KIPP JAKARTA: Soroti Aturan Kampanye Pemilukada DKI Jakarta 2017

Spread the love

Jurnalline.com, Jakarta – Hasil pemantauan Komite Independen  Pemantau Pemilu ) menyebutkan bahwa Menjelang pelaksanaan kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi DKI Jakarta, adapun ketiga bakal calon gubernur dan wakil gubernur serta tim kampanye sudah nampak  mulai bergerilya ke pusat-pusat keramaian, hingga ke pelosok perkampungan seantero Jakarta.

Hal ini disampaikan oleh Pelu Koordinator Monotoring KIPP DKI Jakarta,mengatakan bahws Seiring dengan kondisi tersebut, untuk menghindari dan mencegah terjadi nya benturan kepentingan, maka  KPU Provinsi DKI selaku penyelenggara telah menyiapkan payung hukum sebagai aturan kampanye yang harusnya dapat  dilaksanakan oleh bakal pasangan calon dan tim kampanye.

“Payung hukum dimaksud adalah UU no. 10/ 2016, dan Peraturan KPU nomor 12 tahun 2016 yang merupakan Perubahan atas Peraturan KPU no.7/2015 tentang Kampanye,” ungkap Pelu kepada pers, di salah cafe di kawasan Jakarta Pusat, Rabu (19/10/2016).

Menurut Pelu, Ada beberapa ketentuan dalam kampanye berpotensi dilanggar, diantaranya:  Jumlah dan ketentuan tim kampanye masing-masing bakal pasangan calon, jumlah dan ukuran alat praga kampanye yang di bebankan pada masing-masing tim kampanye bakal pasangan calon, kemudian juga  akun media sosial yg harus di daftarkan, dan yg tidak kalah penting laporan penerimaan dana kampanye masing-masing pasangan calon.

“Jika hal tersebut tidak diawasi ketat, maka ada potensi team sukses bacagub – bacawagub berpotensi melanggar ketentuan KPU,” tuturnya. Selain itu, imbuhnya, soal  dana kampanye, ada ketentuan tentang batasan peneriman dana kampanye baik dari parpol pengusung, perseorangan maupun badan hukum lainnya sebagaimna diataur dalam pasal 7 ayat 1, ayat 2 dan ayat 3 Peraturan KPU No. 7/2015 tentang besaran penerimaan dana kampanye. Kemudian ancaman sanksinya jika penerimaan melebihi ketentuan dengan ancaman sanksi berupa pembatalan pasangan calon, sebagaimana diataur dalam pasal 9 Peraturan KPU no.7/2015.,akan tetapi pada realitas akibat lemahnya pengawasan, soal dana kampanye ini juga berpotensi terjadi pelanggaran yang sistematis.

“siapa yang bisa mengawasi kalau ada penyumbang yang tidak memberikan dana,melainkan menyumbang fasilitas alat peraga,kaos dll,?”tanya Pelu, disamping itu, adanya ketidak jujuran dari masing-masing bakal pasangan calon beserta tim kampanye ketika mendaftarkan tim kampanye maupun akun media sosial, dan juga penerimaan dana kampanye secara tidak transparan, akan menjadi bom waktu penghambat terwujud nya pemilukada demokratis dan berkualitas.

Oleh karenanya, KIPP Jakarta mendesak agar  KPU Provinsi DKI  lebih akurat memeriksa dan meneliti semua data-data terkait persyatan kampanye masing-masing bakal pasangan calon.

Tentang ketentuan alat praga kampanye yang ditentukan oleh masing-masing bakal pasangan calon, mengenai ukuran, jenis serta jumlah, kami melihat sangat berpotensi dilanggar oleh karena tidak ada sanksi jika ukuran, jenis serta jumlah berbeda dari yang ditentukan oleh KPU.

Sedangkan tentang akun media sosial yang mengharuskan agarbdi daftarkan ke KPU DKI, baik tentang jumlah maupun nama akunnya, “kebijakan itu  tidak relevan karena bisa jadi yang di daftarkan dengan yang di gunakan untuk kepentingan kampanye dengan tujuan tertentu bisa berbeda, sehingga potensi pelanggaran sulit dihindari,” tandas Pelu.

Ia juga menyoroti Tentang penerimaan dana kampanye bakal pasangan calon, sulit dibuktikan “ketika ada pasangan calon menerima dana kampanye melebihi nominal yang ditentukan oleh Undang-undang. Hal ini rawan terjadi ketika penyumbang dana kampanye mengunakan nama lebih dari satu, atau pasangan calon memiliki rekening penerima dana kampanye lebih dari satu tapi yang di laporkan ke KPU nama satu rekening kampanye,” keluhnya.

Ia juga menambahkan bahwa KPU tidak memiliki kewenangan menyelidiki dana kampanye bakal pasangan calon, KPU hanya menerima laporan dana kampanye sesuai kewenangan yang di atur dalam Undang-undang. Karenanya,  KPU diminta agar  bersikap tegas dengan mengharuskan masing-masing bakal pasangan calon melaporkan secara periodik jumlah penerimaan dana kampanye, baik jumlah nominalnya, identitas penyumbang, maupun alamat penyumbang.

“Hal ini penting untuk menjaga tidak terjadinya penyimpangan dana kampanye,” kata Pelu, menutup perbincangan nya kepada awak media, Rabu (19/10/2016).

(IDG)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.