WARGA TANGSEL GELAR DEKLARASI UNTUK MENJAGA SITU PARIGI
February 5, 2017- Tweet
- Pin It
Jurnalline.com, TANGSEL – Situ Parigi yang termasuk dalam kewilayahan Kelurahan Parigi lama, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan, ternyata masih menyimpan permasalahan, dari persoalan sampah yang sulit teratasi hingga adanya penyempitan Situ Parigi.
melihat kondisi Situ yang memprihatinkan, Sejumlah Masyarakat Pecinta lingkungan yang tergerak, Sepakat untuk bersama sama mendeklarasikan dan juga Perduli Situ di Perguruan Beksi Sanghiyang Putih yang terletak di
Jl. Tamañ Makam TNI No. 74 Rt. 01/07 Kelurahan Perigi Kec. Pondok Aren – Tangerang Selatan, Sabtu (03/02/2017).
Namid Bin Be’an yang lebih akrab di sapa Babe Goum sebagai guru besar Sanghiang Putih dan juga Tokoh sejarah di Situ Parigi, mengatakan dirinya mengetahui persis seluk beluk Situ Parigi.
“jika mengulas sejarah, saya ini anak dari Amad bin Pane, yang biasanya bertugas menjaga Situ sampai Situ Cipondoh dan lainya dari jaman Belanda, sepengetahuan saya, luas Situ Parigi ini total 8,5 hektar dulunya, dan batasnya adalah jalan, Sekarang sisanya tidak tahu kemana, kok bisa sampai saat ini cuma ada 3,8 hektar. Saya berharap kepada bapak bapak yang ada di sini bisa membantu dengan kemauan yang tinggi untuk menjaga dan melestarikan asset situ, agar sisa luaa wilayah ini tidak menyusut lagi,” pungkas Goum.
Di tempat yang sama, Djaini Bin Mursin akrab disapa Bang Djay Sebagai Ketua Koalisi Rakyat Peduli Situ (KORPS).
“Masalah yang paling utama Situ Parigi adalah sampah yang masuk dari hulu sungai Deker, dari pengamatan saya di sebabkan pengerukan Setu Perigi karena timbunan sampah yang mengendap lama dari arah aliran sungai Pamulang melalui wilayah Ciputat, lalu bergerak ke Jombang dan tempat terakhirnya ke situ Perigi. Dan juga tidak di barengi dengan pembuatan jaring atau patok untuk menahan sampah, maka sudah seharusnya Pemerintah pusat maupun daerah juga harus bertindak tegas terhadap pelanggaran yang terjadi di wilayah Situ Perigi,” pungkas Djay.
Menindak lanjuti bahasan tersebut, Sunardi Litbang dari Kementrian PU, yang kebetulan hadir dalam Deklarasi tersebut mengatakan terkait permasalahan yang ada di Situ Parigi, Sebenarnya Pada saat itu saya sudah mencoba untuk menghadap kepada Ibu Walikota Tangerang Selatan, namun di karenakan sedang ada acara di Pondok aren, maka saat itu pertemuan di Wakili oleh Asda ll Dedi Budiawan, bahkan pada saat itu juga hadir Pak Boby Pejabat Eselon ll, Dari Badan Pengembangan Infrastruktur Wilayah (BPIW) ada juga dari pihak Cilicis. namun setelah pertemuan itu Pak Boby di mutasi ke bagian lain.
Tak hanya itu, Sunardi juga menjelaskan bahwa setiap percakapan yang berkaitan dengan Situ Parigi dirinya telah melaporkan kepada pihak terkait agar dapat di tindak lanjuti.
“Pertama soal jaring yang tadi di sebutkan, sebenarnya sudah saya sampaikan ke Ibu Susan Cilicis yang mewakili Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane yang bertugas untuk membantu mengkoordinir pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai lintas provinsi dalam penyusunan rancangan pola pengelolaan sumber daya air. Lalu jawaban beliau .
“Jika saringan yang di maksud terpasang, apakah ini tidak menimbulkan banjir? Tanya dia kepada saya. Lalu yang ke dua, begitu juga untuk Pemagaran, ketika saya sampaikan, langsung mendapatkan jawaban” Senin akan di bicarakan kembali” katanya. Jadi semuanya selalu saya koordinasikan ke pihak terkait,” pungkas Sunardi.
Lebih lanjut, Sunardi juga mengatakan terkait kewenangan dari pada Situ Parigi tersebut di awali dari kejadian Situ Gintung pada saat itu, ada oknum saling lempar tanggung jawab ke wilayahan.
“Dan pada akhirnya pada tahun 2015 adanya penyerahan pengelolaan Situ kepada daerah, baik Kabupaten ataupun Provinsi, itu tergantung bagaimana perawatan dan pengelolaanya,” Sunardi berjanji akan konsentrasi dalam pengawasan situ situ agar tidak terulang lagi kejadian musibah yang serupa.
“Maka dari itu kali ini saya akan mengawal agar semua bisa terlaksana dengan baik, baik secara pribadi maupun kedinasan saya,” tutup Sunardi.
(Tb)
You may also like...
Pages
- Contact
- HUKUM & KRIMINALITAS
- Pedoman Pemberitaan Media Siber
- Redaksi Jurnalline
- 001/J/I/2015
- 002/J/I/2015
- 003/J/I/2015
- 004/J/III/2017
- 005/J/VII/2019
- 006/J/VII/2019
- 007/J/VII/2019
- 011/J/XII/2016
- 014/J/I/2015
- 015/J/VIII/2016
- 016/J/IX/2016
- 017/J/XII/2016
- 018/J/III/2017
- 019/J/III/2017
- 020/J/I/2017
- 021/J/VIII/2017
- 022/J/VII/2019
- 023/J/VIII/2020
- 024/J/XI/2021
- 025/J/VII/2021
- 026/J/XI/2021
- 027/J/XI/2021
- 028/J/XII/2021
- 029/J/XII/2021
- 030/J/I/2022
- 031/J/I/2022
- 032/J/III/2022
- 033/J/IV/2022
- 034/J/VI/2022
- 035/J/VI/2022
- 036/J/VI/2022
- 037/J/VII/2022
- 038/J/VII/2022
- 039/J/VIII/2022
- 040/J/VIII/2022
- 041/J/VIII/2022
- 042/J/I/2023
- 043/J/I/2023
- 044/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 046/J/IX/2023
- 047/J/X/2023
- 048/J/X/2025
- 049/J/XI/2025
- 050/J/II/2026
- 051/J/II/2026
- 052/J/II/2026
- Kode Etik Jurnalistik
- Sitemap
Archives
- August 2026
- July 2026
- June 2026
- May 2026
- April 2026
- March 2026
- February 2026
- January 2026
- December 2025
- November 2025
- October 2025
- September 2025
- August 2025
- July 2025
- June 2025
- May 2025
- April 2025
- March 2025
- February 2025
- January 2025
- December 2024
- November 2024
- October 2024
- September 2024
- August 2024
- July 2024
- June 2024
- May 2024
- April 2024
- March 2024
- February 2024
- January 2024
- December 2023
- November 2023
- October 2023
- September 2023
- August 2023
- July 2023
- June 2023
- May 2023
- April 2023
- March 2023
- February 2023
- January 2023
- December 2022
- November 2022
- October 2022
- September 2022
- August 2022
- July 2022
- June 2022
- May 2022
- April 2022
- March 2022
- February 2022
- January 2022
- December 2021
- November 2021
- October 2021
- September 2021
- August 2021
- July 2021
- June 2021
- May 2021
- April 2021
- March 2021
- February 2021
- January 2021
- December 2020
- November 2020
- October 2020
- September 2020
- August 2020
- July 2020
- June 2020
- May 2020
- April 2020
- March 2020
- February 2020
- January 2020
- December 2019
- November 2019
- October 2019
- September 2019
- August 2019
- July 2019
- June 2019
- May 2019
- April 2019
- March 2019
- February 2019
- January 2019
- December 2018
- November 2018
- October 2018
- September 2018
- August 2018
- July 2018
- June 2018
- May 2018
- April 2018
- March 2018
- February 2018
- January 2018
- December 2017
- November 2017
- October 2017
- September 2017
- August 2017
- July 2017
- June 2017
- May 2017
- April 2017
- March 2017
- February 2017
- January 2017
- December 2016
- November 2016
- October 2016
- September 2016
- August 2016
- July 2016
- June 2016
- May 2016
- April 2016
- March 2016
- February 2016
- January 2016
- December 2015
- November 2015
- October 2015
- September 2015
- August 2015
Categories
- AdvertNews (63)
- Ekonomi (41)
- Gaya Hidup (1,237)
- Hukum & Kriminalitas (2,000)
- Internasional (30)
- Nasional (84,145)
- KOARMABAR (117)
- KOLINLAMIL (51)
- PENKOSTRAD (20,762)
- Olahraga (601)
- Pariwisata & Budaya (15)
- Pendidikan (242)
- Peristiwa (488)
- Politik (558)
- Profil (3)
- Sains & Teknologi (1)
- SMSI (43)
- Uncategorized (909)
Berita Terkini
- August 9, 2026
Babinsa Koramil 05/Ciputat Sosialisasikan Satgas Sampah kepada Pedagang Pasar Ciputat
- August 9, 2026
KRI Kerambit-627 Tangkap Kapal Diduga Bermuatan Narkoba Seberat 1,3 Ton Dengan Taksiran Senilai 2,6 Triliun Rupiah
- August 9, 2026
Koramil 06/Cibodas Gelar Jaga Jakarta On The Spot, Salurkan 30 Paket Sembako untuk Warga Periuk
- August 9, 2026
TIFF2026, Wamen Ekraf RI Irene Umar: Tomohon Membawa Cinta Ke Seluruh Nusantara
- August 9, 2026
Tampil Dengan Pakaian Kawasaran, Komandan TIFF2026 Pukau Ribuan Pasang Mata
- August 9, 2026
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media
- Contact
- HUKUM & KRIMINALITAS
- Pedoman Pemberitaan Media Siber
- Redaksi Jurnalline
- 001/J/I/2015
- 002/J/I/2015
- 003/J/I/2015
- 004/J/III/2017
- 005/J/VII/2019
- 006/J/VII/2019
- 007/J/VII/2019
- 011/J/XII/2016
- 014/J/I/2015
- 015/J/VIII/2016
- 016/J/IX/2016
- 017/J/XII/2016
- 018/J/III/2017
- 019/J/III/2017
- 020/J/I/2017
- 021/J/VIII/2017
- 022/J/VII/2019
- 023/J/VIII/2020
- 024/J/XI/2021
- 025/J/VII/2021
- 026/J/XI/2021
- 027/J/XI/2021
- 028/J/XII/2021
- 029/J/XII/2021
- 030/J/I/2022
- 031/J/I/2022
- 032/J/III/2022
- 033/J/IV/2022
- 034/J/VI/2022
- 035/J/VI/2022
- 036/J/VI/2022
- 037/J/VII/2022
- 038/J/VII/2022
- 039/J/VIII/2022
- 040/J/VIII/2022
- 041/J/VIII/2022
- 042/J/I/2023
- 043/J/I/2023
- 044/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 046/J/IX/2023
- 047/J/X/2023
- 048/J/X/2025
- 049/J/XI/2025
- 050/J/II/2026
- 051/J/II/2026
- 052/J/II/2026
- Kode Etik Jurnalistik
- Sitemap



