BUKU LKS IPA KELAS V BERISIKAN ANJURAN NARKOBA, MEMBUAT WALI MURID TANGSEL RESAH, ADANYA DUGAAN SEAKAN AKAN DINAS P&K TUTUP MATA
October 26, 2016- Tweet
- Pin It
Jurnalline.com, Tangerang – Dinas Pendidikan Kota Tangerang Bidang Pendidikan Dasar kurang pengawasan terhadap telah beredar Lembar Kerja Siswa (LKS) yang beredar di Sekolah Dasar (SD) wilayah Tangerang Selatan. Hal ini terjadi pada SDN 01 SERUA yang mendapatkan kiriman LKS dari penerbit buku “Bakti Ilmu”, diantara mata pelajaran “IPA”, kelas V (lima), di dalam kurikulum mata pelajaran adanya terdapat kata-kata: manfaat daun-daunan dan tumbuh tumbuhan yaitu ganja & kokain berfungsi sebagai obat-obatan & jamu (tertera pada hal.29).
Hal tersebut menjadikan wali murid resah tentang beredar buku LKS berisikan kalimat yang mengandung unsur narkoba. Ada kalimat yang di dalamnya terdapat anjuran mengkonsumsi narkoba, jelas sangat menggangu pola pikir Anak yang masih berusia dini.
Seorang wali murid yang dirahasiakan namanya, mengungkapkan bahwa beredar LKS ini di sekolah anak kami mengakibatkan kekhawatiran beredar LKS tersebut, diduga dapat mencuci otak anak didik di sekolah ini karena tema mata pelajaran tersebut dapat merusak masa depan anak bangsa.
“Anak-anak kita kasihan kalau dari kecil sudah sering dicekoki buku sekolah model begini,” kata orang tua siswa di lingkungan sekolah SDN 01 Serua Indah, Selasa siang (26/10/2016).
Tertera isi halaman 29 pada LKS itu, terdapat kalimat yang menjelaskan manfaat dari daun ataupun tumbuh-tumbuhan hijau. Salah satunya menyebutkan, bahwa narkoba jenis kokain dan ganja berfungsi sebagai jamu serta obat-obatan.
Saat dikonfirmasi oleh awak media kepada pihak sekolah terutama kepala sekolah yang dimintai klarifikasinya perihal isi tema buku LKS tersebut yang terdapat pada hal 29 mata pelajaran IPA kelas 5, malah kepsek tidak ada ditempat diduga adanya kesibukan di luar sekolah alias sampingannya.
Menanggapi keresahan orang tua siswa itu, pihak sekolah terkesan menghindar dan tak mau mengomentari adanya kekeliruan pada buku LKS yang diduga sejak lama digunakan pada seluruh sekolah SD di wilayah Tangsel.
“Kita nggak mau komentar soal materi narkoba itu, yang jelas buku tersebut memang sudah lama diedarkan. Semua sekolah di Tangsel gunakan buku itu kok,” ujar salah seorang guru SDN 01 yang nama tidak mau disebutkan saat ditemui di ruang guru.
Ditempat yang berbeda, Praktisi Hukum &Pendidikan, Redi Darmana, SH., yang bernaung di LBH AWDI Menegaskan bahwa Seharusnya Pihak Sekolah selektif dalam mengambil buku pelajaran & LKS yang akan dipergunakan di sekolah, sebelum buku tersebut diedarkan kepada siswa-siswi yang ada sekolah tersebut yang menjadikan bahan pelajaran & larihan siswa, sepengetahuan saya bahwa penerbit yang datang ke.sekolah sekolah terutama wilayah Tangerang Selatan memberikan sampel buku / LKS yang akan diedarkan ke berbagai sekolah, baru pihak sekolah setelag mendaptkan sample buku pelajaran / LKS tersebut dikaji oleh guru bidang kurikulum, melihat keresahan masyarakat tangerang selatan yang anaknya.
Sekolah dasar tangerang selatan sangat miris tidak adanya peka terhadap isi mata pelajaran yang dipergunakan, jangan hanya melihat murah dan bonus yang diberikan dari penerbit saja, kualitas & kuantitas mata pelajaran /bahan larihan siswa disampingkan. Adanya dugaan konspirasi penerbit dengan pihak sekolah dengan penerbit serta adanya dugaan tutup mata UPTD Dikdas dan Dinas P & K kota Tangerang Selatan atas pendidikan yang ada di kota ini. Hal sekecil ini saja luput dalam pengawasannya dan pembinaanya. Padahal Dinas P & K Tangerang Selatan mempunyai bidang Dikdas yang mengawasi dan membina sekolah dasar yang ada di ruang lingkupnya, ungkap REDI DARMANA, SH., dengan Geram, Selasa Sore (26/10).
Saat pemberitaan ini dipublikasikan, awak media mencoba menemui UPTD Dikdas Kecamatan Serua dan Dinas P & K Kota Tangerang Selatan bidang Dikdas, tidak ada petinggi dikantornya untuk mendapatkan klarifikasi keresahan warga Tangerang Selatan perihal isi tema Mata Pelajaran IPA kelas V tersebut.
(RIO &DIE 007)
You may also like...
Pages
- Contact
- HUKUM & KRIMINALITAS
- Pedoman Pemberitaan Media Siber
- Redaksi Jurnalline
- 001/J/I/2015
- 002/J/I/2015
- 003/J/I/2015
- 004/J/III/2017
- 005/J/VII/2019
- 006/J/VII/2019
- 007/J/VII/2019
- 011/J/XII/2016
- 014/J/I/2015
- 015/J/VIII/2016
- 016/J/IX/2016
- 017/J/XII/2016
- 018/J/III/2017
- 019/J/III/2017
- 020/J/I/2017
- 021/J/VIII/2017
- 022/J/VII/2019
- 023/J/VIII/2020
- 024/J/XI/2021
- 025/J/VII/2021
- 026/J/XI/2021
- 027/J/XI/2021
- 028/J/XII/2021
- 029/J/XII/2021
- 030/J/I/2022
- 031/J/I/2022
- 032/J/III/2022
- 033/J/IV/2022
- 034/J/VI/2022
- 035/J/VI/2022
- 036/J/VI/2022
- 037/J/VII/2022
- 038/J/VII/2022
- 039/J/VIII/2022
- 040/J/VIII/2022
- 041/J/VIII/2022
- 042/J/I/2023
- 043/J/I/2023
- 044/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 046/J/IX/2023
- 047/J/X/2023
- 048/J/X/2025
- 049/J/XI/2025
- 050/J/II/2026
- 051/J/II/2026
- 052/J/II/2026
- Kode Etik Jurnalistik
- Sitemap
Archives
- August 2026
- July 2026
- June 2026
- May 2026
- April 2026
- March 2026
- February 2026
- January 2026
- December 2025
- November 2025
- October 2025
- September 2025
- August 2025
- July 2025
- June 2025
- May 2025
- April 2025
- March 2025
- February 2025
- January 2025
- December 2024
- November 2024
- October 2024
- September 2024
- August 2024
- July 2024
- June 2024
- May 2024
- April 2024
- March 2024
- February 2024
- January 2024
- December 2023
- November 2023
- October 2023
- September 2023
- August 2023
- July 2023
- June 2023
- May 2023
- April 2023
- March 2023
- February 2023
- January 2023
- December 2022
- November 2022
- October 2022
- September 2022
- August 2022
- July 2022
- June 2022
- May 2022
- April 2022
- March 2022
- February 2022
- January 2022
- December 2021
- November 2021
- October 2021
- September 2021
- August 2021
- July 2021
- June 2021
- May 2021
- April 2021
- March 2021
- February 2021
- January 2021
- December 2020
- November 2020
- October 2020
- September 2020
- August 2020
- July 2020
- June 2020
- May 2020
- April 2020
- March 2020
- February 2020
- January 2020
- December 2019
- November 2019
- October 2019
- September 2019
- August 2019
- July 2019
- June 2019
- May 2019
- April 2019
- March 2019
- February 2019
- January 2019
- December 2018
- November 2018
- October 2018
- September 2018
- August 2018
- July 2018
- June 2018
- May 2018
- April 2018
- March 2018
- February 2018
- January 2018
- December 2017
- November 2017
- October 2017
- September 2017
- August 2017
- July 2017
- June 2017
- May 2017
- April 2017
- March 2017
- February 2017
- January 2017
- December 2016
- November 2016
- October 2016
- September 2016
- August 2016
- July 2016
- June 2016
- May 2016
- April 2016
- March 2016
- February 2016
- January 2016
- December 2015
- November 2015
- October 2015
- September 2015
- August 2015
Categories
- AdvertNews (63)
- Ekonomi (41)
- Gaya Hidup (1,237)
- Hukum & Kriminalitas (2,001)
- Internasional (30)
- Nasional (84,221)
- KOARMABAR (117)
- KOLINLAMIL (51)
- PENKOSTRAD (20,787)
- Olahraga (601)
- Pariwisata & Budaya (15)
- Pendidikan (242)
- Peristiwa (489)
- Politik (558)
- Profil (3)
- Sains & Teknologi (1)
- SMSI (43)
- Uncategorized (909)
Berita Terkini
- August 14, 2026
Patroli Malam Sinergis, Koramil 01/Kranji dan Aparat Keamanan Pastikan Wilayah Tetap Kondusif
- August 13, 2026
Patroli Jalan Kaki dan Berkendaraan, Kodim 0506/Tgr Perkuat Keamanan Wilayah
- August 13, 2026
Prajurit TNI AL Dari Yonf 2 Marinir Bersama Pemuda Komopa Kibarkan Merah Putih Sambut HUT KE-81 RI
- August 13, 2026
Koramil 01/Tangerang Dukung Peresmian 3.300 Jembatan TNI-Polri Nasional
- August 13, 2026
Alvian Mokalu: Apresiasi Siswa Guru PKK dan Hukumtua Antusiasme Ikuti Semarak Lomba Gerak Jalan Tompaso Barat
- August 14, 2026
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media
- Contact
- HUKUM & KRIMINALITAS
- Pedoman Pemberitaan Media Siber
- Redaksi Jurnalline
- 001/J/I/2015
- 002/J/I/2015
- 003/J/I/2015
- 004/J/III/2017
- 005/J/VII/2019
- 006/J/VII/2019
- 007/J/VII/2019
- 011/J/XII/2016
- 014/J/I/2015
- 015/J/VIII/2016
- 016/J/IX/2016
- 017/J/XII/2016
- 018/J/III/2017
- 019/J/III/2017
- 020/J/I/2017
- 021/J/VIII/2017
- 022/J/VII/2019
- 023/J/VIII/2020
- 024/J/XI/2021
- 025/J/VII/2021
- 026/J/XI/2021
- 027/J/XI/2021
- 028/J/XII/2021
- 029/J/XII/2021
- 030/J/I/2022
- 031/J/I/2022
- 032/J/III/2022
- 033/J/IV/2022
- 034/J/VI/2022
- 035/J/VI/2022
- 036/J/VI/2022
- 037/J/VII/2022
- 038/J/VII/2022
- 039/J/VIII/2022
- 040/J/VIII/2022
- 041/J/VIII/2022
- 042/J/I/2023
- 043/J/I/2023
- 044/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 046/J/IX/2023
- 047/J/X/2023
- 048/J/X/2025
- 049/J/XI/2025
- 050/J/II/2026
- 051/J/II/2026
- 052/J/II/2026
- Kode Etik Jurnalistik
- Sitemap



