Hizbut Tahir Indonesia
September 4, 2016- Tweet
- Pin It
Jurnalline.com, Jakarta – Mengamati perkembangan massa aksi HTI di Patung Kuda Indosat Monas Barat Daya, massa bertambah sekitar 4000 orang dari berbagai daerah, Pada awal tahun 2017 nanti di beberapa kota, kabupaten propinsi, khususnya kepala daerah (Pilkada) secara serentak sebagai calon kepala daerah Berkenaan dengan hal itu, Hizbut indonesia menyatakan:
- Kepemimpnan adalah perkara yang sagt dalam pandangan islam, kemaslahatan bersama atau rahmatan alamin seperti kesejahteraan, keamanan dan ketenteraman serta kesucian dan sebagainya, hanya akan benar-benar terwuud bila pemimpin mengatur masyarakat dengan syunah lslam dan menegakkan amar ma’ruf nahi mungkar. Tanpa syariah Islam yang diterapkan secara kaffah, yang tejadi bukan kemaslahatan atau kerahmatan, tetapi masadaf atau kerusakan seperti yang terihat saat ini yang dilihat kita semua.
- Maka, syarat utama pemimpin haruslah seorang muslim. Bila bukan muslim bagaimana mungkin ia bisa diharapkan menerapkan syariah dan menegakkan amar makruf sedangkan tidak beriman pada sebagaimana disebut kewajiban amar surah nahi mungkar? Oleh karena itu, dalam pandangan lslam An-Nisa ayat 141, haram ngangkat non-muslim atau orang kafir dijadikan pimpimpinan atau pemimpin. Bagi kaum muslmin tidak akan memberi jalan kepada orang-orang kafir untuk menguasai orang-orang yang beriman surat An-Nisa’. Meski dalam ayat mengandung, maknanya adalah larangan, larangan untuk kepemimpinan orang yang zdolim.
- Tegas Artinya, Allah SWT mengharamkan umat Islam menyerahkan larang ini bersifat tentang haramnya mengangkat kekuasaan kepada orang kafir, orang kafir menjadi pemimpin telah menjadi (kesepakatan) para agama Ibnu Maratb Al hal 208 Mereka (para ulama) sepakat bahwa mamah tidak boleh untuk wanita, orang kafir ūdan anak Al-Qayim ini (i787) Ibnu Al-Mundzir yang menyatakan, “Semua Al- ilmi yang memelihara telah sepakat bahwa orang kafir tidak ada wilayah (kekuasaan) terhadap muslim sama sekali.”
- Menyerukan kepada seluruh umat islam, DKI Jakarta khususnya untuk bersatu, bahu-membahu sesungguhnya menolak kepemimpinan kafir di wilayah ini, yang dalam penuangan senantiasa lekat dengan islam. Serta tetap teguh, dan istiqamah dalam terhadap demi terwujudnya kehidupan lslami melalu tegaknya syariah dan khilafah. Tidak gentar Hasbunalah setiap tantangan, hambatan dan ancaman hingga cita-cita mulia itu benar-benar terwujud wa nimal wakiil, ni mal maula wa ni’man nashir
Jurubicara Hizbut Tahrir Indonesia Muhammad Ismail Yusanto dalam orasinya mengatakan: sepanjang sejarah Islam, kita sudah bersumpah untuk menjalankan syariat Islam, haram hukumnya pemimpin kafir.
Kemudian setelah itu orasi disampaikan oleh: Ust Abdul Salam; saat ini orang2 kafir tidak takut Muslim karena mereka tahu bahwa orang islam bisa dibayar, sesungguhnya yang diharamkan oleh Allah tidak bisa ditawar lagi dan ingat ancaman yang Allah telah tentukan yaitu siksa yang pedih, marilah satukan barisan tolak pemimpin kafir di negeri muslim.
Dilanjutkan orasi dari Ust Asroni M; dalam hal kepemimpinan semua ulama mengatakan yang pertama yaitu:
1. Menegakan Agama
2. Menegakan syariat Allah
3. Menyelamatkan orang2 dzalim.
4. Kaum muslimin wajib tolak pemimpin kafir.
Orasi dari Ust Al Habsyi Kalender; demokrasi adalah kafir yang menjajah umat islam, tapi ingat Islam mengharamkan menyerahkan kepemimpinan kepada kafir, sesuai firman Allah bahwasanya kafir tidak rela terhadap umat islam, oleh karena itu hari ini kita tegakkan tolak pemimpin kafir dan tolak demokrasi karena pintu masuk merusak Islam.
Dan jaga kepada peminpin yang di bawah gubernur sekarang, jangan kau jual agama karena jabatan, kemunafikan yang ada di hati saudara. Jaga keimanan, ingat keturunan saudara siapa? Kasihan orang tua sudara yang telah melahirkan, dengan agama yang dititipkan.
(IDG/Red)
You may also like...
Pages
- Contact
- HUKUM & KRIMINALITAS
- Pedoman Pemberitaan Media Siber
- Redaksi Jurnalline
- 001/J/I/2015
- 002/J/I/2015
- 003/J/I/2015
- 004/J/III/2017
- 005/J/VII/2019
- 006/J/VII/2019
- 007/J/VII/2019
- 011/J/XII/2016
- 014/J/I/2015
- 015/J/VIII/2016
- 016/J/IX/2016
- 017/J/XII/2016
- 018/J/III/2017
- 019/J/III/2017
- 020/J/I/2017
- 021/J/VIII/2017
- 022/J/VII/2019
- 023/J/VIII/2020
- 024/J/XI/2021
- 025/J/VII/2021
- 026/J/XI/2021
- 027/J/XI/2021
- 028/J/XII/2021
- 029/J/XII/2021
- 030/J/I/2022
- 031/J/I/2022
- 032/J/III/2022
- 033/J/IV/2022
- 034/J/VI/2022
- 035/J/VI/2022
- 036/J/VI/2022
- 037/J/VII/2022
- 038/J/VII/2022
- 039/J/VIII/2022
- 040/J/VIII/2022
- 041/J/VIII/2022
- 042/J/I/2023
- 043/J/I/2023
- 044/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 046/J/IX/2023
- 047/J/X/2023
- 048/J/X/2025
- 049/J/XI/2025
- 050/J/II/2026
- 051/J/II/2026
- 052/J/II/2026
- Kode Etik Jurnalistik
- Sitemap
Archives
- August 2026
- July 2026
- June 2026
- May 2026
- April 2026
- March 2026
- February 2026
- January 2026
- December 2025
- November 2025
- October 2025
- September 2025
- August 2025
- July 2025
- June 2025
- May 2025
- April 2025
- March 2025
- February 2025
- January 2025
- December 2024
- November 2024
- October 2024
- September 2024
- August 2024
- July 2024
- June 2024
- May 2024
- April 2024
- March 2024
- February 2024
- January 2024
- December 2023
- November 2023
- October 2023
- September 2023
- August 2023
- July 2023
- June 2023
- May 2023
- April 2023
- March 2023
- February 2023
- January 2023
- December 2022
- November 2022
- October 2022
- September 2022
- August 2022
- July 2022
- June 2022
- May 2022
- April 2022
- March 2022
- February 2022
- January 2022
- December 2021
- November 2021
- October 2021
- September 2021
- August 2021
- July 2021
- June 2021
- May 2021
- April 2021
- March 2021
- February 2021
- January 2021
- December 2020
- November 2020
- October 2020
- September 2020
- August 2020
- July 2020
- June 2020
- May 2020
- April 2020
- March 2020
- February 2020
- January 2020
- December 2019
- November 2019
- October 2019
- September 2019
- August 2019
- July 2019
- June 2019
- May 2019
- April 2019
- March 2019
- February 2019
- January 2019
- December 2018
- November 2018
- October 2018
- September 2018
- August 2018
- July 2018
- June 2018
- May 2018
- April 2018
- March 2018
- February 2018
- January 2018
- December 2017
- November 2017
- October 2017
- September 2017
- August 2017
- July 2017
- June 2017
- May 2017
- April 2017
- March 2017
- February 2017
- January 2017
- December 2016
- November 2016
- October 2016
- September 2016
- August 2016
- July 2016
- June 2016
- May 2016
- April 2016
- March 2016
- February 2016
- January 2016
- December 2015
- November 2015
- October 2015
- September 2015
- August 2015
Categories
- AdvertNews (63)
- Ekonomi (41)
- Gaya Hidup (1,237)
- Hukum & Kriminalitas (2,001)
- Internasional (30)
- Nasional (84,251)
- KOARMABAR (117)
- KOLINLAMIL (51)
- PENKOSTRAD (20,796)
- Olahraga (602)
- Pariwisata & Budaya (15)
- Pendidikan (243)
- Peristiwa (489)
- Politik (558)
- Profil (3)
- Sains & Teknologi (1)
- SMSI (43)
- Uncategorized (909)

DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE 81 Berita Terkini
- August 15, 2026
Susur Sungai dan Bersih-Bersih Sungai Kelurahan Harapan Baru, Wujud Nyata Semarak HUT RI ke-81 di Wilayah Kodim 0507/Bekasi
- August 15, 2026
Komandan Rayon Militer 1302-09/Langowan Kapten Inf Johan Soriton Dan Jajaran Mengucapkan Dirgahayu HUT Ke 81 17 Agustus 2026
- August 15, 2026
Lomba Drumband Band Kampung Presiden Curi Perhatian Juri TIFF 2026
- August 15, 2026
SMPN 5 Kawangkoan, Dirgahayu Kemerdekaan Ke 81 RI Tahun 2026
- August 15, 2026
Tim TosBRO 08 Langowan, Jim Yon Pukau Ribuan Pasang Mata Pada Kegiatan Carnaval Semarak HUT Ke 81 RI Tahun.2026
- August 15, 2026
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media
- Contact
- HUKUM & KRIMINALITAS
- Pedoman Pemberitaan Media Siber
- Redaksi Jurnalline
- 001/J/I/2015
- 002/J/I/2015
- 003/J/I/2015
- 004/J/III/2017
- 005/J/VII/2019
- 006/J/VII/2019
- 007/J/VII/2019
- 011/J/XII/2016
- 014/J/I/2015
- 015/J/VIII/2016
- 016/J/IX/2016
- 017/J/XII/2016
- 018/J/III/2017
- 019/J/III/2017
- 020/J/I/2017
- 021/J/VIII/2017
- 022/J/VII/2019
- 023/J/VIII/2020
- 024/J/XI/2021
- 025/J/VII/2021
- 026/J/XI/2021
- 027/J/XI/2021
- 028/J/XII/2021
- 029/J/XII/2021
- 030/J/I/2022
- 031/J/I/2022
- 032/J/III/2022
- 033/J/IV/2022
- 034/J/VI/2022
- 035/J/VI/2022
- 036/J/VI/2022
- 037/J/VII/2022
- 038/J/VII/2022
- 039/J/VIII/2022
- 040/J/VIII/2022
- 041/J/VIII/2022
- 042/J/I/2023
- 043/J/I/2023
- 044/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 046/J/IX/2023
- 047/J/X/2023
- 048/J/X/2025
- 049/J/XI/2025
- 050/J/II/2026
- 051/J/II/2026
- 052/J/II/2026
- Kode Etik Jurnalistik
- Sitemap



