Prostitusi dan Judi Marak di Lokasi OKI Pulp, Diduga Polsek Terima Setoran
November 9, 2015- Tweet
- Pin It
Jurnalline.com, KAYUAGUNG – Praktek prostitusi yang berkedok kafe ramang-remang dan berbagai bentuk perjudian marak di Kasawan PT OKI Pulp and Paper Millis, mirisnya lokasi prostitusi dan perjudian ada di lokasi pasar dusun Sungai Baung Desa Bukit Batu Kecamatan Air Sugihan Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI).
Berdasarkan hasil pantauan dilapangan, Jumat-Minggu (6-8/11) ada ratusan lapak pedagang sayur dan bahan pokok lainnya yang dibangun oleh masyarakat bersama dengan pengelola pasar desa dan pedagang berupa bangunan pondok-pondok yang berdiding kayu dan berdinding terpal serta beratap terpal. Ada juga, dibuat petak-petakan kamar berukuran 1 x 2 meter yang terbuat dari papan bekas.
Dilokasi tersebut juga didirikan sedikitnya 45 kafe remang-remang yang menjual minuman keras lengkap dengan wanita penghibur, dibelakang kafe dan pasar tersebut menjadi lokasi perjudian seperti dadu kuncang, bola gelinding maupun perjudian lainnya.
Aktivitas pasar dan kafe ini akan terlihat ramai ketika malam hari, dimana ribuan karyawan yang bekerja di PT OKI Pulp and Paper Millis ini sudah beristirahat, sebagian dari pekerja ini mendatangi pasar untuk sekedar membeli suatu keperluan, sebagian lagi mencari hiburan di kafe dan berjudi.
Namun ironisnya, meskipun lokasi pasar berada dalam wilayah perusahaan dan terdapat aparat keamanan yang bertugas dilokasi perusahaan. Namun sayangnya tidak ada satupun yang berani menutup aktivitas tersebut, diduga para petugas sudah menerima, “setoran” dari pengelola kafe dan pasar melalui preman-preman yang telah ditunjuk. Perjudian dan lokasi hiburan malam tadi, dijaga ketat oleh pihak keamanan yang selalu dikontrol, berkeliling agar tidak terjadi keributan dilokasi pasar.
Menurut salah seorang pedagang yang tak mau disebutkan namanya, setiap pedagang yang mendirikan lapak dilokasi dipungut biaya sebesar Rp 2 juta per bulan, jika pedagang tidak membayar maka lapak akan dibongkar paksa, belum lagi biaya kebersihan sebesar Rp 5 ribu perhari, sementara untuk parkir dipungut Rp 5 ribu untuk satu kendaraan.
“Kami sudah bayar melalui preman Rp 2 juta katanya untuk nyetor ke kapolsek, namun lapak kami tetap dibongkar meskipun kami sudah bayar,” ujar pedagang yang mengaku baru 5 hari selesai membangun sudah dibongkar.
Selain itu, para pedagang dan pengelola kafe juga diintimidasi agar tidak melaporkan praktek tersebut keluar areal pasar jika tidak ingin diusir. “Dintimidasi pak, kami merasa tertekan meskipun sudah membayar,” tuturnya.
Sebelumnya, pihak PT OKI Pulp and Paper Millis melalui External Relation Departement (RD) telah mengeluarkan pengumuman kepada pengelola pasar, masyarakat dan pedagang di Pasar Sungai Baung yang berisi 11 item, dimana diatas lokasi yang dipinjamkan sebagai pasar yang berukuran 103 M X 163 M atau seluas 1,67 hektar masyarakat dilarang membuat pengakuan hak kepemilikan tanah.
Pasar Sungai Baung ini bersifat sementara dan berlaku selama satu tahun sejak 27 Juli 2015 sampai 27 Juli 2016, setiap hal yang melanggar peraturan dan hukum yang berlaku akan ditindak serta diproses sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. “Jelas pihak perusahaan tidak meminta pungutan bentuk apapun,” kata Gadang Harto Hartawan selaku Managemen PT OKI Pulp and Paper Mills melalui External RD Rudi.
Kepala Badan Pengelola Pasar dan Kebersihan (BPPK) OKI, M Tohir Yanto membenarkan, aktivitas pasar di Sungai Baung, namun saat ini pihaknya belum bisa melakukan tindakan karena lokasi pasar hanya sementara dan masih dalam wilayah perusahaan.
“Kita akan bicarakan dengan manajemen perusahaan, nanti untuk memastikannya akan turun kelapagan bersama dengan anggota DPRD OKI,” tegas Tohir.
Kapolsek Air Sugihan Iptu Darmanson mengatakan, anggotanya tidak pernah ke pasar itu. Mengenai pungutan yang mengatasnamakan pihak polsek tidak benar. Pihak perusahaan telah memiliki keamanan sendiri dari Polda Sumsel. “Kalau ada yang menyebutkan pihak polsek melakukan pungutan akan saya tindak tegas,” tutur Iptu Darmanson.
Welly Tegalega SH pemuda pengamat pembangunan OKI menegaskan, kalau memang tidak ada keterlibatan dari pihak Polsek Air Sugihan melakukan pungutan terhadap pedagang dan pemilik hiburan malam segera melakukan tindakan tegas.“Kalau memang tidak ada keterlibatan dari pihak polsek berantas premanisme yang meresahkan masyarakat yang mencari nafkah disana,” pinta Welly.
(Novi/sa/mb/Red)
You may also like...
Pages
- Contact
- HUKUM & KRIMINALITAS
- Pedoman Pemberitaan Media Siber
- Redaksi Jurnalline
- 001/J/I/2015
- 002/J/I/2015
- 003/J/I/2015
- 004/J/III/2017
- 005/J/VII/2019
- 006/J/VII/2019
- 007/J/VII/2019
- 011/J/XII/2016
- 014/J/I/2015
- 015/J/VIII/2016
- 016/J/IX/2016
- 017/J/XII/2016
- 018/J/III/2017
- 019/J/III/2017
- 020/J/I/2017
- 021/J/VIII/2017
- 022/J/VII/2019
- 023/J/VIII/2020
- 024/J/XI/2021
- 025/J/VII/2021
- 026/J/XI/2021
- 027/J/XI/2021
- 028/J/XII/2021
- 029/J/XII/2021
- 030/J/I/2022
- 031/J/I/2022
- 032/J/III/2022
- 033/J/IV/2022
- 034/J/VI/2022
- 035/J/VI/2022
- 036/J/VI/2022
- 037/J/VII/2022
- 038/J/VII/2022
- 039/J/VIII/2022
- 040/J/VIII/2022
- 041/J/VIII/2022
- 042/J/I/2023
- 043/J/I/2023
- 044/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 046/J/IX/2023
- 047/J/X/2023
- 048/J/X/2025
- 049/J/XI/2025
- 050/J/II/2026
- 051/J/II/2026
- 052/J/II/2026
- Kode Etik Jurnalistik
- Sitemap
Archives
- August 2026
- July 2026
- June 2026
- May 2026
- April 2026
- March 2026
- February 2026
- January 2026
- December 2025
- November 2025
- October 2025
- September 2025
- August 2025
- July 2025
- June 2025
- May 2025
- April 2025
- March 2025
- February 2025
- January 2025
- December 2024
- November 2024
- October 2024
- September 2024
- August 2024
- July 2024
- June 2024
- May 2024
- April 2024
- March 2024
- February 2024
- January 2024
- December 2023
- November 2023
- October 2023
- September 2023
- August 2023
- July 2023
- June 2023
- May 2023
- April 2023
- March 2023
- February 2023
- January 2023
- December 2022
- November 2022
- October 2022
- September 2022
- August 2022
- July 2022
- June 2022
- May 2022
- April 2022
- March 2022
- February 2022
- January 2022
- December 2021
- November 2021
- October 2021
- September 2021
- August 2021
- July 2021
- June 2021
- May 2021
- April 2021
- March 2021
- February 2021
- January 2021
- December 2020
- November 2020
- October 2020
- September 2020
- August 2020
- July 2020
- June 2020
- May 2020
- April 2020
- March 2020
- February 2020
- January 2020
- December 2019
- November 2019
- October 2019
- September 2019
- August 2019
- July 2019
- June 2019
- May 2019
- April 2019
- March 2019
- February 2019
- January 2019
- December 2018
- November 2018
- October 2018
- September 2018
- August 2018
- July 2018
- June 2018
- May 2018
- April 2018
- March 2018
- February 2018
- January 2018
- December 2017
- November 2017
- October 2017
- September 2017
- August 2017
- July 2017
- June 2017
- May 2017
- April 2017
- March 2017
- February 2017
- January 2017
- December 2016
- November 2016
- October 2016
- September 2016
- August 2016
- July 2016
- June 2016
- May 2016
- April 2016
- March 2016
- February 2016
- January 2016
- December 2015
- November 2015
- October 2015
- September 2015
- August 2015
Categories
- AdvertNews (63)
- Ekonomi (41)
- Gaya Hidup (1,237)
- Hukum & Kriminalitas (2,001)
- Internasional (30)
- Nasional (84,220)
- KOARMABAR (117)
- KOLINLAMIL (51)
- PENKOSTRAD (20,787)
- Olahraga (601)
- Pariwisata & Budaya (15)
- Pendidikan (242)
- Peristiwa (489)
- Politik (558)
- Profil (3)
- Sains & Teknologi (1)
- SMSI (43)
- Uncategorized (909)
Berita Terkini
- August 13, 2026
Patroli Jalan Kaki dan Berkendaraan, Kodim 0506/Tgr Perkuat Keamanan Wilayah
- August 13, 2026
Prajurit TNI AL Dari Yonf 2 Marinir Bersama Pemuda Komopa Kibarkan Merah Putih Sambut HUT KE-81 RI
- August 13, 2026
Koramil 01/Tangerang Dukung Peresmian 3.300 Jembatan TNI-Polri Nasional
- August 13, 2026
Alvian Mokalu: Apresiasi Siswa Guru PKK dan Hukumtua Antusiasme Ikuti Semarak Lomba Gerak Jalan Tompaso Barat
- August 13, 2026
Hukum tua Desa Koyawas, Ikuti Sosialisasi Pengelolaan Dana Desa2026 Dari Kejari Minahasa
- August 13, 2026
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media
- Contact
- HUKUM & KRIMINALITAS
- Pedoman Pemberitaan Media Siber
- Redaksi Jurnalline
- 001/J/I/2015
- 002/J/I/2015
- 003/J/I/2015
- 004/J/III/2017
- 005/J/VII/2019
- 006/J/VII/2019
- 007/J/VII/2019
- 011/J/XII/2016
- 014/J/I/2015
- 015/J/VIII/2016
- 016/J/IX/2016
- 017/J/XII/2016
- 018/J/III/2017
- 019/J/III/2017
- 020/J/I/2017
- 021/J/VIII/2017
- 022/J/VII/2019
- 023/J/VIII/2020
- 024/J/XI/2021
- 025/J/VII/2021
- 026/J/XI/2021
- 027/J/XI/2021
- 028/J/XII/2021
- 029/J/XII/2021
- 030/J/I/2022
- 031/J/I/2022
- 032/J/III/2022
- 033/J/IV/2022
- 034/J/VI/2022
- 035/J/VI/2022
- 036/J/VI/2022
- 037/J/VII/2022
- 038/J/VII/2022
- 039/J/VIII/2022
- 040/J/VIII/2022
- 041/J/VIII/2022
- 042/J/I/2023
- 043/J/I/2023
- 044/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 046/J/IX/2023
- 047/J/X/2023
- 048/J/X/2025
- 049/J/XI/2025
- 050/J/II/2026
- 051/J/II/2026
- 052/J/II/2026
- Kode Etik Jurnalistik
- Sitemap



