan membeli suara, jelas desa ini akan rusak pembangunan untuk kedepannya,” timpal rekan aksi lainnya.
Sementara laporan warga ke BPMPD sampai saat ini belum ada tindak lanjut. “Sampai Fatma (kades terpilih) yang diduga money politik itu dijadwalkan akan dilantik pada, Kamis mendatang, laporan kami itu tidak ditindaklanjuti, padahal sudah jelas dan lengkap, barang-bukti ada, saksi ada dan orang yang disuap juga ada, oleh sebab itu pihaknya menganggap pilkades Desa Arisan Buntal cacat hukum, kami minta Bupati untuk tidak melantik sebelum selesai persoalan ini,” tegasnya.
Wakil Bupati OKI H M Rifai didampingi Sekda, H Husin SPd MSi dan Kepala BPMPD OKI Hj. Nursula SSos saat menerima perwakilan massa mengatakan, bahwa pihaknya tidak mungkin menunda pelantikan kades terpilih Desa Arisan Buntal. “Pilkades sudah transparan, dan berlangsung sesuai aturan yang berlaku, dan hasilnya sudah ada, tidak mungkin kita tunda pelantikan kades terpilih apalagi tidak dilantik,” tutur Rifai.
Mengenai persoalan dugaan money politik yang diduga dilakukan oleh kades terpilih, menurutnya biarlah proses hukum berjalan. “Mengenai dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh kades terpilih, kita tunggu proses hukum, jika ada keputusan pengadilan bahwa dia (kades terpilih) terbukti malakukan money politik, surat keputusan bupati yang mengesahkan kades tersebut bisa di cabut dikemudian hari, tentu dengan dasar hukum yang ada,” singkatnya.
(Novi/Red)
You may also like...
Pages
- Contact
- HUKUM & KRIMINALITAS
- Pedoman Pemberitaan Media Siber
- Redaksi Jurnalline
- 001/J/I/2015
- 002/J/I/2015
- 003/J/I/2015
- 004/J/III/2017
- 005/J/VII/2019
- 006/J/VII/2019
- 007/J/VII/2019
- 011/J/XII/2016
- 014/J/I/2015
- 015/J/VIII/2016
- 016/J/IX/2016
- 017/J/XII/2016
- 018/J/III/2017
- 019/J/III/2017
- 020/J/I/2017
- 021/J/VIII/2017
- 022/J/VII/2019
- 023/J/VIII/2020
- 024/J/XI/2021
- 025/J/VII/2021
- 026/J/XI/2021
- 027/J/XI/2021
- 028/J/XII/2021
- 029/J/XII/2021
- 030/J/I/2022
- 031/J/I/2022
- 032/J/III/2022
- 033/J/IV/2022
- 034/J/VI/2022
- 035/J/VI/2022
- 036/J/VI/2022
- 037/J/VII/2022
- 038/J/VII/2022
- 039/J/VIII/2022
- 040/J/VIII/2022
- 041/J/VIII/2022
- 042/J/I/2023
- 043/J/I/2023
- 044/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 046/J/IX/2023
- 047/J/X/2023
- 048/J/X/2025
- 049/J/XI/2025
- 050/J/II/2026
- 051/J/II/2026
- 052/J/II/2026
- Kode Etik Jurnalistik
- Sitemap
Archives
- August 2026
- July 2026
- June 2026
- May 2026
- April 2026
- March 2026
- February 2026
- January 2026
- December 2025
- November 2025
- October 2025
- September 2025
- August 2025
- July 2025
- June 2025
- May 2025
- April 2025
- March 2025
- February 2025
- January 2025
- December 2024
- November 2024
- October 2024
- September 2024
- August 2024
- July 2024
- June 2024
- May 2024
- April 2024
- March 2024
- February 2024
- January 2024
- December 2023
- November 2023
- October 2023
- September 2023
- August 2023
- July 2023
- June 2023
- May 2023
- April 2023
- March 2023
- February 2023
- January 2023
- December 2022
- November 2022
- October 2022
- September 2022
- August 2022
- July 2022
- June 2022
- May 2022
- April 2022
- March 2022
- February 2022
- January 2022
- December 2021
- November 2021
- October 2021
- September 2021
- August 2021
- July 2021
- June 2021
- May 2021
- April 2021
- March 2021
- February 2021
- January 2021
- December 2020
- November 2020
- October 2020
- September 2020
- August 2020
- July 2020
- June 2020
- May 2020
- April 2020
- March 2020
- February 2020
- January 2020
- December 2019
- November 2019
- October 2019
- September 2019
- August 2019
- July 2019
- June 2019
- May 2019
- April 2019
- March 2019
- February 2019
- January 2019
- December 2018
- November 2018
- October 2018
- September 2018
- August 2018
- July 2018
- June 2018
- May 2018
- April 2018
- March 2018
- February 2018
- January 2018
- December 2017
- November 2017
- October 2017
- September 2017
- August 2017
- July 2017
- June 2017
- May 2017
- April 2017
- March 2017
- February 2017
- January 2017
- December 2016
- November 2016
- October 2016
- September 2016
- August 2016
- July 2016
- June 2016
- May 2016
- April 2016
- March 2016
- February 2016
- January 2016
- December 2015
- November 2015
- October 2015
- September 2015
- August 2015
Categories
- AdvertNews (63)
- Ekonomi (41)
- Gaya Hidup (1,237)
- Hukum & Kriminalitas (2,001)
- Internasional (30)
- Nasional (84,220)
- KOARMABAR (117)
- KOLINLAMIL (51)
- PENKOSTRAD (20,787)
- Olahraga (601)
- Pariwisata & Budaya (15)
- Pendidikan (242)
- Peristiwa (489)
- Politik (558)
- Profil (3)
- Sains & Teknologi (1)
- SMSI (43)
- Uncategorized (909)
Berita Terkini
- August 13, 2026
Patroli Jalan Kaki dan Berkendaraan, Kodim 0506/Tgr Perkuat Keamanan Wilayah
- August 13, 2026
Prajurit TNI AL Dari Yonf 2 Marinir Bersama Pemuda Komopa Kibarkan Merah Putih Sambut HUT KE-81 RI
- August 13, 2026
Koramil 01/Tangerang Dukung Peresmian 3.300 Jembatan TNI-Polri Nasional
- August 13, 2026
Alvian Mokalu: Apresiasi Siswa Guru PKK dan Hukumtua Antusiasme Ikuti Semarak Lomba Gerak Jalan Tompaso Barat
- August 13, 2026
Hukum tua Desa Koyawas, Ikuti Sosialisasi Pengelolaan Dana Desa2026 Dari Kejari Minahasa
- August 13, 2026
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media
- Contact
- HUKUM & KRIMINALITAS
- Pedoman Pemberitaan Media Siber
- Redaksi Jurnalline
- 001/J/I/2015
- 002/J/I/2015
- 003/J/I/2015
- 004/J/III/2017
- 005/J/VII/2019
- 006/J/VII/2019
- 007/J/VII/2019
- 011/J/XII/2016
- 014/J/I/2015
- 015/J/VIII/2016
- 016/J/IX/2016
- 017/J/XII/2016
- 018/J/III/2017
- 019/J/III/2017
- 020/J/I/2017
- 021/J/VIII/2017
- 022/J/VII/2019
- 023/J/VIII/2020
- 024/J/XI/2021
- 025/J/VII/2021
- 026/J/XI/2021
- 027/J/XI/2021
- 028/J/XII/2021
- 029/J/XII/2021
- 030/J/I/2022
- 031/J/I/2022
- 032/J/III/2022
- 033/J/IV/2022
- 034/J/VI/2022
- 035/J/VI/2022
- 036/J/VI/2022
- 037/J/VII/2022
- 038/J/VII/2022
- 039/J/VIII/2022
- 040/J/VIII/2022
- 041/J/VIII/2022
- 042/J/I/2023
- 043/J/I/2023
- 044/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 046/J/IX/2023
- 047/J/X/2023
- 048/J/X/2025
- 049/J/XI/2025
- 050/J/II/2026
- 051/J/II/2026
- 052/J/II/2026
- Kode Etik Jurnalistik
- Sitemap



