Pemutilasi Tertangkap Di Surabaya Jatim
April 22, 2016- Tweet
- Pin It
Jurnalline.com – JAKARTA – Kusmayadi alias Agus (31), melarikan diri usai memutilasi Nur Atikah alias Nuri (33) di rumah kontrakannya di Cikupa, Kabupaten Tangerang, pada Rabu (13/4) lalu. Agus sempat dilacak ke beberapa lokasi sebelum akhirnya ditangkap di Rumah Makan Padang Selero Bundo, Surabaya, Jawa Timur.
Tertangkapnya Agus di Surabaya, Jawa Timur ini berkat kerja keras tim gabungan dari Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Polres Tangerang, dan Polsek Cikupa. Polisi sempat kesulitan melacak Agus.
Sebenarnya dari awal kami sudah mengantongi identitas pelaku, tetapi saat itu belum bisa kami sampaikan ke publik karena masih dalam proses penyelidikan,” jelas Kapolres Tangerang Kabupaten Kombes Irman Sugema Kamis (21/4/2016).
Tetapi, berkat keuletan dan kerja keras tim inilah, polisi akhirnya bisa membekuk Agus, tepatnya pada Rabu (20/4) kemarin. Agus diciduk polisi saat sedang mencari pekerjaan di Rumah Makan Selero Bundo, Jl Mastrip 9-11 Karangpinang, Surabaya, Jawa Timur.
Dan Alhamdulillah tim berhasil menangkap yang bersangkutan. Saat ini yang bersangkutan masih dalam pemeriksaan intensif,”kata Irman.
Sementara itu, Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Herry Heryawan mengungkap perjalanan panjang tim dalam mencari Agus. Setelah melakukan olah TKP dan pengumpulan keterangan saksi-saksi, tim mengidentifikasi pelaku adalah Kusmayadi alias Agus, seorang Kepala Rumah Makan Padang Gumarang, Cikupa, Kabupaten Tangerang.
Tim kemudian melakukan penyelidikan kepada keluarga tersangka di Bogor. Tim kemudian berangkat ke Bogor untuk menginterogasi istri dan keluarga besar tersangka yang berada di Bogor,” Ujar Herry.Berdasarkan keterangan istri Agus, Tuti, dan keluarganya, diketahui bahwa Agus sudah satu bulan tidak pulang ke rumahnya. Pencarian pun tidak terputus sampai situ saja.Berdasarkan informasi masyarakat, tim berangkat ke Banten karena tersangka memiliki teman dekat bernama Alex di daerah Ciujung, Serang Banten,” Ujar Herry.
Tetapi, tidak ada hasil yang signifikan dari Alex. Sebab, Alex dan Agus sudah tidak pernah berkomunikasi lagi selama 4 bulan.Selanjutnya, tim kemudian menerima informasi bahwa Agus berada di Lampung Timur. Tim pun berangkat ke Lampung Timur untuk mencari seseorang bernama Yeni yang merupakan teman lama Agus.Tapi dari keterangan Yeni, mereka pernah bertemu dua kali tetapi sejak saat itu tidak pernah bekomunikasi lagi,” yeni berujar.
Tidak berhenti sampai situ saja, tim juga melakukan penyelidikan ke Rumah Makan Sari Minang di Jl Ir H Juanda, Jakarta Pusat. Agus diketahui pernah bekerja di rumah makan Padang itu selama 6 tahun sejak 2000-2006.Sementara tim lain mencari keberadaan Agus, tim lainnya kemudian mengajak Erik (20), teman sepekerjaan Agus di Cikupa untuk mencari handphone Samsung J1 milik korban yang belakangan diketahui telah dijual Agus di Cikupa.
Dari keterangan Erik, kami berhasil menemukan handphone Samsung J1 milik korban yang dia ambil usai membunuh dan dijual Rp 500 ribu,” ujarnya. Tidak hanya melakukan penyelidikan di lapangan, selama pencarian, polisi juga membuka hotline untuk pencarian Agus. Hotline yang dibuka di nomor telepon 0817-0306-6789 dan 021-523430.
Sejumlah informasi masuk ke hotline tersebut yang mengabarkan bahwa orang yang mirip Agus ada di beberapa tempat. Pemberi informasi ada yang menyebutkan Agus berada di sebuah hotel di Karawaci, Tangerang, tim pun bergerak ke lokasi tetapi tidak ada Agus yang dimaksud. Hingga akhirnya, tim menerima informasi bahwa Agus berada di Surabaya. Tim yang dipimpin AKBP Herry, Kompol Ari Cahya Nugraha dan Kompol Awaludin Amin serta Kanit Polsek Cikupa, tidak membuang waktu. Tim terbang ke Surabaya.
Tim kemudian mencari Agus ke sebuah rumah makan di Jl Mastrip 9-11 Karang Pinang, Surabaya, Jawa Timur. Tim melakukan pengintaian di lokasi, hingga akhirnya Agus berhasil ditangkap pada pukul 10.00 WIB, Rabu (20/4) kemarin. Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Krishna Murti mengapresiasi kerja keras tim dalam penangkapan Agus tersebut. “Ini karena kerja keras tim yang tidak pulang sampai seminggu lebih untuk mengejar tersangka dari satu tempat ke tempat lainnya yang diduga menjadi tempat persembunyian tersangka,” pungkas Krishna.
{JA/Yud/Red}
You may also like...
Pages
- Contact
- HUKUM & KRIMINALITAS
- Pedoman Pemberitaan Media Siber
- Redaksi Jurnalline
- 001/J/I/2015
- 002/J/I/2015
- 003/J/I/2015
- 004/J/III/2017
- 005/J/VII/2019
- 006/J/VII/2019
- 007/J/VII/2019
- 011/J/XII/2016
- 014/J/I/2015
- 015/J/VIII/2016
- 016/J/IX/2016
- 017/J/XII/2016
- 018/J/III/2017
- 019/J/III/2017
- 020/J/I/2017
- 021/J/VIII/2017
- 022/J/VII/2019
- 023/J/VIII/2020
- 024/J/XI/2021
- 025/J/VII/2021
- 026/J/XI/2021
- 027/J/XI/2021
- 028/J/XII/2021
- 029/J/XII/2021
- 030/J/I/2022
- 031/J/I/2022
- 032/J/III/2022
- 033/J/IV/2022
- 034/J/VI/2022
- 035/J/VI/2022
- 036/J/VI/2022
- 037/J/VII/2022
- 038/J/VII/2022
- 039/J/VIII/2022
- 040/J/VIII/2022
- 041/J/VIII/2022
- 042/J/I/2023
- 043/J/I/2023
- 044/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 046/J/IX/2023
- 047/J/X/2023
- 048/J/X/2025
- 049/J/XI/2025
- 050/J/II/2026
- 051/J/II/2026
- 052/J/II/2026
- Kode Etik Jurnalistik
- Sitemap
Archives
- August 2026
- July 2026
- June 2026
- May 2026
- April 2026
- March 2026
- February 2026
- January 2026
- December 2025
- November 2025
- October 2025
- September 2025
- August 2025
- July 2025
- June 2025
- May 2025
- April 2025
- March 2025
- February 2025
- January 2025
- December 2024
- November 2024
- October 2024
- September 2024
- August 2024
- July 2024
- June 2024
- May 2024
- April 2024
- March 2024
- February 2024
- January 2024
- December 2023
- November 2023
- October 2023
- September 2023
- August 2023
- July 2023
- June 2023
- May 2023
- April 2023
- March 2023
- February 2023
- January 2023
- December 2022
- November 2022
- October 2022
- September 2022
- August 2022
- July 2022
- June 2022
- May 2022
- April 2022
- March 2022
- February 2022
- January 2022
- December 2021
- November 2021
- October 2021
- September 2021
- August 2021
- July 2021
- June 2021
- May 2021
- April 2021
- March 2021
- February 2021
- January 2021
- December 2020
- November 2020
- October 2020
- September 2020
- August 2020
- July 2020
- June 2020
- May 2020
- April 2020
- March 2020
- February 2020
- January 2020
- December 2019
- November 2019
- October 2019
- September 2019
- August 2019
- July 2019
- June 2019
- May 2019
- April 2019
- March 2019
- February 2019
- January 2019
- December 2018
- November 2018
- October 2018
- September 2018
- August 2018
- July 2018
- June 2018
- May 2018
- April 2018
- March 2018
- February 2018
- January 2018
- December 2017
- November 2017
- October 2017
- September 2017
- August 2017
- July 2017
- June 2017
- May 2017
- April 2017
- March 2017
- February 2017
- January 2017
- December 2016
- November 2016
- October 2016
- September 2016
- August 2016
- July 2016
- June 2016
- May 2016
- April 2016
- March 2016
- February 2016
- January 2016
- December 2015
- November 2015
- October 2015
- September 2015
- August 2015
Categories
- AdvertNews (63)
- Ekonomi (41)
- Gaya Hidup (1,237)
- Hukum & Kriminalitas (2,001)
- Internasional (30)
- Nasional (84,220)
- KOARMABAR (117)
- KOLINLAMIL (51)
- PENKOSTRAD (20,787)
- Olahraga (601)
- Pariwisata & Budaya (15)
- Pendidikan (242)
- Peristiwa (489)
- Politik (558)
- Profil (3)
- Sains & Teknologi (1)
- SMSI (43)
- Uncategorized (909)
Berita Terkini
- August 13, 2026
Patroli Jalan Kaki dan Berkendaraan, Kodim 0506/Tgr Perkuat Keamanan Wilayah
- August 13, 2026
Prajurit TNI AL Dari Yonf 2 Marinir Bersama Pemuda Komopa Kibarkan Merah Putih Sambut HUT KE-81 RI
- August 13, 2026
Koramil 01/Tangerang Dukung Peresmian 3.300 Jembatan TNI-Polri Nasional
- August 13, 2026
Alvian Mokalu: Apresiasi Siswa Guru PKK dan Hukumtua Antusiasme Ikuti Semarak Lomba Gerak Jalan Tompaso Barat
- August 13, 2026
Hukum tua Desa Koyawas, Ikuti Sosialisasi Pengelolaan Dana Desa2026 Dari Kejari Minahasa
- August 13, 2026
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media
- Contact
- HUKUM & KRIMINALITAS
- Pedoman Pemberitaan Media Siber
- Redaksi Jurnalline
- 001/J/I/2015
- 002/J/I/2015
- 003/J/I/2015
- 004/J/III/2017
- 005/J/VII/2019
- 006/J/VII/2019
- 007/J/VII/2019
- 011/J/XII/2016
- 014/J/I/2015
- 015/J/VIII/2016
- 016/J/IX/2016
- 017/J/XII/2016
- 018/J/III/2017
- 019/J/III/2017
- 020/J/I/2017
- 021/J/VIII/2017
- 022/J/VII/2019
- 023/J/VIII/2020
- 024/J/XI/2021
- 025/J/VII/2021
- 026/J/XI/2021
- 027/J/XI/2021
- 028/J/XII/2021
- 029/J/XII/2021
- 030/J/I/2022
- 031/J/I/2022
- 032/J/III/2022
- 033/J/IV/2022
- 034/J/VI/2022
- 035/J/VI/2022
- 036/J/VI/2022
- 037/J/VII/2022
- 038/J/VII/2022
- 039/J/VIII/2022
- 040/J/VIII/2022
- 041/J/VIII/2022
- 042/J/I/2023
- 043/J/I/2023
- 044/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 046/J/IX/2023
- 047/J/X/2023
- 048/J/X/2025
- 049/J/XI/2025
- 050/J/II/2026
- 051/J/II/2026
- 052/J/II/2026
- Kode Etik Jurnalistik
- Sitemap



