Perlu UU Dalam Menjerat Pelaku dan Jaringan Prostitusi Online

Perlu UU Dalam Menjerat Pelaku dan Jaringan Prostitusi Online
Spread the love

Jurnalline.com – JKT – Kementerian Sosial (Kemensos) RI menginventarisir ada 39 dari 100 negara di dunia menyatakan praktik prostitusi sebagai tindakan ilegal.

Seperti dikatakan Menteri Sosial RI Khofifah Indar Parawansa kepada Jurnalline.com “Ada 39 dari 100 negara menyatakan prostitusi sebagai tindakan ilegal dan di Indonesia tidak ada legalitas sama sekali,” kata Khofifah di Jakarta, Selasa (15/12/2015).

Khofifah menegaskan, “Perlu membuat regulasi baru, untuk undang-undang yang bisa menjerat pelaku dan jaringan prositusi ada kekosongan hukum. Bisa juga melalui Peraturan Daerah (Perda)” ujarnya.

Khofifah menyebut, seperti halnya di DKI Jakarta, kaitan dengan prostistusi jajaran Pemprov DKI Jakarta membuat Perda No 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. Perda tersebut, lanjut dia, belum dicabut dan dalam pasal 42 disebutkan bagi pihak yang memediasi, menyiapkan ruangan, penjaja seks semuanya bisa dipidana, baik berupa denda maupun penjara.

“Pasal 42 menyatakan semua pihak terkait prostitusi, baik pemilik dan penyedia tempat, serta wanita bisa dijerat denda Rp 500 hingga 30 juta dan kurungan 20 hingga 90 hari, ” ungkapnya.

Kemudian tambah Khofifah, mengambil contoh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Panti Sosial Karya Wanita (PSKW), di Pasar Rebo dan Bambu Apus, Jakarta Timur.

“Di Pasar Rebo itu Panti Sosial Karya Wanita (PSKW) bagi bekas PSK yang terjaring dan di save house disediakan juga psikolog,” katanya.

Lebih jauh, Ketua Muslimat NU itu menjelaskan, dari kasus prostitusi online yang sedang terjadi, hingga kini Kemensos belum menerima titipan di kedua panti tersebut, karena kewenangan berada di pihak kepolisian.

Namun, kata dia, bagi pihak yang mengaku menjadi korban pelecehan seksual, perlu terlebih dahulu dicek kebenarannya. Apakah betul ada unsur pemaksaan, di bawah ancaman, serta mendapatkan kekerasan fisik atau tidak.

“Kalau tidak ada unsur-unsur tersebut, artinya memang ada persetujuan dan menentukan harga bersama, maka bisa dipastikan bahwa yang bersangkutan bukan korban,” tegas Khofifah.

(Zeet/Rai/Red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.