AKP Rifki: Minimnya Kesadaran Orangtua, Membiarkan Anak  Pelajar Mengendarai Motor

Spread the love

Jurnalline.com, KAB.TANGERANG (BANTEN) – Di Indonesia Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan bukti registrasi dan identifikasi dari Polri kepada seseorang yang sudah memenuhi syarat. Berdasarkan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009, pasal 81 ayat 2, 3, 4, dan 5, salah satu persyaratannya adalah pemohon wajib berusia 17 tahun. Peraturan itu seperti tidak efektif, sebab buktinya masih banyak anak di bawah usia atau berstatus pelajar sekolah yang membawa sepeda motor R2, apalagi saat jam masuk / pulang sekolah.

“Pagi ini (31/10) kami mendapati anak-anak sekolah berkendara sendiri, padahal mereka belum memiliki SIM, juga tidak memakai helm. Kami menghimbau untuk orang tua yang memungkinkan untuk antar jemput anak – anaknya ke sekolah,” ujar, Wakasat Lantas Polres Kota Tangerang, AKP Rifki Seftrian, S.I.K.

AKP Rifki  menjelaskan, dilakukannya kegiatan itu, karena pihaknya merasa kasihan jika anak-anak sekolah selalu menjadi korban kecelakaan. Terkait hal itu, AKP Rifki meminta kepada orang tua untuk tidak memberikan anak-anaknya membawa kendaraan sendiri ke sekolah. Terlebih mereka (pelajar) masih di bawah umur, dan belum layak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).

Di samping itu, AKP Rifki juga berharap kepada Pemerintah Kabupaten Tangerang untuk bisa menyiapkan bus sekolah untuk antar jemput ke sekolah, sehingga bisa menjangkau anak – anak yang mau berangkat ataupun pulang sekolah.

“Pelajar merupakan aset negara calon pemimpin bangsa kedepan. Masih minimnya kesadaran dari orangtua murid dalam hal pentingnya menjaga keselamatan anak – anak mereka yang masih berstatus pelajar SMP/ SMA, ditandai dengan masih dengan mudah para  pelajar tersebut diberikan kendaraan motor R2 padahal usia mereka (pelajar)  belum sah secara hukum dan undang – undang untuk mengendarai kendaraan motor R2, ditambah sebagian besar dari mereka tidak menggunakan helm. Hal ini banyak kami temukan ketika melakukan strong point pagi di sekitaran Jalan Baru yang juga merupakan wilayah KTL ( kawasan tertib lalulintas )”, tambah, AKP Rifki Seftrian.

Dengan kejadian ini kami berharap pihak orangtua lebih paham lagi arti pentingnya keselamatan bagi anak – anak  mereka yg masih bersekolah. Dengan tidak sembarangan memberikan kendaraan motor R2 sebelum batas usia yg ditentukan. Dan pihak sekolah seharusnya lebih proaktif  menghimbau/ menegur para siswa – siswi nya dengan merazia murid – murid sekolah mereka yang kedapatan membawa kendaraan motor R2 kesekolah dan sanksinya harus dikaitkan dengan nilai kepribadian pelajar tersebut.

“Jadilah orangtua yang bijak dalam menjaga keselamatan anak dan jangan biasakan mereka melanggar aturan hukum yang berlaku karena akan berpengaruh buruk terhadap perilaku mereka kedepan, tentunya tujuan utama adalah selamat di jalan dengan tertib berlalulintas. Langkah kedepannya kami akan tingkatkan pengawasan dan penindakan kepada para pelajar tersebut. Dan dalam rangka rencana pelaksanaan operasi Zebra Kalimaya tanggal 01 s/d  14 November 2017. Maka penindakan akan ditingkatkan,” tutup, Wakasat Lantas Polres Kota Tangerang, AKP Rifki Seftrian, S.I.K.

(Ags)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.