Bangunan Ruko 9 Unit 3 Lapis di Jalan Alpukat V Nomor 5 Kelurahan Tj. Duren Utara-Gropet Segera Di TL

Spread the love

Jurnalline.com, JAKARTA – Suku dinas Penertiban Sudin Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Adm Jakbar, Akan Segera menindaklanjuti Bangunan Ruko yang diduga bermasalah,hal itu di utarakan oleh Kasi penertiban Sodik di ruang kerjanya Selasa (11/4),masalah bangunan yang terletak di Jalan Alpukat V No 5 RT 07 RW 02 Kelurahan Tanjung Duren Utara, Kecamatan Grogol Petamburan (Gropet),Jakarta barat.

Bangunan ruko yang menyerupai fisik kos-kosan itu berdiri dengan megahnya di Jalan Alpukat V No. 5 Gropet. Berdasarkan pantauan di lokasi, bangunan itu hanya mengantongi IMB Rumah Tinggal, padahal fisik bangunan adalah kos-kosan.gambar arsitek yang diterbitkan oleh PTSP Gropet dipastikan berbeda Karena bangunan itu hanya mengantongi IMB Rumah Tinggal.
Diduga bangunan tersebut di beckingi dari oknum-oknum tertentu, pemilik bangunan itu leluasa melakukan aktifitas pembangunan kos-kosan tanpa ada tindakan dari Sudin CKTR Jakbar maupun Seksi CKTR Gropet. Akibatnya bangunan tersebut berdiri tanpa ada hambatan.
Diduga, pemilik bangunan ada kongkalikong dengan oknum tertentu agar pembangunan tersebut terus berlangsung tanpa ada tindakan dari Sudin CKTR Jakarta barat,Pemilik bangunan sangat diuntungkan dengan adanya kos-kosan itu, karena kos-kosan adalah bisnis yang menguntungkan.
di lokasi di Jalan Alpukat V No 5 RT 07 RW 02 Kelurahan Tanjung Duren Utara, Kecamatan Gropet. PTSP Gropet hanya berani menerbitkan IMB Rumah Tinggal di lokasi itu.
Berdasarkan data dari PTSP, lokasi bangunan yang terletak di Jalan Alpukat V No 5 RT 07 RW 02 Kelurahan Tanjung Duren Utara, masuk zonasi R4, dengan Koefisien Dasar Bangunan (KDB) sebesar 50 persen dan Koefisien Luas Bangunan sebesar 1,5 persen.
Bangunan tersebut sudah jelas melanggar Perda DKI Jakarta No. 7 tahun 2010 tentang bangunan di Provinsi DKI Jakarta dan Pergub DKI Jakarta No 128 tahun 2012 tentang pengenaan sanksi pelanggaran bangunan dan gedung. Serta telah melanggar Undang-undang RI No 26 tahun 2007 tentang penataan ruang, Perda KDKI No 1 tahun 2014 tentang RDTR dan Zonasi.
(Fram/Rod)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.