RS SUMBER WARAS GATE BELUM FINAL DIHENTIKAN
June 15, 2016- Tweet
- Pin It
Jurnalline.com, Jakarta – Menanggapi maraknya pemberitaan tentang pernyataan Ketua KPK Agus Rahardjo di sela-sela waktu istirahat Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi III DPR RI , Selasa, 14 Juni 2016 kepada pers, bahwa mengatakan tim penyidik tidak menemukan indikasi perbuatan melawan hukum dalam pembelian sebagian lahan Rumah Sakit Sumber Waras.
Wakil Ketua DPRD DKI, Abraham Lunggana atau yang akrab disapa Haji Lulung, mengatakan bahwa ada dugaan sangat kuat kasu korupsi dalam pembelian sebagian lahan Rumah Sakit Sumber Waras, Jakarta Barat, banyak melibatkan orang penting yang memiliki jabatan strategis di lembaga pemerintahan.
Lulung tidak menyebut siapa orang-orang penting yang ia maksud. Namun, menurutnya, hal itu yang menjadi penyebab Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi tidak menetapkan satupun tersangka dalam kasus yang diduga merugikan keuangan negara Rp191,3 miliar.
“Inilah Indonesia, kalau ada kasus Korupsi yang di duga melibatkan orang-orang sangat penting di negeri ini, apalagi menjelang hajatan pilkada, kasus itu di hentikan, nggak jelas kelanjutan pengusutannya,” sindir H Lulung saat di temui di DPRD DKI Jakarta, pada Selasa, 14 Juni 2016.
Lulung bersyukur tidak ada satupun tersangka dalam kasus itu. Namun, rasa syukurnya itu merupakan ungkapan rasa senang karena orang penting yang memiliki jabatan strategis yang ia maksud tidak terjerat kasus.
Politikus PPP itu juga mengucapkan selamat kepada Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. Pasalnya, sejak kasus ini mencuat usai Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menyertakan pembelian sebagian temuan, Ahok sering disebut sebagai otak di balik penyelewengan uang di Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) DKI 2014.
“Memang sudah saya duga sejak awal akan terjadi seperti ini. Selamat deh untuk Ahok,” ujar Lulung.
Sementara itu menurut Anggota DPRD DKI dari Fraksi Gerindra Prabowo Soenirman menilai kesimpulan tersebut belum ‘final’ dan masih bisa berubah.
Pasalnya KPK dijadwalkan akan kembali memanggil Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk mencocokkan hasil temuan mereka masing-masing. Sehingga, kesimpulan hari ini, menurutnya, hanya bersifat sementara.
“Jadi gini ini kan baru hasil sementara, bahwa mereka akan mempertemukan penyidik BPK dengan penyidik KPK untuk mengkosolidasikan hasil temuan, jadi (keputusan) ini bisa berubah,” kata Prabowo saat di temui di ruang Fraksi Partai Gerindra DPRD DKI Jakarta, Selasa (14/6).
Kendati demikian, politisi Gerindra ini menghormati keputusan KPK. Pihak DPRD DKI akan terus mendorong agar konsolidasi itu dilakukan. Pasalnya, menurut DPRD, pembelian lahan itu terbukti merugikan keuangan negara hingga Rp 191 miliar.
“Tapi ya, kita hormati lah pernyataan Ketua KPK tersebut, pernyataan itu belum sebuah keputusan KPK lho, namun yang menjadi catatan harus ada konsolidasi dengan BPK supaya tidak ada dusta diantara kita karena ini kan menyangkut kerugian negara,” tegas Prabowo Sunirman kader Partai Gerindra DKI Jakarta kepada pers.
Hal senada juga dikatakan oleh Amir Hamzah penggiat pengamat kebijakan public kepada pers, saat di temui di loby Gedung DPRD DKI Jakarta, ia mengatakan bahwa pernyataan ketua KPK Agus Rahardjo itu sudah masuk ranah politik, seharusnya dia tidak terburu-buru membuat pernyataan itu sebelum ada validitas fakta-fakta hukum hasil investigasi BPK RI, ”Mengenai Kasus Pembelian Lahan RS Sumber Waras, KPK belum bertemu kembali dengan BPK RI, kenapa Ketua KPK bikin pernyataan seperti itu, jelas ini saya menduga ada politisasi kasus Sumber Waras,” tandas Amir Hamzah yang juga pelapor Kasus Pembeliaan Lahan RS Sumber Waras kepada KPK, tahun lalu, Ia juga menduga bahwa kasus tersebut ada intervensi kekuasaan agar pengusutannya di hentikan.
(IDG/Red)
You may also like...
Pages
- Contact
- HUKUM & KRIMINALITAS
- Pedoman Pemberitaan Media Siber
- Redaksi Jurnalline
- 001/J/I/2015
- 002/J/I/2015
- 003/J/I/2015
- 004/J/III/2017
- 005/J/VII/2019
- 006/J/VII/2019
- 007/J/VII/2019
- 011/J/XII/2016
- 014/J/I/2015
- 015/J/VIII/2016
- 016/J/IX/2016
- 017/J/XII/2016
- 018/J/III/2017
- 019/J/III/2017
- 020/J/I/2017
- 021/J/VIII/2017
- 022/J/VII/2019
- 023/J/VIII/2020
- 024/J/XI/2021
- 025/J/VII/2021
- 026/J/XI/2021
- 027/J/XI/2021
- 028/J/XII/2021
- 029/J/XII/2021
- 030/J/I/2022
- 031/J/I/2022
- 032/J/III/2022
- 033/J/IV/2022
- 034/J/VI/2022
- 035/J/VI/2022
- 036/J/VI/2022
- 037/J/VII/2022
- 038/J/VII/2022
- 039/J/VIII/2022
- 040/J/VIII/2022
- 041/J/VIII/2022
- 042/J/I/2023
- 043/J/I/2023
- 044/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 046/J/IX/2023
- 047/J/X/2023
- 048/J/X/2025
- 049/J/XI/2025
- 050/J/II/2026
- 051/J/II/2026
- 052/J/II/2026
- Kode Etik Jurnalistik
- Sitemap
Archives
- August 2026
- July 2026
- June 2026
- May 2026
- April 2026
- March 2026
- February 2026
- January 2026
- December 2025
- November 2025
- October 2025
- September 2025
- August 2025
- July 2025
- June 2025
- May 2025
- April 2025
- March 2025
- February 2025
- January 2025
- December 2024
- November 2024
- October 2024
- September 2024
- August 2024
- July 2024
- June 2024
- May 2024
- April 2024
- March 2024
- February 2024
- January 2024
- December 2023
- November 2023
- October 2023
- September 2023
- August 2023
- July 2023
- June 2023
- May 2023
- April 2023
- March 2023
- February 2023
- January 2023
- December 2022
- November 2022
- October 2022
- September 2022
- August 2022
- July 2022
- June 2022
- May 2022
- April 2022
- March 2022
- February 2022
- January 2022
- December 2021
- November 2021
- October 2021
- September 2021
- August 2021
- July 2021
- June 2021
- May 2021
- April 2021
- March 2021
- February 2021
- January 2021
- December 2020
- November 2020
- October 2020
- September 2020
- August 2020
- July 2020
- June 2020
- May 2020
- April 2020
- March 2020
- February 2020
- January 2020
- December 2019
- November 2019
- October 2019
- September 2019
- August 2019
- July 2019
- June 2019
- May 2019
- April 2019
- March 2019
- February 2019
- January 2019
- December 2018
- November 2018
- October 2018
- September 2018
- August 2018
- July 2018
- June 2018
- May 2018
- April 2018
- March 2018
- February 2018
- January 2018
- December 2017
- November 2017
- October 2017
- September 2017
- August 2017
- July 2017
- June 2017
- May 2017
- April 2017
- March 2017
- February 2017
- January 2017
- December 2016
- November 2016
- October 2016
- September 2016
- August 2016
- July 2016
- June 2016
- May 2016
- April 2016
- March 2016
- February 2016
- January 2016
- December 2015
- November 2015
- October 2015
- September 2015
- August 2015
Categories
- AdvertNews (63)
- Ekonomi (41)
- Gaya Hidup (1,237)
- Hukum & Kriminalitas (2,008)
- Internasional (30)
- Nasional (84,509)
- KOARMABAR (117)
- KOLINLAMIL (51)
- PENKOSTRAD (20,858)
- Olahraga (602)
- Pariwisata & Budaya (15)
- Pendidikan (243)
- Peristiwa (495)
- Politik (558)
- Profil (3)
- Sains & Teknologi (1)
- SMSI (43)
- Uncategorized (909)

DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE 81 Berita Terkini
- August 30, 2026
PKK Desa Koyawas Maksimalkan UP2K Lewat Lomba Pondok dan Kuliner Khas Pangan Lokal
- August 30, 2026
Babinsa Koramil 09/Serpong Utara Salurkan 50 Paket Sembako Lewat Jaga Jakarta On The Spot
- August 30, 2026
Camat Langowan Barat Tinjau Lokasi Kebakaran Mess SMA Taruna Nusantara
- August 30, 2026
DPO Curanmor Bobol Rumah Kosong di Sepatan Ditangkap, Emas 30 Gram Ludes
- August 30, 2026
Patroli Sinergi Bersama Polri, Koramil 05/Bantar Gebang Antisipasi Perkembangan Situasi Keamanan Wilayah
- August 30, 2026
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media
- Contact
- HUKUM & KRIMINALITAS
- Pedoman Pemberitaan Media Siber
- Redaksi Jurnalline
- 001/J/I/2015
- 002/J/I/2015
- 003/J/I/2015
- 004/J/III/2017
- 005/J/VII/2019
- 006/J/VII/2019
- 007/J/VII/2019
- 011/J/XII/2016
- 014/J/I/2015
- 015/J/VIII/2016
- 016/J/IX/2016
- 017/J/XII/2016
- 018/J/III/2017
- 019/J/III/2017
- 020/J/I/2017
- 021/J/VIII/2017
- 022/J/VII/2019
- 023/J/VIII/2020
- 024/J/XI/2021
- 025/J/VII/2021
- 026/J/XI/2021
- 027/J/XI/2021
- 028/J/XII/2021
- 029/J/XII/2021
- 030/J/I/2022
- 031/J/I/2022
- 032/J/III/2022
- 033/J/IV/2022
- 034/J/VI/2022
- 035/J/VI/2022
- 036/J/VI/2022
- 037/J/VII/2022
- 038/J/VII/2022
- 039/J/VIII/2022
- 040/J/VIII/2022
- 041/J/VIII/2022
- 042/J/I/2023
- 043/J/I/2023
- 044/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 046/J/IX/2023
- 047/J/X/2023
- 048/J/X/2025
- 049/J/XI/2025
- 050/J/II/2026
- 051/J/II/2026
- 052/J/II/2026
- Kode Etik Jurnalistik
- Sitemap



