SATPOL.PP.KOTA TANGERANG KEMBALI LAKUKAN PENERTIBAN ORGIL DAN ANJAL SERTA PENEGAKAN KAWASAN BEBAS ROKOK

Spread the love

Jurnalline.com, Kota Tangerang – Tim Bidang Gakumda SatPol PP Kota Tangerang Kembali melakukan monitoring dan penegakan serta penertiban Orgil, Gepeng dan Anjal pada, klKamis (13/07) pukul 16.00 Wib.

Adapun sasaran lokasi dari penertiban tersebut di antaranya: Taman makam pahlawan, telah diamankan 1 gepeng, Jln Otistista pasar baru, telah diamankan 1 gelandangan dan 1 orang gila telanjang jenis kelamin pria yang sudah 2 hari di sekiar RM Sami Asih dengan telanjang yang meresahkan masyarakat, Lampu merah Jl Veteran Nihil, depan tangcity Jl Sudirman, telah diamankan anjal 2 pria dan 1 wanita usia 15 Tahun.

Lokasi selanjutnya adalah Lampu merah PLN Nihil / 5 orang pengamen melarikan diri dan Lampu Merah Tanah tinggi, telah diamankan 1 pengamen dan 1 ibu 2 anak gepeng, 5 gepeng dan pengamen lainnya melarikan diri.

Kabid Gakumda Kaonang mengatakan, “Total hasil penertiban pada hari ini kesemuanya yang kami serahkan ke Dinsos 1 Orgil Dan 11 gepeng,anjal dan pengamen. Pelaksanaan kegiatan ini dalam rangka penegakan Perda No. 6 tahun 2011 tentang Ketertiban umum.
kami akan melakukan penegakan dengan waktu yang berbeda beda dengan strategi yang terus menerus di evaluasi,” jelas Kaonang.

Sebelumnya pada, Kamis (13/07) pukul 09.00 Wib, sesuai dengan Surat Perintah Walikota dan KasatPol PP. H.Mumung Nurwana Tim Bidang Gakumda yang didampingi Kasi Hubtarga Mayumi dan Kasi Penegakan Tatang S, melakukan monitoring dan penegakan kawasan bebas tanpa rokok sesuai Perda No. 05 Tahun 2010.

Dengan sasaran Lokasi kantor Kecamatan Ciledug Nihil, Puskesmas Ciledug Nihil, Kantor Kelurahan Paninggilan Nihil, Kantor Kelurahan Sudimara Barat 1 orang inisial AK /KTP dan BB telah diamankan dan Kantor Kelurahan Sudimara Timur Nihil. Dari hasil operasi penertiban tersebut tertangkap tangan hanya 1 orang sedang merokok di kawasan perkantoran yang dilarang merokok.

Kabid Gakumda Kaonang menjelaskan, “Dari Operasi Monitoring dan Penertiban kawasan bebas rokok ini hasil hanya 1 orang tertangkap tangan, selanjutnya yang tertangkap tangan, besok Jum’at Pkl 10.00 Wib kita undang ke mako untuk membuat pernyataan bermatrai agar tidak mengulanginya, bila tertangkap lagi akan ajukan dalam sidang tipiring.”

“Kegiatan ini Kami Laksanakan terkait surat perintah Pimpinan dan penegakan perda No. 05 tahun 2010 akan terus kita kan lakukan,” tegas Kaonang.

“Dan Kami berharap agar setiap perkantoran sebaiknya membuat kawasan merokok dan didukung informasi bahwa perkantoran merupakan kawasan bebas tanpa rokok,” pungkasnya.

 

( GusNur)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.