Akhirnya Sudirman Mengakui Telah Memberikan Izin

Akhirnya Sudirman Mengakui Telah Memberikan Izin
Spread the love

Jurnalline.com – JKT – Saat wakil Ketua MKD Kahar Muzakir mulai melancarkan pertanyaan, Menteri ESDM Sudirman Said tampak gugup dalam menjawab. Di antara pertanyaan Kahar adalah mengenai tindakan perpanjangan izin ekspor konsentrat tembaga ke PT Freeport Indonesia sebesar 775.000 ton.

Dengan nada ragu-ragu, Sudirman menjawab: “Ya, saya memberikan izin,” katanya saat ditanya “Apakah Saudara Pengadu (Sudirman, red) memberikan izin perpanjangan izin ekspor konsentrat tembaga ke PT Freeport Indonesia, dalam sidang MKD DPR RI Jakarta, Rabu (02/12/2015).

Langkah tersebut menabrak Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Diketahui, Sudirman Said memang pernah memberikan surat rekomendasi Kementerian ESDM kepada Kementerian Perdagangan, untuk memberikan izin ekspor konsentrat untuk enam bulan kepada PT Freeport Indonesia dengan kuota ekspor 775.000 Matrik Ton (MT) terhitung sejak 28 Juli 2015 hingga 26 Januari 2016 dengan kuota eksport 775 ribu Matrik Ton (MT). Akibat pemberian izin ini, keuangan negara dirugikan karena masih menikmati royalti emas sebesar 1 persen.

Dengan langkah Sudirman yang mengeluarkan Surat Keputusan nomor 7522/13/MEM/2015 tanggal 7 Oktober itu dianggap telah mengabaikan perintah renegosiasi dalam UU Minerba yang mengakibatkan PT FI tetap menikmati tarif royalti emas sebesar 1%.

Namun ketika Kahar menegaskan kembali bahwa Sudirman Said telah melanggar hukum, dengan nada tinggi ia membantahnya. Ia tidak terima dituduh anggota MKD telah melanggar hukum.

“Tidak betul yang mulia. Anda menuduh saya yang mulia bilang melanggar hukum,” jawab Sudirman Said dengan nada yang agak kesal.

(Zeet/Rai/Red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.