SOAL RS SUMBER WARAS GATE, BPK RI BELUM DIUNDANG KPK
June 16, 2016- Tweet
- Pin It
Jurnalline.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal segera melakukan koordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) guna membahas kelanjutan kasus pembelian sebagian lahan RS Sumber Waras yang dilakukan Pemprov DKI Jakarta.
“Koordinasi segera. Kalau tidak salah, Pak Ketua (Agus Rahardjo) sudah minta agar dimana pertemuan bisa segera dilakukan. Pasti kami akan lakukan pertemuan,” kata Wakil Ketua KPK, Basaria Pandjaitan di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (16/6/2016).
Basaria menegaskan penanganan pembelian lahan senilai miliaran rupiah itu sama sekali belum dihentikan pihaknya.
Menurut dia, kesimpulan pihaknya yang disampaikan di depan Komisi III DPR RI saat menggelar rapat dengat pendapat bersifat sementara.
“Dihentikan belum. Kesimpulan sampai kemarin, sampai saat ini belum ditemukan dua alat bukti,” ujar dia.
Namun demikian pernyataan dari salah seorang komisioner KPK itu, Kepala Biro Humas BPK Yudi Ramdhan mengatakan, sampai saat ini pihaknya belum mendapatkan laporan resmi dari KPK mengenai pernyataann lembaga antirasuah yang menuyebut tidak ada kerugian negara dalam kasus pembelian sebagian lahan RS Sumber Waras.
Sebagaimana diketahui, pernyataan KPK tersebut dilontarkan saat rapat dengan Komisi III DPR beberapa waktu lalu.
“BPK sampai saat ini belum menerima penjelasan resmi dari KPK atau kasus dari RS Sumber Waras,” ujarnya dalam diskusi Redbons yang bertemakan Misteri Kasus Sumber Waras di Redaksi Okezone, Jalan Kebon Sirih, Jakarta, Kamis (16/6/2016).
Sampai saat ini, pihaknya masih menunggu surat laporan dari lembaga yang dikepalai oleh Agus Rahardjo tersebut.
Karena belum adanya surat resmi, ia tidak bisa mengatakan apa-apa mengenai pernyataan dari KPK tersebut.
“Tentunya ini akan kita tunggu perkembangannya. Kita tidak bisa bertindak apapun karena memang belum ada penjelasan resmi,” tandasnya.
Dalam kegiatan diskusi itu, Kepala Biro Humas Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Yudi Ramdhan mengatakan, pihaknya selalu bekerja sesuai koridor dan standardisasi di seluruh dunia. Pihaknya juga menerapkan aturan dalam pemeriksaan keuangan negara.
Hal ini diungkapnya saat menanggapi pernyataan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bahwa tak ditemukan kerugian negara dalam pembelian lahan Rumah Sakit Sumber Waras.
“BPK kerja dengan koridor yang sangat jelas, di seluruh dunia itu standardisasi pemeriksaan itu wajib. Bahkan di laporan pemeriksaan disebutkan laporan ini dilaksanakan sesuai standardisasi pemeriksaan keuangan negara,” tegas Yudi.
Audit BPK juga menurutnya sesuai dengan mandat Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 23. “Jelas BPK punya mandat sebagai satu badan pemeriksa yang pemeriksa pengelola tanggungjawab negara. Kedua, BPK dikuatkan oleh empat undang-undang, yaitu 15 Tahun 2006, 15 Tahun 2004, 1 Tahun 200 dan 17 Tahun 2003,” bebernya.
“Artinya ini sudah kuat, dalam perjalanannya kita sangat dipastikan ada koridornya yaitu politik kontrol,” tambah Yudi.
Ia lantas meyakini, audit yang dilakukan BPK bersifat final dan mengikat. Audit BPK juga selama ini terbukti benar dalam berbagai kasus besar.
“Fakta di lapangan itu dicermati dibandingkan kriteria, jadi laporan BPK bersifat final dan mengikat. Tidak ada yang bisa kecuali pengadilan atau internal BPK yang mengubah laporan BPK, jadi itu sudah firm,” tegasnya.
Sementara itu menurut Pengamat kebijakan publik Lius Sungkharisma mengeluhkan kepada BPK yang hanya berdiam diri pada saat KPK menyebutkan tidak ada kerugian negara dalam pembelian lahan RS Sumber Waras.
Padahal kata dia, dalam auditnya BPK sudah menyebutkan ada dugaan korupsi yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebesar Rp191 milar.
“Kepada BPK saya juga nyesel, dia harus pro aktif menjelaskan kepada masyarakat bahwa ini korupsinya sempurna. Bahwa ini terjadi kerugian negara,” ujarnya dalam diskusi Redbons yang bertemakan Misteri Kasus Sumber Waras di Redaksi Okezone, Jalan Kebon Sirih, Jakarta, Kamis (16/6/2016).
BPK juga dikatakan aktivis Tionghoa ini, harusnya mempertahankan hasil auditnya yang menyebutkan adanya kerugian negara dalam kasus tersebut. Pasalnya dalam hal ini opini publik sudah berkembang jika pernyataan KPK lebih benar dan bisa lebih dipercaya ketimbang BPK.
“Tanggapan saya kepada BPK jangan jadi banci lah. Saya keras kenapa, karena BPK sudah kerja keras, tapi diem aja ketakutan,” katanya.
(IDG/Red)
You may also like...
Pages
- Contact
- HUKUM & KRIMINALITAS
- Pedoman Pemberitaan Media Siber
- Redaksi Jurnalline
- 001/J/I/2015
- 002/J/I/2015
- 003/J/I/2015
- 004/J/III/2017
- 005/J/VII/2019
- 006/J/VII/2019
- 007/J/VII/2019
- 011/J/XII/2016
- 014/J/I/2015
- 015/J/VIII/2016
- 016/J/IX/2016
- 017/J/XII/2016
- 018/J/III/2017
- 019/J/III/2017
- 020/J/I/2017
- 021/J/VIII/2017
- 022/J/VII/2019
- 023/J/VIII/2020
- 024/J/XI/2021
- 025/J/VII/2021
- 026/J/XI/2021
- 027/J/XI/2021
- 028/J/XII/2021
- 029/J/XII/2021
- 030/J/I/2022
- 031/J/I/2022
- 032/J/III/2022
- 033/J/IV/2022
- 034/J/VI/2022
- 035/J/VI/2022
- 036/J/VI/2022
- 037/J/VII/2022
- 038/J/VII/2022
- 039/J/VIII/2022
- 040/J/VIII/2022
- 041/J/VIII/2022
- 042/J/I/2023
- 043/J/I/2023
- 044/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 046/J/IX/2023
- 047/J/X/2023
- 048/J/X/2025
- 049/J/XI/2025
- 050/J/II/2026
- 051/J/II/2026
- 052/J/II/2026
- Kode Etik Jurnalistik
- Sitemap
Archives
- August 2026
- July 2026
- June 2026
- May 2026
- April 2026
- March 2026
- February 2026
- January 2026
- December 2025
- November 2025
- October 2025
- September 2025
- August 2025
- July 2025
- June 2025
- May 2025
- April 2025
- March 2025
- February 2025
- January 2025
- December 2024
- November 2024
- October 2024
- September 2024
- August 2024
- July 2024
- June 2024
- May 2024
- April 2024
- March 2024
- February 2024
- January 2024
- December 2023
- November 2023
- October 2023
- September 2023
- August 2023
- July 2023
- June 2023
- May 2023
- April 2023
- March 2023
- February 2023
- January 2023
- December 2022
- November 2022
- October 2022
- September 2022
- August 2022
- July 2022
- June 2022
- May 2022
- April 2022
- March 2022
- February 2022
- January 2022
- December 2021
- November 2021
- October 2021
- September 2021
- August 2021
- July 2021
- June 2021
- May 2021
- April 2021
- March 2021
- February 2021
- January 2021
- December 2020
- November 2020
- October 2020
- September 2020
- August 2020
- July 2020
- June 2020
- May 2020
- April 2020
- March 2020
- February 2020
- January 2020
- December 2019
- November 2019
- October 2019
- September 2019
- August 2019
- July 2019
- June 2019
- May 2019
- April 2019
- March 2019
- February 2019
- January 2019
- December 2018
- November 2018
- October 2018
- September 2018
- August 2018
- July 2018
- June 2018
- May 2018
- April 2018
- March 2018
- February 2018
- January 2018
- December 2017
- November 2017
- October 2017
- September 2017
- August 2017
- July 2017
- June 2017
- May 2017
- April 2017
- March 2017
- February 2017
- January 2017
- December 2016
- November 2016
- October 2016
- September 2016
- August 2016
- July 2016
- June 2016
- May 2016
- April 2016
- March 2016
- February 2016
- January 2016
- December 2015
- November 2015
- October 2015
- September 2015
- August 2015
Categories
- AdvertNews (63)
- Ekonomi (41)
- Gaya Hidup (1,237)
- Hukum & Kriminalitas (2,008)
- Internasional (30)
- Nasional (84,509)
- KOARMABAR (117)
- KOLINLAMIL (51)
- PENKOSTRAD (20,858)
- Olahraga (602)
- Pariwisata & Budaya (15)
- Pendidikan (243)
- Peristiwa (495)
- Politik (558)
- Profil (3)
- Sains & Teknologi (1)
- SMSI (43)
- Uncategorized (909)

DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE 81 Berita Terkini
- August 30, 2026
PKK Desa Koyawas Maksimalkan UP2K Lewat Lomba Pondok dan Kuliner Khas Pangan Lokal
- August 30, 2026
Babinsa Koramil 09/Serpong Utara Salurkan 50 Paket Sembako Lewat Jaga Jakarta On The Spot
- August 30, 2026
Camat Langowan Barat Tinjau Lokasi Kebakaran Mess SMA Taruna Nusantara
- August 30, 2026
DPO Curanmor Bobol Rumah Kosong di Sepatan Ditangkap, Emas 30 Gram Ludes
- August 30, 2026
Patroli Sinergi Bersama Polri, Koramil 05/Bantar Gebang Antisipasi Perkembangan Situasi Keamanan Wilayah
- August 30, 2026
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media
- Contact
- HUKUM & KRIMINALITAS
- Pedoman Pemberitaan Media Siber
- Redaksi Jurnalline
- 001/J/I/2015
- 002/J/I/2015
- 003/J/I/2015
- 004/J/III/2017
- 005/J/VII/2019
- 006/J/VII/2019
- 007/J/VII/2019
- 011/J/XII/2016
- 014/J/I/2015
- 015/J/VIII/2016
- 016/J/IX/2016
- 017/J/XII/2016
- 018/J/III/2017
- 019/J/III/2017
- 020/J/I/2017
- 021/J/VIII/2017
- 022/J/VII/2019
- 023/J/VIII/2020
- 024/J/XI/2021
- 025/J/VII/2021
- 026/J/XI/2021
- 027/J/XI/2021
- 028/J/XII/2021
- 029/J/XII/2021
- 030/J/I/2022
- 031/J/I/2022
- 032/J/III/2022
- 033/J/IV/2022
- 034/J/VI/2022
- 035/J/VI/2022
- 036/J/VI/2022
- 037/J/VII/2022
- 038/J/VII/2022
- 039/J/VIII/2022
- 040/J/VIII/2022
- 041/J/VIII/2022
- 042/J/I/2023
- 043/J/I/2023
- 044/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 046/J/IX/2023
- 047/J/X/2023
- 048/J/X/2025
- 049/J/XI/2025
- 050/J/II/2026
- 051/J/II/2026
- 052/J/II/2026
- Kode Etik Jurnalistik
- Sitemap



