Hatrick, Kota Tangerang Raih Anugerah Parahita Ekapraya
December 25, 2016- Tweet
- Pin It
Jurnalline.com, KOTA TANGERANG – Kota Tangerang kembali mencatat prestasi, setelah resmi didapuk meraih penghargaan Anugerah Parahita Ekapraya (APE) dari Presiden RI, yang diberikan melalui Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPP dan PA).
APE sendiri diberikan kepada pimpinan daerah, atas prestasi dan kontribusi, dalam mendukung pelaksanaan dan pengarusutamaan gender, pemberdayaan perempuan, serta perlindungan anak. Selain itu, penerima penghargaan juga dinilai sukses melaksanakan program pemberdayaan perempuan secara berkesinambungan, melalui integrasi isu gender dalam kebijakan, program dan kegiatan pembangunan.
Kepastian Kota Akhlakul Karimah meraih penghargaan di bidang pengarusutamaan gender untuk yang ke tiga kalinya tersebut, seiring dengan diserahkannya Piagam Penghargaan Anugerah Parahita Ekapraya tahun 2016 Tingkat Utama oleh Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Yohana Susana Yambise dengan disaksikan langsung oleh Wakil Presiden Jusuf Kala di Istana Negara Jakarta, Rabu (21/12).
“Puji syukur kehadirat Allah SWT atas penghargaan yang telah kita raih hari ini,” Kata Wakil Walikota Sachrudin yang menerima langsung penghargaan tersebut.
Wakil menambahkan, prestasi yang berhasil di capai Kota Tangerang tersebut menjadi hadiah sekaligus kado istimewa akhir tahun bagi Kota Tangerang.
“Penghargaan ini mudah-mudahan akan semakin memotivasi kita semua untuk memberikan yang terbaik bagi kaum perempuan dan anak,” jelasnya.
“Semoga kedepan kesadaran masyarakat akan pengarusutamaan gender dan perlindungan terhadap anak akan semakin meningkat,” imbuhnya.
Di samping itu, ia berharap supaya penghargaan yang sudah diraih ini dapat terus dipertahankan.
“Ya, tentunya saya sangat berharap, agar seluruh pihak terkait dapat turut serta membantu semua pelaksanaan program pengarusutamaan gender, demi terwujudnya kemajuan dan kondusivitas Kota Tangerang,” ujarnya.
Secara terpisah, Kepala Bada Pemberdayaan Masyarakat dan Keluarga Berencana (BPMKB) Kota Tangerang, , Rahmat Hadis membeberkan sejumlah indikator penilaian, yang digunakan untuk menakar keberhasilan sebuah daerah, dalam hal pelaksanaan rangkaian program pemberdayaan perempuan, serta perlindungan anak itu.
“Jadi, indikator penilaiannya antara lain kelembagaan, dukungan forum, komitmen pemerintah, pengarusutamaan gender, atau sering juga disebut PUG, pelindungan terhadap kekerasan pada perempuan dan anak, partisipasi masyarakat dan penguatan kelembagaan,” paparnya.
Selain itu, Rahmat Hadis menambahkan, masalah perencanaan anggaran pemerintah yang responsif gender, serta komponen untuk penilaian hasil dan manfaat program serta kegiatan, juga masuk ke dalam aspek-aspek pertimbangan untuk memilih daerah yang dinilai layak menerima penghargaan.
Ditambahkannya, penghargaan ini diberikan atas usaha pemkot Tangerang dan juga masyarakat untuk mewujudkan Kota Tangerang sebagai Kota Layak Anak. Mulai dari pembangunan taman yang saat ini sudah mencapai 155 taman dan juga pendidikan gratis bagi anak usia sekolah melalui program Tangerang Cerdas, sehingga angka putus sekolah di Kota yang berjuluk Kota Seribu Industri Sejuta Jasa sangat minim. Dan juga program lain yang pro anak, seperti penyediaan pojok Asi, dan pelarangan pekerja dibawah umur atau anak-anak di Kota Tangerang termasuk tingkat gizi buruk balita yang rendah.
Penghargaan ini juga merupakan apresiasi pemerintah pusat terhadap program kebijakan pemkot yang dinilai banyak memihak pada perempuan, diantaranya pelatihan bagi perempuan dengan tujuan agar kaum perempuan dapat mandiri secara ekonomi, sehingga akan mampu menumbuhkan UKM-UKM baru, serta Pelaksanaan Program P2WKSS.
Belum lagi program 1000 posyandu program inovatif Kota Tangerang yang sangat berpihak terhadap perempuan dan anak. Selain itu, Kota Tangerang juga sangat fokus terhadap perlindungan perempuan dan anak korban kekerasan, melalui pendirian Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A), lembaga tersebut sangat concern dalam melaksanakan pencegahan, rehabilitasi, pendampingan serta pemberdayaan terhadap perempuan dan anak korban kekerasan.
(DN)
You may also like...
Pages
- Contact
- HUKUM & KRIMINALITAS
- Pedoman Pemberitaan Media Siber
- Redaksi Jurnalline
- 001/J/I/2015
- 002/J/I/2015
- 003/J/I/2015
- 004/J/III/2017
- 005/J/VII/2019
- 006/J/VII/2019
- 007/J/VII/2019
- 011/J/XII/2016
- 014/J/I/2015
- 015/J/VIII/2016
- 016/J/IX/2016
- 017/J/XII/2016
- 018/J/III/2017
- 019/J/III/2017
- 020/J/I/2017
- 021/J/VIII/2017
- 022/J/VII/2019
- 023/J/VIII/2020
- 024/J/XI/2021
- 025/J/VII/2021
- 026/J/XI/2021
- 027/J/XI/2021
- 028/J/XII/2021
- 029/J/XII/2021
- 030/J/I/2022
- 031/J/I/2022
- 032/J/III/2022
- 033/J/IV/2022
- 034/J/VI/2022
- 035/J/VI/2022
- 036/J/VI/2022
- 037/J/VII/2022
- 038/J/VII/2022
- 039/J/VIII/2022
- 040/J/VIII/2022
- 041/J/VIII/2022
- 042/J/I/2023
- 043/J/I/2023
- 044/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 046/J/IX/2023
- 047/J/X/2023
- 048/J/X/2025
- 049/J/XI/2025
- 050/J/II/2026
- 051/J/II/2026
- 052/J/II/2026
- Kode Etik Jurnalistik
- Sitemap
Archives
- August 2026
- July 2026
- June 2026
- May 2026
- April 2026
- March 2026
- February 2026
- January 2026
- December 2025
- November 2025
- October 2025
- September 2025
- August 2025
- July 2025
- June 2025
- May 2025
- April 2025
- March 2025
- February 2025
- January 2025
- December 2024
- November 2024
- October 2024
- September 2024
- August 2024
- July 2024
- June 2024
- May 2024
- April 2024
- March 2024
- February 2024
- January 2024
- December 2023
- November 2023
- October 2023
- September 2023
- August 2023
- July 2023
- June 2023
- May 2023
- April 2023
- March 2023
- February 2023
- January 2023
- December 2022
- November 2022
- October 2022
- September 2022
- August 2022
- July 2022
- June 2022
- May 2022
- April 2022
- March 2022
- February 2022
- January 2022
- December 2021
- November 2021
- October 2021
- September 2021
- August 2021
- July 2021
- June 2021
- May 2021
- April 2021
- March 2021
- February 2021
- January 2021
- December 2020
- November 2020
- October 2020
- September 2020
- August 2020
- July 2020
- June 2020
- May 2020
- April 2020
- March 2020
- February 2020
- January 2020
- December 2019
- November 2019
- October 2019
- September 2019
- August 2019
- July 2019
- June 2019
- May 2019
- April 2019
- March 2019
- February 2019
- January 2019
- December 2018
- November 2018
- October 2018
- September 2018
- August 2018
- July 2018
- June 2018
- May 2018
- April 2018
- March 2018
- February 2018
- January 2018
- December 2017
- November 2017
- October 2017
- September 2017
- August 2017
- July 2017
- June 2017
- May 2017
- April 2017
- March 2017
- February 2017
- January 2017
- December 2016
- November 2016
- October 2016
- September 2016
- August 2016
- July 2016
- June 2016
- May 2016
- April 2016
- March 2016
- February 2016
- January 2016
- December 2015
- November 2015
- October 2015
- September 2015
- August 2015
Categories
- AdvertNews (63)
- Ekonomi (41)
- Gaya Hidup (1,237)
- Hukum & Kriminalitas (2,007)
- Internasional (30)
- Nasional (84,491)
- KOARMABAR (117)
- KOLINLAMIL (51)
- PENKOSTRAD (20,858)
- Olahraga (602)
- Pariwisata & Budaya (15)
- Pendidikan (243)
- Peristiwa (495)
- Politik (558)
- Profil (3)
- Sains & Teknologi (1)
- SMSI (43)
- Uncategorized (909)

DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE 81 Berita Terkini
- August 28, 2026
BANTU PEMULIHAN TRAUMA DAN KESEHATAN WARGA, SATGAS GULBENCAL TNI AL GELAR TRAUMA HEALING DAN YANKES DI NTT
- August 28, 2026
TNI AL SALURKAN BANTUAN KEMANUSIAAN DI LAMALERA, NTT
- August 28, 2026
TEMBUS WILAYAH TERISOLIR, UNSUR UDARA TNI AL DISTRIBUSIKAN 1,2 TON BANTUAN LOGISTIK BENCANA DI NTT
- August 28, 2026
Polisi Bongkar Pemerasan Berkedok Aparat di Tangerang, 8 Orang Ditahan
- August 28, 2026
Jaga Jakarta On The Spot, Koramil 07/Pondok Aren Salurkan 50 Paket Sembako untuk Warga Parigi Lama
- August 28, 2026
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media
- Contact
- HUKUM & KRIMINALITAS
- Pedoman Pemberitaan Media Siber
- Redaksi Jurnalline
- 001/J/I/2015
- 002/J/I/2015
- 003/J/I/2015
- 004/J/III/2017
- 005/J/VII/2019
- 006/J/VII/2019
- 007/J/VII/2019
- 011/J/XII/2016
- 014/J/I/2015
- 015/J/VIII/2016
- 016/J/IX/2016
- 017/J/XII/2016
- 018/J/III/2017
- 019/J/III/2017
- 020/J/I/2017
- 021/J/VIII/2017
- 022/J/VII/2019
- 023/J/VIII/2020
- 024/J/XI/2021
- 025/J/VII/2021
- 026/J/XI/2021
- 027/J/XI/2021
- 028/J/XII/2021
- 029/J/XII/2021
- 030/J/I/2022
- 031/J/I/2022
- 032/J/III/2022
- 033/J/IV/2022
- 034/J/VI/2022
- 035/J/VI/2022
- 036/J/VI/2022
- 037/J/VII/2022
- 038/J/VII/2022
- 039/J/VIII/2022
- 040/J/VIII/2022
- 041/J/VIII/2022
- 042/J/I/2023
- 043/J/I/2023
- 044/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 046/J/IX/2023
- 047/J/X/2023
- 048/J/X/2025
- 049/J/XI/2025
- 050/J/II/2026
- 051/J/II/2026
- 052/J/II/2026
- Kode Etik Jurnalistik
- Sitemap



