Pemberian RU Kemerdekaan Tahun 2017, Pangkas Biaya Makan Napi 102 Milyar

Spread the love
Jurnalline.com, Kota Tangerang –  Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Direktorat Jenderal pemasyarakatan, gelar acara  Pemberian Remisi Umum (RU) Kemerdekaan Republik Indonesia ke-72 tahun 2017, dihalaman Lapas Anak dan Wanita Kelas II B, Jalan Daan Mogot KM.23 No.28 Kota Tangerang, Kamis (17/08/2017).
Acara tersebut dihadiri langsung Menteri Hukum dan HAM RI Yasonna H. Laoli, Wakil Gubernur Provinsi Banten H. Andika Hazrumy dan seluruh jajaran pejabat Lapas se-provinsi Banten.
Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoli, mengatakan pemberian RU diseluruh Lapas di Indonesia dapat memangkas anggaran makan Narapidana hingga lebih dari 102 milyar. Untuk tahun ini, sebanyak 92.816 Narapidana se indonesia mendapatkan Remisi Umum Kemerdekaan RI, terdiri dari 90.372 Narapidana RU I dan 2.444 Narapidana langsung bebas setelah menerima RU II.
“RU yang terdiri dari dua kategori ini berupa RU I diberikan kepada narapidana yang setelah mendapatkan remisi masih menjalani sisa dari potongan pidana sedangkan  RU II adalah narapidana  langsung bebas usai pemberian remisi”.

Masih Yasonna, pemerintah telah mengeluarkan paket kebijakan Reformasi Hukum, berupa tambahan APBN-P tahun 2017 sebesar 1.5 Triliun khusus pembenahan permasalahan pemasyarakatan serta pemenuhan sarana dan prasarana teknis pemasyarakatan.

dimana saat ini sedang dilakukan penataan regulasi tentang syarat dan tata cara pemberian hak bagi narapidana melalui penyederhaan proses dengan memotong birokrasi terhadap proses usulan pemberian hak untuk memulihkan kepercayaan publik,” tuturnya.
Dari pantauan crew jurnalline.com. setelah upacara pemberian remisi, Yasonna juga meresmikan MUSEUM Pemasyarakatan Indonesia dan membuka perlombaan Agustusan, dalam rangka memeriahkan HUT RI yang Ke-72.
(Iwan)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.