POL.PP KOTA TANGERANG KEMBALI SITA RATUSAN BOTOL MIRAS SAAT GELAR OPERASI

Spread the love

Jurnalline.com, KOTA TANGERANG – Dalam upaya menegakkan  pelanggaran Perda Kota Tangerang Nomor 7 Tahun 2005   Tentang Pelarangan Peredaran Minuman Beralkohol, Senin (27/3) tim Gakumda yang dipimpin Kasi Opdal  H. Alwani, Kasi Tibum Agio, dibantu  Kasi Hubtarga Ayumi,  penanggung  jawab di lapangan Kabid Garkumda  Kaonang, Kabid linmas Wawan, serta Kabid Binluh H.Iing  dibantu anggota dari Polres Metro Tangerang Kota 4 personil, PPNS 6 personil dan pelaksana 12 personil,  kembali menggelar Operasi Miras di beberapa titik di Kota Tangerang.

Target Operasi tersebut dengan sasaran tempat-tempat yang terindikasi melanggar Perda No.7 Tahun 2005 Kota Tangerang, yaitu kios yang berada di wilayah Cibodas dekat dengan kantor Kec. Cibodas, warung jamu yang sering sekali jual miras di Wil. Kel. Cimone dan Kel.  Margasari Kec. Karawaci.

Kabid Garkumda Kaonang menjelaskan, “Total miras yang disita pada giat ini adalah 330 botol dan kaleng miras dan 38 bungkus plastik miras.”

“Warung sembako  di Cibodas  ini 1 lokasi ada 3 warung berderet  beberapa kali sudah pernah dilakukan operasi, tapi pemilik tidak pernah jera untuk menjual miras-miras tersebut dan selalu mendapatkan barang bukti yang cukup banyak, bahkan operasi sebelumnya sempat  ada perlawanan dari pemilik dengan melempari anggota dengan pecahan botol miras, beruntung tidak ada korban dari pihak kami,” ujar Kaunang.

“Sulitnya mengamankan KTP pemilik warung untuk dapat disita alasanya belum punya KTP/baru buat KTP,  dan pelaksanaan penertiban rutin untuk menghentikan terjadinya penjualan miras kami  akan lakukan secara terus-menerus secara kontinyu guna menekan serta meminimalisir maraknya peredaran Miras,” imbuhnya.

Besok hari Rabu seluruh pemilik warung penjual miras   yang hari ini diketemukan barang bukti,  kita hadirkan dalam sidang tipiring di Mako Satpol PP  harapannya ada hukuman yang cukup membuat jera penjual dan pengedar miras di Kota Tangerang.

“Perlu dicarikan segera celah hukum bila beberapa kali warung  kena razia warung tersebut  bisa disegel /ditutup,” tegas Kaonang.


( GusNur )

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.