Jurnalline.com, Kota Tangerang – Unit Reskrim Polsek Neglasari, Polres Metro Tangerang Kota mengamankan pemilik toko terduga pengedar obat keras tanpa izin dari Dinas Kesehatan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 196 UU RI No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, Rabu (20/09/2017).
Kapolsek Neglasari Kompol Ubaidillah mengatakan, penangkapan terhadap pelaku berdasarkan laporan masyarakat Nomor : LPA/ IX / 2017/ PMJ/ Restro Tng Kota/Sek. Neglasari, tertanggal 19 September 2017.
“Penangkapan dilakukan pada Selasa (19/9/2017) sekitar pukul 21.00 Wib, di Jalan AMD Manunggal X RT 01/04 Kelurahan Kedaung Wetan, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang,”ujarnya.
Pelaku yang diamankan yakni Nurasan (44), warga Kp. Kalibaru RT 06/06 Desa Kalibaru, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang.
“anggota dalam penangkapan berhasil mengamankan Barang bukti dari toko pelaku, berupa pil kuning 80 butir, pil Putih 90 butir, pil Tramadol HCI 6 lembar (60 butir),” kata Kapolsek.
Ubaidillah menjelaskan bahwa kronologis penangkapan pelaku, saat anggota melaksanakan tugas patroli kewilayahan, Sekitar jam 21.00 wib mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada toko yang menjual obat berbahaya.
Kemudian petugas mendatangi lokasi dan melakukan penggeledahan dan ditemukan obat-obatan keras tanpa resep dokter yang dijual bebas.
“Petugas pun kemudian menyita obat yang disimpan dalam rak kayu tersebut bersama dengan pelaku, dan dibawa ke mapolsek Neglasari, guna proses lebih lanjut,”tandasnya.
(iwan)
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media