Pemkab OKI Sosialisasikan KTR
December 17, 2015- Tweet
- Pin It
Jurnalline.com – Kayu Agung – Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), melalui Dinas kesehatan mulai mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten OKI, Nomor 6 Tahun 2015 dan Peraturan Bupati Nomor 41 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok.
Asisten IV Sekda OKI Bidang Administrasi H Ahmad, Rabu (16/12/2015) mengatakan, bagi masyarakat yang perokok tidak diperbolehkan lagi merokok disembarang tempat dan disediakan tempat untuk merokok. “Setiap rumah makan, hotel perkantoran, puskesmas, rumah sakit dan fasilitas umum lainya, harus disediakan tempat khusus merokok, jadi tidak bisa lagi kita merokok disembarang tempat, ini demi kesehatan bersama,” kata Ahmad seraya menyebutkan tempat merokok diatur dalam perda dan perbup OKI.
Menurut Ahmad, sosialisasi ditujukkan kepada Satuan Pol PP OKI selaku penyelidikan, kemudian instansi pemerintahan, sekolah-sekolah. Seluruh Pimpinan Puskesmas Se Kabupaten OKI, perhotelan dan Rumah Makan yang ada di kota Kayuagung.
“Di lokasi-lokasi yang sudah diatur itu, tidak diperbolehkan merokok. “Kawasan tanpa rokok bertujuan sebagai upaya pengendalian penyakit tidak menular, sesuai dengan perda No 6 Th 2015 ini ada sanksinya,” tuturnya .
Dijelaskan Ahmad, setiap orang yang merokok di tempat atau area yang dinyatakan sebagai kawasan tanpa rokok ada dalam pasal 7 ayat (1), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 hari atau denda Rp 50.000,- dan setiap pimpinan atau penanggung jawab kawasan tanpa rokok sesuai pasal 8 ayant (1) dipidana kurungan paling lama 10 hari atau denda Rp 1.000.000.
“Diharapkan nantinya kepada petugas Sat Pol PP untuk mengawasi beberapa tempat-tampat untuk diterapkan atau di coba, seperti di hotel-hotel, tempat umum dan rumah sakit, agar bisa menerapkan kawasan tanpa rokok,” ungkap.
Selain tempat fasilitas umum, perkantoran dan puskesman, khusus kepada dinas pendidikan. Lanjut Ahmad, kawasan bebas rokok juga harus disosialisasikan ke anak-anak sekolah karena kebanyakan pemula terutama anak-anak sekolah. “Sosialisasi bisa diteruskan ke sekolah-sekolah oleh dinas pendidikan, mulai dari SD, SMP, SMA sederajat, agar pelajar jangan ikut-ikutan merokok,” terangnya.
Kepala Dinas Kesehatan H M Lubis berharap, kawasan tanpa rokok bisa terwujud di masyarakat di tempat-tempat umum, di fasilitas pelayanan masyarakat dan di sekolah. “Sejak sekarang harus terapkan perilaku hidup bersih dan sehat tanpa merokok di dalam ruangan dan merokoklah di tempat-tempat yang telah kita siapkan, kami juga akan mensosialisasikan secara bertahap ke semua kecamatan-kecamatan, semoga ini bisa menciptakan udara yang segar, menciptakan masyarakat yang sehat,” tutur Lubis.
Sesuai dengan peraturan bupati No 41 tahun 2014 dan peraturan daerah No 6 tahun 2015 itu tentang KTR, yakni fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, perkantoran baik itu kantor pemerintah maupun swasta, angkutan umum dan tempat-tempat umum lainnya seperti hotel, rumah makan dan lain-lain. “Intinya peraturan ini bukan melarang orang untuk merokok tetapi merokoklah ditempat yang telah disediakan,” ungkapnya.
Kasat Pol PP Alex Sander SP Msi melalui kasi penyelidik dan penindakan Darmawati mengatakan, dengan adannya Sosialisasi Perbup dan Perda kawasan tanpa rokok ini otomatis tugas Pol PP bertambah satu lagi, jika sudah ada payung hukumnya, kita sebagai penindak dilapangan tentu akan segera malakukan pengawasan secara berkala,” tandasnya.
(Novi/Red)
You may also like...
Pages
- Contact
- HUKUM & KRIMINALITAS
- Pedoman Pemberitaan Media Siber
- Redaksi Jurnalline
- 001/J/I/2015
- 002/J/I/2015
- 003/J/I/2015
- 004/J/III/2017
- 005/J/VII/2019
- 006/J/VII/2019
- 007/J/VII/2019
- 011/J/XII/2016
- 014/J/I/2015
- 015/J/VIII/2016
- 016/J/IX/2016
- 017/J/XII/2016
- 018/J/III/2017
- 019/J/III/2017
- 020/J/I/2017
- 021/J/VIII/2017
- 022/J/VII/2019
- 023/J/VIII/2020
- 024/J/XI/2021
- 025/J/VII/2021
- 026/J/XI/2021
- 027/J/XI/2021
- 028/J/XII/2021
- 029/J/XII/2021
- 030/J/I/2022
- 031/J/I/2022
- 032/J/III/2022
- 033/J/IV/2022
- 034/J/VI/2022
- 035/J/VI/2022
- 036/J/VI/2022
- 037/J/VII/2022
- 038/J/VII/2022
- 039/J/VIII/2022
- 040/J/VIII/2022
- 041/J/VIII/2022
- 042/J/I/2023
- 043/J/I/2023
- 044/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 046/J/IX/2023
- 047/J/X/2023
- 048/J/X/2025
- 049/J/XI/2025
- 050/J/II/2026
- 051/J/II/2026
- 052/J/II/2026
- Kode Etik Jurnalistik
- Sitemap
Archives
- September 2026
- August 2026
- July 2026
- June 2026
- May 2026
- April 2026
- March 2026
- February 2026
- January 2026
- December 2025
- November 2025
- October 2025
- September 2025
- August 2025
- July 2025
- June 2025
- May 2025
- April 2025
- March 2025
- February 2025
- January 2025
- December 2024
- November 2024
- October 2024
- September 2024
- August 2024
- July 2024
- June 2024
- May 2024
- April 2024
- March 2024
- February 2024
- January 2024
- December 2023
- November 2023
- October 2023
- September 2023
- August 2023
- July 2023
- June 2023
- May 2023
- April 2023
- March 2023
- February 2023
- January 2023
- December 2022
- November 2022
- October 2022
- September 2022
- August 2022
- July 2022
- June 2022
- May 2022
- April 2022
- March 2022
- February 2022
- January 2022
- December 2021
- November 2021
- October 2021
- September 2021
- August 2021
- July 2021
- June 2021
- May 2021
- April 2021
- March 2021
- February 2021
- January 2021
- December 2020
- November 2020
- October 2020
- September 2020
- August 2020
- July 2020
- June 2020
- May 2020
- April 2020
- March 2020
- February 2020
- January 2020
- December 2019
- November 2019
- October 2019
- September 2019
- August 2019
- July 2019
- June 2019
- May 2019
- April 2019
- March 2019
- February 2019
- January 2019
- December 2018
- November 2018
- October 2018
- September 2018
- August 2018
- July 2018
- June 2018
- May 2018
- April 2018
- March 2018
- February 2018
- January 2018
- December 2017
- November 2017
- October 2017
- September 2017
- August 2017
- July 2017
- June 2017
- May 2017
- April 2017
- March 2017
- February 2017
- January 2017
- December 2016
- November 2016
- October 2016
- September 2016
- August 2016
- July 2016
- June 2016
- May 2016
- April 2016
- March 2016
- February 2016
- January 2016
- December 2015
- November 2015
- October 2015
- September 2015
- August 2015
Categories
- AdvertNews (63)
- Ekonomi (41)
- Gaya Hidup (1,237)
- Hukum & Kriminalitas (2,010)
- Internasional (30)
- Nasional (84,575)
- KOARMABAR (117)
- KOLINLAMIL (51)
- PENKOSTRAD (20,880)
- Olahraga (603)
- Pariwisata & Budaya (15)
- Pendidikan (243)
- Peristiwa (496)
- Politik (558)
- Profil (3)
- Sains & Teknologi (1)
- SMSI (43)
- Uncategorized (909)

DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE 81 Berita Terkini
- September 2, 2026
TNI AL MUSNAHKAN 1,4 JUTA BATANG ROKOK ILEGAL HASIL PENINDAKAN DI MERAUKE
- September 2, 2026
HPN 2027 Di Lampung Inklusif dan Kalaboratif
- September 2, 2026
Yudo Hermanto Resmi Jabat Kapolda Sulut, Roycke Harry Langie Jadi Astamaops Kapolri
- September 2, 2026
Pangdam XIII/Merdeka Tinjau Jembatan Perintis Garuda, Buka Akses dan Harapan Baru bagi Warga Kokoleh Satu
- September 2, 2026
Bensin Habis dan Tak Punya Uang Pulang, Warga Minta Bantuan Polisi via 110
- September 2, 2026
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media
- Contact
- HUKUM & KRIMINALITAS
- Pedoman Pemberitaan Media Siber
- Redaksi Jurnalline
- 001/J/I/2015
- 002/J/I/2015
- 003/J/I/2015
- 004/J/III/2017
- 005/J/VII/2019
- 006/J/VII/2019
- 007/J/VII/2019
- 011/J/XII/2016
- 014/J/I/2015
- 015/J/VIII/2016
- 016/J/IX/2016
- 017/J/XII/2016
- 018/J/III/2017
- 019/J/III/2017
- 020/J/I/2017
- 021/J/VIII/2017
- 022/J/VII/2019
- 023/J/VIII/2020
- 024/J/XI/2021
- 025/J/VII/2021
- 026/J/XI/2021
- 027/J/XI/2021
- 028/J/XII/2021
- 029/J/XII/2021
- 030/J/I/2022
- 031/J/I/2022
- 032/J/III/2022
- 033/J/IV/2022
- 034/J/VI/2022
- 035/J/VI/2022
- 036/J/VI/2022
- 037/J/VII/2022
- 038/J/VII/2022
- 039/J/VIII/2022
- 040/J/VIII/2022
- 041/J/VIII/2022
- 042/J/I/2023
- 043/J/I/2023
- 044/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 046/J/IX/2023
- 047/J/X/2023
- 048/J/X/2025
- 049/J/XI/2025
- 050/J/II/2026
- 051/J/II/2026
- 052/J/II/2026
- Kode Etik Jurnalistik
- Sitemap



