Delapan Napi di OKI Dapat Remisi Bebas di HUT RI Ke 71

Spread the love

Jurnalline.com, Kayuagung (OKI) – Moment peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) ke-71 Tahun, yang jatuh pada 17 Agustus 2016, merupakan hari yang paling istimewa dan tidak akan terlupakan bagi 8 (delapan) narapidana di Lapas Klas III Kayuagung, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI). Pasalnya, pada Rabu (17/8) atau hari ini, ke-8 napi tersebut akan menghirup udara segar lantaran mendapatkan remisi langsung bebas.

Kalapas Kayuagung, Mujiarto AMd IP SH menuturkan, pada peringatan HUT RI ke-71 tahun ini, ada 2 kategori pengurangan masa tahanan atau remisi yakni remisi umum I dan remisi umum II atau langsung bebas.

“Ada 259 orang narapidana yang akan menerima remisi pada moment HUT RI kali ini, dengan rincian 251 orang remisi umum I dan 8 orang narapidana mendapatkan remisi langsung bebas,” ungkap Mujiarto kepada wartawan.

Menurut Mujiarto, pada remisi umum I, narapidana akan mendapatkan pengurangan masa tahanan paling rendah 1 bulan dan paling lama 3 bulan.

“Sementara bagi mereka yang menerima remisi langsung bebas memang karena masa penahanannya tinggal sedikit lagi, sehingga saat diberikan remisi pada moment peringatan hari kemerdekaan ini yang bersangkutan langsung bebas,” terangnya tanpa menyebut siapa nama-nama napi yang mendapatkan remisi bebas tersebut.

Upacara pemberian Remisi kepada warga binaan di lapas kelas III Kayuagung

Upacara pemberian Remisi kepada warga binaan di lapas kelas III Kayuagung

Dikatakannya, pemberian remisi kepada para narapidana di Lapas Klas III Kayuagung ini rencananya akan dilakukan secara simbolis oleh Wakil Bupati (Wabup) OKI, HM Rifai SE, seusai kegiatan Upacara Peringatan HUT RI ke-71 Tahun di halaman Kantor Bupati OKI.

“Karena Pak Bupati Iskandar SE sedang cuti, maka Pak Wabup yang akan mewakilinya. Mudah-mudahan kegiatan pemberian remisi ini nantinya bisa berjalan lancar,” tandas Mujiarto sembari menuturkan, sesuai jadwal kegiatan pemberian remisi akan diselenggarakan di Lapas Kayuagung sekitar pukul 11:00 WIB.

Mujiarto juga menegaskan, para narapidana yang mendapatkan remisi langsung bebas dinyatakan wajar lantaran sesuai dengan pengajuan yang disampaikan ke Kementerian Hukum dan HAM RI.

“Saya kira wajar, karena memang hukuman atau masa tahanan yang mereka terima sudah dijalani penuh. Kasusnya juga tidak terlalu berat dan mereka ini bukan residivis kambuhan. Ya mudah-mudahan kedepan para narapidana ini bisa menempuh jalan yang benar dengan berkumpul kembali bersama keluarganya,” cetusnya.

Ditanya mengenai jumlah warga binaan yang menghuni Lapas Klas III Kayuagung, Mujiarto menjelaskan, saat ini ada 521 orang Narapidana yang setiap harinya harus diawasi dan dibina, sehingga kedepan mereka ini tidak lagi terjerumus ke lembah hitam.

“Walaupun tugas kita berat, namun kami ikhlas memberikan pengawasan dan pembinaan. Ini kerja mulia, sehingga kami senang walaupun harus kerja ekstra,” pungkasnya.

(Novi/Red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.