Jurnalline.com, KOTA TANGERANG – Dalam rangka mengantisipasi pelanggaran Perda No 08 Tahun 2015, Satpol PP Kota Tangerang di Pimpin Kabid Gakumda Kaonang melakukan monitoring dan pengawasan terhadap 3 Hotel yang memiliki fasilitas Refleksi dan SPA, diwilayah Kecamatan Benda Kota Tangerang pada, Rabu ( 13/09/2017 ) Pukul; 19.00.
Kaonang selaku Kabid Gakumda mengatakan, “Kami melaksanakan perintah Pimpinan untuk melakukan monitoring dan pengawasan Tiga Hotel di Wilayah Kecamatan benda di antaranya Hotel Orchad ,Hotel IBIS ,Hotel POP yang seluruhnya ada fasilitas SPA atau refleksi, terangya.
Selanjutnya Kami juga mengecek ruang yang sedang refleksi maupun ruangan kosongnya pada saat kami melakukan monitoring dan pengawasan belum di ketemukan pelanggaran.
Dari hasil minitoring dan pengawasan lanjut Kaonang, ada beberapa yang harus di sempurnakan maka akan kami tindak lanjuti dengan pemanggilan ke pada pengelola.
Dia menyarankan, Perlu ada pemanggilan kepada pengelola Hotel agar seluruh terapis bersertifikat sehingga kerja mereka profesional dan bila ada ijin yang belum lengkap untuk dapat segera di kengkapi, Ujarnya.
Kami akan terus menerus melakukan monitoring dan pengawasan seluruh Hotel berbintang yang mempunya fasilitas SPA, Refleksi, Kafe Karoke Dll.
Dan untuk Hotel POP pelayanan tambahan hotel berupa SPA di kelola oleh pihak ke tiga ( 3 ) ,bukan hotel tersebut. ( Pungkasnya )
( Gusnur )
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media