Sidang Kasus Pencabulan Anak Dibawah Umur Kembali Digelar, Kuasa Hukum Hadirkan Saksi

Spread the love

Jurnalline.com, KOTA TANGERANG – Sidang lanjutan kasus pencabulan anak dibawah umur dengan terdakwa DK (45) warga Cisoka, Kabupaten Tangerang, kembali digelar dan sudah memasuki tahapan pemeriksaan atau pendalaman materi perkara, di ruang sidang Pengadilan Negeri Kelas 1 Kota Tangerang, Selasa (5/9) pukul 16:30 WIB.

Dalam sidang kali ini, Majelis Hakim menghadirkan korban SM (15) dan orang tuanya (ibu korban) serta satu saksi lainnya. Sidang tersebut tertutup untuk umum dan berlangsung 10 menit.
Kuasa Hukum korban, Anri Situmeang mengatakan, proses agenda persidangan kali ini pihaknya menghadirkan korban dan keluarganya.
“Sebenarnya direncanakan akan mengkronfontir langsung antara korban dan terdakwa. Namun, lantaran korban merasa ketakutan dan trauma saat melihat terdakwa, Majelis Hakim dengan persetujuan semua pihak akhirnya mengeluarkan terdakwa dari ruang persidangan,” bebernya.
Menurut Anri, secara garis besar korban SM mengakui perbuatan terdakwa DK, yang telah menggagahi sebanyak tiga kali hingga hamil tiga bulan dan keguguran.
“Kami berharap, agar pemerintah turut serta melindungi dalam permasalahan kasus terhadap perlindungan dan kekerasan terhadap anak dibawah umur,” tegasnya.
Diketahui sebelumnya, terdakwa merupakan ayah tiri yang berperilaku bejat, yang mana sampai tega menggagahi anak tirinya sebanyak tiga kali hingga hamil.
Terungkapnya terdakwa DK (45) yang menghamili SM (15) atas laporan dari istrinya sendiri, karena melihat korban SM telah hamil tiga bulan hingga mengalami keguguran.
Kini terdakwa DK telah menjalani sidang ketiga kalinya. Dalam sidang ketiga tersebut, Majelis Hakim mendengarkan kesaksian dari korban, atas perbuatan yang dilakukan terdakwa.
(iwan)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.