Proyek Tol Kayuagung-Lampung Tergantung Pemilik Lahan
February 10, 2016- Tweet
- Pin It
Jurnalline.com, KAYUAGUNG – Pemilik lahan yang dilalui jalur pembangunan proyek Jalan Tol Kayuagung – Lampung, Rabu (10/2) dikumpulkan di ruang rapat Bende seguguk II, dalam kesempatan itu pemerintah meminta persetujuan kepada pemilik lahan terkait pelaksanaan pembangunan jalan Tol Trans Sumatera.
Pejabat pembuat komitmen pengadaan tanah jalan tol Pematang-Kayuagung, dari Kementerian PU dan Perumahan Rakyat, Adi Rosadi, dihadapan warga pemilik lahan mengatakan, bahwa proyek jalan tol ini adalah program pemerintah pusat, untuk itu pemerintah meminta persetujuan warga selaku pemilik lahan yang terkena jalur tol.
“Dalam konsultasi publik ini kita minta persetujuan dan kesepakatan dengan pemilik tanah, karena jalan tol tidak bisa dibangun jika pemilik tanah tidak mau melepas tanahnya,” kata Adi Rosadi dihadapan Sekda H Husin SPd MM dan ratusan warga pemilik lahan.
Menurut Adi, jalan Tol Kayuagung-Lampung membentang sepanjang 77 Km, berdampingan dengan Jalan Lintas Timur (Jalintim), terhubung dari Pematang- Kijang Ulu Kayuagung dengan Lebar RAW 120 M. “Dari panjang dan lebarnya jalan tol itu, perkiraan kebutuhan lahan yang harus di bebaskan seluas 952 hektar, oleh sebab itu pertemuan ini untuk meminta persetujuan pemilik lahan, agar bisa dibebaskan dan kita ganti rugi,” tutur Adi.
Diungkapkan Adi, setelah mendapat persetujuan dari pemilik lahan, selanjutnya Badan Pertanahan Nasional (BPN), akan melakukan pengukuran dan mendata ulang berapa banyak luas tanah warga yang terkena Jalur Tol, untuk selanjutnya di lakukan ganti rugi.
“Nanti ganti rugi pembebasan lahan tol ini tidak mengacu pada NJOP, tetapi lebih mengacu pada harga pasaran, kita juga berharap jangan sampai pemilik lahan merasa rugi,” ungkap Adi.
Bentuk ganti rugi lahan ini, dijelaskan Adi, dalam bentuk ganti uang, tanah pengganti, pemukiman kembali, saham dan bentuk lain sesuai kesepakatan kedua belah pihak.
“Agar pembebasan lahan ini tidak merugikan pemilik lahan, kita berikan pilihan ganti rugi, yakni ganti uang, tanah pengganti, pemukiman kembali, saham dan bentuk lain sesuai kesepakatan kedua belah pihak, nanti tinggal pemilik lahan mau pilih yang mana,” terang Adi dihadapan warga yang lahannya dilewati pembangunan jalan tol.
Untuk itu, dijelaskan Adi, proyek pembangunan Jalan Tol ini sesuai dengan Keputusan Menteri PU No 567 tahun 2010 tentang Pembangunan Tol Trans Sumatera.
“Untuk jalur Tol Pematang Panggang- Kayuagung melewati 5 kecamatan dan 21 desa/keluarahan, masing-masing Kayuagung 7 desa/keluarahan, Pedamaran 3 desa, Lempuing Jaya 2 desa, Mesuji Raya 6 desa dan Mesuji 3 desa,” sebut Adi.
Sesuai progres, Jalan Tol Kayuagung-Lampung sudah bisa difungsikan Agustus 2018, tahun 2016 difokuskan pada pembebasan lahan dan tahun 2017 mulai dilakukan pembangunan. “Jadi pemerintah tidak main-main dan kesuksesan pembangunan ini tak lepas dari dukungan masyarakat OKI,” tuturnya.
Sementara itu, Sekda OKI H Husin SP MM mengatakan, bahwa pemerintah daerah sangat mendukung proyek pembangunan Jalan Tol Trans Sumatera tersebut.
“Kita sebagai pemerintah daerah mendukung penuh, kita bantu pendataan lahan dan proses ganti rugi lahanya, kita berharap tidak ada kendala dalam proses ganti rugi lahan ini,” harap Husin.
Menurut Husin, dengan dibangunnya Jalan Tol, nanti pasti akan membantu kemajuan Kabupaten OKI. “Selama ini investor kurang berminat masuk ke kita untuk berinvestasi karena infrastruktur belum begitu mendukung, dengan adanya jalan tol saya yakin investor akan berdatangan, tinggal kita sebagai pemerintah daerah mempercepat pembangun infrastruktur daerah,” beber Husin.
Demikian perwakilan warga pemilik lahan Handoko warga Cinta Jaya, Kecamatan Pedamaran, sangat mendukung dan setuju adanya pembangunan Jalan Tol tersebut.
“Yang masyarakat harapkan hanya ganti rugi lahan yang berasaskan keadilan atau ganti rugi yang manusiawi jangan sampai masyarakat dirugikan,” singkat Handoko yang mendukung penuh proses pembangunan yang ada di wilayah OKI.
(Novi/Red)
You may also like...
Pages
- Contact
- HUKUM & KRIMINALITAS
- Pedoman Pemberitaan Media Siber
- Redaksi Jurnalline
- 001/J/I/2015
- 002/J/I/2015
- 003/J/I/2015
- 004/J/III/2017
- 005/J/VII/2019
- 006/J/VII/2019
- 007/J/VII/2019
- 011/J/XII/2016
- 014/J/I/2015
- 015/J/VIII/2016
- 016/J/IX/2016
- 017/J/XII/2016
- 018/J/III/2017
- 019/J/III/2017
- 020/J/I/2017
- 021/J/VIII/2017
- 022/J/VII/2019
- 023/J/VIII/2020
- 024/J/XI/2021
- 025/J/VII/2021
- 026/J/XI/2021
- 027/J/XI/2021
- 028/J/XII/2021
- 029/J/XII/2021
- 030/J/I/2022
- 031/J/I/2022
- 032/J/III/2022
- 033/J/IV/2022
- 034/J/VI/2022
- 035/J/VI/2022
- 036/J/VI/2022
- 037/J/VII/2022
- 038/J/VII/2022
- 039/J/VIII/2022
- 040/J/VIII/2022
- 041/J/VIII/2022
- 042/J/I/2023
- 043/J/I/2023
- 044/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 046/J/IX/2023
- 047/J/X/2023
- 048/J/X/2025
- 049/J/XI/2025
- 050/J/II/2026
- 051/J/II/2026
- 052/J/II/2026
- Kode Etik Jurnalistik
- Sitemap
Archives
- August 2026
- July 2026
- June 2026
- May 2026
- April 2026
- March 2026
- February 2026
- January 2026
- December 2025
- November 2025
- October 2025
- September 2025
- August 2025
- July 2025
- June 2025
- May 2025
- April 2025
- March 2025
- February 2025
- January 2025
- December 2024
- November 2024
- October 2024
- September 2024
- August 2024
- July 2024
- June 2024
- May 2024
- April 2024
- March 2024
- February 2024
- January 2024
- December 2023
- November 2023
- October 2023
- September 2023
- August 2023
- July 2023
- June 2023
- May 2023
- April 2023
- March 2023
- February 2023
- January 2023
- December 2022
- November 2022
- October 2022
- September 2022
- August 2022
- July 2022
- June 2022
- May 2022
- April 2022
- March 2022
- February 2022
- January 2022
- December 2021
- November 2021
- October 2021
- September 2021
- August 2021
- July 2021
- June 2021
- May 2021
- April 2021
- March 2021
- February 2021
- January 2021
- December 2020
- November 2020
- October 2020
- September 2020
- August 2020
- July 2020
- June 2020
- May 2020
- April 2020
- March 2020
- February 2020
- January 2020
- December 2019
- November 2019
- October 2019
- September 2019
- August 2019
- July 2019
- June 2019
- May 2019
- April 2019
- March 2019
- February 2019
- January 2019
- December 2018
- November 2018
- October 2018
- September 2018
- August 2018
- July 2018
- June 2018
- May 2018
- April 2018
- March 2018
- February 2018
- January 2018
- December 2017
- November 2017
- October 2017
- September 2017
- August 2017
- July 2017
- June 2017
- May 2017
- April 2017
- March 2017
- February 2017
- January 2017
- December 2016
- November 2016
- October 2016
- September 2016
- August 2016
- July 2016
- June 2016
- May 2016
- April 2016
- March 2016
- February 2016
- January 2016
- December 2015
- November 2015
- October 2015
- September 2015
- August 2015
Categories
- AdvertNews (63)
- Ekonomi (41)
- Gaya Hidup (1,237)
- Hukum & Kriminalitas (1,996)
- Internasional (30)
- Nasional (84,078)
- KOARMABAR (117)
- KOLINLAMIL (51)
- PENKOSTRAD (20,746)
- Olahraga (601)
- Pariwisata & Budaya (15)
- Pendidikan (242)
- Peristiwa (488)
- Politik (558)
- Profil (3)
- Sains & Teknologi (1)
- SMSI (43)
- Uncategorized (909)
Berita Terkini
- August 5, 2026
Jam Komandan Terakhir, Dandim 0506/Tangerang Sampaikan Pesan Pengabdian dan Soliditas Prajurit
- August 5, 2026
Pratu Irsan Raih Juara 2 Rangkasbitung Run 5K 2026, Harumkan Nama Yonif 754 Kostrad
- August 5, 2026
Brigif 3 Tingkatkan Literasi Keuangan Melalui Sosialisasi Investasi Emas
- August 5, 2026
Satgas Yonarmed 13 Kibarkan Merah Putih Sepanjang 4 Kilometer di Perbatasan Sambut HUT Ke-81 Kemerdekaan RI
- August 5, 2026
Prajurit Yonzipur 9 Kostrad Torehkan Prestasi di Duraking Run Bandung
- August 5, 2026
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media
- Contact
- HUKUM & KRIMINALITAS
- Pedoman Pemberitaan Media Siber
- Redaksi Jurnalline
- 001/J/I/2015
- 002/J/I/2015
- 003/J/I/2015
- 004/J/III/2017
- 005/J/VII/2019
- 006/J/VII/2019
- 007/J/VII/2019
- 011/J/XII/2016
- 014/J/I/2015
- 015/J/VIII/2016
- 016/J/IX/2016
- 017/J/XII/2016
- 018/J/III/2017
- 019/J/III/2017
- 020/J/I/2017
- 021/J/VIII/2017
- 022/J/VII/2019
- 023/J/VIII/2020
- 024/J/XI/2021
- 025/J/VII/2021
- 026/J/XI/2021
- 027/J/XI/2021
- 028/J/XII/2021
- 029/J/XII/2021
- 030/J/I/2022
- 031/J/I/2022
- 032/J/III/2022
- 033/J/IV/2022
- 034/J/VI/2022
- 035/J/VI/2022
- 036/J/VI/2022
- 037/J/VII/2022
- 038/J/VII/2022
- 039/J/VIII/2022
- 040/J/VIII/2022
- 041/J/VIII/2022
- 042/J/I/2023
- 043/J/I/2023
- 044/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 046/J/IX/2023
- 047/J/X/2023
- 048/J/X/2025
- 049/J/XI/2025
- 050/J/II/2026
- 051/J/II/2026
- 052/J/II/2026
- Kode Etik Jurnalistik
- Sitemap



