Sudirman Said : Smelter Terlalu Dipaksakan

Sudirman Said : Smelter Terlalu Dipaksakan
Spread the love

Jurnalline.com, JAKARTA – Kementerian ESDM saat ini tengah menggodok revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara (UU Minerba).

Salah hal yang menjadi fokus revisi adalah merombak isi Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2014 yang mengatur persyaratan pembangunan smelter bagi perusahaan tambang.

Menurut Menteri Sudirman Said, pembentukan PP 1/2014 tersebut terlalu dipaksakan. Pasalnya PP itu dibentuk ketika masa peralihan kepemerintahan.

“Kita tahu PP 1/2014 ini diterbitkan di ujung satu periode kepemerintahan di mana banyak aspek sebetulnya saat itu dipaksakan. Dan itu berkaitan dengan masa transisi KK (Kontrak Karya) jadi IUP (Izin Usaha Pertambangan), berkaitan bagaimana smelter dibangun, berkaitan dengan luasan pemberian izin. Memang memerlukan peninjauan,” katanya di Gedung Ditjen Minerba Kementerian ESDM, Jakarta, Selasa (16/2/2016).

Menurut Sudirman pembentukan PP tersebut juga tidak memikirkan kondisi industri pertambangan. Di mana saat PP tersebut di luncurkan kondisi harga komoditas pertambangan mulai jatuh. Sehingga banyak perusahaan pertambangan yang tidak sanggup memenuhi persyaratan pembangunan smelter dalam waktu tiga tahun.

“Karena itu, apakah 2017 realistis apakah smelter akan selesai sesuai yang diamanatkan PP, itu juga menjadi pertanyaan. Kita review kembali, karena prinsip UU, aturan atau apapun pasal yang tidak bisa dijalankan akhirnya tidak ada value dan wibawanya kepada masyarakat, jadi aspek-aspek ini akan ditinjau,” imbuhnya.

Sementara itu, Direktur Jenderal Minerba Kementerian ESDM Bambang Gatot menambahkan, pihaknya juga menilai PP no 1/2014 juga tidak sesuai dengan UU Minerba. Padahal PP tersebut merupakan implementasi dari UU Minerba.

“Ternyata dalam implementasi di PP tidak sesuai. Jadi banyak sekali, mulai dari pertentuan peralihan, itu akan kita bahas di UU. Termasuk yang sangat teknis seperti batas wilayah. Batas wilayah saat ini dibatasi minimum,” katanya.

Untuk itu saat ini pemerintah tengah menggodok revisi UU Minerba yang ditargetkan selesai pada pertengahan tahun ini. Jika UU tersebut telah rampung direvisi maka PP no 1/2014 secara otomatis akan berubah.

“Sekarang di lapangan kenyataannya banyak sekali yang melanggar. Terus penggunaan jasa pertambangan yang selama ini tidak dibolehkan, harus pakai beli tambang sendiri, tapi kenyataannya itu tidak bisa digeneralisasikan,” Pungkasnya.

{Zeet/Jon/Red}

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.