KIPP JAKARTA: Soroti Aturan Kampanye Pemilukada DKI Jakarta 2017
October 19, 2016- Tweet
- Pin It
Jurnalline.com, Jakarta – Hasil pemantauan Komite Independen Pemantau Pemilu ) menyebutkan bahwa Menjelang pelaksanaan kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi DKI Jakarta, adapun ketiga bakal calon gubernur dan wakil gubernur serta tim kampanye sudah nampak mulai bergerilya ke pusat-pusat keramaian, hingga ke pelosok perkampungan seantero Jakarta.
Hal ini disampaikan oleh Pelu Koordinator Monotoring KIPP DKI Jakarta,mengatakan bahws Seiring dengan kondisi tersebut, untuk menghindari dan mencegah terjadi nya benturan kepentingan, maka KPU Provinsi DKI selaku penyelenggara telah menyiapkan payung hukum sebagai aturan kampanye yang harusnya dapat dilaksanakan oleh bakal pasangan calon dan tim kampanye.
“Payung hukum dimaksud adalah UU no. 10/ 2016, dan Peraturan KPU nomor 12 tahun 2016 yang merupakan Perubahan atas Peraturan KPU no.7/2015 tentang Kampanye,” ungkap Pelu kepada pers, di salah cafe di kawasan Jakarta Pusat, Rabu (19/10/2016).
Menurut Pelu, Ada beberapa ketentuan dalam kampanye berpotensi dilanggar, diantaranya: Jumlah dan ketentuan tim kampanye masing-masing bakal pasangan calon, jumlah dan ukuran alat praga kampanye yang di bebankan pada masing-masing tim kampanye bakal pasangan calon, kemudian juga akun media sosial yg harus di daftarkan, dan yg tidak kalah penting laporan penerimaan dana kampanye masing-masing pasangan calon.
“Jika hal tersebut tidak diawasi ketat, maka ada potensi team sukses bacagub – bacawagub berpotensi melanggar ketentuan KPU,” tuturnya. Selain itu, imbuhnya, soal dana kampanye, ada ketentuan tentang batasan peneriman dana kampanye baik dari parpol pengusung, perseorangan maupun badan hukum lainnya sebagaimna diataur dalam pasal 7 ayat 1, ayat 2 dan ayat 3 Peraturan KPU No. 7/2015 tentang besaran penerimaan dana kampanye. Kemudian ancaman sanksinya jika penerimaan melebihi ketentuan dengan ancaman sanksi berupa pembatalan pasangan calon, sebagaimana diataur dalam pasal 9 Peraturan KPU no.7/2015.,akan tetapi pada realitas akibat lemahnya pengawasan, soal dana kampanye ini juga berpotensi terjadi pelanggaran yang sistematis.
“siapa yang bisa mengawasi kalau ada penyumbang yang tidak memberikan dana,melainkan menyumbang fasilitas alat peraga,kaos dll,?”tanya Pelu, disamping itu, adanya ketidak jujuran dari masing-masing bakal pasangan calon beserta tim kampanye ketika mendaftarkan tim kampanye maupun akun media sosial, dan juga penerimaan dana kampanye secara tidak transparan, akan menjadi bom waktu penghambat terwujud nya pemilukada demokratis dan berkualitas.
Oleh karenanya, KIPP Jakarta mendesak agar KPU Provinsi DKI lebih akurat memeriksa dan meneliti semua data-data terkait persyatan kampanye masing-masing bakal pasangan calon.
Tentang ketentuan alat praga kampanye yang ditentukan oleh masing-masing bakal pasangan calon, mengenai ukuran, jenis serta jumlah, kami melihat sangat berpotensi dilanggar oleh karena tidak ada sanksi jika ukuran, jenis serta jumlah berbeda dari yang ditentukan oleh KPU.
Sedangkan tentang akun media sosial yang mengharuskan agarbdi daftarkan ke KPU DKI, baik tentang jumlah maupun nama akunnya, “kebijakan itu tidak relevan karena bisa jadi yang di daftarkan dengan yang di gunakan untuk kepentingan kampanye dengan tujuan tertentu bisa berbeda, sehingga potensi pelanggaran sulit dihindari,” tandas Pelu.
Ia juga menyoroti Tentang penerimaan dana kampanye bakal pasangan calon, sulit dibuktikan “ketika ada pasangan calon menerima dana kampanye melebihi nominal yang ditentukan oleh Undang-undang. Hal ini rawan terjadi ketika penyumbang dana kampanye mengunakan nama lebih dari satu, atau pasangan calon memiliki rekening penerima dana kampanye lebih dari satu tapi yang di laporkan ke KPU nama satu rekening kampanye,” keluhnya.
Ia juga menambahkan bahwa KPU tidak memiliki kewenangan menyelidiki dana kampanye bakal pasangan calon, KPU hanya menerima laporan dana kampanye sesuai kewenangan yang di atur dalam Undang-undang. Karenanya, KPU diminta agar bersikap tegas dengan mengharuskan masing-masing bakal pasangan calon melaporkan secara periodik jumlah penerimaan dana kampanye, baik jumlah nominalnya, identitas penyumbang, maupun alamat penyumbang.
“Hal ini penting untuk menjaga tidak terjadinya penyimpangan dana kampanye,” kata Pelu, menutup perbincangan nya kepada awak media, Rabu (19/10/2016).
(IDG)
You may also like...
Pages
- Contact
- HUKUM & KRIMINALITAS
- Pedoman Pemberitaan Media Siber
- Redaksi Jurnalline
- 001/J/I/2015
- 002/J/I/2015
- 003/J/I/2015
- 004/J/III/2017
- 005/J/VII/2019
- 006/J/VII/2019
- 007/J/VII/2019
- 011/J/XII/2016
- 014/J/I/2015
- 015/J/VIII/2016
- 016/J/IX/2016
- 017/J/XII/2016
- 018/J/III/2017
- 019/J/III/2017
- 020/J/I/2017
- 021/J/VIII/2017
- 022/J/VII/2019
- 023/J/VIII/2020
- 024/J/XI/2021
- 025/J/VII/2021
- 026/J/XI/2021
- 027/J/XI/2021
- 028/J/XII/2021
- 029/J/XII/2021
- 030/J/I/2022
- 031/J/I/2022
- 032/J/III/2022
- 033/J/IV/2022
- 034/J/VI/2022
- 035/J/VI/2022
- 036/J/VI/2022
- 037/J/VII/2022
- 038/J/VII/2022
- 039/J/VIII/2022
- 040/J/VIII/2022
- 041/J/VIII/2022
- 042/J/I/2023
- 043/J/I/2023
- 044/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 046/J/IX/2023
- 047/J/X/2023
- 048/J/X/2025
- 049/J/XI/2025
- 050/J/II/2026
- 051/J/II/2026
- 052/J/II/2026
- Kode Etik Jurnalistik
- Sitemap
Archives
- August 2026
- July 2026
- June 2026
- May 2026
- April 2026
- March 2026
- February 2026
- January 2026
- December 2025
- November 2025
- October 2025
- September 2025
- August 2025
- July 2025
- June 2025
- May 2025
- April 2025
- March 2025
- February 2025
- January 2025
- December 2024
- November 2024
- October 2024
- September 2024
- August 2024
- July 2024
- June 2024
- May 2024
- April 2024
- March 2024
- February 2024
- January 2024
- December 2023
- November 2023
- October 2023
- September 2023
- August 2023
- July 2023
- June 2023
- May 2023
- April 2023
- March 2023
- February 2023
- January 2023
- December 2022
- November 2022
- October 2022
- September 2022
- August 2022
- July 2022
- June 2022
- May 2022
- April 2022
- March 2022
- February 2022
- January 2022
- December 2021
- November 2021
- October 2021
- September 2021
- August 2021
- July 2021
- June 2021
- May 2021
- April 2021
- March 2021
- February 2021
- January 2021
- December 2020
- November 2020
- October 2020
- September 2020
- August 2020
- July 2020
- June 2020
- May 2020
- April 2020
- March 2020
- February 2020
- January 2020
- December 2019
- November 2019
- October 2019
- September 2019
- August 2019
- July 2019
- June 2019
- May 2019
- April 2019
- March 2019
- February 2019
- January 2019
- December 2018
- November 2018
- October 2018
- September 2018
- August 2018
- July 2018
- June 2018
- May 2018
- April 2018
- March 2018
- February 2018
- January 2018
- December 2017
- November 2017
- October 2017
- September 2017
- August 2017
- July 2017
- June 2017
- May 2017
- April 2017
- March 2017
- February 2017
- January 2017
- December 2016
- November 2016
- October 2016
- September 2016
- August 2016
- July 2016
- June 2016
- May 2016
- April 2016
- March 2016
- February 2016
- January 2016
- December 2015
- November 2015
- October 2015
- September 2015
- August 2015
Categories
- AdvertNews (63)
- Ekonomi (41)
- Gaya Hidup (1,237)
- Hukum & Kriminalitas (2,000)
- Internasional (30)
- Nasional (84,183)
- KOARMABAR (117)
- KOLINLAMIL (51)
- PENKOSTRAD (20,774)
- Olahraga (601)
- Pariwisata & Budaya (15)
- Pendidikan (242)
- Peristiwa (488)
- Politik (558)
- Profil (3)
- Sains & Teknologi (1)
- SMSI (43)
- Uncategorized (909)
Berita Terkini
- August 12, 2026
Jaga Kamtibmas, Dua Koramil Bersama Komduk Gelar Patroli/Siskamling Keliling
- August 12, 2026
Malam Hari Tetap Siaga, Koramil 04/Jati Asih Bersinergi Amankan Wilayah Binaan
- August 11, 2026
Kasdim 0506/Tgr Bekali Capaska Kota Tangerang: Disiplin, Cinta Tanah Air dan Tanggung Jawab Jadi Kunci
- August 11, 2026
Prada Ilham Danuar dari Yonif 413 Kostrad Juara 1 Tuntastic Run 5K Sukoharjo
- August 11, 2026
Yonarmed 12 Kostrad Terangi Akses Warga Perbatasan Lewat Pemasangan Lampu Solar Cell di Desa Tulakadi
- August 12, 2026
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media
- Contact
- HUKUM & KRIMINALITAS
- Pedoman Pemberitaan Media Siber
- Redaksi Jurnalline
- 001/J/I/2015
- 002/J/I/2015
- 003/J/I/2015
- 004/J/III/2017
- 005/J/VII/2019
- 006/J/VII/2019
- 007/J/VII/2019
- 011/J/XII/2016
- 014/J/I/2015
- 015/J/VIII/2016
- 016/J/IX/2016
- 017/J/XII/2016
- 018/J/III/2017
- 019/J/III/2017
- 020/J/I/2017
- 021/J/VIII/2017
- 022/J/VII/2019
- 023/J/VIII/2020
- 024/J/XI/2021
- 025/J/VII/2021
- 026/J/XI/2021
- 027/J/XI/2021
- 028/J/XII/2021
- 029/J/XII/2021
- 030/J/I/2022
- 031/J/I/2022
- 032/J/III/2022
- 033/J/IV/2022
- 034/J/VI/2022
- 035/J/VI/2022
- 036/J/VI/2022
- 037/J/VII/2022
- 038/J/VII/2022
- 039/J/VIII/2022
- 040/J/VIII/2022
- 041/J/VIII/2022
- 042/J/I/2023
- 043/J/I/2023
- 044/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 046/J/IX/2023
- 047/J/X/2023
- 048/J/X/2025
- 049/J/XI/2025
- 050/J/II/2026
- 051/J/II/2026
- 052/J/II/2026
- Kode Etik Jurnalistik
- Sitemap



